Mungkin belum banyak orang yang betul-betul paham apa itu hak tanggungan. Nah dalam artikel ini saya akan bahas tentang Hak Tanggungan. Apa itu hak tanggungan, bagaimana ia bisa memiliki kekuatan untuk mengikat jaminan dan bisa juga berdasarkan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) terhadap suatu objek, maka kreditur dapat menjual objek hak tanggungan tersebut untuk mengambil pengembalian atas hutang debitur, apabila debitur wanprestasi.
Aturan hukum tentang Hak Tanggungan
Tentang hak tanggungan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UUHT”).
Hak tanggungan adalah jaminan pelunasan hutang, dimana atas hutang piutang tersebut dituangkan dalam sebuah perjanjian.
Hal ini dapat dilihat pasal 10 ayat 1:
Pemberian Hak Tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian utang-piutang yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan utang tersebut.
Saat ini hak tanggungan merupakan satu-satunya perikatan jaminan hak atas tanah. Oleh karenanya jika suatu objek tidak terdapat pembebanan hak tanggungan atasnya maka objek tersebut tidaklah terikat untuk menanggung hutang.
Penegasan tersebut dapat ditemukan dalam Alinea Ketiga Angka 5 Penjelasan Umum UUHT, yang berbunyi:
Hak Tanggungan merupakan satu-satunya lembaga hak jaminan atas tanah, dan dengan demikian menjadi tuntaslah unifikasi Hukum Tanah Nasional, yang merupakan salah satu tujuan utama Undang-Undang Pokok Agraria.
Kekuatan eksekutorial
Salah satu kekuatan UUHT adalah ada kekuatan eksekutorial di dalamnya. Dimana jika debitur wanprestasi maka kreditur dapat menjual objek hak tanggungan tersebut melalui lelang dan dapat mengambil pelunasan hutang atas penjualan tersebut.
Tentang kekuatan eksekutorial tersebut dapat dilhat pada Pasal 6 UUHT:
Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.
Jadi untuk menjaga haknya kreditur dapat langsung menjual objek hak tanggungan tanpa melalui proses pengadilan terlebih dahulu.
Tetapi walaupun demikian UUHT juga tetap melindungi hak dari debitur karena kreditur hanya dapat mengambil manfaat sebesar hutang. Jika penjualan objek melebih jumlah hutang maka kreditur wajib mengembalikan kepada debitur.
Selain itu dalam pasal ini juga mengatur bahwa jika terdapat lebih dari satu pemegang hak tanggungan maka yang berhak melakukan pelelangan adalah pemegang hak tanggungan pertama. Dengan demikian hak pemegang hak tanggungan selanjutnya diambil dari kelebihan penjualan atas objek tersebut.
Pemberian hak tanggungan dengan akta PPAT
Pembebanan hak tanggungan dilakukan dengan akta yang dibuat oleh PPAT, selanjutnya akta tersebut akan didaftarkan ke kantor BPN untuk diterbitkan sertifikat hak tanggungan. Akta PPAT ditandatangai oleh debitur dan kreditur sebagai pemegang hak tanggungan.
Hak Tanggungan bersifat mengikat dan menyeluruh
APHT yang sudah ditandatangani bersifat mengikat terhadap dibitur, kreditur dan objek hak tanggungan. Hak Tangungan mengikat semua benda yang ada dan akan ada di dalam objek hak tanggungan.
Lihat artikel lainnya:- Bisakah Pinjam Lagi di Bank? Sementara Hutang Lama Belum Lunas
- Siapa yang Menanggung Biaya Akta PPAT
- Memahami Hak Tanggungan, Sertifikat Hak Tanggungan, Roya dan Prosesnya
- Surat Keterangan Lunas, Roya, Biaya Roya, Lama Waktu dan Syaratnya
- Fungsi sebuah Perjanjian Kredit
- Membeli Properti Lelang, Cara Tepat Mendapatkan Properti di Bawah Harga Pasar
- Ini Dokumen-Dokumen yang Dibutuhkan Ketika Membeli Rumah Dari Developer, Baik Dengan Tunai, KPR dan Langkah yang Harus Dilakukan Setelah Hutang Lunas
- Cara Aman Membeli Rumah yang Masih Dalam Jaminan Hutang
- Apa Perbedaan dan Persamaan Notaris dan PPAT
- Pralelang, Tahapan Krusial dalam Lelang Eksekusi Hak Tanggungan
- Bank Sangat Menyukai Agunan Berupa Properti
- Ketika Membeli Rumah dari Developer, Apakah Sertifikatnya Langsung SHM atau HGB Dulu?
- Proses Jual Beli Rumah Dalam Status PPJB atau Masa KPR
- Ini Dia Aturan Tentang Perolehan Dan Harga Rumah Tempat Tinggal Untuk Orang Asing Setelah UU Cipta Kerja Disahkan
- Balik Nama Sertifikat tanpa Akta PPAT