Adakalanya seorang broker menghadapi pemilik properti yang tidak konsisten dengan ucapannya. Disaat seorang broker sudah mendapatkan pembeli yang serius untuk membeli, tiba-tiba pemilik berubah fikiran. Bisa jadi pemilik tidak jadi menjual atau perubahan tersebut menyangkut harga. Jika kejadiannya seperti ini
Menjadi Developer Properti Itu Harus Mampu Menggerakkan Dukungan Dari Orang Lain
Dapatkan dukungan dari orang lain Salah satu syarat untuk bisa sukses di bisnis developer properti adalah mampu menggerakkan dukungan orang lain. Dukungan tersebut bisa berupa penyediaan lahan, tenaga, keahlian, modal dan sumber daya lain. Hal ini menjadi krusial ketika Anda
Cara Membeli Tanah Sebagian dan Memecah Sertifikat dari Sertifikat Induk
Bagaimana cara membeli tanah sebagian untuk selanjutnya dipisahkan dari sertifikat induk Adakalanya, karena sesuatu hal kita hanya membeli sebagian saja dari luas tanah yang dijual atau penjual hanya mau menjual tanahnya sebagian. Sebabnya mungkin saja si penjual hanya memerlukan sedikit
Tanpa Modal Dapat Untung Ratusan Juta dari Flipping
Untuk terjun sebagai pebisnis properti anda bisa menjadi flipper, yaitu orang yang kerjaannya membeli properti untuk kemudian dijual lagi dalam waktu yang tidak terlalu lama. Seorang flipper bisa melakoni profesinya dengan tanpa modal. Kok bisa? Simak cerita berikut. Pak
Perbedaan PPJB dan AJB
Perbedaan antara Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB) bisa dilihat dari beberapa sisi; akta, pembayaran dan pajak-pajak. Dari sisi Akta Dari sisi akta, PPJB dibuat dengan akta notaris sedangkan AJB dibuat dengan akta Pejabat Pembuat Akta
Strategi Negosiasi dengan Pemilik Lahan: Naikkan Saja Harganya
Ini antitesis terhadap kegiatan tawar menawar, karena biasanya orang mengajukan penawaran terhadap sesuatu agar harga menjadi lebih rendah. Tetapi dengan strategi ini Anda mengajukan penawaran dengan harga yang lebih tinggi. Mungkin saja pemilik malah heran. Di samping tentu saja mereka
Jika Belum Punya Uang, Bisa PPJB atau PSPH. Apa bedanya?
Ketika seseorang akan membeli rumah atau properti lainnya namun belum punya uang sebanyak harga properti tersebut, ada caranya supaya transaksi tetap bisa dilakukan. Caranya adalah dengan dibuatnya perjanjian pengikatan jual beli (PPJB). Yang pada pokoknya pemilik mengikatkan diri menjual properti
Horeee, Sekarang Membeli Rumah Bisa dengan DP 0 Persen
Relaksasi: Pemerintah membolehkan KPR dengan DP 0% Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan pelonggaran Loan To Value (LTV) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/8/PBI/2018 tentang rasio Loan To Value (LTV) dan rasio Financing To Value (FTV) untuk pembiayaan