Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan telah mengirimkan surat kepada semua bank pelaksana subsidi pembiayaan.
Isi dari surat tersebut adalah tentang syarat-syarat dicairkannya Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi konsumen perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Syarat-syarat pencairan KPR yang dicantumkan tersebut sebenarnya ditujukan kepada pengembang yang menyediakan perumahan bagi MBR atau lebih dikenal sebagai perumahan subsidi.
Jadi ada syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh pengembang supaya KPR bisa dicairkan, misalnya pembangunan unit rumah yang akan di-KPR-kan tersebut sudah selesai seratus persen.
Tidak hanya pembangunan unit sudah selesai, mutu bangunan juga harus sesuai dengan standar dengan mendapatkan surat keterangan kelaikan fungsi bangunan.
Di samping itu ada kondisi lainnya yang harus dipenuhi oleh developer perumahan tersebut, seperti sudah adanya pembangunan prasarana, sarana dan utilitas dari kawasan perumahan.
Nah, untuk lebih jelasnya silahkan dibaca isi surat tersebut, berikut saya lampirkan:
Menyusul surat kami sebelumnya nomor UM.01.11-Dp/61 tanggal 15 maret 2018 perihal Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Pembiayaan Perumahan Tahun 2018, bersama ini disampaikan revisi atas surat dimaksud sehingga berbunyi selengkapnya sebagai berikut:
1. Penanganan rumah yang diproduksi pengembang tahun 2017, namun belum dilakukan akad kredit (rumah sisa stok 2017) adalah sebagai berikut:
a. Mengikuti ketentuan batas harga jual tahun 2017 sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Takyat Nomor 552/KPTS/M/2016 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran KPR Bersubsidi, Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak Dan Satuan Rumah Sejahtera Susun, Serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
b. Bank pelaksana melampirkan surat pernyataan tanggungjawab terhadap kualitas bangunan dari pengembang yang bersangkutan untuk proses pengajuan pencairan dana bantuan pembiayaan perumahan kepada kementrian pupr sebagaimana format pada lampiran 1.
c. Bank pelaksana melakukan pemeriksaan fisik bangunan rumah dan kelengkapan prasarana, sarana dan utilitas status rumah sisa stok tahun 2017 yang belum terjual, dengan menggunakan format pengecekan fisik bangunan dan psu sebagaimana dimaksud pada format lampiran 2a dengan contoh visualisasi pemeriksaan fisik digambarkan pada lampiran 2b.
2. Penanganan rumah yang diproduksi pengembang pada tahun 2018, bank pelaksana dalam melakukan proses bisnis pembiayaan pembangunan perumahan bersubsidi harus:
a. Memastikan bahwa pengembang yang membangun rumah bersubsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) akan menjamin pemenuhan kelaikan fungsi bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melampirkan Surat Pernyataan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung oleh Penyedia Jasa Pengawasan sebagaimana format pada lampiran 3.
b. Melaksanakan pemeriksaan fisik bangunan rumah dan kelengkapan Prasarana, Sarana Dan Utilitas sebagai bagian dari proses akad kredit. Pemeriksaan fisik dilakukan dengan menggunakan format pengecekan fisik bangunan dan PSU sebagaimana format lampiran 2a dengan contoh visualisasi pemeriksaan fisik digambarkan pada lampiran 2b.
c. Melampirkan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf a sebagai syarat pengajuan pencairan dana bantuan pembiayaan perumahan kepada Kementrian PUPR
3. Kementiran PUPR akan melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada bank pelaksana, untuk memastikan tercapainya pemenuhan perumahan subsidi layak huni.
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Direktur Jenderal
Pembiayaan Perumahan
Tandatangan
Dr. Ir. Lana Winayanti, MCP
Lihat artikel lainnya:- Akad KPR Subsidi Tahun 2021 Sudah Bisa Dilaksanakan dan Mendapatkan Bantuan Uang Muka
- Relaksasi DP Rumah Subsidi, Turun Dari 5% menjadi 1% Saja
- Urgensi Bantuan PSU Untuk Perumahan Subsidi
- Bank BTN Kembali Salurkan Kredit Perumahan Subsidi BP2BT untuk 11.000 Unit Rumah
- BP Tapera: ASN Semakin Mudah Memiliki Rumah
- Tahun 2023 Anggaran Subsidi Perumahan Rp30,38 Trilyun Terbanyak Sepanjang Sejarah
- Apa Beda Program FLPP, BP2BT Dan Subsidi Selisih Bunga KPR?
- PermenPUPR No. 242/KPTS/M/2020 Tanggal 24 Maret 2020, Batasan Penghasilan untuk Subsidi jadi 8 Juta Per-bulan
- Masyarakat Yang Memiliki Penghasilan Rp6 Juta-an Bisa Dapat Subsidi KPR Sampai Dengan Rp40 Juta
- Program Subsidi BP2BT Dihapus
- KPR BTN Harapan, Harapan Baru Pembeli Rumah Non Subsidi dengan Bunga Rendah
- Ini Dia Besaran Penghasilan MBR dan Batasan Luas Lantai Rumah yang Mendapatkan Subsidi Dalam Pembelian Rumah Untuk Tahun 2023
- Omnibus Law – UU No. 11 Tentang Cipta Kerja Mendirikan BP3, Pengembang Apartemen Wajib Membayar Kompensasi ke Pemerintah
- Begini Langkah-Langkah Pengembangan Perumahan Subsidi
- Bagaimana Kondisi Bisnis Properti di Tahun 2021?