Pentingnya status legalitas tanah dalam mengerjakan proyek
Salah satu hal yang perlu diperhatikan ketika mengakusisi lahan untuk dibangun proyek adalah status legalitas lahan. Apakah lahan tersebut sudah bersertipikat atau belum.
Dimana status sertifikasi lahan ini amat menentukan dalam kecepatan dalam mengelola proyek, baik kecepatan dalam mengurus perijinan proyek maupun dalam pelaksanaannya. Di samping juga menentukan harga beli tanah tersebut.
Keuntungan dan kerugian developer membeli tanah yang sudah bersertifikat
Keuntungan membeli tanah yang sudah bersertifikat
Waktu lebih cepat
Tanah yang sudah sertifikat lebih cepat dapat dikerjakan menjadi proyek jika dibandingkan dengan tanah yang belum sertifikat karena tanah yang sudah sertifikat bisa lebih cepat proses peralihan hak ke badan hukum developer di samping lebih cepat juga dalam mengurus perijinan dengan demikian proyek bisa dimulai secepatnya.
Contohnya tanah sudah bersertifikat SHM, bisa langsung diurus ke kantor BPN sertifikat HGB atas nama developer.
Tidak perlu lagi mengurus persyaratan di kantor desa atau kantor kelurahan. Peralihan hakpun hanya dengan akta notaris berupa akta pelepasan hak atas tanah.
Hal ini sangat menguntungkan jika si developer mengandalkan uang dari investor untuk memulai proyek maka kecepatan dalam memulai proyek merupakan hal yang sangat penting.
Semakin cepat memulai proyek semakin bagus karena semakin cepat proyek menghasilkan uang dan bisa mengembalikan modal investor sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati.
Mudah dicek keabsahan tanah
Keuntungan lainnya adalah tanah yang sudah bersertifikat dapat dengan mudah dicek keabsahannya ke Kantor Pertanahan setempat. Dengan demikian potensi tanah sengketa dapat diminimalisir.
Kerugian membeli tanah yang sudah bersertifikat
Kerugian kita jika membeli tanah yang sudah sertifikat adalah biasanya harganya lebih mahal jika dibandingkan dengan tanah yang belum bersertifikat.
Keuntungan dan kerugian jika developer membeli tanah yang belum bersertifikat
Keuntungan bagi developer jika membeli tanah yang belum bersertifikat
Harga tanah masih murah sehingga produk dapat bersaing
Keuntungan developer membeli tanah yang belum bersertifikat adalah harga tanah biasanya lebih murah jika dibandingkan dengan tanah yang sudah bersertipikat.
Dengan demikian harga jual produk nantinya bisa lebih murah. Jika harga jual produk tidak diturunkan maka laba proyek akan meningkat.
Kerugian developer jika membeli tanah yang belum bersertifikat
Waktu lebih lama
Salah satu kerugian jika membeli tanah yang belum bersertipikat adalah diperlukan waktu untuk mengurus legalitas di kantor desa dan camat setempat di samping waktu dan biaya juga diperlukan untuk mengurus sertifikat di Kantor Pertanahan.
Diantara surat-surat yang harus diurus di kantor desa dan camat itu adalah surat keterangan riwayat tanah dan penguasaan fisiknya.
Satu lagi syarat penting untuk tanah girik adalah surat pernyataan tidak sengketa dari kelurahan atau kepala desa yang dibenarkan oleh camat.
Jika tanahnya sedang bersengketa tentu kepada desa atau lurah tahu dan tidak akan mengeluarkan surat keterangan tidak sengketa.
Surat keterangan riwayat tanah diperlukan Jika pemilik tanah sekarang ini bukan nama yang tercantum di dalam girik atau alas hak lainnya.
Maka terhadap kondisi itu harus ada bukti peralihan haknya, seperti Akta Jual Beli (AJB), Akta Hibah atau bukti peralihan hak apapun yang sesuai dengan undang-undang.
Developer harus siap dengan kondisi legalitas tanah apapun
Sebagai developer kita harus siap mengerjakan proyek dengan bukti legalitas tanah dalam bentuk apapun, apakah sudah sertifikat atau belum.
Jika ketepatan menerima tanah yang belum bersertifikat tinggal minta persyaratan yang dibutuhkan.
Mintalah bantuan Notaris untuk melengkapi persyaratannya. Dan jangan lupa siapkan juga waktu dan biaya untuk mengurusnya.
Sayang kalau ada tanah yang lokasi dan harganya bagus tapi tidak jadi diakuisisi hanya karena ketakutan terhadap alas hak tanahnya yang masih belum sertipikat.
Karena masih banyak developer yang memiliki ketakutan-ketakutan dalam membeli tanah yang belum bersertipikat. Mereka berpikir seolah-olah tanah girik itu tidak bisa diperjualbelikan.
Mereka khawatir bahwa tanah girik tersebut tidak bisa dimohonkan sertipikat. Rawan sengketa, begitulah mereka beranggapan.
Perlu diketahui, bahwa tanah dengan alas hak apapun yang dikuasai oleh masyarakat bisa dimohonkan sertipikatnya, asalkan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku dan tanah yang dikuasai tersebut mempunyai bukti kepemilikan yang sah. Tidak terkecuali tanah girik.
Jadi mulai sekarang marilah mencintai tanah girik. Hidup Tanah Girik!!!
Penulis: Asriman A. Tanjung, ST
Penulis buku Cara Benar Meraih Sukses Di Bisnis Properti yang diterbitkan Gramedia
Pendiri DEPRINDO (Developer Properti Indonesia), asosiasi developer properti yang sudah diakui pemerintah
Pemilik asriman.com, blog properti nomor 1 di Indonesia
Lihat artikel lainnya:
- Ini Keuntungan Membeli Lahan yang Sudah Sertifikat Oleh Developer
- Untung Ruginya Tanah Yang Belum Bersertifikat Vs Tanah Yang Sudah Bersertifikat Untuk Diakuisisi Menjadi Proyek Properti
- Pentingnya Grace Period Dalam Negosiasi Pembayaran Tanah
- Begini Cara Menjadi Pebisnis Kaveling Tanah
- Panduan Cara Developer Mengakuisisi Lahan Sampai Pemecahan Sertifikat
- Mau Kerjasama Lahan? Perhatikan Ini
- Ini Dia Syarat Lokasi yang Bagus untuk Dibangun Townhouse
- Mengurus Legalitas Tanah Girik di Kantor Desa atau Kelurahan
- Begini Strategi Mengakuisisi Lahan untuk Dibangun Proyek Properti
- Ini Dia Kriteria Lahan yang Layak untuk Dibangun Proyek Perumahan
- Inilah Kenapa Jangka Waktu Sebuah Proyek Properti Lama
- Pentingnya Legalitas Dalam Pengembangan Sebuah Proyek Properti
- Jadi Developer Properti Itu Profitnya Gurih Lho
- Ini Dia Kelengkapan Legalitas Sebuah Proyek Properti
- Cara Mudah Menilai Tanah yang Cocok untuk Dibangun Townhouse (part 2)
Selamat siang pak. Minta solusinya ya, Org tua saya beli tanah seluas 2000 meter th 1987 dengan surat AJB nama org tua sy dan belum di buat sertifikat, keterangan batas2 sudah jelas di AJB dan pak lurah, saksi2 msh ada, tp skrg ada seorang mengaku ada sebagian tanah nya dengan membawa bukti SPPT PBB terbitan1997 seluas 350 meter, bagaimana yg hrs sy lakukan agar tanah irg tua sy utuh lg. Terimakasih
sppt bukan bukti kepemilikan hak atas tanah