Dalam menjual sebuah produk, banyak hal yang harus kita kuasai, mulai dari produknya, harga, mutu, bentuk, type, ukuran sampai cara bayar dan syarat serta kondisinya. Demikian juga ketika kita mulai menjual rumah atas proyek properti kita. Banyak hal yang harus
Fungsi Surat Keterangan Tidak Sengketa Dalam Permohonan Sertifikat Tanah Girik
Pentingnya surat keterangan tidak sengketa Salah satu syarat yang musti dipenuhi ketika akan memohon sertifikat untuk tanah girik adalah surat keterangan tidak sengketa. Surat ini sangat penting sekali karena berfungsi untuk menyatakan bahwa atas bidang tanah tersebut tidak ada sengketa
Apa yang Dimaksud Dengan Tanah Girik? Bagaimana Cara Mengurusnya Menjadi SHM?
Tanah girik adalah tanah hak lama Tanah girik adalah salah satu jenis kepemilikan tanah yang belum bersertifikat. Tanah girik ini termasuk tanah hak lama yang diakui sebagai alas hak dimana berdasarkan girik ini pemiliknya dapat mengajukan sertifikat untuk mendapatkan sesuatu
Contoh dan Cara Menghitung BPHTB pada Jual Beli
Bagaimana Cara Menghitung Pajak Pembeli atau BPHTB dalam Proses Jual Beli Properti? Besarnya BPHTB yang tertagih pada tiap-tiap transaksi jual beli properti adalah sebesar: 5% x (NPOP – NPOPTKP) Dimana NPOP adalah Nilai Perolehan Objek Pajak. NPOP ini bisa juga
Cara Memecah Tanah Girik Dan Memohonkan Sertifikat
Memecah tanah girik itu maksudnya adalah jika sebidang tanah girik akan dialihkan sebagian kepada pihak lain. Misalnya sebidang tanah Girik luasnya 5000 m2 akan dialihkan atau dibeli oleh seseorang seluas 1000 m2 saja. Maka langkah yang bisa dilakukan adalah membuat
Ini Penyebab Tidak Berlakunya Surat Kuasa Menjual
Surat Kuasa Untuk Menjual bagi seorang Flipper Bagi orang yang melakukan bisnis properti sebagai flipper (orang yang membeli properti untuk dijual lagi dalam waktu yang tidak terlalu lama), penggunaan surat kuasa jual amat diperlukan. Karena ketika dia menjual lagi properti
Aspek Hukum WNA Membeli Properti di Indonesia
Warga Negara Asing (WNA) diperbolehkan memiliki property (dalam hal ini difokuskan tanah dan bangunan) di Indonesia dengan persyaratan tertentu. Aturan yang memuat mengenai kepemilikan rumah di Indonesia dimuat dalam UUPA atau UU No. 5 Tahun 1960. Dimana dalam UUPA tersebut
Panduan Cara Menjual Tanah Warisan
Menjual tanah warisan pada dasarnya sama saja prosesnya dengan proses jual beli biasa. Perbedaan hanya terletak pada pihak penjual dan pajak-pajak yang timbul karena jual beli tersebut. Jika dalam jual beli biasa penjual atau orang yang namanya tercantum di sertifikat