Orang lebih senang memegang sertifikat bukti kepemilikan atas tanah bangunannya dalam bentuk Seritifkat Hak Milik (SHM) dibandingkan dengan Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP) Karena dengan memiliki SHM maka tidak ada batas kepemilikan waktu terhadap sertifikat tersebut, berbeda
Ketika Transaksi Jual Beli Rumah; Tandatangan Dulu atau Transfer Dulu?
Pertanyaan diatas merupakan sebuah kisah nyata. Silahkan lanjut dibaca… Jual beli atas benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan harus dibuat dengan akta yang dibuat oleh pejabat publik yang dikenal dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Di mana PPAT diangkat
Properti Amat Menguntungkan sebagai Sarana Investasi

Berinvestasi di bidang properti menjadi pilihan investasi yang lebih menguntungkan dan aman jika dibandingkan dengan jenis investasi lain. Lebih menguntungkan karena sifat umum properti yaitu nilainya selalu naik melebihi bunga perbankan. Tak kurang, kenaikan harga properti 10 sampai dengan 20%
Beli Buku
Untuk Anda Yang Ingin Menjadi DEVELOPER PROPERTI! Satu-Satunya Buku Yang PALING LENGKAP Membahas; Bagaimana Menjadi Developer Properti Bagi Anda Yang TIDAK PUNYA MODAL Buku ini membahas SEMUA bisnis properti, baik bagi ANDA yang berminat menjadi broker, flipper, investor, bisnis kaveling
Jika Pemilik Tanah Meninggal Apa yang Harus Dilakukan Oleh Ahli Waris
Sering ditemui ketika akan membeli sebidang tanah ternyata nama yang tertera di dalam sertifikat sudah meniggal dunia. Lalu yang menjual adalah para ahli warisnya. Apakah bisa? Dan bagaimana langkahnya? Untuk diketahui bahwa jika seseorang meninggal maka hartanya menjadi hak para
Bagaimana Mengurus Tanah Warisan Dari Orang Tua ke Atas Nama Ahli Waris
Jika seorang meninggal dunia maka ia meninggalkan para ahli waris dan warisan. Para ahli waris adalah istri atau suami dan anak-anaknya. Jika seorang suami meninggal maka yang menjadi ahli warisnya adalah istri dan anak-anaknya sedangkan jika seorang istri meninggal maka
Cara Meningkatkan Sertifikat Hak Pakai Menjadi SHM
Hak Pakai dalam UUPA Hak Pakai merupakan salah satu jenis hak atas tanah yang dapat diberikan berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria atau UU No. 5 Tahun 1960. Menurut Pasal 42 UUPA, Hak Pakai hanya bisa diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI),