apartemen-di-jatinangor

Apakah Yang Dimaksud Dengan Sertifikat Tanah dan Bangunan, IMB dan SPPT PBB?

Ada beberapa dokumen yang melekat pada suatu objek berupa benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, diantaranya Sertifikat, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) yang berfungsi sebagai penanda sahnya legalitas objek tersebut di mata hukum.

Masing-masing dokumen ini dikeluarkan oleh instansi yang berbeda dan memiliki fungsi yang berbeda pula.

Sertifikat dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), IMB adalah urusannya pemerintah daerah setempat melalui dinas perijinan bangunan, baik tingkat kota/kabupaten atau kecamatan sedangkan SPPT-PBB manjadi domainnya Kantor Pelayan Pajak (KPP), tapi saat ini pengelolaan sudah dilimpahkan ke Pemerintah Daerah masing, sebagai tindak lanjut kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal.

Sertifikat Tanah dan Bangunan

hgb-jadi-shm

Menurut PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat adalah surat tanda bukti hak atas tanah dan bangunan.

Sertifikat dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui kantor pertanahan masing-masing wilayah.

Pada dasarnya sertifikat dicetak dua rangkap, dimana satu rangkap disimpan di kantor BPN sebagai buku tanah dan satu rangkap dipegang masyarakat sebagai tanda bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan.

Dalam arsip buku tanah tersebut tercantum secara detil mengenai tanah, baik data fisik maupun data yuridis seperti luas, batas-batas, dasar kepemilikan, data-data pemilik dan data-data lainnya.

Data fisik tanah yang tercantum dalam Surat Ukur yang terlampir dalam sertifikat pada halaman terakhir hanya berupa luasnya dan tidak melampirkan ukuran secara detil.

Dan data bangunan juga tidak dicantumkan dalam sertifikat, jika di atas tanah tersebut ada bangunan, maka dalam sertifikat hanya tertera bahwa di atas tanah tersebut ada bangunan.

Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

imb-rumah-tinggal

Tentang IMB diatur dalam Undang-Undang nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Dalam UU tersebut mensyaratkan bahwa untuk mendirikan bangunan gedung di Indonesia diwajibkan untuk memiliki Ijin Mendirikan Bangunan.

IMB merupakan landasan sah kita mendirikan bangunan. Dalam IMB tersebut tercantum data-data bangunan secara detil.

Mulai dari peruntukan, jumlah lantai dan detil teknis yang menjadi lampirannya.

IMB terdiri dari IMB Rumah Tinggal, IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal sampai dengan 8 lantai dan IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal 9 lantai atau lebih.

Masing-masing tipe bangunan tersebut memiliki syarat yang berbeda. Semakin tinggi atau semakin rumit bangunan maka semakin banyak pula yang harus diperhitungkan dalam pemberian IMB.

Baca juga: Workshop Developer Properti di Indonesia yang Wajib Anda Ikuti

Untuk IMB Rumah tinggal pengurusannya cukup melalui seksi Perijinan Bangunan di Kantor Kecamatan setempat, sedangkan untuk bangunan non rumah tinggal permohonan IMB dilakukan di Suku Dinas Perizinan Bangunan Kota Administrasi setempat dan untuk bangunan dengan tipe dan luasan tertentu perijinan dikeluarkan oleh Pemda atau gubernur. Sedangkan untuk bangunan dengan fungsi khusus ijinnya langsung dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Pentingnya IMB

kpr-inden

Untuk mengajukan kredit ke bank, IMB merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi. Karena dari IMB tersebut bank dapat menilai bahwa bangunan yang turut menjadi jaminan hutang dibangun sesuai dengan peraturan.

Seperti sesuai dengan peruntukan di lokasi, misalnya ruko memang dibangun di area komersil.

Rumah tinggal dibangun memang di lokasi yang diijinkan untuk hunian. Gedung perkantoran dan hotel atau apartemen memang dibangun di area yang diperuntukkan bagi peruntukannya.

Selain itu aspek teknis seperti garis sempadan bangunan tidak melanggar, Koefesien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefesien Luas Bangunan (KLB) sesuai dengan yang dipersyaratkan.

Penting juga diperhatikan bahwa antara bentuk bangunan seperti tertera dalam IMB sesuai dengan bangunan fisiknya.

IMB digantikan oleh PBG

Seiring disahkannya UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, maka IMB diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pengurusan PBG dilakukan secara online melalui website hxxps://simbg.pu.go.id

Di dalam website tersebut tercantum persyaratan dalam mendapatkan PBG. Banyak persyaratan dan rekomendasi-rekomendasi yang diurus sebelum bisa mengajukan PBG secara online.

Diantara persyaratan dan rekomendasi tersebut adalah Konfirmasi Peruntukan Ruang (KPR) dan Konfirmasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) ke kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional setempat.

Rekomendasi-rekomendasi yang dibutuhkan antara lain Andalalin, Amdal atau UKL-UPL, Pertimbangan Teknis Pertanahan, Pertimbangan Teknis Baku Mutu Air, Rekomendasi Peil Banjir dan informasi hasil penyelidikan tanah.

Selain rekomendasi-rekomendasi tersebut para pemohon PBG juga musti menyediakan dokumen-dokumen teknis seperti data teknis arsitektur, data teknis struktur dan data teknis mekanikal elektrikal dan plambing (MEP).

Syarat selanjutnya adalah data-data tentang tanah, pemohon dan sertifikat tenaga perencana.

Semua data-data tersebut diupload di website yang sudah disediakan oleh pemerintah.

Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB)

sppt-pbb-tanah

SPPT diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). SPPT merupakan dokumen yang berisi besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan.

SPPT hanya menentukan bahwa atas objek pajak tersebut dibebankan hutang yang harus dibayarkan oleh subjeknya. SPPT PBB bukan merupakan bukti kepemilikan objek pajak.

Karenanya sering kita menemukan bahwa nama yang tercantum di sertifikat berbeda dengan nama yang tercantum dalam SPPT PBB.

Hal ini bisa terjadi karena pemilik tidak melakukan balik nama SPPT PBB setelah dilakukannya peralihan hak atau balik nama sertifikat atas tanah dan bangunan tersebut. Dalam pembayaran PBB yang perlu disesuaikan adalah Nomor Objek Pajak (NOP)-nya.

Kondisi lainnya adalah SPPT PBB hanya mencantumkan nama salah satu pemilik saja, jika pemilik objek pajak tersebut lebih dari satu orang.

Jadi dapat dipahami bahwa yang merupakan tanda bukti hak atas tanah dan bangunan yang sah adalah sertifikat, sementara IMB untuk menyatakan bahwa bangunan yang didirikan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan SPPT PBB untuk menentukan atas objek pajak tersebut dibebankan pajak yang harus dibayarkan kepada Negara oleh pemiliknya.

Penulis: Asriman A. Tanjung
Founder and Mastercoach of PropertyLearningTechnologies, Inc.
Author book of Cara Benar Meraih Sukses di Bisnis Properti
Owner of asriman.com | #1 Property Blog in Indonesia

Lihat artikel lainnya:

Tags

Sekelumit Mengenai Sertifikat, IMB dan SPPT-PBB

132 thoughts on “Sekelumit Mengenai Sertifikat, IMB dan SPPT-PBB

  • Pingback:www.asriman.com » Contoh dan Cara Menghitung BPHTB pada Tanah Warisan

  • Pingback:www.asriman.com » Cara Meningkatkan Status Tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan atau HGB menjadi Sertifikat Hak Milik atau SHM

  • Pingback:www.asriman.com » Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang

  • Pingback:www.asriman.com » Tandatangan Dulu atau Transfer Dulu?

  • Pingback:www.asriman.com » Begini Mengurus Rumah Lama yang Belum Punya IMB

  • Pingback:www.asriman.com » Cara Meningkatkan Sertifikat Hak Pakai Menjadi SHM

  • Pingback:www.asriman.com » Memecah Sertifikat secara Pribadi

  • Pingback:www.asriman.com » Panduan Cara Developer Mengakuisisi Lahan Sampai Pemecahan Sertifikat

  • Pingback:www.asriman.com » Mungkinkah Sertifikat Tanah Ganda?

  • March 19, 2015 at 1:19 pm
    Permalink

    Ak beli rumah yang sudah bersiri lebih dari 20 tahun imb bya ngga ada gimana yaaaaaaa????
    Mohon bantu yaaaaa

    Reply
    • March 20, 2015 at 1:41 am
      Permalink

      Bisa diurus IMBnya ke instansi yang berwenang asalkan peruntukan lokasi memang untuk pemukiman

      Reply
      • October 7, 2019 at 6:30 am
        Permalink

        Sya beli tanah kavling petok D..
        Tapi yang sya dapat cuma surat perjanjian jual beli sama surat SPPT/PBB saja..
        Sedangkan sy tanyakan kepihak penjual katanya itu (sppt/pbb) sudah termasuk petok D… APAKAH BENAR DEMIKIAN ATAU MALAH SEBALIKNYA??
        mohon jawabannya trimaksih

        Reply
      • January 14, 2021 at 10:22 am
        Permalink

        Saya beli tanah sudah ajb atas nama saya tapi sppt belum nama saya, apakah itu sah, mohon infonya

        Reply
        • January 20, 2021 at 4:56 am
          Permalink

          sah, bisa ajukan baliknama sppt berdasarkan ajb tersebut

          Reply
        • January 20, 2021 at 5:51 am
          Permalink

          sah. sppt bisa diajukan baliknama ke dispenda setempat, berdasarkan ajb

          Reply
  • April 12, 2015 at 9:07 am
    Permalink

    yth,
    mohon penjelasan, kami warga kebon jayanti utara kecamatan kiaracondong, kami mendapat undangan dr pr kai, atas penetapan biaya sewa kpd pt kai, sedangkan selama 50 thn lbh tdk ada penetapan sewa , pd tgl. 13 mendapat undsngan dr pt kai utk membicarakan penetapan sewa oleh pt kai, sedangkan pbb tiap thn dilunasi, tiba2 ada pengakuan tanah milik pt kai, sedangkan sebagian warga telah memiliki shm.utk tanah ug saat diaku oleh pt kai kami sebagai warga apa yg hrs dipetbuat.tks kami atas nama warga kebon jayanti utara.

    Reply
    • April 12, 2015 at 10:38 pm
      Permalink

      Minta penjelasan (bisa juga dalam bentuk mediasi) dari pihak terkait: BPN, PT. KAI, Pemda melalui Kelurahan dan Kecamatan.

      Reply
      • November 13, 2020 at 6:47 am
        Permalink

        Ass pak ..sy mw tanya . Surat setipikat tanah saya sudah jdi.trs spot,nya emang harus di urus juga.sy di pinta biaya 350000 oleh kelurahan.

        Reply
  • May 14, 2015 at 11:32 am
    Permalink

    Mohon bantuan, sya masih awam….
    Saya bru membeli sebidang tanah kosong, dan sudah ada sertifikat serta akta jual beli tanahnya atas nama saya.
    Yg sya ingin tanya, saya tidak diberi SPPT ato surat pajak lainya,apakah sya tdk dikenakan pajak nantinya atas tanah trsbut, ato bgmna?
    Bukankahpembayaran pajak setiap tahun?

    Reply
  • May 19, 2015 at 4:11 am
    Permalink

    sy mau tanya utk AJB dan PBB apartemen.
    sy sudh mau melakukan tanda tangan utk AJB sabtu besok, tapi waktu sy tanya utk nama di PBB tidak diganti ke nama sy juga, tetap pakai nama pengembang, apakah akan ada masalah nantinya?
    untuk ganti ke nama sy bisa, hanya ada biaya tambahan, apa itu benar?
    bukannya seharusnya biaya AJB sudah termasuk biaya balik nama utk PBB juga?
    mohon pencerahannya, krn sy tdk mau ada masalah nantinya karena nama di PBB berbeda dgn sertifikat apartemen.
    Terima kasih

    Reply
  • June 1, 2015 at 1:50 pm
    Permalink

    Ass.kum mau tanya nih.sy ngurus balik nama dari surat girit ke akte.dan sdh keluar di thn 2011 sebuah akte jual beli.yg ingin sy tanyakan knp wajib pajak kami blm trima ya.pdhl sdh blk nama.kemana sy bisa dapatin wajib pajak .mksh infonya

    Reply
    • June 4, 2015 at 10:48 pm
      Permalink

      Mungkin maksud Bapak adalah SPPT PBB. Apabila tanah dan bangunan sudah sertifikat, maka berdasarkan seertifikat itu bisa diurus SPPT PBB-nya ke Kantor Pajak setempat.

      Reply
  • July 25, 2015 at 11:24 am
    Permalink

    Ass,sy mau nanya pak, apa mungkin.sy bisa melakukan pengurusan sertifikat berdasarkan pbb yg sdh an ibu kami? B’hubung rinci yg kami percayakan sm om utk pengurusan katanya hilang sbelum dia meanings dunia. minta tlong pencerahannya, makasih sbelumnya.

    Reply
  • August 15, 2015 at 2:48 pm
    Permalink

    bagaimana cara mengurus atau ingin diterbitkannya SPPT PBB? saudara saya punya tanah/rumah sudah ada sertifikat hak miliknya tapi waktu ditanya selama ini tidak tahu soal SPPT PBB. apakah kalau diurus akan dikenakan biaya besar atau membayar SPPT PBB selama tidak pernah membayar.

    Reply
  • August 19, 2015 at 3:42 am
    Permalink

    Terima kasih banyak pak atas informasinya.

    Reply
  • August 21, 2015 at 10:49 am
    Permalink

    Sy membeli tanah (kontrakan)sudah pecah girik Dan sdh sy buat akta jual beli,sy ingin byr PBB bgmnkah proses yg hrs sy lakukan sementara pemilik girik sdh sekian tahun tdk membayar PBB?

    Reply
    • August 23, 2015 at 10:31 am
      Permalink

      Datang saja ke kantor Pajak setempat nanti bapak akan dipandu untuk membuat SPPT-PBB atas tanah yang sudah bapak beli.

      Reply
      • April 3, 2023 at 5:39 pm
        Permalink

        IMB masih induk apakah tdk ada masalah

        Reply
  • August 31, 2015 at 1:30 am
    Permalink

    Saya mengajukan pinjaman KPR ke bank dengan beberapa surat yang menjadi jaminannya, salah satunya IMB.
    Setelah KPR tersebut lunas, beberapa surat jaminan sudah saya ambil, namun IMB masih belum ditemukan oleh pihak Bank. Sudah beberapa bulan saya tanyakan, jawabnya masih dalam proses pencarian.
    Yang saya ingin tanyakan :
    1. Sampai berapa lama batasan saya harus menunggu hasil pencarian dokumen IMB tsb?
    2. Apabila belum ditemukan (saya khawatirkan dokumen tsb hilang, namun belum ada pernyataan resmi dari pihak bank), langkah apa yang harus saya tempuh?

    Terima kasih atas masukannya.

    Reply
    • September 1, 2015 at 12:52 am
      Permalink

      Setelah hutang dilunasi bank tidak berkepentingan lagi terhadap dokumen-dokumen milik debitur. Kemungkinan besar memang berkas tersebut hilang pada saat penyimpanan di bank.
      Jika IMB hilang bisa diajukan lagi pembuatan salinan IMB di instansi terkait dengan melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian.

      Reply
  • November 9, 2015 at 5:48 am
    Permalink

    Selamat Siang,

    Mohon penjelasannya, saya membeli rumah dengan dilengkapi dengan dengan sertifikat tanah berupa SHM tetapi IMB belum ada. Yang ingin saya tanyakan adalah Sertifikat tanah tersebut belum mempunyai sppt-pbb sendiri (masih induk). Jika diurus sppt-pbbnya sendiri apakah tidak bermasalah karena sertifikat dikeluarkan tahun 2009 dan sanksinya apa? Klopun tidak diurus sppt-pbbnya apakah ada efek kedepannya?

    Untuk sppt-pbb induk juga belum dibayarkan sampai saat ini, langkah apa yang harus saya ambil? Terima kasih atas bantuannya.

    Reply
    • November 10, 2015 at 1:14 am
      Permalink

      -Jika SPPT PBB masih berupa SPPT PBB induk maka bisa diajukan pemecahan SPPT PBB dengan dasar SHM yang dimiliki. Intinya setiap objek pajak seperti tanah dan bangunan harus memiliki SPPT PBB. Jika tidak diurus nanti juga harus diurus apabila objek tersebut akan dilakukan permohonan IMB, pendaftaran hak berupa jual beli, pemasangan hak tanggungan, dll. Dan akan ada denda apabila tidak pernah dibayar.

      Reply
  • November 10, 2015 at 12:20 am
    Permalink

    Sy lg proses jual beli rumah dan sekarang sedang proses di notaris. Nah SPPT-PBB tahun terakhirnya tidak ada, apakah memang SPPT-PBB itu harus ada? Apa fungsi SPPT-PBB buat notaris tsb, apakah fungsinya bisa diperoleh tanpa harus ada

    Reply
    • November 10, 2015 at 1:08 am
      Permalink

      SPPT-PBB harus ada untuk melihat NJOP dari objek yang bersangkutan. NJOP digunakan untuk menghitung pajak-pajak yang timbul karena jual beli tersebut.
      SPPT-PBB harus ada, bisa dimintakan di kantor PBB/Dispenda daerah. Kalau tidak ada harus dibuatkan dulu.

      Reply
  • November 20, 2015 at 5:14 am
    Permalink

    Saya berencana untuk mengurus tanah milik orang tua. buku kretek kelurahan masih an ayah saya. setelah dicek dilokasi sudah ada bangunan milik orang lain. sertifikat yang saya punya Petok D dan Letter C. Bagaimana saya mengurusnya?

    Reply
    • November 22, 2015 at 9:45 pm
      Permalink

      Bapak harus memastikan kebenaran surat-surat dan lokasi fisik tanahnya. Ajukan plotting ke BPN dan minta surat keterangan di kantor desa. Kalau memungkinkan ajak si pemilik bangunan itu untuk berdiskusi dan menunjukkan bukti kepemilikannya.

      Reply
  • November 23, 2015 at 1:24 am
    Permalink

    bagaemana cara kita mengrtahui sppt pbb yang kita byrkan cocok dengan sertpikat tanah yang kita miliki

    Reply
    • November 24, 2015 at 12:00 am
      Permalink

      Di sertifikat ada alamat tanah dan bangunan, cocokkan dengan bagian Letak Objek Pajak di SPPT PBB.

      Reply
  • November 29, 2015 at 11:40 pm
    Permalink

    Salam, Pa Asriman. Saya mau tanya. Suami saya baru diberikan hak atas tanah warisan dari orangtuanya. Dan sekarang kami ingin membangun rumah diatas tanah tersebut. Pada saat kami ingin mengurus izin atas IMB tersebut ternyata surat yang ada hanya surat atas pemecahan pbb, girik awal tidak ada, karena tidak ada yg bisa diminta tanggungjawab atas hilangnya girik tsb dikarenakan pembangunan rumah2 sblumnya(ahli waris lain). Sehingga pengurusan IMB tertahan.
    Yang mau saya tanyakan, apakah surat pemecahan pbb itu sudah merupakan bukti sah atas kepemilikan tanah? Bagaimana jika ingin mengurus menjadi sertifikat hak milik? Apakah akan menemui kesulitan? Karena IMB pun masih tertahan.
    Terima kasih.

    Reply
    • November 30, 2015 at 8:59 am
      Permalink

      SPPT PBB/surat pemecahan PBB bukan merupakan bukti hak atas tanah.
      Bapak bisa datang ke kelurahan/kantor desa setempat untuk meminta legalisir girik nya, lebih dikenal dengan istilah legalisir letter C. Jika memang tidak ada girik aslinya bisa diurus surat kehilangan girik tersebut asalkan ada data-datanya di kelurahan/kantor desa setempat.

      Reply
      • December 11, 2015 at 10:44 am
        Permalink

        saya mw nanya pak Asriaman A. Tanjung
        orang tua saya dapat warisan tanah dari nenek saya, truss itu tanah belum ada sertifikat tapi uda punya SPPT dan PBB pak sama surat jual beli juga ada dan itu d.beli nenek pada tahun 70an pak,,
        teruss ortu saya juga bayar PBB nya tiap tahun ..
        tapi kok bisa ya pak orang lain mempunyai sertifikat tanah warisan nenek saya ini,, padahal dia punya sertifikat tahun 2004 dan paling saya heran nya pak,, waktu kami ngurus sertifikat nya tanah nenek ini kok ga d.boleh’in padahal ini tanah uda ada PBB dan SPPTsekalian surat jual beli…
        truss pak Asriaman yg punya sertifikat ini menggugat ke pengadilan…
        saya mw nanya pak ??
        menurut bapak siapa yg salah buat hukum d.pengadilan…

        Reply
        • December 11, 2015 at 4:39 pm
          Permalink

          Maaf saya tidak bisa memberikan komentar yang bersifat kasuistis. Silahkan konsultasi ke advokat terdekat.
          Terima kasih

          Reply
      • March 11, 2020 at 4:40 pm
        Permalink

        Assalamu’alaikum mau nanya .saya mau beli tanah tapi cuma ada sppt aja .girik nya hilang kata penjual.tanah itu atas nama orang tua penjual yang sudah meninggal apa bisa kalo nanti saya urus sertifikat nya

        Reply
  • April 1, 2016 at 3:39 am
    Permalink

    Bro udah 3 tahun ini PBB bukan domainnya kantor pelayanan pajak (KPP) lagi, tapi domainnya dispenda daerah masing2

    Reply
    • April 2, 2016 at 11:28 pm
      Permalink

      Terima kasih atas koreksinya. 🙂

      Reply
  • April 29, 2016 at 7:47 am
    Permalink

    Saya mau tanya,,,cara mengetahui no akteu tanah gmn ya,soalnya dulu udh balik nama atas nama kake saya berhubung kake saya sudah meninggal, dan hanya ada bukti pengambilan akteu nya saja ke notaris,nah notaris nya pun sudah meninggal, tanya ke BPN katanya ada di pengadilan negeri,tanya ke pengadilan negeri di minta no akteu nya,,,kan saya gk tau kan blm di ambil dl di notaris. Mohon pencerahannya…apa yg harus saya lakukan?

    Reply
    • May 1, 2016 at 10:27 am
      Permalink

      Akteu tanah itu mungkin AJB. Jika maksudnya AJB harus dicari ke pemegang protokol Notaris/PPAT yang membuat. Jika mengandalkan bukti tanda terima memang susah melacaknya karena akta yang disimpan di PPAT itu bisa dicari kalau ada nomor aktanya.
      Jika nomor akta tidak ada, ya terpaksa cari satu-satu, pelan-pelan oleh petugas di kantor PPAT pemegang protokol. Itupun harus tahu nama para pihak atau apapun yang bisa dikenali.

      Reply
  • August 29, 2016 at 1:27 am
    Permalink

    Mohon bantuannya Pak,. Saya punya bangunan dekat dengan jalan, pemerintah setempat tak mau mengeluarkan IMB, yang mau saya tanyakan, bagaimana hukumnya jika terjadi pelebaran jalan,.sementara saya memiliki Sertipikat bangunan tersebut, terima kasih

    Reply
    • August 29, 2016 at 2:25 am
      Permalink

      Memang begitu peraturannya Pak. Lokasi tanah yang berada di pinggir jalan yang termasuk daerah milik jalan (Damija), kena garis sempadan jalan (GSJ) tidak boleh dibangun. Begitu juga lokasi di pinggir jalan yang akan terkena rencana pelebaran jalan. Nanti jika ada pelebaran jalan dan mengenai tanah milik Bapak maka Bapak akan menerima ganti rugi.

      Reply
  • October 5, 2016 at 2:34 pm
    Permalink

    Mohon dibantu pak, bpk saya hanya punya sppt dan nama depannya tdk sesuai ktp. Tanah ini blm ada sertifikat,, apa yg harus saya lakukan, trimm atas bimbingannya

    Reply
    • October 5, 2016 at 10:23 pm
      Permalink

      Bawa surat-surat tanah yang dimiliki ke BPN untuk diajukan permohonan sertifikat. Nanti BPN akan memberikan arahan terkait dengan syarat-syarat pengajuan sertifikat

      Reply
      • November 3, 2016 at 1:46 pm
        Permalink

        Misi pak saya mau tanya. Saya beli tanah garapan blm SHM dan SPPT PBBnya juga blm ada, gmna cara untuk menjadikan sertifikat dan apa saja persyaratannya ya pak??

        Reply
        • November 3, 2016 at 3:32 pm
          Permalink

          1. Buat surat rekomendasi permohonan tanah negara di kelurahan
          2. Buat advice planning di dinas tata kota
          3. Buat surat keterangan tidak sengketa
          4. Ajukan pembuatan PBB

          Lampirkan seluruh surat-surat bukti kepemilikan dan ajukan permohonan hak ke BPN

          Reply
        • March 19, 2020 at 2:40 pm
          Permalink

          Malam,pak z maw taya nenek z puya tanah 20 hektar,bahkan nenek sya orang pertama yg membetuk kampung tersebut di jaman belanda,tpi tanah itu tdk Ada sertifikat ya, tpi bukti di jman dlu,masih Ada berupa tanaman jangka pajang.tanah tersebut pakum Karena anak2 nene aq, sibuk mengurus Tanah mereka masing2,tibah2 Ada yg kelolah tanah tersebut tpi Dia bukan anak dri nenek saya,dia orang pendtang,dan orang yg kelolah tanah tersebut membuatkan PBB, tanpa sepengetahuan keluargakami,bahkan Tana itu Dia ingin miliki,dngan alasan dia yg kelolah,tpi tanah itu tdk pernah di jual sma skali. Apwkah PBB tersebut bisa Di jadikan bahan Bukit sebagai kepemilikan tanah.mohon pencerahanya.

          Reply
  • December 8, 2016 at 3:16 pm
    Permalink

    Assalamualaikum,

    Saya mempunyai rumah yg diberikan oleh orang tua, saya sudah tinggal dirumah itu sekitar 25tahun, tetapi saya hanya pny Sppt PBB aja sedangkan surat- surat seperti girik ataupun serifikat tanah tidak pny.

    Yang ingin saya tanyakan adalah apakah saya bisa untuk nengurus pembuatan girik dan sertifikat tanah tersebut?

    Terima kasih, wassalam

    Reply
    • December 11, 2016 at 12:36 am
      Permalink

      Girik tidak bisa dibuat baru. Bapak langsung saja ajukan sertifikat ke BPN nanti BPN akan meminta syarat-syaratnya. Karena apabila seseorang memiliki sebidang tanah atau bangunan lebih dari 20 tahun secara berturut-turut tanpa tuntutan dari pihak lain, maka dia berhak memohonkan hak atas tanah tersebut. Itu diatur dalam PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

      Reply
      • February 12, 2020 at 10:59 am
        Permalink

        Ass, saya mau tanya kalau mutasi sppt pbb sebelum bulan maret bisa gak, sebab di tempat saya harus nunggu bulan maret, sementara saya lagi perlu secepatnya untuk kelengkapan persyaratan

        Reply
  • December 24, 2016 at 1:56 am
    Permalink

    Trimakasih atas artikel nya..saya mau tanya sedikit pa… kalau girik salah satu bukti kepemilikan atau gmna..misalkan surat rumah nya hanya masih girik saja..

    Reply
    • December 24, 2016 at 2:50 am
      Permalink

      Girik merupakan bukti kepemilikan tanah yang sah. Berdasarkan girik bisa dimohonkan sertifikat.

      Reply
  • April 30, 2017 at 12:52 am
    Permalink

    Thanks artikelnyanya dan sangat membantu, saya mau tanya. Saya akan membeli sebidang tanah, di tanah tersebut sudah terdapat sertifikat hak milik. Tp saya ragu karena saya mendengar bahwa tanah itu adalah tanah lindung. Yang ingin saya tanyakan apakah benar jika walaupun tanah sudah SHM tetapi bisa juga menjadi kawasan tanah lindung? Dan jika memang tanah lindung apakah bisa dibangun rumah. Mohon penjelasannya karna saya orang awam. Terima kasih.

    Reply
    • May 4, 2017 at 2:52 am
      Permalink

      Peruntukan tanah bisa jadi memang untuk hutan lindung. Tetapi kepemilikan tetap sesuai dengan SHM. Tanah tersebut tidak boleh dibangun.

      Reply
    • May 4, 2017 at 2:53 am
      Permalink

      Peruntukan tanah bisa jadi memang untuk hutan lindung. Tetapi kepemilikan tetap sesuai dengan SHM, jadi pemilik tanah tersebut adalah nama yang tertera di sertifikatnya. Tanah tersebut tidak boleh dibangun.

      Reply
    • May 4, 2017 at 2:53 am
      Permalink

      Peruntukan tanah bisa jadi memang untuk hutan lindung.
      Tetapi kepemilikan tetap sesuai dengan SHM, jadi pemilik tanah tersebut adalah nama yang tertera di sertifikatnya.
      Tanah tersebut tidak boleh dibangun.

      Reply
    • May 4, 2017 at 2:54 am
      Permalink

      Peruntukan tanah bisa jadi memang untuk hutan lindung.
      Tetapi kepemilikan tetap sesuai dengan SHM, jadi pemilik tanah tersebut adalah nama yang tertera di sertifikatnya.
      Tanah tersebut tidak boleh dibangun rumah atau bagunan apapun.

      Reply
  • May 18, 2017 at 7:26 am
    Permalink

    Selamat siang Bapak/Ibu.
    Saya mau tanya mengenai sertifikat dan pajak tanah,ortu dapat warisan tanah tp belum bersertifikat,terus diikutkan pengurusan sertifikat masal dulu yg tertera disertifikat tanah seluas 242m,dan dari dulu semasa nenek sampai diwariskan ke ortu pajak yg dibayar seluas 316m,sisa tanah tersebut memang ada disampingnya kiri rumah,dan tetangga ini mau mensertifikatkan tanah tersebut tetapi tidak bisa karena bukan hak beliau, karena yg bayar pajak dari jaman nenek sampai ortu saya sekarang sesuai luasan tersebut 316m,
    Pertanyaan saya kira” bisa atau tidak tanah tersebut kami urus sertifikatnya dan bagaimana cara pengurusan tanah tersebut.
    Terima kasih.

    Reply
    • May 19, 2017 at 1:44 am
      Permalink

      Sebenarnya luas tanah yang menjadi hak kita adalah seperti tercantum dalam bukti kepemilikan hak. Dalam hal ini sertifikat jika tanah tersebut sudah sertifikat. Jika tanah tersebut tidak bersertifikat maka alas haknya adalah girik (jika tanah girik) atau surat keterangan lain yang menyatakan luas tanah yang dalam penguasaan.
      Karena pembayaran pajak bukan merupakan bukti kepemilikan. Hal ini jelas dicantumkan dalam SPPT PBB bahwa SPPT PBB itu bukanlah bukti kepermilikan hak.

      Reply
  • July 1, 2017 at 10:18 am
    Permalink

    Assalamualaikum, selamat sore pak Asriman.

    Saya mau tanya, saya ada rencana beli rumah di daerah Jagakarsa – Jakarta Selatan. Namun setelah keliling, masih banyak rumah yang IMB nya ASPAL ( ASLI TAPI PALSU ) bahkan ada juga yang IMB nya induk/ koordinasi karena Jagakarsa masih banyak tanah penghijauan.
    Saya takut untuk beli, karena takut kedepannya ada apa2. Tapi menurut developer atau marketingnya, IMB induk tidak akan masalah dan luasan tanah dibawah 100 meter tidak bisa dibuatkan IMB terpisah.
    Mohon masukannya, terima kasih banyak sebelumnya.

    Reply
    • July 14, 2017 at 3:33 am
      Permalink

      Untuk hal seperti ini saya tidak bisa komentar ya. Maaf.

      Reply
  • July 31, 2017 at 12:24 pm
    Permalink

    saya baru saja membeli tanah. proses jual beli sudah dilakukan lewat notaris. setelah 3 bulan saya kembali ke notaris ternyata PBBnya tanah tersebut belum ada… apa yang harus saya lakukan.??

    Reply
  • August 23, 2017 at 6:43 am
    Permalink

    Pak mau tanya kalau saya mengurus imb baru ( karena proses membanggun 2lt sekarang) sedangkan saya juga mengurus surat jual beli sekaligus balik nama. Apakah bila saya jalankan keduanya tidak akan mempengaruhi PPHBT yang akan saya bayar ( karena imb baru)?

    Reply
  • September 18, 2017 at 7:18 am
    Permalink

    Selamat siang pak Asriman

    Saya mau tanya,dulu mertua saya beli tanah dari seseorang dan telah dibuatkan surat suratnya maka SPPTnya sudah atas nama mertua,tetapi dikarenakan cara penyimpanan yang salah akhirnya surat surat itu habis dimakan rayap tak ada yang tersisa,akhirnya mertua berniat memperbarui surat surat tersebut tetapi dengan merubah nama pembeli,yang tadinya atas nama mertua menjadi atas nama istri dan itu juga atas saran dari orang kelurahan,sekarang AJBnya sudah selesai atas nama istri,tetapi saat validasi di kantor pajak mereka mempermasalahkan SPPT dikarenakan nama penjual dan nama di SPPT berbeda,
    Pertanyaanya harus melampirkan apa supaya bisa divalidasi?

    Reply
  • September 24, 2017 at 1:16 pm
    Permalink

    Saya py SHM induk, lahan tanah darat dan bukan sawah, lalu saya pecah menjadi 3 SHM. 2 SHM sdh sy pecah lagi menjadi kav2..yg 1 SHM mau akan di pecah lagi. dalam SHM induk maupin yg sdh di pecah menjadi 3 menyatakan tanah darat dan 2 SHM yg sdh di pecah menjadi kav2. Sdh dapat SKRK/ keluar ijin RTRW utk pemukiman( syaray utk IMB) . Saat saya urus Pecah SHM ke 3 utk sy pecah lagi..ternyata peruntukan RTRW nya tanah saya tertera Sawah/lahan hijau. Sdh sy ty kan ke dinas tata ruang, dan bereka bilang ada kesalahan saat pembuatan tata ruang kota yg baru utk lahan tanah saya.
    Dan mereka bilang kalau mau merubah nunggu perubahan global tatavruang kota..yg bisa nunggu 2-3 th lagi.
    Mohon infonya, apakah ada jalan keluar..menggembalikan status tanah saya menjadi tanah darat/jalur kuning hingga sy bisa buat IMB, dgn waktu yg lebih singkat?

    Reply
    • September 24, 2017 at 11:15 pm
      Permalink

      Itu wewenang pemerintah daerah pak. Tidak ada jalan lain, bapak harus menunggu.

      Reply
  • September 26, 2017 at 4:17 am
    Permalink

    Siang Mas Asriman, sudah lama tak berjumpa saya.
    SPPT dan IMB saya masih atas nama developer dan global utk IMB, sedangkan SHGB baru 2 bulanan atas nama saya, itu juga minta info ke bank pemberi kredit, sedangkan batas bayar pajak PBB 30 September 2017 ini, apa yg sebaiknya saya lakukan mas, biarkan developer yg bayar atau saya harus laporan utk balik nama?
    Suwun,
    Soleh Sugianto

    Reply
    • September 28, 2017 at 5:49 am
      Permalink

      Kita yang bayar. Pembayaran tidak perlu syarat-syarat, yang penting tahu nomor objek pajak, PBB sudah bisa dibayarkan.

      Reply
  • October 8, 2017 at 1:43 am
    Permalink

    Assalamu’alaikum pak Asriman. Saya ingin bertanya orang tua saya memiliki sertifikat tanah atas nama beliau sendiri. Tapi saat membayar SPPT PBB itu atas nama orang lain yang kebetulan ada dua SPPT PBB yang namanya sama dalam satu desa. Bapak saya membayar salah satu diantaranya sudah sejak lama, awalnya bapak saya ragu untuk membayar pajak tersebut karena nama yang dicetak diganti tulisan tangan nama bapak, dan luas tanahnya pun berbeda sehingga beliau membayar uang lebih dari yang seharusnya. Apa yang dapat kami lakukan pak? Apa jika kami mengurusnya maka kami akan dikenakan biaya pajak yang lebih besar karena kami dianggap belum pernah membayar pajak?

    Reply
    • October 8, 2017 at 3:01 am
      Permalink

      Bisa diajukan pengecekan ke Dispenda setempat untuk menentukan Nomor Objek Pajak yang benar terhadap bidang tanah tersebut.

      Reply
  • October 21, 2017 at 4:04 am
    Permalink

    Apakah imb rumah tempat tingal cara membuat nya terpisah dengan sertipikat atw sudah satu paket sama sertipikat

    Reply
    • October 23, 2017 at 1:43 am
      Permalink

      Beda IMB dengan sertifikat. Untuk membuatnya pun berbeda. IMB bisa di bagian perijinan pemerintah daerah, sedangkan sertifikat di kantor pertanahan.

      Reply
  • December 1, 2017 at 3:48 am
    Permalink

    Selamat siang saya Eva riantini mau menanyakan apakah sertifikat yg belum atas nama bisa dibuatkan IMB.terimakasih

    Reply
    • December 4, 2017 at 10:26 pm
      Permalink

      Bisa diajukan IMB ke dinas perijinan atau tata ruang, atau PTSP. Yang penting jelas hubungan antara nama yang tertera di sertifikat dengan pemohon IMB.

      Reply
  • December 2, 2017 at 2:25 pm
    Permalink

    klau mau nyertfikat tanah tp cuma ada sppt nya aj bisa gk ya pk… soalnya AJB nya hilang.

    Reply
    • December 4, 2017 at 10:24 pm
      Permalink

      Surat-surat tanah yang hilang bisa dibuat berita kehilanganna di kepolisian. Berdasarkan laporang tersebut bisa diajukan permohonan hak ke kantor pertanahan. Jika tanahnya berupa AJB berarti ada alas haknya, mungkin saja alas haknya berupa girik. AJB itu adalah bukti perolehan oleh si pemilik terakhir.

      Reply
  • December 18, 2017 at 7:55 am
    Permalink

    mau urus sertifikat hak milik rumah BTN dari Hak guna bangunan, sudah ke BTN dan sudah bayar roya, sementara pihak BPN sudah menyerahkan tanda terima pengambilan Sertifikat Hak Miliknya. Permasalahannya surat tanda terima dari BPN nya hilang. apa yang harus saya lakukan pak, terimakasih.

    Reply
    • December 19, 2017 at 12:38 am
      Permalink

      Tentang kehilangan tanda terima bisa dilaporkan ke kepolisian. Bukti laporan kehilangan tersebut bisa dijadikan dasar untuk mengambil sertifikat ketika sudah selesai nanti.

      Reply
  • December 27, 2017 at 3:05 pm
    Permalink

    Asalamualaikum.. Mohon maaf saya mau tanya,,,
    Apakah Pengurusun sertifikat , Dekenakan biaya pajak bangunan dan IMB!
    Mohon penjelasannya.

    Reply
    • December 28, 2017 at 3:08 am
      Permalink

      Waalaikumsalam,
      Pengurusan sertifikat diwajibkan membayar BPHTB.
      Tidak ada hubungan dengan pajak bangunan dan IMB

      Reply
  • December 28, 2017 at 3:42 am
    Permalink

    Mohon maaf saya mau tanya.
    Apakah pada saat pngrusan sertifikat di kenakan biaya imb dan sppt!!
    Padahal sppt dan pbb setiap tahun sudah bayar.

    Reply
    • January 3, 2018 at 7:58 am
      Permalink

      Pensertifikatan berbeda dengan proses mengajukan IMB dan SPPT. Instansinya berbeda, jadi tidak ada hubungan atau hubungan biaya.

      Reply
    • January 3, 2018 at 7:59 am
      Permalink

      Pensertifikatan berbeda dengan proses mengajukan IMB dan SPPT. Instansinya berbeda, jadi tidak ada hubungan atau hubungan biaya. Mensertifikatkan tanah dilakukan di kantor pertanahan, mengurus IMB di PTSP atau kantor kecamatan. SPPT saat ini di dinas pendapatan daerah.

      Reply
  • December 30, 2017 at 2:21 pm
    Permalink

    Pak, jika kita hanya punya surat pernyataan jual beli tanah garapan dan tidak punya PBB maupun IMB. Apa yang harus diurus terlebih dahulu Pak supaya bisa ajukan sertifikat rumah?

    Reply
    • January 3, 2018 at 7:54 am
      Permalink

      Urus dulu PBB, lalu sertifikat. setelah itu bisa diurus IMB

      Reply
      • February 12, 2020 at 11:09 am
        Permalink

        Ass, saya mau tanya kalau mutasi sppt pbb sebelum bulan maret bisa gak, sebab di tempat saya harus nunggu bulan maret, sementara saya lagi perlu secepatnya untuk kelengkapan persyaratan

        Reply
  • December 30, 2017 at 3:43 pm
    Permalink

    Saya mohon infonya.. saya membeli rumah lewat developer(seorang notaris) secara cash bertahap , uang yg sudah sy bayarkan sdh lebih setengah dari harga rumah sementara rumah sudah 1thn blum jd dri waktu yg d janjikan 8bln.. bulan ini developer bilang rmh sudah jdi dan minta d lakukan pelunasan.. pertanyaan sy
    Apa sja sertifikat yg harus sy periksa nnti saat akan pelunasan dan bagaimana cara pelunasan d notaris nya nanti..

    Reply
    • January 3, 2018 at 7:54 am
      Permalink

      Pertama harus dilihat dulu pasal-pasal yang ada dalam perjanjian pengikatan jual beli.
      Jika akan melunasi harus dicek sertifikatnya. Serahkan saja ke notaris untuk memeriksanya. Nanti notaris akan memberitahukan jika pelunasan sudah bisa dilaksanakan. Bilang ke notaris dan penjual bahwa pelunasan akan dilakukan sambil penandatanganan akta jual beli.
      Ini lebih aman karena notaris/PPAT mengetahui bahwa suatu transaksi bisa dilaksanakan atau tidak.

      Reply
    • July 7, 2019 at 5:28 pm
      Permalink

      Mohon infonya pak,tanah garapan kalau mau dibangun tempat usaha apakah bisa dibikin/urus IMB nya?..terima kasih sebelumnya

      Reply
  • January 22, 2018 at 4:43 am
    Permalink

    kalau dalam proses turun waris, apakah perbedaan tersebut cukup di buatkan surat keterangan saja ataukah perlu di revisi terlebih dahulu sppt pbb nya sebelum di ajukan ke bpn ?

    Reply
    • January 29, 2018 at 1:56 am
      Permalink

      revisi sppt pbb bisa dilakukan setelah seluruh proses dilalui.

      Reply
    • November 9, 2020 at 7:14 pm
      Permalink

      malam
      mohon dibantu pencerahannya
      tiba2 nama alamat dan luas tanah di sppt pbb 2020 berubah
      stlh coba bertanya ke dispenda, ternyata benar telah terjadi permohonan perubahan data tsb diatas pd thn 2019 oleh sesorang utk kepentingan kredit dan atau yang sejenis
      apakah hal tsb termasuk pidana? (merubah data tanpa sarat (ktp/kk nama yang tertera di shm/letterc) krn kami merasa blm pernah ada yang pinjam ktp/kk kpd kami
      andai kami tidak mempermasalahkan hal tsb dgn mengurus nop baru, apakah bisa kami menagih pembayaran pbb sejak kami membayar s/d berganti subjek ?
      mohon saran, masukan & pencerahannya agar kami tidak tersesat
      demikian, terima kasih

      Reply
  • March 6, 2018 at 8:58 am
    Permalink

    Assalamualaikum pak asriman
    Rencananya saya ingin mengajukan permohonan sertipikat ke BPN, dan disini saya ada pertanyaan mengenai salah satu persyaratannya.
    Ibu saya memiliki sebidang tanah hibah luasnya sekian meter persegi, tapi SPPT PBB nya sudah dipecah menjadi 2 lembar, satu a/n ibu saya dan kedua a/n kakak saya, pertanyaan saya apakah dari kedua lembar pecahan SPPT PBB dengan nama yang berbeda tersebut bisa dimohonkan sertipikat a/n ibu saya yang mana pada dasarnya ahli waris resmi sesuai di akte hibah?

    Sebelumnya terimakasih pak

    Reply
  • March 16, 2018 at 2:13 am
    Permalink

    selamat pagi pak…
    mohon pencerahannya pak.
    kami mendapatkan warisan dari orang tua berupa tanah dan bangunan rumah, tanah seluas 2000m2 di pecah menjadi 5, alhamdulillah sdh jadi semua surat HIBAH nya yang diurus pihak kelurahan, muncul masalah, 4 surat hibah terbit SPPTnya sedangkan atas nama saya tidak terbit SPPTnya. malah SPPT yang global masih terbit 4 tahun terakhir ini, saya abaikan karena yang 4 sdh membayar kewajibannya dg SPPT yg masing2 terbit. saya menghubungi pihak kelurahan tapi tetap tidak ada perubahan, kalau saya mau urus sendiri, ke pihak mana yg bisa menerbitkan SPPT dan menghapus SPPT yang global ( yang lama sebelum dipecah ), kemudian persyaratannya apa saja dan kena biaya tidak dalam pengurusannya?…terimakasih

    Reply
    • March 16, 2018 at 3:44 pm
      Permalink

      Bisa diurus SPPT ke Dispenda setempat.
      Syaratnya: Surat tanah dan surat hibahnya itu. Atau bukti kepemilikan atas bidang tanah tersebut.

      Tentang biaya silahkan tanyakan ke instansi tersebut.

      Reply
  • April 2, 2018 at 7:23 am
    Permalink

    Pak sy mau tanya.. Sya cicil rmh di bank btn mlalui over kredit dn Setiap thun sy byr pbb.. Tpi pas sya lunasin rmhny trnyta sertifikat blm jadi.. Bilangnya sertifikat sedang proses pemecahan.. Stlh 3 thn brlalu tetep aja sdg pemechan.. Yg sya tya knp pbb sdh keluar tpi sertifikatnya blm keluar jg ya pa.. Mohon pencerahanya terimakasih

    Reply
    • April 4, 2018 at 2:16 pm
      Permalink

      Berarti developer tidak menyelesaikan pengurusan sertifikat tanahnya. Kalau SPPT PBB bisa selesai cepat.

      Reply
  • April 7, 2018 at 3:21 am
    Permalink

    Selamat Pagi Pak Asriman. Saya rencana mau membeli sebuah ruko. Sertifikat dan imb lengkap. Tapi masalahnya pak setelah kami teliti di imb tahun pembuatannya th 1992 sedangkan sertifikat terbit tahun 1999. Apakah mungkin pak tahun di imb mendahului tahun di sertifikat? karena setahu saya untuk mengajukan imb harus ada sertifikat terlebih dahulu.
    Pertanyaan ke dua pak, nama yang mengajukan imb dan nama yang ada di sertifikat berbeda. apakah bisa seperti itu ya pak?
    Mohon pencerahannya pak. Terima kasih banyak..

    Reply
    • April 9, 2018 at 2:19 am
      Permalink

      Pagi. Kondisi ini mungkin saja terjadi. Pada tahun 1999 sertifikat ruko tersebut diperpanjang, sebelumnya sudah sertifikat. Karena sertifikat ruko hanya boleh HGB sehingga jika sertifikat tersebut berakhir masa berlakunya maka sertifikat tersebut harus diperpanjang.

      Kedua,
      Mungkin saja nama yang ada di sertifikat dan di IMB berbeda. Kemungkinannya adalah sudah ada peralihan hak dari orang pertama. Jadi ketika mengajukan IMB tanahnya masih atas nama si A, lalu A mengalihkan ruko tersebut kepada si B setelah ruko dibangun.

      Yang penting adalah alamat di ruko dan di IMB harus sama.

      Reply
  • April 15, 2018 at 11:06 pm
    Permalink

    Selamat pagi pak asriaman, ibu saya 10 tahun lalu beli rumah dan ajb sdh atas nama beliau tapi pbb msh atas nama pemilik lama. Yg saya mau tanyakan apakah ibu saya harus membuat shm dulu atau balik nama pbb dulu? Terima kasih.

    Reply
  • June 19, 2018 at 6:51 am
    Permalink

    Selamat siang Pak . Mohon petunjuknya…Saya membeli sebidang tanah untuk rumah tinggal. Sertifikat dan imb lengkap. Sekarang sertifikat sudah atas nama saya sendiri, tapi imb nya masih atas nama pemilik sebelum saya. Apakah saya bisa membangun dengan menggunakan IMB tersebut. Soalnya waktu saya beli tanah beserta dgn IMBnya, dan pemilik tanah tersebut bilang IMBnya tetap berlaku dan bisa saya pakai untuk mendirikan bangunan

    Reply
  • June 19, 2018 at 7:42 am
    Permalink

    Selamat sore Pak Asriman. Mohon petunjuknya. …saya membeli sebidang tanah . Sertifikat dan imb lengkap.
    Sekarang sertifikat sudah atas nama saya sendiri. Tapi IMBnya masih atas nama pemilik sebelum saya.
    Pertanyaan saya. ..apakah saya bisa membangun menggunakan IMB tersebut, soalnya waktu saya beli, si pèmilik/penjual tersebut bilang kalau saya bisa menggunakan IMB tersebut untuk membangun. Terima kasih. ..

    Reply
  • July 1, 2018 at 5:58 pm
    Permalink

    selamat malam.

    saya ingin bertanya, saya mempunyai sebidang tanah peninggalan kakek saya, dan suratnya cuma sppt dan masih atas nama kekek saya, sementara kakek saya sudah meninggal. bagaimana proses pembuatan agar tanah tersebut bisa
    bersertifikat. terima kasih

    Reply
  • July 2, 2018 at 3:20 am
    Permalink

    Selamat siang Pak, mohon petunjuknya… Tahun 2016 saya membeli sebidang tanah beserta degan IMBnya. Tahun 2018 ini sertifikat sudah atas nama saya sendiri dan rencananya saya mau membangun rumah. Apa boleh atau bisa saya pergunakan IMB yg masih atas nama orang yang jual tanah tersebut kepada saya. Soalnya waktu saya beli tanah tersebut yang jual bilang saya bisa membangun mempergunakan IMB tersebut. Terima kasih…

    Reply
  • July 21, 2018 at 12:31 am
    Permalink

    Pagi Pak Arisman, mau tanya untuk pengurusan IMB dengan sertifikat lebih dari 1 nama apa memungkinkan? Bagaimana prosesnya dan berapa lama? Untuk rumah tanggal kurang dari 350 m2.

    Terima kasih sebelumnya

    Reply
  • August 9, 2018 at 9:15 am
    Permalink

    Selamat pagi pak. Saya punya pertanyaan, bagaimana jika pas kita pergi untuk bayar PBB. Tetapi sudah ad orang lain yg duluan membayarnya. Apakah hal ini dapat menjadi masalah untuk kedepannya?misalnya seperti perpindahan kepemilikan atas tanahnya. Mohon pencerahannya Pak..

    Reply
  • September 3, 2018 at 8:10 am
    Permalink

    Selamat sore, suami saya barusan beli tanah dekat sungai dalam bentuk memanjang, klo mau membuat imb, apakah pasti terkena sempadan sungai ya? Karena lihat bangunan di sekitarnya juga mepet ke sungai. Dan mereka tidak membuat imb rumah tinggal. Apakah ini diperbolehkan oleh pemerintah? Mohon pencerahannya. Terima kasih

    Reply
  • November 21, 2018 at 7:47 pm
    Permalink

    Assalam mualaikum sy tanya pak sy beli rmh tanpa notaris mohon penjelasannya

    Reply
  • November 29, 2018 at 2:47 pm
    Permalink

    Malam pak asriman. Saya mau membeli tanah status HGB, rencana mau sy buat invest. Apakah bisa status tanah dpt di rubah menjadi HM tanpa adanya bangunan ? Soalnnya mmg tidak ada rencana utk dibangun.

    Reply
  • December 9, 2018 at 3:32 pm
    Permalink

    Selamat malam pa arisman….keluarga isteri sy di kab bogor memiliki warisan tanah&bangunan dari org tua yg sdh meninggal & blm dibagi (SHM), luasnya kl 6500 m2..thn 2014 pajak dr sppy yg hrs dibayarkl 1jtan krn ada peningkatan jalan kini harga tanah sdh melambung & Pajak yg hrs dibayar sdh mencapai 8 jtan, sejak 2015 s/d 2018 pajak & denda total kl 44 jtan…alasan krn sdh tdk mampu membayar sementara penghasilan pas-pasan…pertanyaan : bisakah dimintakan keringanan /penghapusan pajak atau apakah bisa dilakukan pemecahan sppt ke bbrpa ahli waris meskipun surat sertifikat tdk dipecah supaya nilai pajak sppt menjadi ringan….mohon pencerahannya..terima kasih

    Reply
  • March 14, 2019 at 7:25 pm
    Permalink

    Maaf saya mau nanya..
    Awalnya ibu saya sudah membagikan sawah atas nama anaknya tapi begitu ibu saya meninggal,bapak saya malah menjual sawah pembagian ibu saya,tapi ibu saya belum membuat sertifikatnya dan cuma sebatas merubah nama SPPTnya saja.
    Pertanyaan saya apakah sah ayah saya menjual sawah yang SPPTnya atas nama saya sementara saya tidak melakukan tanda tangan sebagai saksi?

    Reply
  • May 31, 2019 at 2:06 am
    Permalink

    Orng menjual rumah cuman memiliki sppt apakah aman

    Reply
  • July 30, 2019 at 4:48 am
    Permalink

    mohon pencerahannya pak asriman:
    saya membeli rumah over kredit di sebuah perumahan , dgn akte jual beli notaris dan akte kuasa, dan akhirnya lunas jg. sertifikat, imb surat” pendukung lainnya sudah saya terima dengan baik. ternyata perjuangan belum berakhir, yg ingin saya tanyakan :
    1.”apa yg harus saya lakukan pak, ternyata PBB rumah yg saya beli belum ada, merujuk surat IMB status nya msh global, belum dipecah, walau sudah ada surat pernyataan notaris bahwa depelover telah mengadakan akte jual beli dengan pemilik pertama rumah saya”..
    2.apa kah bs mengurus balik nama, dan menaikan status sertifikat hgb menjadi shm tanpa PBB yang belum dipecah tsbt di kantor BPN, dan setelahnya baru mengurus pembuatan PBB atas nama kita

    Reply
  • February 12, 2020 at 11:02 am
    Permalink

    Ass, saya mau tanya kalau mutasi sppt pbb sebelum bulan maret bisa gak, sebab di tempat saya harus nunggu bulan maret, sementara saya lagi perlu secepatnya untuk kelengkapan persyaratan

    Reply
  • March 11, 2020 at 4:42 pm
    Permalink

    Assalamu’alaikum mau nanya .saya mau beli tanah tapi cuma ada sppt aja .girik nya hilang kata penjual.tanah itu atas nama orang tua penjual yang sudah meninggal apa bisa kalo nanti saya urus sertifikat nya

    Reply
  • June 8, 2020 at 10:02 am
    Permalink

    Selamat Sore Pak Arisman,
    nice artikel , semoga menjadi jalan berkah buat bapa dan klg artikel

    mau tanya pak,

    saya kan akad kredit kpr bulan oktober 2019 di bank BT* ( untuk kpr status belum lunas ) ,dulu saat akad kredit saya sudah bayar naikan SHM juga , nah pas tanggal 3 juni 2020 , saya ke BTN untuk mengambil copian yang meliputi AJB, sertifikat , imb dan perjanjian kredit, karena waktu itu dijanjikan bisa diambil paling cepat 3 bulan lamanya 6 bulan, saat saya kesitu ternyata baru ada perjanjian kredit dan imb, dan untuk sertifikat dan ajb belum ada , dari pihak bank katanya bisa tanyakan ke developer maupun notaris yang mengurus, saya tanyakan developer katanya blm ada info dari pihak notarisnya

    pertanyaan saya:
    1.bila saya nanti kepihak notaris ttg sertifikat ( shm ) katanya masih proses , bukti apa yang perlu saya minta dari mereka memang sudah di urus , supaya bisa di cek

    2.hal apa yang harus saya lakukan untuk mendapatkan hak saya

    3.untuk PBB sendiri bagaimana melihat itu sudah nama saya atau belum karena saya sendiri cuma masih di kasih nomor NOP saja

    karena terus terang saya agak kuatir melihat bnyk seliweran di internet tentang orang2 berbagai pengalaman ( surat pembaca ) ttg kasus 2 kpr khususnya berkaitan
    sertifikat.

    terima kasih

    Reply
    • October 22, 2020 at 11:49 pm
      Permalink

      1. minta tanda terima pengurusan SHM tersebut. setiap pengurusan ke BPN harus ada tanda terimanya
      2. tanyakan ke notaris sejauh mana prosesnya
      3. minta lembaran SPPT PBB-nya

      Reply
  • June 8, 2020 at 10:04 am
    Permalink

    Selamat Sore Pak Arisman,
    nice artikel , semoga menjadi jalan berkah buat bapa dan klg artikel

    mau tanya pak,

    saya kan akad kredit kpr bulan oktober 2019 di bank BT* ( untuk kpr status belum lunas ) ,dulu saat akad kredit saya sudah bayar naikan SHM juga , nah pas tanggal 3 juni 2020 , saya ke BT* untuk mengambil copian yang meliputi AJB, sertifikat , imb dan perjanjian kredit, karena waktu itu dijanjikan bisa diambil paling cepat 3 bulan lamanya 6 bulan, saat saya kesitu ternyata baru ada perjanjian kredit dan imb, dan untuk sertifikat dan ajb belum ada , dari pihak bank katanya bisa tanyakan ke developer maupun notaris yang mengurus, saya tanyakan developer katanya blm ada info dari pihak notarisnya

    pertanyaan saya:
    1.bila saya nanti kepihak notaris ttg sertifikat ( shm ) katanya masih proses , bukti apa yang perlu saya minta dari mereka memang sudah di urus , supaya bisa di cek

    2.hal apa yang harus saya lakukan untuk mendapatkan hak saya

    3.untuk PBB sendiri bagaimana melihat itu sudah nama saya atau belum karena saya sendiri cuma masih di kasih nomor NOP saja

    karena terus terang saya agak kuatir melihat bnyk seliweran di internet tentang orang2 berbagai pengalaman ( surat pembaca ) ttg kasus 2 kpr khususnya berkaitan
    sertifikat.

    terima kasih

    Reply
  • June 19, 2020 at 11:24 am
    Permalink

    Selamat petang
    Saya ingin melakukan mutasi SPPT PBB. Tetapi tertera di sertifikat a.n. nama2 ahli waris (termasuk saya). Apakah bisa dilakukan mutasi SPPT PBB a.n. saya atau haris nama2 ahli waris jg?

    Reply
    • October 4, 2020 at 9:40 am
      Permalink

      asal ada alasan yang menjadi dasar mutasi bisa saja, karena sppt pbb itu mengindikasikan nomor pokok wajib pajak bukan menandakan bukti kepemilikan terhadap objeknya.

      Reply
  • February 18, 2022 at 2:00 pm
    Permalink

    Ass, mau tanya bila ada pemilik usaha memiliki SHGB seluas 1.000m2 (tapi seluruh luas bangunan pada lahan 1.000m2 hanya terpakai 580m2) dari kepemilikan luas tanah 4.000m2 (SHM). luas tanah yang tercantum di SPPT PBB apakah yang 1.000m2 atau 4.000m2?trimakasih.

    Reply
    • February 25, 2022 at 4:22 am
      Permalink

      di SPPT PBB itu ada dua objek, objek tanahnya dan objek bangunannya. masing2 luas dicantumkan

      Reply
    • August 31, 2023 at 4:09 pm
      Permalink

      Salam pak,
      Pak saya ingin menanyakan cara pengurusan sertifikat tanah verponding,surat verponding asli hilang tetapi masih ada fotokopiannya. Data pendukung seperti surar kematian ahli waris pertama,surat perntaan ahli waris ke 1 kepada ahli waris ke 2,surat keterangan anak (dari ahliwaris pertama kepada ahli waris ke 2),kwitasi bermeterai pembayaran pajak ahli waris (cocok dengan tanggal atas nama ahli waris ke 1 dan ahli waris ke 2,tertera di sertifikat),demikian pak data yang saya punya. Bisakah untuk mengurusnya jika verponding asli hilang tersebut?
      Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

      Reply
      • September 1, 2023 at 7:22 am
        Permalink

        langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengecek keaslian nomor verponding ke kanwil bpn setempat

        Reply
      • September 1, 2023 at 6:54 pm
        Permalink

        Salam pak,
        Pak saya ingin menanyakan cara pengurusan sertifikat tanah verponding,jika surat verponding asli hilang tetapi masih ada fotokopiannya. Saya ada data pendukung lain seperti : surat kematian pewaris,surat peryataan ahli waris (ahli waris ke 1) ,surat keterangan anak dari pewaris (ahli waris 1) ,kwitansi pendaftaran tanah waris kota praja bermeterai (atas nama pewaris). Sekedar catatan pak,baik nama pewaris,nama ahli waris (ahli waris ke 1) ,nomor verponding dan tanggal dari kwitansi pendaftaran tanah warisan kota praja cocok dengan yang tertera di verponding. Demikian pak data yang saya punya. Saya adalah ahli waris (ahli waris ke 2) ,bisakah saya mengurusnya jika verponding yang asli hilang?
        Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

        Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 21 - 22 Desember 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti