Ada beberapa jenis hak atas tanah yang berlaku di Indonesia, diantaranya Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai (HP), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengusahaan Lahan (HPL), Hak sewa, Hak membuka tanah, Hak memungut hasil hutan.
Namun yang bisa dibangun perumahan adalah HM, HGB dan HP. Mari kita lihat pengertian masing-masing jenis hak tersebut:
Hak Milik
Hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah serta dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Hak milik dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia, bank negara, perkumpulan-perkumpulan koperasi pertanian, badan-badan keagmaan, badan-badan sosial.
Hak milik dapat dibangun perumahan, tetapi jika pengembang yang akan membangun tersebut adalah perseroan terbatas (PT) HM tersebut harus diubah haknya terlebih dahulu menjadi HGB karena sebuah PT tidak dapat memiliki Hak Milik.
Pengaturan selanjutnya mengenai HM yang akan dibangun perumahan adalah jika tanah tersebut luas maka tidak dapat diajukan pemecahan sekaligus karena adanya batasan pemecahan bidang tanah HM, yaitu maksimal hanya 5 bidang saja.
Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998, tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah untuk Rumah Tinggal.
Hak Guna Bangunan
Hak guna bangunan (“HGB”) di atas tanah negara maupun di atas hak pengelolaan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Kemudian dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun atas permintaan pemegang hak.
Hak Guna Bangunan dapat diberikan kepada WNI, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia.
HGB adalah hak yang paling cocok untuk dibangun perumahan karena HGB dapat dimiliki oleh badang hukum. Karena badan usaha yang paling cocok menjadi pengembang adalah badan hukum berbentuk PT.
Hak Pakai
Hak pakai di atas tanah negara adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan UU PA ini.
Hak pakai dapat diberikan kepada:
- instansi pemerintah pusat.
- pemerintah daerah.
- pemerintah desa.
- perwakilan negara asing dan perwakilan badan internasional.
Adapun jika jenis hak lainnya akan digunakan harus terlebih dahulu diubah haknya menjadi salah satu hak. Bisa HM, HGB atau HP.
Misalnya ada sebidang tanah HGU akan dibangun perumahan atau jenis properti lainnya maka HGU tersebut harus diubah menjadi HGB terlebih dahulu
Lihat artikel lainnya:- Cara Meningkatkan Sertifikat Hak Pakai Menjadi SHM
- Kenapa Tanah yang dibeli PT harus HGB Tidak Bisa Hak Milik
- Jenis Hak Atas Tanah yang Bisa Dibangun Proyek
- Begini Aturannya Orang Asing Atau WNA Membeli Rumah Dan Apartemen Di Indonesia
- Jika Ingin Memecah Tanah Sendiri Menjadi Banyak Bidang Bagaimana Langkahnya?
- Aspek Hukum WNA Membeli Properti di Indonesia
- Ini Dia Aturan Tentang Perolehan Dan Harga Rumah Tempat Tinggal Untuk Orang Asing Setelah UU Cipta Kerja Disahkan
- Ini Dia SK Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 1998 yang Membatasi Pemilikan SHM Hanya 5 Bidang
- Bagaimana Cara PT Membeli SHM? Kok Ngga Bisa Langsung AJB?
- Urutan Legal Lahan dari Girik, Sampai HGB Untuk Proyek Perumahan
- Cara Meningkatkan Status Tanah Garapan Menjadi SHM
- Syarat Mengubah HGB Menjadi Hak Milik
- Apa yang Dimaksud dengan BANK TANAH Dalam UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja?
- Pengertian-Pengertian Pada PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
- Begini Langkah Mengakuisisi Tanah Girik Oleh Developer