Fee Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam setiap transaksi maksimal 1% dari nilai yang tertera di dalam akta.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 TAHUN 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Lihat di pasal 39; (1) Uang jasa (honorarium) PPAT dan PPAT Sementara, termasuk uang jasa (honorarium) saksi tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.

Jadi misalnya jika nilai transaksi 1 milyar maka PPAT bisa meminta biaya akta paling tinggi 10 juta rupiah.

Harus dipahami bahwa yang diatur adalah batas tertinggi, jadi bisa saja para pihak minta negoasiasi kurang harga. Misalnya nego biaya akta menjadi 5 juta, 7 juta, boleh-boleh saja. itupun jika PPAT bersedia.

Baca juga: Lihat di sini materi dan jadwal workshop developer properti bagi pemula

Harus dipahami juga bahwa dalam PP ini tidak mengatur secara khusus akta-akta yang dibuat oleh PPAT, artinya pengaturan tentang fee/honorarium ini berlaku untuk semua akta PPAT, seperti AJB, akta hibah, APHT, Akta Pemasukkan Kedalam Perusahaan/inbreng, akta APHB, Akta tukar Menukar, Akta Pemberian Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas Hak Milik; biasanya ini untuk sertifikat apartemen atau rumah susun.

Selanjutnya jangan lupa bahwa ini adalah fee untuk satu akta saja. Jika ada akta lain sebelum AJB ini, maka biayanya terpisah atau dihitung tersendiri.

Misalnya sebelum AJB dibuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB dulu, maka Notaris/PPAT akan meminta biaya untuk PPJB tersebut di luar biaya AJB.

Demikian juga jika ada akta lainnya seperti akta kuasa jual, APHT, maka akta-akta tersebut akan dikenakan fee tersendiri untuk PPAT.

Biasanya ketika akan menggunakan membuat akta PPAT, taroklah akan membuat akta jual beli atas tanah dan bangunan, notaris/PPAT memberikan rincian biaya.

Misalnya ada biaya pengecekan sertifikat, biaya validasi pajak-pajak seperti Pajak Penghasilan atau PPh untuk pajak penjual dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), karena PPh dan BPHTB ini setelah dibayar harus divalidasi ke instansi masing-masing.

Biaya ini diluar biaya resmi ya, lebih ke biaya ongkos saja. Kemudian ada lagi biaya baliknama. Nah, kesemua biaya ini diluar biaya fee atau honorarium PPAT.

Lihat artikel lainnya:
Berapa Besarnya Biaya Akta AJB PPAT?
Tagged on:                     

One thought on “Berapa Besarnya Biaya Akta AJB PPAT?

  • March 22, 2021 at 2:41 pm
    Permalink

    Selamat malam Pak..
    Saya ingin memohon bantuan ,bertanya perihal balik nama sertifikat tanah.

    Berikut saya ceritakan kronologi nya :
    Balik nama ingin dilakukan dari nama ayah menjadi nama saya (anak kandung).
    Namun ayah dan ibu saya tidak mempunyai surat nikah sehingga untuk proses hibah harus melalui/meminta persetujuan dari saudara-saudara kandung ayah saya.

    Karena status di akta lahir saya adalah sebagai anak diluar nikah.
    Dan untuk meminta persetujuan/tanda tangan agak rumit dan memakan proses cukup lama karena beberapa saudara ayah saya ada yang tinggal diluar indonesia.

    Oleh karena itu kami ingin proses balik nama melalui transaksi jual beli (AJB), dimana dari info yang saya cari tahu bahwa transaksi jual beli ayah dan anak adalah legal.
    Nah yang saya bingung / kurang paham adalah.

    Nilai NJOP tanah dan bangunan Rp 2,5 Milliar.
    Sedangkan pada harta/uang tunai pada pelaporan SPT saya hanya sebesar Rp 1 Milliar.
    Dimana dengan data tersebut, tidak mungkin saya mampu membeli tanah/bangunan senilai Rp 2.5 Milliar tersebut.

    Apakah boleh untuk AJB nya ditulis Rp 800 juta – Rp 1 Milliar? (Sesuai dengan kemampuan daya beli saya di SPT Tahunan)
    Namun untuk PPH dan BPHTB yang dibayarkan/disetor tetap dihitung dari NJOP yaitu Rp 2,5 Milliar. Sehingga saya tidak terkena masalah tax evasion / penggelapan pajak.

    Apakah cara transaksi diatas diperbolehkan / dilegalkan?
    Terima kasih sebelum dan sesudahnya.

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 21 - 22 Desember 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti