Sertifikat tanah atas nama pengembang berbadan hukum berbentuk HGB Tanah yang akan dikembangkan menjadi proyek properti harus dibuatkan terlebih dahulu sertipikat induknya. Karena developer properti berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT) maka sertipikat induk itu harus atas nama PT tersebut.
Kenapa Tanah yang dibeli PT harus HGB Tidak Bisa Hak Milik
Perseroan Terbatas (PT) jika membeli tanah baik dalam kondisi belum bersertifikat atau sudah SHM maka nantinya tanah tersebut harus dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB). Tentang PT memiliki tanah dalam bentuk HGB ini diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960
Setelah SHM Terbit AJB Tarok Dimana
Percakapan di atas saya ambil dari link yang diposting di grup sebuah media sosial (WA) tempat berlumpulnya alumni workshop yang saya adakan. Jadi ada pertanyaan dari pembaca portal tersebut, ia menanyakan tentang SHM yang sudah terbit bagaimana dengan AJB-nya.
Syarat Mengubah HGB Menjadi Hak Milik
Ketika seseorang membeli rumah baru dari developer sertifikat atas tanah dan bangunan tersebut masih dalam kondisi HGB (Hak Guna Bangunan). Walaupun sertifikat sudah dibaliknama ke atas nama pembeli. Jadi kondisi awal dari sertifikat atas tanah dan bangunan tersebut HGB atas
Tidak Semua Jenis Hak Tanah Dapat Dibangun Perumahan; Jenis Hak Tanah Apa Saja yang Bisa Dibangun Perumahan
Ada beberapa jenis hak atas tanah yang berlaku di Indonesia, diantaranya Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai (HP), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengusahaan Lahan (HPL), Hak sewa, Hak membuka tanah, Hak memungut hasil hutan. Namun yang bisa dibangun perumahan adalah
Ketika Membeli Rumah dari Developer, Apakah Sertifikatnya Langsung SHM atau HGB Dulu?
Sertifikat HGB atas nama developer Jika seseorang membeli rumah dari developer maka sertifikat atas rumah tersebut awalnya adalah SHGB atau Sertifikat Hak Guna Bangunan. Kenapa sertifikat tersebut masih dalam bentuk HGB? Karena pada saat pengurusan sertifikat dan jual beli dengan
Apakah yang Dimaksud Dengan Tanah Girik? Bagaimana Cara Mengurusnya Menjadi Sertifikat?
Tanah girik adalah jenis tanah hak milik adat yang belum didaftarkan di negara. Sebenarnya tanah yang masih dalam kondisi girik ini harus diajukan sertifikat setelah UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria diundangkan. Tetapi karena berbagai hal, diantaranya karena
Ini Dia Panduan Meningkatkan HGB Menjadi SHM
Orang lebih senang memegang sertifikat bukti kepemilikan atas tanah bangunannya dalam bentuk Seritifkat Hak Milik (SHM) dibandingkan dengan Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP) Karena dengan memiliki SHM maka tidak ada batas kepemilikan waktu terhadap sertifikat tersebut, berbeda