Ketika menandatangani akta jual beli atas tanah dan bangunan (AJB) maka pembeli dan penjual mendapatkan salinan AJB tersebut.
Dimana AJB berupa akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti otentik bahwa telah terjadi peralihan hak atas suatu objek.
Untuk penjual sebenarnya tidak terlalu penting memegang salinan AJB karena ia telah memperoleh haknya yaitu uang penjualan atas tanah dan bangunan miliknya.
Salinan AJB sangat penting bagi pembeli
Tetapi bagi pembeli salinan AJB sangat penting. Karena salinan AJB ini sebagai bukti atas kepemilikannya atas tanah dan bangunan yang baru saja dibelinya.
Di samping sertifikat tentu saja, jika tanah dan bangunan tersebut sudah bersertifikat.
Baca juga: Lihat di sini materi dan jadwal workshop developer properti bagi pemula
Akan menjadi lebih krusial lagi jika setelah AJB tidak dilakukan baliknama sertifikat. Karena baliknama sertifikat hanya bisa dilakukan berdasarkan AJB tersebut.
Lagi pula secara hukum, jika tidak dilakukan baliknama sertifikat maka haknya tetap melekat kepada nama yang tercantum dalam sertifikat.
Jika AJB terhadap tanah yang belum bersertifikat
Adakalanya jual beli tanah bangunan dalam kondisi tanah yang belum bersertifikat. Misalnya tanahnya masih dalam kondisi girik.
Karena memang dalam kondisi girik tanah bisa bisa saja diperjualbelikan dengan menggunakan akta jual beli PPAT.
Atas kondisi ini, salinan AJB-lah yang menjadi bukti hak terkuat atas tanah tersebut. Jadi pembeli harus memegang AJB aslinya sebagai bukti kepemilikannya.
Jika AJB hilang
Jika AJB yang dipegang oleh pembeli hilang sebelum dilakukan baliknama sertifikat, maka bisa dimintakan lagi salinan atas AJB tersebut kepada PPAT yang membuatnya.
PPAT wajib mengeluarkan salinan AJB jika diminta oleh para pihak sepanjang para pihak dapat membuktikan bahwa memang mereka adalah para pihak dalam peristiwa jual beli tersebut.
Buktinya mungkin saja bukti serahterima uang pembayaran, KTP dan KK, kemudian bisa juga menghadirkan sakti-saksi yang sah secara hukum.
Akan lebih baik lagi jika foto copy AJB tersebut bisa dilampirkan, maka PPAT akan lebih mudah mengenali akta yang pernah dibuatnya dan para pihak yang berkaitan.
Bisa saja nantinya PPAT meminta pemohon salinan membuat laporan hilang ke kepolisian terlebih dahulu.
Dimana laporan hilang dari kepolisian ini merupakan dasar bagi PPAT untuk mengeluarkan salinan AJB tersebut.
AJB yang hilang atas tanah yang belum bersertifikat
Jika AJB yang hilang tersebut merupakan AJB atas tanah yang belum bersertifikat, maka langkah yang harus dilakukan sama dengan AJB atas tanah yang sudah bersertifikat.
Langkah-langkahnya sama. Hanya saja keperluannya nantinya adalah sebagai dasar untuk permohonan sertifikat ke BPN.
AJB untuk tanah yang belum bersertifikat biasanya adalah AJB dibuat oleh PPAT Camat. Karena memang seorang camat juga diangkat sebagai PPAT sementara.
Sebagai PPAT sementara ia berhak membuat akta jual beli. Dan AJB tersebut memiliki kekuatan hukum yang otentik.
Sama kekuatan hukumnya dengan AJB yang dibuat oleh PPAT.
Memohonkan sertifikat atas tanah yang AJB hilang
Untuk memohonkan sertifikat atas tanah yang AJB-nya hilang, persyaratannya sama dengan permohonan sertifikat untuk tanah girik pada umumnya.
Hanya saja pemohon sertifikat bukanlah orang yang namanya tercantum dalam bukti hak terakhir.
Karena ada proses peralihan hak terakhir yang buktinya tidak dapat dihadirkan karena hilang.
Atas kondisi ini, pemohon wajib membuat salinan kepada PPAT yang membuat AJB tersebut dulunya.
Atau membuat salinan AJB kepada camat yang membuat AJB dulunya. Syarat ini wajib karena merupakan bukti kunci terhadap kepemilikan tanah tersebut.
Jika AJB yang hilang sudah lebih dari 20 tahun
Jika AJB tersebut AJB lama, atau AJB yang dibuat lebih dari 20 tahun yang lalu, maka si pemohon bisa memanfaatkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Dimana dalam PP tersebut dinyatakan bahwa apabila seseorang telah menguasai sebidang tanah dengan itikad baik lebih dari 20 tahun maka ia berhak memohonkan sertifikat atas tanah tersebut.
Atas kondisi ini, si pemohon tidak memerlukan salinan AJB jika AJB hilang.
Cukup lampirkan keterangan dari pihak-pihak yang terpercaya bahwa ia telah menguasai tanah tersebut lebih dari 20 tahun.
Pihak-pihak yang terpercaya tersebut diantaranya adalah ketua adat, kepala desa, lurah, tokoh masyarakat yang diakui ketokohannya, ketua RT, RW dan orang-orang yang dianggap punya kapabilitas menerangkan hal tersebut.
Jika surat ketarangan tersebut bisa dihadirkan, maka surat keterangan tersebut bisa dianggap sebagai dasar permohonan hak atas tanah tersebut.
Lihat artikel lainnya:- Bagaimana Proses Jual Beli Atas Sertifikat yang Belum Baliknama Dari Pemilik Sebelumnya
- Jika Developer Membatalkan AJB setelah PPJB
- Lebih Bagus Mana Pecah Sertifikat Dulu Atau AJB Dulu
- Berapa Besarnya Biaya Akta AJB PPAT?
- Bagaimana Cara Transaksi Jual Beli Tanah Dan Bangunan yang Aman
- PPJB Lunas, PPJB Tidak Lunas Dan Posisi Pentingnya Dalam Proses Jual Beli
- Perbedaan PPJB dan AJB
- Setelah SHM Terbit AJB Tarok Dimana
- Cara Memecah Tanah Girik Dan Memohonkan Sertifikat
- Cara Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat
- Kenapa Tanah yang dibeli PT harus HGB Tidak Bisa Hak Milik
- Bagaimana Cara Jual Beli Tanah Girik Di Notaris
- Jika Sudah Ada Surat Kuasa Untuk Menjual Apakah Pemberi Kuasa Perlu Hadir Ketika Penandatanganan AJB?
- Siapa yang Menanggung Biaya Akta PPAT
- Tata Cara Peralihan Hak Tanah dan Bangunan dengan Akta Jual Beli