Kerjasama lahan jamak dilakukan oleh pemilik lahan dan developer. Alasannya macam-macam, mungkin saja karena memang developer tidak mau membayar tanahnya secara tunai karena itu membutuhkan modal yang amat besar. Atau mungkin juga memang si pemilik lahan tidak mau menjual putus
Horeee, Sekarang Membeli Rumah Bisa dengan DP 0 Persen
Relaksasi: Pemerintah membolehkan KPR dengan DP 0% Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan pelonggaran Loan To Value (LTV) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/8/PBI/2018 tentang rasio Loan To Value (LTV) dan rasio Financing To Value (FTV) untuk pembiayaan
Ketika Transaksi Jual Beli Rumah; Tandatangan Dulu atau Transfer Dulu?
Pertanyaan diatas merupakan sebuah kisah nyata. Silahkan lanjut dibaca… Jual beli atas benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan harus dibuat dengan akta yang dibuat oleh pejabat publik yang dikenal dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Di mana PPAT diangkat
KPR BTN Harapan, Harapan Baru Pembeli Rumah Non Subsidi dengan Bunga Rendah
PT. Bank Tabungan Negara (BTN) meluncurkan produk KPR Harapan untuk pembelian rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mengantisipasi keterbatasan kuota subsidi dari pemerintah. Beberapa syarat untuk KPR Harapan ini sama dengan persyaratan untuk perumahan subsidi, diantaranya kondisi rumah yang
Begini Cara Perusahaan Menjual Tanah
Mengenai bagaimana sebuah Perseroan Terbatas (PT) menjual aset berupa tanah ini memang menarik untuk dibahas, karena saat ini masih banyak orang yang belum mengerti mengenai hal tersebut. Pengetahuan ini terutama sangat krusial bagi seorang broker properti yang akan menjualkan aset
Cara Aman Membeli Rumah yang Masih Dalam Jaminan Hutang
Transaksi jual beli dengan kondisi normal hanya butuh waktu dan cara yang sangat singkat dan sederhana. Subjeknya jelas yaitu ada penjual dan pembeli, objeknya juga jelas yaitu rumah atau bangunan lainnya atau yang lazim disebut properti yang dilengkapi dengan legalitas.
Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan atau BP3 Untuk Mempercepat Penyediaan Hunian Bagi MBR
Presiden membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) untuk mempercepat penyediaan rumah umum layak dan terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). Perpres ini merupakan tindak lanjut dari
Berapa Besarnya Biaya Akta AJB PPAT?
Fee Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam setiap transaksi maksimal 1% dari nilai yang tertera di dalam akta. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 TAHUN 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat