Banyak halangan yang dirasakan oleh seseorang yang ingin menjadi developer properti sehingga banyak orang gagal dalam mewujudkan niatnya menjadi seorang pengembang. Halangan-halangan itu membuat orang takut untuk memulai. Diantara halangan tersebut adalah karena tidak punya modal, tidak punya ilmunya dan
Ia Suka Kopi Susu Kiri, Tawarkan Kopi Susu Kanan, Mungkin Saja Ia Suka
Memang setiap pemilik lahan yang ingin menjual tanah miliknya, ingin jualnya secara tunai. Artinya mereka ingin menikmati uang hasil penjualan tanahnya secepatnya. Awalnya mereka tidak mau pembayaran bertahap atau kerjasama lahan, karena banyak kekhawatiran mereka. Diantaranya kekhawatiran terhadap tahapan pembayaran
Menjadi Developer Properti Tanpa Modal Itu Tidak Mungkin, Tetapi Tanpa Modal Dari Kantong Sendiri Amat Mungkin, Hanya Saja Banyak Syaratnya!
Menarik untuk membahas jika ada orang yang mengatakan bahwa menjadi developer properti bisa dilakukan tanpa modal. Kalimat ini menjebak, musykil dan musti dielaborasi lebih jauh. Untuk memahami developer properti tanpa modal mari kita lihat apa saja tahapan yang musti dilakukan
Strategi Negosiasi dengan Pemilik Lahan: Naikkan Saja Harganya
Ini antitesis terhadap kegiatan tawar menawar, karena biasanya orang mengajukan penawaran terhadap sesuatu agar harga menjadi lebih rendah. Tetapi dengan strategi ini Anda mengajukan penawaran dengan harga yang lebih tinggi. Mungkin saja pemilik malah heran. Di samping tentu saja mereka
Apa Beda MoU dan PPJB?
Pengertian MoU Dalam perikatan perdata lazim orang membuat kesepakatan dalam bentuk memorandum of understanding (MoU). Apa yang dimaksud dengan MoU? MoU dalah nota kesepahaman yang berisi persetujuan antara pihak yang berikatan tentang suatu tujuan tertentu. Dalam MoU disepakati perjanjian pendahuluan
Proses Jual Beli Rumah Dalam Status PPJB atau Masa KPR
Pentingnya PPJB Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah perikatan yang terjadi antara seseorang yang ingin menjual properti dengan seseorang yang berjanji untuk membelinya. PPJB dilakukan antara 2 subjek hukum, boleh berupa orang ribadi ataupun berupa badan hukum. Jika PPJB
Begini Cara Mengembangkan Proyek Properti Tanpa Bank
Akhir-akhir ini tren pengembangan properti tanpa melibatkan bank menguat. Baik pada saat pembelian lahan, membangun dan saat menjual. Pada saat pembelian lahan memang sedikit peluang seorang developer berhubungan dengan bank karena hanya ada satu produk bank yang bisa dimanfaatkan, yaitu
Jika Pemilik Lahan Minta Tanahnya Dibayar Tunai Apa Yang Harus Anda Lakukan?
Pada umumnya orang menjual miliknya yang sangat berharga adalah karena suatu kebutuhan. Demikian juga jika seseorang ingin menjual tanahnya. Sudah pasti ia membutuhkan uang. Jika ia tidak sedang membutuhkan uang mereka tidak akan menjual tanahnya. Karena tanah termasuk aset yang