Pertanyaan diatas merupakan sebuah kisah nyata. Silahkan lanjut dibaca…

Jual beli atas benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan harus dibuat dengan akta yang dibuat oleh pejabat publik yang dikenal dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Di mana PPAT diangkat untuk wilayah kerja daerah tingkat dua kabupaten atau kota. Jadi seorang PPAT hanya bisa membuat akta-akta yang berhubungan dengan tanah di wilayah kerjanya.

PPAT Kota Bandung hanya boleh membuat akta-akta yang berhubungan dengan tanah untuk Kota Bandung. Ia tidak boleh membuat akta-akta tanah untuk Kabupaten Garut, misalnya.

Demikian juga PPAT di Kota Bogor tidak boleh membuat akta-akta tanah di Kabupaten Bogor.

Dikecualikan untuk notaris, seorang notaris boleh membuat akta notaris untuk seluruh wilayah hukum Indonesia.

Misalnya seorang memiliki tanah di Kota Palembang, lalu membuat surat kuasa jual di kantor notaris Jakarta. Itu boleh-boleh saja.

Baca juga: Lihat di sini materi dan jadwal workshop developer properti bagi pemula

Contoh lainnya adalah akta notaris dalam hal pendirian perseroan terbatas (PT). Sebuah PT yang dirikan dengan akta di notaris kota Bekasi, nantinya akan melakukan usaha di Kab. Tangerang misalnya. Itu boleh boleh saja.

Proses AJB di kantor PPAT

Proses transaksi atau penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) adalah setelah para pihak memberikan kelengkapan formal seperti data-data mengenai subjek dan objek jual beli, PPAT akan menyiapkan draft Akta Jual Beli (AJB).

Kelengkapan-kelangkapan formal tersebut diantaranya:

1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) para pihak, penjual dan pembeli.

2. KTP pasangan bagi penjual

3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penjual dan pembeli.

4. Asli sertifikat

5. Asli dan foto kopi SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan)

6. Bukti pembayaran PBB tahun berjalan dan tahun-tahun sebelumnya.

Inilah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh para pihak ketika akan melakukan transaksi jual beli atas tanah dan bangunan.

Pengecekan sertifikat

Sebelum penandatanganan AJB, sertifikat harus dicek dulu ke kantor BPN setempat. Hal ini diperlukan untuk melihat apakah atas sertifikat tersebut terdapat catatan blokir atau sita di buku tanahnya.

Jika objek tersebut sedang terlibat sengketa dengan pihak lain, maka sertifikat tersebut akan terblokir.

Pemblokiran cukup dilakukan dengan mengirimkan surat blokir ke BPN oleh pihak yang terkait.

Blokir bisa dilakukan oleh orang pribadi karena sesuatu masalah hutang piutang terkait objek tersebut. Bisa juga blokir dilakukan oleh institusi resmi seperti kepolisian atau pengadilan.

Jika blokir dilakukan oleh orang pribadi maka blokir tersebut akan hapus dengan sendirinya dalam waktu 30 hari.

Tetapi jika pemblokiran dilakukan oleh pengadilan atau kepolisian maka blokir tersebut berlaku selamanya sampai ada surat permohonan pengangkatan blokir oleh institusi pemblokir.

Contohnya jika blokir dilakukan oleh pengadilan, maka nantinya pengadilan akan mengirimkan surat pengangkatan blokir jika permasalah sudah selesai.

Atau jika ada putusan pengadilan terkait objek tersebut, maka putusan tersebut sudah harus inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)

Begitu juga jika blokir dilakukan oleh kepolisian maka kepolisian juga yang harus mengajukan pengangkatan blokir tersebut.

Tetapi jika sertifikat tersebut bersih, tanpa ada catatan apapun di buku tanahnya, maka petugas BPN akan memberikan catatan di sertifikat tersebut bahwa sertifikat ini sesuai dengan buku tanah yang ada di kantor BPN. Lalu ada paraf petugas yang mengesahkan.

Jika sertifikat sudah ada catatan pengecekan bersih ini, maka sertifikat sudah bisa ditransaksikan. Dan para pihak menyepakati hari transaksi di kantor notaris.

Teknis pelaksanaan penandatangan AJB

ajb ppat

Sertifikat sudah dicek, semua perlengkapan atau persyaratan AJB juga sudah dipenuhi oleh para pihak. Tibalah saatnya penandatanganan AJB.

Ketika hari yang disepakati tiba, para pihak datang ke kantor PPAT untuk menandatangani AJB tersebut.

Akan sangat mudah kalau penjual dan pembeli sudah saling kenal dan objek jual belipun sudah sama-sama diketahui sehingga tidak ada lagi kemungkinan masalah mengenai objek jual beli tersebut.

Halnya pembayaranpun, karena sudah saling kenal dan saling percaya, mungkin saja sudah lunas diterima oleh penjual sehingga keperluan ke kantor PPAT hanya mensyahkan proses jual beli sehingga bisa dilakukan balik nama atas sertifikatnya dari atas nama penjual menjadi atas nama pembeli sebagai pertanda peralihan haknya sudah sempurna.

Karena balik nama sertifikat hanya bisa dilakukan berdasarkan akta-akta yang dibuat oleh PPAT, seperti akta jual beli, akta hibah, akta pembagian hak bersama dan lain-lain, begitulah Undang-undang mengatur.

Jika penjual dan pembeli belum saling mengenal

Lain halnya jika penjual dan pembeli belum saling mengenal, dimana pembeli memperoleh informasi rumah atau tanah dijual ini dari iklan koran atau internet atau melalui jasa broker properti. Proses pembayaran harus betul-betul membuat para pihak merasa aman bin nyaman.

Masalah tidak akan timbul kalau saja para pihak melek hukum, mengerti proses jual beli, mengerti fungsi Notaris/PPAT.

Nah jika para pihak ini tidak mengerti tentang proses jual beli, maka akan menimbulkan kesulitan tersendiri dalam proses penandatanganan AJB dan pembayaran harga jual beli.

Jika transaksi dengan uang tunai

Jika pembayaran jual beli bisa dilakukan dengan uang tunai atau pembeli sanggup membayar secara tunai di kantor Notaris pada saat penandatangan AJB maka proses jual beli akan lancar jaya.

Begitu tandatangan AJB selesai pembeli membayar kepada penjual.

Akan tetapi jika pembayaran tidak bisa dilakukan secara tunai di kantor Notaris karena hal tertentu, misalnya jumlahnya yang besar sehingga agak riskan jika membawa-bawa uang tunai maka pembayaran harus dilakukan melalui proses perbankan. 

Dimana proses perbankan ini memerlukan jeda waktu antara penandatanganan AJB dengan proses pembayaran di bank.

Tandatangan dulu atau transfer dulu?

Pertanyaan dan kondisi ini merupakan situasi yang pernah terjadi di kantor seorang teman pada saat mentransaksikan objek yang bernilai cukup besar, sehingga pembayaran tidak memungkinkan dengan pembayaran uang tunai, pola pembayaran yang disepakati adalah dengan proses transfer rekening.

Dan para pihak belum saling mengenal secara baik, sehingga belum timbul rasa saling percaya diantara mereka… weleh weleh…

Kondisinya adalah, penjual tidak mau menandatangani AJB sebelum uang pembayaran masuk ke rekeningnya sementara pembeli sudah siap-siap akan mentransfer uang jika penjual sudah menandatangani AJB.

Keduanya sama-sama ngotot. Keduanya sama-sama tidak mau mengalah dan saling merasa paling benar. Kenapa?

Kekhawatiran penjual dan pembeli

Penjual sangat khawatir jika setelah ia menandatangani AJB, pembeli tidak mentransfer uangnya.

Sebaliknya pembeli juga memiliki kekhawatiran yang tidak kalah hebatnya jika setelah uang ditransfer penjual tidak mau menandatangani AJB. Ketakutan yang berlebihan memang…

PPAT sebagai wasit yang adil dan memberikan rasa aman

Untuk mengatasi masalah ini, Notaris/PPAT harus mampu memberikan pengertian kepada masing-masing pihak terutama kepada penjual bahwa AJB yang ditandatangani oleh para pihak tidak akan ada artinya jika belum ditandatangani oleh PPAT dan diberi nomer akta.

PPAT yang merupakan pejabat publik harus berdiri di kedua belah pihak, tidak boleh memihak ke salah satu pihak.

Ia harus berdiri di tengah-tengah antara penjual dan pembeli sehingga adil. Dengan adanya Notaris para pihak harusnya merasa aman.

Dalam kasus ini solusinya adalah PPAT akan menandatangani AJB dan memberi nomer akta sehingga AJB dianggap sah apabila penjual sudah menerima pembayaran harga seluruhnya.

Hal ini harus disampaikan kepada penjual sehingga doi tidak ada keraguan lagi untuk menandatangani AJB terlebih dahulu sebelum menerima uang pembayaran dari pembeli.

Begitu juga kepada pembeli bahwa pembayaran dilakukan setelah dipersilahkan dibayar oleh PPAT.

Dia harus percaya bahwa jika PPAT sudah mempersilahkan membayar berarti segala sesuatunya mengenai proses jual beli sudah tidak ada kendala. Legalitas sudah ok dan penjual sudah menandatangani AJB secara sempurna.

Jadi bagi Anda yang akan menjual dan membeli properti, harus mempercayakan segala sesuatunya kepada PPAT.

Untuk penjual, jika PPAT sudah mempersilahkan tandatangan ya Anda harus tandatangan. Begitu juga bagi Anda sebagai pembeli, jika diminta PPAT untuk membayar ya silahkan dibayar…

Dengan demikian akhir bahagia tho?

Penjual dapat uang, pembeli dapat rumah atau tanah, PPAT mendapat uang jasa dan negara mendapatkan uang dari PPh dan BPHTBhehehehehe…

Nah tentang PPh (pajak penghasilan) yang menjadi kewajiban penjual sebesar 2,5% harus dibayarkan terlebih dahulu sebelum akta jual beli disempurnakan oleh PPAT.

Demikian juga dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) musti dibayarkan dan divalidasi sebelum AJB ditandatangani dan diberi nomor akta oleh PPAT.

Lihat artikel lainnya:

Tags

Ketika Transaksi Jual Beli Rumah; Tandatangan Dulu atau Transfer Dulu?

51 thoughts on “Ketika Transaksi Jual Beli Rumah; Tandatangan Dulu atau Transfer Dulu?

  • June 9, 2015 at 8:53 am
    Permalink

    Penjelasan yang sangat lengkap bisa membantu serta menambah pengetahuan baik yang awam maunpun yang sudah biasa menjalan bisnis property. Terima kasih

    Reply
    • September 16, 2019 at 12:42 am
      Permalink

      Alusss dah

      Reply
  • October 19, 2015 at 12:25 pm
    Permalink

    Mau tanya,saya menjual sebuah rumah dan sdh ada pembelinya sepakat dng harga yg telah disetujui,tetapi si pembeli menggunakan KPR dari salah satu bank,dengan demikian apakah saya bisa mendapatkan uang hasil penjualan rumah tersebut secara tunai dan apakah perlu saya serahkan sertifikat aslinya? .

    Demikian pertanyaan saya dan saya ucapkan banyak2 terima kasih.

    Reply
    • September 13, 2018 at 5:03 am
      Permalink

      Lebih baik konsultasi ke ppat/notaris

      Reply
  • November 16, 2015 at 5:47 pm
    Permalink

    saya mengalami kasus seperti artikel diatas, tanah saya yg saya jual ke pihak perusahaan saya tandatangai dulu aktenya karena kami saling kenal.Tapi uangnya oleh pihak pembeli/perusahaan sampai detik ini belum dibayarkan kpd saya. Bagaimana caranya agar uang saya tsb bisa saya minta ?

    Reply
    • November 17, 2015 at 11:13 pm
      Permalink

      Lebih baik mediasi pak.

      Reply
  • February 22, 2016 at 9:29 am
    Permalink

    Saya mau bertanya,saya niat membeli rumah dgn status msh PPJB antara owner dan developer luas tanah 135m..ternyata status tanah tsb 120m sudah pecah n 15m nya msh tanah kirik..apakah bs AJB?kewajiban pajak apa saja yang hrs saya lakukan selaku buyer n kewajiban apa saja yg hrs diselesekan owner tsb?trmksh

    Reply
    • February 23, 2016 at 2:32 pm
      Permalink

      Bisa dilakukan AJB untuk masing-masing jenis tanah.
      Untuk tanah yang sudah sertifikat dibuatkan AJB demikian juga untuk tanah yang masih girik. Yang penting adalah alas haknya jelas.
      Kewajiban penjual:
      1. PPh final
      2. Pelunasan PBB
      Kewajiban pembeli:
      1. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
      2. PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
      3. Biaya Balik Nama
      4. Biaya Akta (Bisa ditanggung setengahnya oleh penjual, tergantung kesepakatan)

      Reply
  • June 29, 2016 at 3:49 am
    Permalink

    Mohon penjelasannya Pak Asriman prosedur dan aturannya : Kebetulan ayah saya mau beli tanah kav kepada pihak developer dimana Beliau minta utk pakai notaris tdk mau dengan bawah tangan. Kemudian setelah ttd PPJB baru Beliau mau bayar kpd pihak developer.

    Terimakasih

    Zaky

    Reply
    • June 29, 2016 at 5:57 am
      Permalink

      Memang lebih bagus menggunakan akta Notaris untuk PPJB.

      Reply
  • July 27, 2016 at 4:16 pm
    Permalink

    Mohon penjelasan nya pak, bisakah membeli tanah dalam status jaminan bank dan sertifikat tidak di angkat dulu berkasnya dari bank, namun beberapa waktu kemudian ada ajb tanpa pihak penjual tahu kapan ajb itu di buat dan sertifikat masih atas nama penjual berada di bank tersebut. Apakah mungkin ajb ini palsu pak? Kalau keduanya asli lebih kuat mana hak kepemilikan nya? Mohon pencerahan nya. Terima kasih

    Reply
    • July 29, 2016 at 12:47 am
      Permalink

      Tidak mungkin ada AJB apabila sertifikat masih jadi jaminan. Lihat di Perjanjian Kredit/APHT, ada kuasa dari debitur kepada kreditur untuk menjual, itupun setelah debitur wanprestasi. Wanprestasi maksudnya debitur tidak sanggup melunasi atau membayar cicilan sesuai kesepakatan. Prosesnyapun tidak boleh jual beli tetapi lelang, itupun setelah kreditur mengirimkan beberapa kali surat peringatan.

      Reply
  • May 6, 2017 at 2:16 pm
    Permalink

    Malam pak , sy mau ty… Sy menjual rumah dan sdh di sepakati harga… Namun pembeli minta sy tandatangn akta jual beli di hadapan notaris…. Dan seolah olah telah ada transaksi padahal dia br akan memberikan seperempat uang dr harga rumah… Dengan dalih dia tidak ada waktu dan ingin cepat sy menandatangani … Apakah salah sy menolak… Mihon penjelasanx

    Reply
    • May 15, 2017 at 3:23 am
      Permalink

      Sebaiknya penandatanganan akta jual beli dilakukan apabila pembayaran sudah diterima seluruhnya. Atau minta notaris/PPAT untuk mengatur penandatanganan AJB karena seorang PPAT tentu tidak boleh merugikan atau menguntungkan salah satu pihak. Dia harus menjamin keamanan kedua belah pihak.

      Reply
  • June 2, 2017 at 1:43 pm
    Permalink

    malam,saya mau tanya ni..sayakan beli rumah dr depeloper,proses pembayarannya 2x,pertama saya sudah byr dgn harga 30%,dah rmh sedang proses dibagun,pertanyaan saya,ada baik kan dgn cara pembayaran 2x,dan apa yg harus saya lakukan ketika waktu pelunasan rumah saya,apakah saya harus minta surat jaminan diatas materai bahwa setelah lunas pembagunan dipercepat da tdk ada penundaan,secara pribadi saya masih ragu,

    Reply
    • June 4, 2017 at 5:30 am
      Permalink

      Ketika pembayaran pertama harusnya ada PPJB dengan developer (sebaiknya dalam bentuk akta notaris). Dalam PPJB tersebut akan disepakati kapan pembangunan dimulai dan kapan selesainya. Dan kapan serah terimanya. Harus dicantumkan secara jelas, kapan tanggal serah terimanya.

      Demikian juga dicantumkan kapan pelunasan oleh pembeli.

      Selanjutnya harus ditentukan juga sanksi-sanksi jika developer tidak memenuhi janji tentang serah terima kepada konsumen. Juga sanksi jika pembeli tidak melunasi pembayaran sesuai yang diperjanjikan.

      Jika sanksi-sanksi tidak disepakati maka perjanjian itu tidak ada kekuatan untuk memaksa para pihak menepati apa yang sudah disepakati.

      Reply
  • June 23, 2017 at 11:33 pm
    Permalink

    Yth,
    Saya sudah melakukan pengikatan jual beli dan dibayar DP. Kemudian oleh pembeli sertifikat rumah dibawa untuk dicek BPN (saya dpt tanda terima dari PPAT). Tapi setelah selesai pengecekan, sertifikat belum dikembalikan. Apakah Sertifikat memang ditahan di PPAT hingga AJB??? Sedangkan pembayaran hingga lunas dilakukan 3x (Pembayaran ke-1 (DP), Pembayara ke-2, P embayara ke-3 (Pelunasan))
    Terimakasih

    Reply
    • July 14, 2017 at 3:38 am
      Permalink

      Ya. Lihat pasal-pasal di PJB. Harusnya sertifikat asli memang disimpan di kantor PPAT sebagai pihak netral. Karena si pembeli sudah membayar uang hanya saja memang belum dilunasi.

      Sertifikat juga tidak boleh di pembeli karena pembayaran belum lunas ke penjual.

      Reply
  • October 9, 2017 at 3:54 pm
    Permalink

    Saya mau menjual tanah kepada pihak developer dimana dari pihak developer/kontraktor ini tanah tersebut akan dibangun perumahan dan cara pembayarannya hanya dengan cara uang muka dan cicilan sampai lunas selama 6 tahun kepada saya..rencananya akan mendatangi pihak notaris untuk membuat perjanjian tetapi dari pihak developer telah membuat surat perjanjian sendiri untuk ditandatangani kami berdua..apakah mmg dari pihak notaris akan dibuat surat perjanjian baru juga,dan apakah saya harus menyerahkan sertifikat asli saya kepada notaris dan langsung menandatangani akte jual beli?thx

    Reply
    • October 10, 2017 at 1:37 pm
      Permalink

      Mengenai term pembayaran terserah kepada para pihak. Bisa dengan uang muka dulu dan sisanya akan dibayarkan secara bertahap oleh developer kepada pemilik lahan.
      Sebaiknya dibuatkan akta notaris tentang perjanjian ini. Bisa dalam bentuk PPJB, atau perjanjian kerjasama.
      Apabila perjanjian sudah ditandatangani sebaiknya sertifikat disimpan di kantor notaris. Supaya salah satu pihak terhindar dari kecurangan pihak lainnya.

      Reply
  • October 22, 2017 at 1:54 am
    Permalink

    Pagi Pak Arisman,
    Saya akan membeli sebuah rumah yang saya lihat dari iklan sang pemilik rumah.
    Saat ini sertifikat rumah masih di bank karena pemilik rumah masih menyicil pembayaran KPR.
    Mereka ingin pembeli membayar cash karena mereka juga hrs membeli rumah baru.
    Mereka meminta pembayaran 50% dalam waktu seminggu dan sisanya dlm waktu sebulan.
    Apa yang harus saya lakukan untuk menjamin bahwa penjual tidak akan kabur dengan uang 50% yang saya transfer?
    Terima kasih atas penjelasannya Pak.

    Reply
    • October 23, 2017 at 1:40 am
      Permalink

      Langkah yang aman:
      Lunasi hutang pemilik ke bank, tetapi uangnya bayar langsung ke bank. ajak notaris ke bank supaya sertifikat langsung dipegang notaris dan langsung dibuatkan AJB (saat pelunasan) oleh PPAT yang sama.

      Reply
      • November 5, 2017 at 11:23 am
        Permalink

        Terima kasih atas penjelasannya Pak Asriman.

        Reply
  • October 27, 2017 at 10:24 am
    Permalink

    Assalamualaikum, saya mau tanya. Rencana ini saya mau membeli tanah dengan ketentuan harga yang telah disepakati. Tetapi sertifikat tanah tersebut masih di bank ( sebelumya pihak penjual ada pinjaman di bank dengan jaminan sertifikat tanah tersebut). pertanyaan saya adalah, apa yang harus saya lakukan untuk melakukan jual beli yang lebih aman, Dimana kesepakatan kami pembayaran 40% di awal dan 60% dicicil dengan waktu yang telah disepakati ? Mohon penjelasannya .. terima kasih!

    Reply
    • October 31, 2017 at 2:19 am
      Permalink

      Yang paling aman adalah lunasin dulu hutang pemilik di bank, kemudian buat PPJB untuk sisa pembayarannya. Jangan buat PPJB sementara sertifikat masih ada di bank.

      Reply
  • December 13, 2017 at 4:23 pm
    Permalink

    Yth Pak Asriman,

    Saya akan melakukan ppjb dengan developer dan pembayaran dengan kpr. Pertanyaan saya :
    1. bagaimana konsekuensi hukum bagi saya jika saya telah menandatangi ppjb tetapi dana belum di drop oleh bank atau saya tidak dapat sisa melunasi pembayaran sesuai ppjb ?
    2. Apakah dana yang sudah saya bayar ke developer dapat saya minta jika tidak jadi ppjb ?
    Terima kasih.

    Reply
    • December 14, 2017 at 12:21 am
      Permalink

      Jawaban untuk pertanyaan ini ada pada pasal-pasal PPJB. Perhatikan pasal sanksi jika salah satu pihak tidak bisa menepati janji.
      Ada developer yang mengembalikan dana yang sudah disetorkan oleh konsumen, ada juga yang tidak mengembalikan.
      Cantumkan sesuai keinginan ketika akan membayar uang ke developer, apakah dalam bentuk uang pemesanan atau uang DP.

      Reply
    • December 3, 2020 at 4:43 am
      Permalink

      Terima kasih untuk penjelasan lengkapnya, pak.

      Yang jadi perhatian saya, bagaimana untuk memilih PPAT yang kompeten dan amanah? apalagi jika unit properti yang mau dibeli merupakan milik perorangan dan bukan dari pengembang perumahan🙏🏻

      Reply
      • December 6, 2020 at 1:38 am
        Permalink

        semua PPAT sama pak, harusnya melindungi kepentingan semua pihak, baik penjual maupun pembeli

        Reply
        • March 14, 2021 at 12:56 pm
          Permalink

          Asssalam mualaikum..

          Yth bpk asriman saya mau tanya saya mau jual tumah luas gak 50an mtr dikampung rapat penduduk , kira2 saya bisa gak jual langsung tanpa notaris karena nominalnyapun gak sampai 200 jt..dan kalau pakai notatis kira2 brp saya harus keluarkan uang?

          Reply
          • March 9, 2022 at 9:40 am
            Permalink

            waalaikumsalam.
            tidak bisa menjual tanah atau rumah dengan jual beli bawah tangan antara penjual dan pembeli saja. harus dengan akta jual beli yang dibuat oleh PPAT. minta nego saja ke notaris supaya biaya dimurahkan. mungkin sekitar 2% bisa untuk akta dan baliknama

  • December 14, 2017 at 1:28 am
    Permalink

    Yth.. sya mw nnya kmren sya sdh mmbeli Prumhn scara cas mnggunkn kwitansi dri develover dn sya sdh mnandatngani ajb ppjb dn srt kuasa di notaris.. yg jdi prtnyaan sya knpa sya cma pgang kwitansi sja. .mhon solusiny

    Reply
    • December 19, 2017 at 1:49 am
      Permalink

      Kok mau pegang kuitansi saja ketika membeli secara cash? Harusnya nanya ke developernya, libatkan notaris dalam proses pembelian tanah dan bangunan.

      Kok malah nanya tho pak?

      Jika membayar secara cash bapak harus langsung tanda tangan AJB di hadapan PPAT.

      Reply
  • February 28, 2018 at 8:12 pm
    Permalink

    Yth, saya menikah dengan warna negara asing(WNA) dan saya ingin membeli tanah Di indonesia, dan rencana saya mewakili kakak saya yang menandatangani acta jual beli tanah, tapi ingin nama saya jika balik nama, apa yang harus saya lakukan sebaiknya? Dan apakah perlu prenup yang asli Di bawa ke notaris? Atau tidak perlu mencantumkan? Mohon petunjuk nya, terima kasih 😉

    Reply
  • March 19, 2018 at 4:32 am
    Permalink

    Terimakasih atas ilmunya, semoga bermanfaat. Selamat berkreasi….

    Reply
  • April 9, 2018 at 11:49 am
    Permalink

    maaf saya mau tanya,saya ada niat buat beli tanah yg belum bersertifikat,apabila saya memakai notaris,apakah notaris akan tau tanah yg saya mau beli bermasalah atau tidak nya?

    Reply
  • May 15, 2018 at 8:08 pm
    Permalink

    Terima kasih atas infonya. Namun saya masih bingung disebabkan calon pembeli sudah siap dengan KPR dari bank lain untuk membeli rumah KPR saya namun pihak notaris dan pihak bank calon pembeli memerlukan sertifikat asli untuk AJB sedangkan BCA (Bank tempat saya KPR) tidak mau atau ada fasilitas cek intip sertifikat asli ke BPN sebelum pelunasan. Dalam hal ini, pihak mana yang benar dan apa yang harus saya lakukan agar dapat menjual rumah saya? Terima kasih

    Reply
  • July 10, 2018 at 6:30 am
    Permalink

    Sy mau tanya, sy mau balik nama, sudah bayar lunas, sertifikat sudah di sy cuman AJB belum ada TTD dr sy ataupun penjual, kira-kira balik namanya sah atau bisa ada masalah dikemudian hari ?
    Trims

    Reply
  • July 30, 2018 at 5:09 am
    Permalink

    Pak mau tanyak tolong beri saya penjelasan yang detil dan sedetilnya karna saya sendiri buta prosedur mengenai jual beli barusan ibu saya menjual rumahnya dan tandangan pembuatan AJB tapi uangnya besok baru masuk ke bank karena pembayarannya melalui tranfer jadi katanya pihak bank harus ada proses AJB setalah itu baru uang di tranfer dan proses ini melalui notaris kira kira dan yang janggal gak pak dengan pernyataan ini

    Reply
  • August 4, 2018 at 3:23 pm
    Permalink

    Oh ya pak saya mau nanya insyaallah saya akan berencana membeli rumah kavlingan dari pihak developer n pihak developer mnta DP 50 % dri hrga jual , kira2 surat apa yang harus saya terima n saya cek agar pembayaran yg saya lakukan tsb aman ?
    Dan apakah saya bisa melakukan ttd AJB ketika pembayarannya 80 % , dan 20 % nya lagi ketika surat hak milik telah saya terima ?

    Reply
  • August 4, 2018 at 3:28 pm
    Permalink

    Pak saya mau tanya, klo saya melakukan pembelian rumah kavling dri pihak developer dengan melakukan pembayaran Dap 50 % dri harga beli , surat apa saja yg harus saya terima n yg harus saya cek , agar pembayaran saya tersebut aman ?
    Dan apakah bisa saya melakukan AJB ketika pembayarannya 80% dan sisa 20% nya lgi ketika SHM sudah saya terima ? ( karena kata pihak developer SHM bru jadi sekitar 8-12 bulan, terima kasih

    Reply
  • August 23, 2018 at 11:34 am
    Permalink

    Pak saya disini sebagai pembeli, saya dan penjual sudah melakukan tanda tangan ajb di depan notaris ppat, dan telah membayar jual beli tanah kepada penjual, setelah itu, saya menunggu notaris membayar pph dan bphtb, kira kira berapa lama notaris nya, karena saya sudah menunggu sekitar 2 bulan tapi kata notaris pajaknya belum selesai. Mohon pencerahan

    Reply
  • December 5, 2018 at 11:15 am
    Permalink

    Saya mau bertanya, saya mau membeli rumah di citayam, tetapi pembeliny minta uang cash dahulu surat ke notarismya menyusul, dan saya sudah bayar DP 2 jt, dan hanya menerima kwitansi, menurut bapak bagaimana terima kasih

    Reply
  • December 12, 2018 at 9:43 am
    Permalink

    yth. p. Asriman.
    Saya ada melakukan jual beli tanah. Untuk ajb sudah ditandatangani di notaris. Tetapi belum diberi nomor. Saat ini masih dalam tahap pembayaran pajak, tetapi masih belum dibayar oleh penjual. Kami sudah bayar 30% dari nilai transaksi. Tetapi penjual saat ini minta dilakukan pembayaran 100%. Menurut notaris tidak apa2. Bagaimana kondisi ini.? Apakah tidak apa2 kami membayar lunas? Terima kasih.

    Reply
  • January 14, 2019 at 9:21 am
    Permalink

    Assalamualaikum pak Asriman,
    Mohon masukkannya saat ini saya akan melakukan transaksi jual beli tanah dengan developer dimana proses pembayaran cash bertahap (DP – pembelian tanah –
    pembangunan rumah – pelunasan)

    saat ini sertifikat tsb berupa sertifikat induk & sudah dibawa developer. informasinya akan dipecah sesuai ukuran pembeli, saat ini sertifikat tsb masih a/n pemilik awal (belum balik nama ke developer).
    Yg saya tanyakan :
    1. Apakah transaksi ini bisa saya lanjutkan?
    2. Apakah yg harus saya lakukan agar semua proses transaksi ini aman & legal menurut hukum?

    Terima kasih banyak atas bantuannya pak
    Salam Hormat
    Wassalamualaikum wr. Wb

    Reply
  • May 15, 2019 at 9:25 pm
    Permalink

    salam.. selamat pagi pa..tanya, keluarga saya punya rumah yang ingin dijual.

    sudah ketemu calon buyer, dia meminta syarat :
    1. ket ahli waris
    2. npwp ahli waris
    3. ktp ,kk ahli waris
    4. bukti bayar pajak tahunan
    5. akta kematian orang tua
    6. sertifikat asli

    calon buyer meminta syarat tadi disetorkan seluruhnya pada notaris bawaan cabuy, sedangkan untuk pembayaran dia meminta waktu , untuk DP juga belum ada.

    apa yang harus saya lakukan ?
    terima kasih

    Reply
    • March 11, 2022 at 1:09 am
      Permalink

      sebenarnya permintaan calon pembeli itu wajar, karena memang itulah langkahnya. sebelum pembayaran dilakukan oleh pembeli sertifikat harus dicek dulu ke kantor BPN. dan syarat yang diminta itu memang wajib ada.
      yang harus diperhatikan adalah memberikan berkas-berkas tersebut harus ke kantor notaris langsung dan minta tanda terima penyerahan sertifikat.

      Reply
  • February 14, 2021 at 5:08 am
    Permalink

    mau tanya pak sya jual tanah baru di kasih tanda jadi sama pembeli 5 juta sedangkan pembelinya maunya pakai notaris dari dia sya ikutin aja nah sya di suruh serahkan sertipikat ke notaris untuk pengecekan.apakah sya berhak minta pembayaran dp 30 % dari harga baru sya serahkan sertipikat ke notaris mereka

    Reply
    • March 10, 2022 at 2:59 pm
      Permalink

      sebelum pembeli memberi pembayaran berapapun seyogyanya memang sertifikat sudah dicek dulu. pengecekan sertifikat bisa melalui notaris. ngga apa2 aman kok

      Reply
  • July 30, 2023 at 10:34 pm
    Permalink

    Sy mengalami hal² buruk sebagai pembeli setelah pelunasan baru tanda tangan AJB.
    Ternyata PPAT di kota bogor mafia yg melakukan praktek jahat.
    Banyak pasal² yg dibuat sangat tidak adil

    Reply
    • August 29, 2023 at 8:22 pm
      Permalink

      wah

      Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 21 - 22 Desember 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti