Tarif Baru PPh Final Dalam Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan Seperti Diatur Dalam PP No. 34 Tahun 2016 Pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Tarif Baru PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan. Dimana PP ini akan berlaku
Show Me Your Friends, I Will Show You Your Future!
Tidak berlebihan makna kalimat di atas, bukan merupakan kebenaran mutlak memang. Tapi saya sepakat bahwa statement di atas mengandung kebenaran. Sekurangnya dapat kita ambil pengertian bahwa dengan siapa kita bergaul akan menentukan masa depan kita. Praktisi self development dari barat
Pertanyaan-pertanyaan Sulit Tentang Pembangunan Perumahan, Tetapi Ada Jawabannya
Pencantuman syarat membeli rumah subsidi di brosur Terkait Iklan Perumahan Subsidi: 1. Apakah persyaratan calon pembeli (yang secara hukum dibolehkan dapat memberi rumah subsidi) disebutkan dalam spanduk, brosur, flyer dan tools pemasaran lainnya? misalnya kita tuliskan pembeli wajib dari MBR,
Contoh Studi Kelayakan Pembangunan Townhouse di Jakarta
Beberapa waktu lalu saya ditawari sebidang tanah seluas kira-kira 1.500 m2 di bilangan Jakarta Selatan dijual dengan harga Rp. 4.500.000,-/m2. Peruntukannya jelas, yaitu untuk perumahan, townhouse bahasa kerennya. Lokasinya cukup bagus karena berada di lokasi yang banyak dicari orang untuk
Bagaimana Membuat Perjanjian Untuk Mendukung Pelaksanaan Proyek Tanpa Modal?
Pentingnya perjanjian dalam pelaksanaan proyek Tools yang wajib ada dalam setiap proyek yang akan dilaksanakan dengan prinsip tanpa modal adalah Perjanjian. Perjanjian-perjanjian yang dibuat akan berfungsi seperti wasit yang mengatur jalannya proyek nantinya, baik tentang penentuan hak masing-masing pihak
Menekan Ketakutan Menjadi Developer Dengan Merubah Mindset
Resiko bisnis developer properti diubah menjadi investasi Bagi pemula, memulai menjadi developer dengan skala kecil menjadi alternatif. Membangun properti perumahan dengan skala 1,2, 5, 10, unit dengan modal Rp. 100 juta sd 500 juta menjadi lebih realistis. Jika dalam sekala
Permenpupera Nomor 11/Prt/M/2019 Tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli yang selanjutnya disebut Sistem PPJB adalah rangkaian proses kesepakatan antara setiap orang dengan pelaku pembangunan dalam kegiatan pemasaran yang dituangkan dalam
Balai Lelang Swasta, Salah Satu Cara Menjual Properti dengan Cepat dan Aman
Sejak diperbolehkannya Balai Lelang Swasta (Balai Lelang) melakukan aktivitas lelang melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1996 telah banyak kemajuan yang dialami oleh Balai Lelang. Terutama tingkat kepercayaan masyarakat saat ini sudah lebih baik terhadap Balai Lelang. Tidak seperti di tahun