Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik maka pengurusan perizinan berusaha lebih mudah. Hanya dalam hitungan jam perizinan tersebut sudah terbit.
Karena dalam PP tersebut diatur penerapan sistem layanan yang dilakukan secara daring melalui sebuah lembaga yang dibentuk khusus oleh pemerintah yang dinamakan online single submission (OSS).
Masyarakat dapat dengan mudah mengkases portal oss (oss.go.id) dan mengajukan perizinan berusaha. Yang namanya online, bisa dilakukan dimanapun, kapanpun, 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu dan 365 hari dalam setahun. Wew pokok e kerenlah.
Baca juga:
Izin lokasi sebagai langkah awal
Tak terkecuali perizinan di bidang pengembangan properti menjadi lebih cepat dan simpel. Salah satu contohnya adalah perizinan dalam bentuk Izin Lokasi atau beberapa orang lebih familiar dengan istilah plotting (bahkan ada juga yang menulis floating hahahaha).
Sebelum berlakunya oss, izin lokasi dikeluarkan dan ditandatangani oleh bupati atau walikota daerah setempat. Tetapi sejak berlakunya oss izin lokasi hanya di diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Izin lokasi yang diterbitkan pun hanya berupa persetujuan ijin lokasi yang sudah lebih dahulu diterbitkan oleh lembaga OSS.
Selanjutnya saat ini Izin Lokasi tidak berlaku lagi. Sudah diganti dengan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Penataan Ruang). Di tahap awal pengurusan PKKPR secara online melalui OSS. Selanjutnya akan dibahas di pemda setempat dalam forum penataan ruang (FPR).
Izin lokasi di OSS tidak ada jangka waktu berlakunya
Dengan diterbitkan persetujuan izin lokasi melalui OSS maka ada beberapa perubahan mendasar, salah satunya adalah masa berlakunya izin lokasi, dimana dalam persetujuan izin lokasi yang diterbitkan oleh oss masa berlaku izin lokasi tidak diatur.
Ini berbeda dengan izin lokasi sebelum adanya oss, dimana izin lokasi memiliki jangka waktu, tergantung luasan izin lokasi. Untuk luasan tertentu bisa saja masa berlakunya 2 tahun, 3 tahun dan seterusnya.
Jika tidak ada pengaturan tentang masa berlaku izin lokasi melalui OSS ini tentu timbul pertanyaan, apakah izin lokasi sebuah perusahaan terhadap suatu lahan akan berlaku selamanya?
Pertimbangan teknis pertanahan (Pertek)
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita bisa melihat ke pertimbangan teknis pertanahan yang sudah didapat oleh perusahaan sebelum permohonan persetujuan izin lokasi diterbitkan.
Dalam pertimbangan teknis pertanahan ada beberapa hal yang penting untuk diketahui, salah satunya adalah adanya kewajiban dari pemohon untuk melaporkan kepada kepala kantor pertahanan setempat tentang perolehan tanah atau kegiatan pembelian tanah secara berkala setiap 3 bulan.
Artinya jika tidak ada pembelian tanah dalam jangka waktu ditetapkan maka izin lokasi yang sudah didapatkan bisa saja diberikan kepada perusahaan lain yang sudah membeli tanah di lokasi tersebut.
Jangka waktu Pertek 3 bulan saja
Hal lainnya yang penting untuk diperhatikan adalah bahwa jangka waktu pertimbangan teknis pertanahan ini hanya berlaku untuk jangka waktu 3 bulan saja.
Dengan demikian jika dalam waktu 3 bulan tidak ada kegiatan pembelian lahan oleh perusahaan terhadap tanah yang masuk dalam izin lokasinya maka atas tanah di lokasi dimaksud bisa saja dimohonkan oleh perusahaan lain yang sudah menyatakan siap berinvestasi di daerah tersebut sehingga bisa meningkatkan pendapatan daerah dengan adanya kegiatan pembangunan proyek.
Karena sebuah proyek properti akan memberikan pemasukan kepada kas daerah, seperti pemasukan berupa pajak-pajak, retribusi dan pemasukan lainnya. Belum lagi karena proyek tersebut akan ada kemajuan ekonomi di daerah tersebut.
Jadi saat ini tidak tertutup kemungkinan sebuah perusahaan mendapatkan izin lokasi terhadap izin lokasi perusahaan lain. Tentu dengan permohonan kepada instansi terkait dan disertai dengan alasan-alasan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Catatan: Tiap daerah mungkin saja berbeda, untuk memastikan lihat pasal-pasal dalam pertimbangan teknis pertanahan yang berlaku di daerah setempat.
Lihat artikel lainnya:- Horayyyy… Dengan OSS Mengurus SIUP dan TDP Cukup 30 Menit, Online
- Dahsyatnya SiKasep, Sebuah Aplikasi untuk Membeli Rumah Subsidi
- Syarat Permohonan PKS ke Bank yang Musti Di-upgrade
- Ini Dia Kelengkapan Legalitas Sebuah Proyek Properti
- Ini Dia Perizinan Lengkap yang Dibutuhkan untuk Pembangunan Perumahan
- Pentingnya Memiliki PT Bidang Developer Properti dan Langkah Mendirikannya
- Ini Perijinan yang Wajib Anda Urus untuk Memulai Proyek Properti
- Gimana Tanggungjawab Perusahaan Pemegang KKPR Jika Tanah Belum Dibebaskan
- Pentingnya Legalitas Dalam Pengembangan Sebuah Proyek Properti
- Arsitek yang Tidak Punya Sertifikat Keahlian Bisa Kena Denda Sampai Dengan 1 Milyar!
- Ini Untungnya Mendirikan PT Untuk Menjadi Developer Properti
- Mendirikan PT Nggak Perlu Setor Modal Di Awal, Hanya Butuh Uang Untuk Akta Notaris
- Arsitek Yang Membuat Perencanaan dan Perancangan Rumah yang Tidak Memenuhi Standar Bisa Didenda Sampai 500 Juta
- Begini Tahapan Mengurus Perizinan Proyek Properti Sesuai dengan Peraturan Terbaru
- HATI-HATI! Developer yang Menjual Rumah Bisa Dikenakan Sanksi Denda Rp1 Milyar!