Praktek flipping rumah tinggal
Pak Rajo Basyir berniat membeli satu unit rumah di daerah Depok, Jawa Barat. Rumah tersebut cukup bagus, dan tidak membutuhkan renovasi jika untuk dihuni.
Negosiasi harga dan cara bayar
Setelah negosiasi dengan pemilik, pemilik setuju menjual dengan harga 800 juta rupiah.
Negosiasipun berlanjut tentang pembayaran, Pak Rajo menawarkan untuk melunasi harga rumah tersebut 3 bulan lagi dengan alasan menunggu depositonya bisa dicairkan.
Perjanjian pengikatan jual beli
Supaya ada ikatan antara pemilik dan Pak Rajo maka dibuatlah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), dimana salah satu pasal dalam PPJB tersebut mengatakan bahwa pelunasan akan dilakukan 3 bulan setelah ditandatanganinya PPJB.
Uang tanda jadi
Tak lupa Pak Rajo memberikan uang 10 juta rupiah sebagai tanda jadi, dimana tanda jadi ini merupakan bagian dari harga rumah.
Hubungan baik antara pemilik rumah dengan flipper
Antara Pak Rajo dan pemilik sudah terjalin hubungan baik sehingga pemilik setuju saja jika pembayaran harga rumahnya nantinya dibayarkan oleh orang lain.
Bagi pemilik, yang penting pembayaran sesuai dengan yang diperjanjikan yaitu dalam waktu 3 bulan dengan harga yang disepakati.
Kondisi inilah yang memberikan peluang Pak Rajo untuk menjual lagi rumah tersebut dalam jangka waktu 3 bulan atau selama masa perjanjian.
Sebenarnya ada dua kemungkinan, yaitu pemilik bersedia rumah miliknya dijual lagi selama masa perjanjian atau dia tidak membolehkannya.
Tetapi jika sudah ada hubungan baik maka bisa jadi pemilik tidak mempermasalahkannya. Dia hanya ingin rumahnya dibayar lunas dan sesuai dengan pasal-pasal dalam PPJB.
Naikkan harga rumah kepada pemilik
Ada strategi yang diterapkan oleh Pak Rajo yang membuat pemilik rumah lebih tertarik, yaitu Pak Rajo menawarkan harga yang lebih tinggi, harga rumah dinaikkan 5 persen menjadi 840 juta rupiah. Pemilik lebih senang tentunya.
Langsung jualan
Setelah PPJB ditandatangani dan secara prinsip pemilik tidak mempermasalahkan kalau selama perjanjian rumah tersebut dijual lagi atau ditawarkan kepada orang lain, maka Pak Rajo mencari pembeli dengan cara me-listing-nya di portal jual beli atau online property market place.
Dan dalam waktu 2 bulan Pak Rajo berhasil mendapatkan pembeli yang setuju membayar dengan harga 1 milyar rupiah.
Simulasi keuntungan Rajo
Mari kita hitung keuntungan yang didapatkan oleh Pak Rajo:
-Biaya PPJB dibuat di bawah tangan saja sehingga hanya membutuhkan modal 7.000 rupiah untuk membeli meterai.
-Uang tanda jadi 10 juta rupiah sudah termasuk dalam harga rumah sehingga tidak perlu diperhitungkan.
Pak Rajo tidak punya uang waktu itu sehingga dia meminjam uang kakaknya untuk membayarnya.
Kakaknya bersedia meminjamkannya uang karena hubungan mereka sangat baik dan Pak Rajo termasuk orang yang bisa dipercaya.
Dan satu hal lagi yang membuat kakaknya yakin adalah Pak Rajo mempresentasikan kepada kakaknya tentang penggunaan uang tersebut dan juga memperlihatkan rumah yang akan dibeli.
Tak lupa, rencana selanjutnya menjual rumah tersebut dengan harga yang lebih tinggi selama masa perjanjian juga disampaikan ke kakaknya. Singkat cerita kakaknya yakin dan bersedia meminjamkan uangnya.
-Harga rumah adalah 840 juta rupiah.
-Pak Rajo tidak menggunakan jasa broker karena dia sendiri yang memasarkannya sehingga biaya marketing 0 rupiah.
-Pak Rajo juga mendaftar sebagai member gratisan di portal jual beli untuk memasarkan rumahnya. Tercatat Pak Rajo memasarkan rumah tersebut di 6 situs jual beli properti, seperti com, rumah123.com, olx.com, rumahdijual.com, urbanindo.com, lamudi.com. Tak lupa ia juga mem-posting di forum-forum diskusi internet. Intinya Pak Rajo memasarkan rumah tersebut dengan gigih.
-Pak Rajo tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) ataupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) karena memang tidak ada peralihan hak kepadanya. Dia hanya memanfaatkan kuasa yang tercantum dalam PPJB, jadi fungsinya hanya sebagai kuasa jual bukan sebagai penjual ataupun pembeli.
Modalnya materai saja
Dari kondisi ini dapat dilihat bahwa dengan tanpa uang—hanya bermodalkan 7.000 rupiah untuk membeli meterai—bisa mendapatkan keuntungan 160 juta dalam jangka waktu 3 bulan saja.
Transaksi ini bisa terjadi karena si pemilik tidak mempermasalahkan propertinya di-flip.
Kesediaan pemilik adalah yang utama
Namun jika pemilik tidak meridhoi propertinya di-flip saya sarankan cari properti lain karena jika proses dilanjutkan dengan tidak ada keterbukaan maka transaksi akan batal.
“Tidak apa-apa Pak Rajo , yang penting rumah saya dibayar sesuai harga yang kita sepakati, jangan lupa bayarnya tiga bulan lagi ya”.
Inilah kata-kata pemilik yang membuat transaksi terjadi.
Lihat artikel lainnya:- Tanpa Modal Dapat Untung Ratusan Juta dari Flipping
- Contoh PPJB untuk Flipper
- Cara Mudah menjadi Flipper Sukses
- Nullum Delictum Nula Puna Sine
- Jika Developer Membatalkan AJB setelah PPJB
- Ketika Pembayaran Tanah Ke Pamilik Lahan Masih Uang Muka Apakah Sudah Bisa Memasarkan?
- PPJB Lunas, PPJB Tidak Lunas Dan Posisi Pentingnya Dalam Proses Jual Beli
- Beli Rumah Cash Keras Tapi Developer Ngga Mau PPJB. Nah Lho?
- Lebih Bagus Mana Pecah Sertifikat Dulu Atau AJB Dulu
- Bagaimana Kalau Pembeli Meminta Pengembalian DP Jika Batal Membeli Rumah
- Strategi Menawarkan Kerjasama Lahan Kepada Pemilik Lahan. Dengan Menyepakati Harga Tanah atau Tanpa Menyepakati Harga Tanah. Wes Terserah
- Jika Transaksi Dengan PPJB Sertifikat Dipegang Siapa?
- Membeli Lahan Tanpa Modal: Tawar dengan Harga Lebih Tinggi
- Memahami Hard Cash, Installment, KPR dan Balloon Payment dan Syarat-Syaratnya
- Ini Dia Strategi Mengakuisisi Lahan dengan Pembayaran Mundur