Beberapa hari ini berkembang berita bahwa akan dibentuk kementerian khusus untuk perumahan. Jika desas desus ini betul, maka ini kabar bagus bagi insan perumahan; masyarakat sebagai pembeli, pengembang sebagai penyedia rumah dan perbankan sebagai penyedia pendanaan. 

Sebenarnya dulu Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) sudah pernah ada, terakhir di Kabinet Pembangunan VII. Kala itu menterinya adalah Akbar Tanjung. Sebelum Akbar Tanjung, tercatat ada nama Siswono Yudo Husodo dan Cosmas Batubara sebagai pendahulunya.

Saat reformasi bergulir, Kabinet Pembangunan VII bubar, lalu ada kebijakan pemerintah selanjutnya yang melebur Kementerian Perumahan Rakyat ke Kementerian Pekerjaan Umum menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, sampai sekarang. 

Pemerintah serius memperhatikan masalah perumahan

Jika Kementerian Perumahan Rakyat ini nantinya terealisasi, ini menunjukkan bahwa pemerintah memiliki perhatian yang besar terhadap masalah perumahan di Indonesia. Terutama untuk mengatasi masalah angka backlog yang tinggi.

Karena sebagaimana dilangsir BPS, di tahun 2023 lalu tercatat angka backlog sebesar 12,7 juta. Artinya ada 12,7 juta orang yang harusnya memiliki rumah tetapi tidak memiliki rumah karena berbagai alasan.

Ada bantuan untuk konsumen

Dengan adanya kementerian khusus yang mengatur tentang perumahan rakyat dalam kabinet di pemerintahan baru nanti diharapkan ada terobosan-terobosan kebijakan yang bisa mengatasi angka backlog tersebut. Kebijakan-kebijakan tersebut diharapkan dapat lebih membantu masyarakat dalam membeli rumah.

Bantuan yang paling dibutuhkan oleh masyarakat adalah kemudahan dalam memperoleh pembiayaan. Karena saat ini, masalah akses terhadap pembiayaan inilah yang paling besar menghadang masyarakat dalam membeli rumah.

Bantuan selanjutnya berupa kebijakan tentang tenor kredit yang lebih lama, sehingga cicilan yang ditanggung masyarakat dalam membeli rumah lebih kecil.

Karena masyarakat lebih senang cicilan lebih kecil walaupun mereka harus mencicil lebih lama. Harapannya tentu saja nanti-nanti penghasilan lebih besar di kemudian hari. Masa sih penghasilan tidak meningkat sepuluh tahun yang akan datang? Begitu fikir mereka.

Ada bantuan untuk developer

Tertitip harapan selanjutnya dari pengembang sebagai insan properti jika ada kementerian perumahan. Pengembang mengharapkan tidak hanya bantuan terhadap masyarakat sebagai pembeli tetapi juga ada bantuan khusus untuk pengembang.

Bantuan yang diharapkan itu diantaranya adalah kemudahan dalam hal perizinan, sertifikasi, pembiayaan dan pajak-pajak.

Kemudahan Perizinan

Dimana saat ini perizinan masih belum lancar sesuai yang diharapkan. Masih terkendala lamanya waktu dalam pengurusan perizinan.

Di samping membutuhkan waktu yang lama, mengurus perizinan kadang dibebani biaya di luar yang seharusnya. Sehingga ini menyebabkan beban tambahan bagi developer.

Kemudahan Sertifikasi

Tidak hanya terkendala perizinan dari sisi waktu dan biaya, saat ini pengembang juga dibebani biaya mensertifikatkan tanah.

Setali tiga uang dengan mengurus perizinan, dalam mensertifikatkan tanah pengembang kadang juga terkendala waktu dan adanya beban biaya tambahan.

Kemudahan pembiayaan untuk pengembang

Bantuan lainnya yang diharapkan oleh pengembang adalah adanya kemudahan dalam memperoleh pembiayaan. Karena saat ini tidak semua pengembang dapat mengakses pembiayaan dari perbankan dengan berbagai alasan.

Alasan klasik adalah pengembangnya masih baru, tidak ada pengalaman, tidak memiliki laporan keuangan, dan lain-lain.

Keringanan atau penghapusan pajak-pajak

Dari sisi perpajakan, bantuan yang bisa diberikan ke pengembang adalah kemungkinan pemotongan pajak-pajak. Baik pajak untuk pembeli maupun pajak terhadap pengembang sebagai penjual.

Pemotongan ini terutama diharapkan untuk pembeli dari MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) atau konsumen perumahan subsidi.

Selama ini konsumen perumahan subsidi masih dikenakan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sebesar 5%. Ini mungkin bisa dihapuskan. Tetapi BPHTB tetap ada untuk konsumen perumahan non subsidi.

Karena walaupun BPHTB merupakan kewajiban pembeli, tetapi dengan adanya pembebasan BPHTB maka biaya yang harus dikeluarkan oleh pembeli menjadi lebih kecil. Sehingga semakin banyak masyarakat yang sanggup membeli rumah.

Selain itu, pembebasan BPHTB berkaitan dengan gimmick dalam menjual. Kerapkali developer memberikan pembebasan BPHTB kepada pembeli sebagai pemanis jualan sehingga BPHTB sudah dimasukkan ke dalam harga jual rumah dan menjadi tanggungjawab developer.

Akan halnya tentang pajak untuk pengembang sebagai penjual, saat ini sudah terdapat potongan dari yang seharusnya 2,5% menjadi 1% saja. Nah, tentu saja jika memungkinkan PPh ini bisa digratiskan seluruhnya.

Penambahan anggaran subsidi

Bantuan lainnya yang diharapkan untuk mempercepat berkurangnya backlog adalah penambahan anggaran untuk subsidi. Mungkin 2 kali lipat dari yang ada sekarang atau lebih besar.

Memang sangat besar effort yang diperlukan untuk menghapus backlog atau sekedar mengurangi backlog tersebut beberapa tahun ke depan. 

Jika pemerintah yang berkolaborasi dengan pengembang berhasil menyediakan 1 juta unit rumah setiap tahun, maka diperlukan waktu sekurangnya 12 tahun untuk mengatasi backlog tersebut.

Tetapi ada faktor lain yaitu ada penambahan keluarga baru 800 ribu sampai 900 ribu setiap tahunnya. Dimana keluarga baru ini tentu juga membutuhkan rumah. Dengan demikian tiap tahun ada penambahan sekurangnya 800 ribu. 

Dengan adanya fakta penambahan keluarga baru tiap tahun ini, jika “hanya” ada penyediaan rumah 1 juta unit tiap tahun maka itu tidak linier dengan pengurangan backlog. Dengan kondisi ini dibutuhkan waktu yang lebih lama untuk menghapus angka backlog. Mungkin butuh waktu 80 tahun lagi.

Jadi dengan kondisi ini untuk menghilangkan backlog diperlukan kebijakan-kebijakan revolusioner dari pemerintah.

Tetapi tidak ada yang tidak mungkin selagi niatnya baik akan ada jalan yang terbuka. 

Mari sama-sama kita nantikan.

Lihat artikel lainnya:
Kementerian Khusus Perumahan Akan Ada Lagi. Ini Harapan Insan Properti untuk Kementerian Perumahan Rakyat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 22-23 Februari 2025 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti