Jika pembeli membatalkan pembelian sebuah rumah ketika sudah membayar DP (Down Payment, Uang Muka) maka ia bisa saja meminta pengembalian uang DP yang sudah dibayarkannya kepada penjual. Lihat isi PPJB Hal ini bisa dilakukan jika tentang hal tersebut dicantumkan di
Kelengkapan Dokumen untuk Penjualan Proyek Perumahan
Penjualan adalah ujung tombak dari semua bisnis, tak terkecuali bisnis properti. Tanpa penjualan sebuah proyek akan tertatih-tatih, sekarat dan mati. Oleh karena itu wajib hukumnya setiap developer properti memberikan perhatian serius kepada marketing proyeknya. Proses penjualan produk properti seperti perumahan
Jika Developer Terlambat Membangun, Apakah Pembeli Bisa Meminta Pengembalian Uang Booking Fee dan DP?
Dalam pembelian perumahan dari developer ada beberapa tahapan yang harus dilalui konsumen. Tahap pertama adalah pembayaran booking fee, dimana booking fee ini merupakan tanda komitmen untuk membeli. Booking fee ini form-nya disediakan oleh pengembang, atau penjual. Dalam booking fee ini
Ternyata Ada Ancaman Sanksi Administrasi Dan Pidana Bagi Developer Properti
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman terdapat beberapa larangan bagi pengembang properti. Larangan tersebut terdapat dalam Pasal 134 yang menyatakan bahwa; Setiap orang dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi,
HATI-HATI, Ini Wanprestasi yang Terjadi Antara Developer, Kontraktor, Kreditur dan Konsumen
Di dalam perjanjian yang telah disetujui dan ditandatangani terdapat prestasi yang harus dilakukan oleh masing-masing pihak. Tetapi dalam prakteknya ada pihak tertentu yang tidak dapat memenuhi prestasi tersebut, kondisi inilah yang dinamakan wanprestasi. Jadi wanprestasi adalah kondisi dimana para pihak/salah