Bebas dan pengurangan PPN diatur dengan PMK
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021 tentang penghapusan PPN untuk rumah dibawah 2 miliar dan pengurangan PPN untuk rumah Rp2 – 5 miliar, menghapus PPN untuk penjualan perumahan dengan spesifikasi seperti yang diatur di dalam beleid tersebut.
Yaitu untuk rumah dengan harga di bawah 2 milyar dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) seratus persen. Dan untuk harga rumah antara 2 milyar sampai dengan 5 milyar maka PPN digratiskan setengahnya.
Sebelum adanya PMK ini setiap penjualan rumah atau produk properti lainnya yang berupa properti primary atau properti yang dijual pertama kali oleh pengembang dikenakan PPN sebesar 11%.
Selain pembebasan dan pengurangan PPN dalam PMK tersebut juga diatur masa berlakunya yaitu paling lama tanggal 31 Agustus 2021.
Artinya serahterima rumah harus dalam jangka waktu yang diatur, yaitu sebelum tanggal 31 Agustus 2021. Hal ini mewajibkan pengembang membangun rumah sampai selesai dan menyerahterimakan sesuai dengan waktu yang diatur.
Melihat pengaturan waktu serahterima ini, developer akan kesulitan dalam memenuhinya karena untuk membangun unit rumah perlu waktu, apalagi rumah dua atau tiga lantai. Jika pembangunan baru dimulai bulan Juni misalnya maka selesai pembangunan mungkin lewat tanggal 31 Agustus.
Baca juga: Workshop developer properti yang wajib Anda ikuti
Perlu perpanjangan waktu
Usulan wajarnya adalah pengaturan ini harusnya diperpanjang waktunya sekurangnya sampai akhir tahun ini.
Sehingga developer ada waktu untuk membangun unit. Apalagi untuk developer kecil, mereka ada waktu untuk mencari dana untuk membangun. Ya, bisa jadi mungkin mencari dana pinjaman ke orang atau pihak lain.
Menguntungkan developer besar
Pengaturan tentang PPN ini menguntungkan developer besar yang punya modal karena mereka mudah membangun unit supaya bisa serahterima sesuai waktu yang ditetapkan.
Beda dengan developer kecil yang kesulitan untuk membiayai pembangunan supaya dapat menyerahterimakan unit ready stock kepada masyarakat. Sehingga mereka tidak ikut menikmati pembebasan PPN ini. Sayang sekali. Padahal yang membutuhkan bantuan dalam menjalankan bisnisnya adalah developer kecil ini.
Dimana developer kecil selama ini lebih banyak memanfaatkan KPR inden untuk membangun unit rumah. Dengan KPR inden, biaya pembangunan unit bisa dibantu oleh bank pemberi KPR.
Bebas PPN harus bisa juga untuk rumah inden
Supaya developer kecil juga dapat menikmati pembebasan PPN dalam menjual produknya sebaiknya dibuat aturan tambahan, bahwa pembebasan PPN juga dapat diberikan terhadap unit yang sedang dibangun dengan kondisi tertentu. Misalnya sudah selesai pekerjaan pondasi atau sudah ada pekerjaan dinding.
Dengan aturan tambahan ini maka developer kecil juga terbantu penjualan proyeknya.
Merugikan penjualan rumah KPR inden
Dengan adanya PMK ini menyebabkan banyak konsumen lebih memilih membeli rumah ready stock karena harga lebih murah, sekurangnya karena tidak perlu membayar PPN 10%.
Satu lagi keuntungannya dengan membeli rumah yang ready stock adalah mereka secepatnya dapat menghuni rumah yang mereka beli.
Lihat artikel lainnya:- WOW! Membeli Rumah Saat Ini Bebas PPN
- Rumah Subsidi yang Dijual Tunai dengan Diskon tidak Kena PPN
- Bebas Uang Muka dan Bebas PPN Sudah Kawin. Langgengkan!
- Rencana Relaksasi Aturan Pajak Properti Mewah dari Pemerintah
- PMK NOMOR 81/PMK.010/2019 Tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN
- Siaran Pers Kementrian Keuangan Republik Indonesia Tentang Penyesuaian Tarif PPN 11% Mulai 1 April 2022
- Relaksasi Bebas PPN Perlu Diperpanjang, Tidak Hanya Sampai Bulan Agustus
- Gempita Developer Menyambut Bebas PPN dan BPHTB
- Rumah Subsidi Dijual Komersial, Bagaimana Menghitung Harga Jualnya? Dan Tambahan Biaya Konsumennya
- Pajak-Pajak dalam Transaksi Jual Beli Properti
- Penerbitan IMB Setelah Masa Berlaku PBG, Hal-Hal yang Harus Dipahami
- Begini Cara Menerapkan Gimmick Marketing Free Biaya-Biaya, BPHTB dan PPN
- Mengapa Legalitas Lahan Untuk Perumahan Lebih Baik SHGB an Perusahaan?
- Strategi Gimmick Marketing Yang Bisa Dipraktekkan
- Ini Stimulus di Properti yang Sudah Diberikan; DP 0%, PPN 0% dan BPHTB Juga 0