Saat ini masih banyak bidang-bidang tanah di Indonesia yang belum bersertifikat. Alas haknya mungkin saja masih dalam bentuk girik, petok D, kikitir, letter C, pipil, yasan, Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), eigendom verponding dan jenis tanah lainnya. Nah, dalam artikel
Apakah Tanah Yang Masih Girik Aman Untuk Dibeli Untuk Dibangun Proyek?
Pertanyaan ini sering saya jumpai pada setiap workshop developer properti yang saya adakan. Tidak hanya dalam workshop, dalam kehidupan sehari-hari banyak saya jumpai pertanyaan ini. Apakah tanah girik itu aman untuk diakuisisi? Untuk diketahui bahwa tanah, dalam bentuk legalitas apapun
Show Me Your Friends, I Will Show You Your Future!
Tidak berlebihan makna kalimat di atas, bukan merupakan kebenaran mutlak memang. Tapi saya sepakat bahwa statement di atas mengandung kebenaran. Sekurangnya dapat kita ambil pengertian bahwa dengan siapa kita bergaul akan menentukan masa depan kita. Praktisi self development dari barat
Plus Minus Meneruskan Proyek Perumahan Eks. TWP AD (Tabungan Wajib Prajurit)
Barangkali diantara kita saat ini sedang menerima penawaran melanjutkan proyek perumahan eks Perumahan Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD). Sebelumnya sedikit penjelasan apa itu perum TWP AD. Perum TWP AD adalah perumahan yang diperuntukan anggota TNI AD. Anggota AD
Kreatif Developer Pas-Pasan Mencari Modal Bangun Rumah Ketika KPL KYG Tidak Memungkinkan
Saya baru ketemu developer yang kreatif mencari modal. Dia adalah developer pemula dengan modal pas-pasan. Proyek dia perijinan lengkap sudah sampai IMB pecah. Demikian juga sertifikat, sudah HGB an. PT, bahkan sudah pecah satuan. Tapi kredit pemilikan lahan (KPL) dan
Cara Mudah Mengecek Legalitas Tanah untuk Dibangun Proyek Properti
Legalitas tanah amat penting untuk dipastikan sebelum tanah tersebut diakuisisi dan akan dibangun proyek properti. Karena apapun yang terjadi terhadap tanah ketika tanah tersebut sudah diakusisi dan dibangun proyek properti melekat kepada developer. Jika tanah tersebut bermasalah maka developer wajib
Bank Sangat Menyukai Agunan Berupa Properti
Ketika seseorang membutuhkan modal untuk usahanya maka salah satu cara untuk mendapatkan pembiayaan adalah dengan meminjam kepada lembaga pembiayaan seperti perbankan. Bank bersedia memberikan pinjaman dengan berbagai syarat, salah satunya adanya agunan atau collateral. Dan jaminan yang paling disukai oleh
Bagaimana Cara Menghadapi Peraturan Pemecahan 5 Bidang Tanah untuk Memecah Sertifikat?
Negara mengatur kepemilikan tanah dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM), dimana masyarakat hanya boleh memiliki maksimal 5 (lima) bidang saja atau dengan luas keseluruhan kepemilikan SHM tersebut tidak lebih dari 5000 m2 (Lima ribu meter persegi). Pengaturan tentang batasan pemecahan