Ini Beberapa Pilihan Properti untuk Investasi

Ada beberapa pilihan properti yang bisa Anda jadikan sarana investasi yaitu tanah, rumah, rumah toko/rumah kantor (ruko/rukan), apartemen dan kondotel/condotel—yaitu kondominium yang dikelola seperti hotel dimana masing-masing kamarnya milik investor pribadi tapi dikelola oleh suatu manajemen hotel. Masing-masing properti investasi

Penjelasan Tentang Terbitnya PP No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman

Untuk mencapai tujuan negara yang menjamin hak warga negara untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana tercantum pada Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1