Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali akan menyalurkan program Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) untuk developer. Penyaluran bantuan PSU ini diberikan untuk pengembang yang membangun perumahan subsidi.
Dimana tujuan pemberian bantuan PSU ini adalah supaya perumahan subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa memiliki lingkungan hunian yang baik.
Namun sampai saat ini bantuan PSU belum diberikan kepada para pengembang karena masih dalam tahapan koordinasi antar para stakeholder penyediaan perumahan.
Bantuan PSU yang didapat oleh pengembang adalah untuk pembangunan jalan dan penunjangnya. Besaran bantuan PSU yang diterima pengembang biasanya dihitung berdasarkan banyaknya unit yang dibangun oleh pengembang di suatu perumahan.
Baca juga: Ini Jadwal Workshop Developer Properti Bagi Pemula
Misalnya untuk bantuan PSU ini pemerintah memberikan bantuan per-unit rumah adalah Rp4 juta, maka besarnya bantuan PSU yang diterima adalah Rp4 juta dikalikan jumlah unit.
Jika banyak rumah yang dibangun adalah 300 unit maka besarnya bantuan PSU yang didapatkan adalah Rp4 juta dikalikan 300 unit, yaitu Rp1,2 milyar.
Bantuan PSU ini tidak terlalu besar anggarannya sehingga tidak semua pengembang bisa mendapatkannya. Jika mendapatkan bantuan PSU inipun biasanya memerlukan waktu yang lama karena ada proses verifikasi oleh pemerintah.
Adakalanya perumahan sudah selesai dibangun seluruhnya barulah bantuan PSU tersebut bisa didapatkan. Ini tentu memberikan kesulitan kepada para pengembang, dimana mereka membutuhkan bantuan tersebut di saat akan membangun bukan saat proyek sudah selesai.
Jadi diperlukan gerak cepat oleh pemerintah untuk menyalurkan bantuan PSU ini supaya tujuan pemberian bantuan PSU ini bisa tercapai, yaitu untuk membangun prasarana seperti jalan memang uangnya berasal dari bantuan pemerintah sehingga pengembang yang tidak memiliki modal besar bisa lebih leluasa mengelola proyek dan dapat menyediakan perumahan dengan lingkungan dan prasarana yang baik bagi masyarakat.
Ke depan pemerintah perlu menambah besaran anggaran untuk bantuan PSU ini sehingga semakin banyak pengembang yang mendapatkan bantuan.
Lihat artikel lainnya:- Revisi Surat Nomor UM.01.11-Dp/61 tentang Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Pembiayaan Perumahan Tahun 2018
- Program Subsidi BP2BT Dihapus
- Akad KPR Subsidi Tahun 2021 Sudah Bisa Dilaksanakan dan Mendapatkan Bantuan Uang Muka
- Tahun 2023 Anggaran Subsidi Perumahan Rp30,38 Trilyun Terbanyak Sepanjang Sejarah
- Apa Beda Program FLPP, BP2BT Dan Subsidi Selisih Bunga KPR?
- Masyarakat Yang Memiliki Penghasilan Rp6 Juta-an Bisa Dapat Subsidi KPR Sampai Dengan Rp40 Juta
- Kementerian Khusus Perumahan Akan Ada Lagi. Ini Harapan Insan Properti untuk Kementerian Perumahan Rakyat
- Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan atau BP3 Untuk Mempercepat Penyediaan Hunian Bagi MBR
- Begini Gurihnya Bisnis Perumahan Bersubsidi
- Jika Developer Merubah Fungsi Lahan Umum Menjadi Kaveling
- Bank BTN Kembali Salurkan Kredit Perumahan Subsidi BP2BT untuk 11.000 Unit Rumah
- MANTAP! Karyawan Kontrak Sudah Bisa Dapat KPR
- Denda 50 Juta Bagi Orang yang Menyewakan dan Menjual Rumah Subsidi
- Triumvirat Penyediaan Perumahan Bagi MBR
- PermenPUPR No. 242/KPTS/M/2020 Tanggal 24 Maret 2020, Batasan Penghasilan untuk Subsidi jadi 8 Juta Per-bulan