Ada beberapa langkah yang harus dilalui seorang developer dalam mengakuisi lahan atau membeli tanah. Langkah pertama adalah membeli tanah dari penduduk, kemudian memohonkan sertifikat hak guna bangunan atas nama PT developer. Lalu dilanjutkan dengan membuat perencanaan dan perijinan yang muaranya
Urutan Legal Lahan dari Girik, Sampai HGB Untuk Proyek Perumahan
Hak garap Lahan yang berasal dari girik/letter C, AJB Girik, SPPT, petok dan sejenisnya, hak yang melekat pada pemiliknya pada dasarnya hanya hak garap. Secara teknis tanah dengan status ini tanah masih milik negara. Apabila masyarakat menginginkan tanah ini seutuhnya
Kenapa Tanah Girik Rawan Sengketa?
Tanah girik belum didaftarkan ke negara Tanah girik itu rawan sengketa karena memang kepemilikan tanah girik itu masih bersifat pribadi. Maksudnya tanah girik itu belum didaftarkan ke negara. Sehingga mungkin saja dengan berbagai cara ada orang lain yang mengakui sebidang
Untung Bagi Negara Jika Surat Kuasa Mutlak Diperbolehkan
AJB batal jika dibuat berdasarkan surat kuasa mutlak Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat berdasarkan surat kuasa mutlak harus batal, karena adanya pelarangan penggunaan surat kuasa mutlak dalam peralihan hak atas tanah dan bangunan. Pelarangan ini tercantum dalam Instruksi Menteri
Begini Cara Menjadi Developer Kecil-kecilan
Selain menjadi developer yang akan mengembangkan tanah yang luas dengan membentuk badan hukum berupa perseoran terbatas (PT) dirimu juga bisa menjadi pengembang properti untuk lahan kecil-kecil. Mungkin saja dirimu memiliki lahan seluas 500 m2 dipecah-pecah menjadi beberapa kaveling, mungkin bisa
Apa Yang Harus Dilakukan Jika AJB Hilang?
Ketika menandatangani akta jual beli atas tanah dan bangunan (AJB) maka pembeli dan penjual mendapatkan salinan AJB tersebut. Dimana AJB berupa akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti otentik bahwa telah terjadi peralihan hak atas suatu
PPJB Lunas, PPJB Tidak Lunas Dan Posisi Pentingnya Dalam Proses Jual Beli
Perjanjian Pengikatan Jual Beli Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah kesepakatan awal antara penjual dengan calon pembeli yang memperjanjikan akan dilakukannya transaksi jual beli atas suatu benda, pada umumnya benda tidak bergerak termasuk tanah dan tanah dan bangunan. PPJB sering
Persetujuan Suami atau Istri dan Anak dalam Menjual Rumah dan Tanah
Perlu persetujuan pihak tertentu dalam menjual tanah dan bangunan Seringkali kita menemukan kasus yang membutuhkan analisa hukum, seperti perlu atau tidaknya persetujuan pihak lain jika seseorang akan menjual hartanya, dalam hal ini difokuskan pembahasan mengenai harta tidak bergerak berupa rumah