cara-negosiasi-dengan-pemilik-lahan

 Mulailah dengan penawaran yang lebih ringan

Sebelum memulai negosiasi dengan pemilik lahan Anda harus menetapkan target yang harus Anda capai. Misalnya Anda akan menegosiasikan tanah seluas 5 hektare untuk dibangun perumahan subsidi.

Target yang ingin Anda capai adalah harga tanah kesepakatan harus di bawah 100.000,- rupiah permeter persegi dan dengan pembayaran uang muka 10 persen saja.

Si pemilik juga akan diberikan bagian dari keuntungan proyek 20 persen. Sedangkan sisa pembayaran tanahnya dilakukan dengan cara dicicil 12 kali per-enam bulan.

Nah, jika pemilik lahan sudah meminta Anda masuk ke materi negosiasi seperti di atas, Anda harus memulai dengan penawaran yang lebih ringan terlebih dahulu.

Misalnya, harga tanah dibuka di angka 50.000,- rupiah permeter persegi. Uang muka ditawarkan 5 persen saja dan bagian laba proyek yang menjadi bagian pemilik lahan 10 persen dan cicilan 12 kali sudah cukup bagus.

Perlu ruang untuk negosiasi

Kenapa anda harus mengajukan penawaran lebih rendah terlebih dahulu dibandingkan dengan target? Supaya tersedia cukup ruang untuk negosiasi dan menghindari terjadinya kondisi deadlock.

Tentu saja tidak semua materi negosiasi harus diajukan lebih rendah terlebih dahulu. Lihat-lihat situasilah ya.

Strategi ini mirip-miriplah dengan proses tawar-menawar ketika Anda  membeli sepotong celana di pasar tradisional. Tidak seperti super market atau department store yang membandrol barang dagangannya, pasar tradisional masih menerapkan tawar-menawara dalam jual-beli.

Misalnya celana tersebut ditawarkan dengan harga 250.000,- rupiah ketika Anda menanyakan harganya.

“Celana ini bagus mas, model terbaru, bahannya lembut, nyaman dipake dah.” Kata si Abang pedagangnya. Dia tentu bilang bahwa barang dagangannya memiliki kelebihan.

Pun begitu dengan tanah, lokasi sudah pasti strategis, harga murah, bikin perumahan sudah pasti laku, begitu kata pemilik tanah tersebut atau kata brokernya.

Pertanyaannya, berapa harga yang pantas untuk celana tersebut? Jika Anda sudah sering belanja di pasar tradisional dan bisa menakar dan menawar harga suatu barang maka Anda akan menawar celana tersebut lebih rendah dari harga yang ditawarkan.

Jika menurut anda harga yang pantas adalah 150.000,- rupiah maka agar Anda mendapatkan harga terebut anda harus menawar dengan harga yang lebih rendah pada tawaran pertama, misalnya di harga 100.000,- rupiah.

Dari sisi penjual, kebalikan dengan pembeli. Dia berniat menjual celana tersebut dengan harga 150.000,- rupiah maka untuk mendapatkan deal di harga tersebut dia harus menaikkan harga terkebih dahulu di atas 150.000,-, misalnya di angka 250.000,-.

Kenapa? Karena dia sadar bahwa dia berdagang di Indonesia yang pembelinya selalu menawar berapapun harga yang diminta oleh penjual.

Dia akan ditinggalkan pembeli kalau membuka harga 150.000,- rupiah dan harga tersebut sudah tidak bisa ditawar lagi. Dia akan dicap sebagai pedagang yang ngga asik oleh pembelinya.

Itulah seni berbelanja di pasar tradisional. Terjadi interaksi yang manusiawi antara pihak yang terlibat. Bahkan dalam prosesnya mereka akan saling bercanda dan tertawa dan berkenalan.

Beda dengan pasar modern yang menerapkan sistem bandrol harga. Prinsipnya cuma satu: take it or leave it!.

Ajukan saja penawaran Anda

Okey, balik lagi ke negosiasi tanah, mungkin saja dengan penawaran yang akan Anda ajukan Anda merasa sungkan untuk melakukan penawaran karena menurut Anda pemilik tanah akan marah melihat penawaran Anda.

Namun percayalah bahwa untuk tanah yang luas, pemilik tanah jarang sekali menerima penawaran kongkrit.

Kenapa saya berani mengatakan begitu? Karena kami sering menemui pemilik lahan yang berucap “Silahkan ditawar saja, jangan seperti developer anu setelah melihat tanah saya dan memeriksa surat-surat tanah saya, trus dia ngga ada kabar sampai sekarang, kalo harga ngga cocok tinggal bilang saja, menurut mereka harga yang cocok berapa? bisa dibicarakan.” Ucapnya.

“Yang elegan gitu lho pak, tanah saya kan pasti ada harganya, ditawar ajalah kan ngga kena biaya tho?. Kalau harga ngga cocok kan saya tinggal tolak penawarannya, gitu aja kok repot” Sambungnya. Begitu yang sering terjadi.

Nah. Dari kalimat di atas dapat dilihat bahwa sebenarnya pemilik lahan rindu tanahnya ditawar pembeli walaupun harganya tidak cocok. Tugas Andalah mengajukan penawaran sesuai dengan hasil analisa.

Lihat artikel lainnya:
Mau Nego Tanah? Pasang Target Dulu, Jangan Grasa-grusu

4 thoughts on “Mau Nego Tanah? Pasang Target Dulu, Jangan Grasa-grusu

  • March 18, 2017 at 4:22 pm
    Permalink

    Salam hormat.

    Kpd bpk asriman yg terhormat, saya adalh pemula di bisnis property yg mana sy masih bergerak di bidang tanah kavling, yg ingin sy pertanyakan seandainya jika sy membeli lahan dgn status legalitas SHM yg akan sy kavling nantinya dengan sistem pembayran bertahap/ jatuh tempo otomatis sy akan memberikan Dp dulu kepada pemilik lahan dan yg pasti SHM tsb masih di tangan pemilik lahan krn belum lunas sementara tanah sudah sy kavlingkan dan ada buyer , bagaimana sy harus mengurus legalitas tsb apakah cukup dgn sppt atau tetap SHM ?

    Terima kasih .

    Reply
    • March 21, 2017 at 2:05 am
      Permalink

      Jika Bapak sudah membayar uang DP kepada pemilik lahan, sebaiknya sertifikat disimpan di kantor notaris. Jika ada pembeli dalam keadaan seperti ini, maka Bapak bisa membuat pengikatan dengan pembeli kaveling.

      Reply
  • March 5, 2018 at 5:06 am
    Permalink

    Assallmualaikom pak…saya baru saja bljar terjun dlm bisnis mmbeli tanah tanpa modal dan saya menggunakan strategi win win dan membuat surat ikat perjanjian jual beli..petanyaan saya adalah apakah setelah kita sma2 tanda tgn di dlm surat perjanjian..apakah saya sdh ada kuasa utk membuat tanah mnjdikn perkavlingan…mohon kasih solusi nya pak..terima kasih..

    Reply
    • March 6, 2018 at 12:54 am
      Permalink

      Lihat pasal-pasal perjanjian perikatan jual beli itu. Jika ada pasal yang menyatakan bahwa bapak boleh menjual dalam bentuk kavelingan berarti silahkan saja.

      Tetapi kalau tidak ada ya tidak bisa. Apalagi pemilik lahan melarang tanahnya dijual kavelingan ketika masa perjanjian berlangsung.

      Jadi solusinya buat PPJB yang ada pasalnya membolehkan bapak menjual secara kavelingan. Thats it

      Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 21 - 22 Desember 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti