Menghitung kelayakan harga tanah
Banyak sekali orang yang berkonsultasi kepada saya tentang kelayakan tanah yang akan dieksekusi. Tentu saja yang menanyakan ini adalah orang baru, atau pemula yang ingin menjadi pengembang.
Setelah mencari lahan didapatlah tanah dengan berbagai harga dan kondisi. Contohnya salah satu yang barusan konsultasi. Tanahnya seluas lebih kurang 1ha, harga yang ditawarkan adalah 1,5 juta/m2.
Dia bingung untuk menghitung, bingung antara harga tersebut murah, sedang-sedang saja atau malah mahal ngga ketulungan.
Saya sarankan dia untuk melihat perumahan yang sudah ada di sekitaran lokasi. Saya yakin didaerah itu pasti sudah banyak perumahan, atau sudah rame.
Jika lokasi tersebut masih sepi mustahil harga tanah mencapai 1,5jt/m2.
Lalu dia mencari informasi ke sekitar lokasi, ternyata harga rumah untuk tipe satu lantai sudah mendekati harga 500jt.
Berdasarkan pendekatan itu saya menghitung secara cepat. Begini kira-kira hitungannya:
Harga tanah mentah: 1.500.000/m2
Pajak, fee, notaris: 10% x 1.500.000 = 150.000/m2
Harga tanah efektif: 1.650.000/60% = 2.750.000/m2
Biaya selanjutnya dibutuhkan untuk membuat desain, perizinan, pematangan lahan, infrastruktur dan overhead.
Biaya ini bisa dikatakan sebagai Biaya Produksti Tanah sebenarnya belum bisa dipastikan tetapi bisa dibuat pendekatan, 700.000/m2.
Ini adalah angka perkiraan saja secara angka pastinya belum ada karena siteplan-nya juga belum dibuat.
Maka didapat Biaya Produksi Tanah setelah ditambahkan dengan harga tanah efektif menjadi 3.450.000/m2.
Lalu perkirakan juga berapa laba yang ingin kita dapatkan, sewajarnya kita menargetkan laba sebesar harga tanah efektif juga yaitu sebesar 2.750.000/m2.
Maka didapat harga jual tanah: 3.450.000/m2 + 2.750.000/m2 = 6.200.000/m2
Menghitung Harga Rumah
Kita asumsikan bahwa kita akan membangun rumah 1 lantai tipe 36/72, maka harus ditentukan dulu harga borongan bangunan untuk rumah tipe 1 lantai. Asumsikan 3 juta/m2.
Maka harga bangunan bangunan: 36 x 3.000.000 = 108.000.000
Harga jual tanah: 72 x 6.200.000 = 446.400.000
Maka didapat harga rumah = 554.400.000
Harga rumah ini masih ditambah dengan PPN, BPHTB, fee marketing, notaris dan bank (jika pembeli menggunakan KPR), sekitar 20% perkiraan.
Maka harga jual rumah ke konsumen adalah 665.280.000
Harga rumah akan lebih besar jika rumah yang akan dibangun adalah rumah 2 lantai dengan luas 70 m2. Tinggal dihitung harga bangunan dengan cara mengalikan antara harga borongan bangunan dengan luas bangunannya.
Asumsikan biaya untuk membangun rumah 2 lantai adalah Rp5.000.000/m2 sudah termasuk PPN.
Maka harga bangunan dapat dihitung;
70 x Rp5.000.000 = Rp350.000.000
Maka harga jual rumah adalah = Rp446.400.000 + Rp350.000.000
= Rp896.400.000
Jangan lupa untuk menambahkan PPN, BPHTB dan lain-lain ketika memberikan harga kepada konsumen.
Semoga sukses
Lihat artikel lainnya:- [TRUE STORY] Tanahnya Lebih Jauh, Tapi Harganya Lebih Mahal. Lupakan Saja
- Menganalisa Kelayakan Tanah Dengan Melihat Kompetitor
- Mudah Banget Menjadi Investor Properti—Baca Ini
- Cerita Sukses Seorang Developer Pribadi
- Kenaikan Nilai Properti Selalu Di Atas Suku Bunga Perbankan. Ini Penyebabnya
- Begini Cara Memilih Broker Properti yang Bagus untuk Investor Properti
- Anda Wajib Tahu Cara Menganalisa Lahan. Jangan Pernah Salah!
- Lokasi Itu Memang Sudah Ramai Tapi Belum Cocok Dibangun Apartemen. Mungkin 10 Tahun Lagi Baru Pas. Perhatikan Hal-hal Ini
- Ini Strategi Negosiasi dengan Pemilik Lahan yang Banyak Diabaikan Orang
- Ini yang Harus Diperhatikan Ketika Akan Negosiasi Ke Pemilik Lahan
- Mau Nego Tanah? Pasang Target Dulu, Jangan Grasa-grusu
- Penting Untuk Mencari Tahu Riwayat Negosiasi Sebelumnya
- Apakah Jual Beli Sah Jika Salah Satu Ahli Waris Tidak Tandatangan?
- Pastikan Ada Jaringan Listrik Dekat Perumahanmu
- Menaksir Harga Jual Gedung di Jakarta