Ada beberapa jenis hak atas tanah yang berlaku di Indonesia, diantaranya Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai (HP), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengusahaan Lahan (HPL), Hak sewa, Hak membuka tanah, Hak memungut hasil hutan.

Namun yang bisa dibangun perumahan adalah HM, HGB dan HP. Mari kita lihat pengertian masing-masing jenis hak tersebut:

Hak Milik

Hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah serta dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Hak milik dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia, bank negara, perkumpulan-perkumpulan koperasi pertanian, badan-badan keagmaan, badan-badan sosial.

Hak milik dapat dibangun perumahan, tetapi jika pengembang yang akan membangun tersebut adalah perseroan terbatas (PT) HM tersebut harus diubah haknya terlebih dahulu menjadi HGB karena sebuah PT tidak dapat memiliki Hak Milik.

Pengaturan selanjutnya mengenai HM yang akan dibangun perumahan adalah jika tanah tersebut luas maka tidak dapat diajukan pemecahan sekaligus karena adanya batasan pemecahan bidang tanah HM, yaitu maksimal hanya 5 bidang saja.

Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998, tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah untuk Rumah Tinggal.

Hak Guna Bangunan

Hak guna bangunan (“HGB”) di atas tanah negara maupun di atas hak pengelolaan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Kemudian dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun atas permintaan pemegang hak.

Hak Guna Bangunan dapat diberikan kepada WNI, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia.

HGB adalah hak yang paling cocok untuk dibangun perumahan karena HGB dapat dimiliki oleh badang hukum. Karena badan usaha yang paling cocok menjadi pengembang adalah badan hukum berbentuk PT.

Hak Pakai

Hak pakai di atas tanah negara adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan UU PA ini.

Hak pakai dapat diberikan kepada:

  • instansi pemerintah pusat.
  • pemerintah daerah.
  • pemerintah desa.
  • perwakilan negara asing dan perwakilan badan internasional.

Adapun jika jenis hak lainnya akan digunakan harus terlebih dahulu diubah haknya menjadi salah satu hak. Bisa HM, HGB atau HP.

Misalnya ada sebidang tanah HGU akan dibangun perumahan atau jenis properti lainnya maka HGU tersebut harus diubah menjadi HGB terlebih dahulu

Lihat artikel lainnya:
Tidak Semua Jenis Hak Tanah Dapat Dibangun Perumahan; Jenis Hak Tanah Apa Saja yang Bisa Dibangun Perumahan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 28-29 September 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti