Terhadap pertanyaan ini harus dilihat beberapa kondisi tentang perolehan tanah tersebut apakah sebelum atau setelah menikah. Jika diperoleh sebelum menikah Kondisi pertama yang mungkin terjadi adalah tanah tersebut dibeli atau diperoleh si ayah sebelum menikah. Jika kondisinya seperti ini maka
Ketika Membeli Rumah dari Developer, Apakah Sertifikatnya Langsung SHM atau HGB Dulu?
Sertifikat HGB atas nama developer Jika seseorang membeli rumah dari developer maka sertifikat atas rumah tersebut awalnya adalah SHGB atau Sertifikat Hak Guna Bangunan. Kenapa sertifikat tersebut masih dalam bentuk HGB? Karena pada saat pengurusan sertifikat dan jual beli dengan
[WAJIB TAHU] Ini Job Description di Sebuah Perusahaan Properti
Setiap perusahaan memiliki organ seperti komisaris, direksi dan RUPS Sebuah perusahaan pengembang properti (juga perusahaan pada umumnya) terdiri dari beberapa organ yang memiliki tugas yang berbeda. Secara umum organ perusahaan itu terdiri dari komisaris, direksi dan RUPS (Rapat Umum Pemegang
Cara Benar Menjadi Developer Properti yang Mudah Dipraktekkan
Memahami cara benar mengembangkan proyek properti amat penting bagi para pengembang, karena pengembangan proyek tersebut melalui serangkaian tahapan yang harus dilewati satu demi satu. Sebagian memang ada yang dapat dikerjakan dalam waktu bersamaan, namun sebagian yang lain baru bisa dikerjakan
Perizinan yang Dibutuhkan Untuk Menjadi Developer Perorangan
Jika ingin mengembangkan sebuah proyek properti atas nama perseorangan saja, maka perizinannya cukup sederhana, yaitu pecah sertifikat sesuai perencanaan lalu ajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk tiap unitnya. Memecah sertifikat Inilah langkah pertama yang harus dilakukan, yaitu mengajukan pemecahan sertifikat
Langkah Developer Mengakuisisi Lahan Untuk Dibangun Proyek Properti
Developer wajib mengakuisisi lahan Mengakuisi lahan adalah langkah wajib yang musti dilakukan oleh sebuah perusahaan pengembang properti. Mengakuisisi lahan sama saja pengertiannya dengan membeli lahan. Lahan yang akan diakuisi adakalanya berbentuk Hak Guna Bangunan (HGB), Sertifikat Hak Milik (SHM), berupa
Balik Nama Sertifikat tanpa Akta PPAT
Pendaftaran peralihan hak sertifikat atau yang lebih dikenal dengan istilah balik nama haruslah berdasarkan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Akta PPAT tersebut bisa berupa Akta Jual Beli (AJB), Akta Tukar Menukar, Akta Hibah, Akta Pembagian Hak
Cara Meningkatkan Sertifikat Hak Pakai Menjadi SHM
Hak Pakai dalam UUPA Hak Pakai merupakan salah satu jenis hak atas tanah yang dapat diberikan berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria atau UU No. 5 Tahun 1960. Menurut Pasal 42 UUPA, Hak Pakai hanya bisa diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI),