Ketika akan memulai menjadi developer properti adakalanya kondisinya betul-betul dari awal. Maksudnya tanah yang dibangun proyek properti tersebut masih belum bersertifikat. Masih girik.

Jika kondisi seperti ini langkah awal yang harus dilakukan adalah mengurus sertifikatnya dulu. Karena tidak ada peralihan hak maka pengurusan sertifikat tetap atas nama pemilik lahan.

Kewajiban BPHTB

Tetapi walaupun pengurusan sertifikat atas nama pemilik lahan, tetap ada kewajiban pajak dalam bentuk BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Besarnya 5% dari nilai tanah dan bangunan.

Tentang BPHTB ini diatur dalam UU No. 21 Tahun 1997 dan telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000. Dimana yang menjadi objek dalam pengenaan BPHTB adalah karena permohonan hak baru dan peralihan hak.

Pembayaran BPHTB dengan kondisi ini adalah BPHTB karena permohonan hak baru karena memang tidak ada peralihan hak dalam proses ini. Sertifikat diurus atas nama pemiliknya atau nama yang tercantum di dalam girik.

Tunggakan PBB dan dendanya

Biasanya ada kewajiban lain untuk tanah-tanah yang lama tidak diurus, yaitu kewajiban PBB yang tidak dibayar dalam waktu yang lama.

Untuk mengurus sertifikat maka PBB yang belum dibayar ini harus dilunasi terlebih dahulu. Termasuk dendanya. Berapa tahun yang harus dibayar? Ya, semua data yang belum dibayar menurut sistem PBB maka semua harus dibayar.

Jika dihitung jumlah ini cukup besar. Mungkin saja si pemilik lahan tidak memiliki uang untuk membayar biaya-biaya ini.

Dirimu yang tanggung semua biaya dalam memohonkan sertifikat

Nah, disinilah negosiasi dirimu jalankan. Sampaikan kepada pemilik lahan bahwa dirimulah yang menanggung biaya tersebut. Asalkan tanahnya bisa dibangun proyek dengan skema kerjasama.

Kerjasama proyek maksudnya tanahnya tidak perlu dibayar semua di depan. Tetapi dibayar bertahap sesuai kesepakatan. Bisa bertahap berdasarkan termin, bisa bertahap sesuai sesuai dengan unit terjual, tergantung kenyamanan pemilik lahan.

Jadi negosiasi yang dirimu tawarkan adalah dengan cara bersedia menanggung semua biaya yang timbul di awal, termasuk BPHTB, tunggakan pajak dan biaya memohonkan sertifikat. Yang mana sebenarnya biaya ini adalah kewajiban pemilik lahan.

Apalagi biaya-biaya ini cukup besar dimana si pemilik lahan tidak memiliki uang yang cukup, maka strategi penawaran ini sangat menarik bagi pemilik lahan.

Kecuali pemilik lahannya memang orang yang memiliki uang banyak dan orang kaya yang sanggup membayar biaya-biaya itu semua. Orang seperti ini tidak terlalu memikirikan biaya-biaya tersebut. Bahkan untuk menjual tanahnya biasanya dia menginginkan pembayaran tunai.

Jika tanahnya ingin dijual sudah lama tidak laku-laku dan jumlah biaya dan pajak-pajak cukup besar

Untuk berhasil dengan strategi ini dirimu harus memastikan bahwa jumlah pembayaran ini cukup besar sehingga pemilik lahan merasa tidak mampu untuk membayarnya. Dan pastikan juga untuk lahan tersebut tidak ada orang yang sanggup membayar tunai.

Hal ini bisa dipastikan dengan cara mencari tahu sudah berapa lama tanah tersebut dipasarkan. Jika sudah lama, bertahun-tahun dipasarkan tetapi belum terjual juga bisa dipastikan bahwa tidak ada orang yang bersedia membayar tunai tanahnya.

Dengan adanya dirimu menawarkan pembayaran seperti di atas mungkin saja dia menganggap dirimu adalah malaikat penyelamat baginya.

Contoh kasus

Contohnya tanah dengan luas 3 ha, dengan harga keseluruhan 15 milyar. Dengan kondisi ini agak sulit mencari developer yang bersedia membayar tanah ini dengan tunai. Karena jika dibayar tunai maka developer membutuhkan modal yang sangat besar untuk memulai proyek.

Jika dibandingkan dengan laba yang berpotensi yang akan didapatkan maka jumlah investasi awal ini menjadi tidak layak.

Karena harga tersebut baru harga tanahnya saja, belum nanti membayar BPHTB atas dan perizinan. Butuh investasi yang cukup besar. Bagi sebagian developer, mereka keberatan investasi sebesar ini untuk tanah thok!

Dengan kondisi ini dirimu maju untuk menawarkan kerjasama untuk membangun proyek, dengan konsep tanah tidak dibeli. Tanah dan perizinan tetap atas nama pemilik lahan, tetapi dirimulah yang membayarkan BPHTB dan biaya-biaya lainnya. Maknyuss!

Lihat artikel lainnya:
Jika Ingin Deal Tanggung Saja Kewajibannya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 28-29 September 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti