cara mengurus sertipikat hilangSiang itu saya dikejutkan oleh hp saya yang berdering keras, kebetulan ringtone yang saya pasang adalah lagu Enter Sandman nya Metallica

“Selamat siang pak” kata suara di seberang

“Siang” jawab saya

“Pak tolong bantu saya, saya baru saja kena musibah pak” sambungnya lagi dengan nada kalut.

“Ada apa tho pak” jawab saya dengan nada santai, supaya dia bisa tenang.

“Sertifikat saya yang baru saya ambil dari bank untuk diroya, lupa saya tarok dimana pak, sekarang saya takut sertipikat saya sudah diambil orang dan disalahgunakan” katanya lagi.

“oh kalau itu bapak ngga usah khawatir, sertipikat bapak ngga bisa diapa-apain orang kok…” lalu saya menerangkan langkah yang harus dilakukannya untuk mengurus sertipikatnya.

Apa yang harus dilakukan jika kita kehilangan sertifikat?

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan perihal kehilangan sertipikat tersebut kepada pihak berwenang yaitu kepolisian.

Untuk DKI Jakarta laporan kehilangan ditujukan ke Polres masing-masing wilayah. Tidak tertutup kemungkinan pelaporan kehilangan di Polsek setempat untuk di daerah lain.

Kepolisian melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas laporan, biasanya petugas meminta pengantar dari kelurahan setempat berupa PM1 sebagai dasar laporan.

Kepolisian juga mensyaratkan laporan kehilangan sertipikat supaya diumumkan di koran nasional.

Setelah keluar surat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bisa dilakukan pemblokiran sertifikat di Kantor Pertanahan.

Baca juga: Workshop Developer Properti di Indonesia yang Wajib Anda Ikuti

Bila melihat alurnya terdapat jeda waktu antara kejadian hilangnya sertipikat dengan keluarnya BAP sebagai dasar pemblokiran sertipikat yang lebih kurang 1 bulan.

Hal ini bisa diatasi dengan langsung mengirimkan surat blokir ke BPN pada saat sertipikat hilang dengan menceritakan kronologi kejadiannya.

Untuk memblokir sertifikat tanah juga diperlukan data-data seperti foto kopi sertipikat dan identitas pemilik sertipikat melengkapi surat blokir yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan.

Ketika surat blokir sudah diterima BPN dan sudah dicatatkan di buku tanahnya, saat itu pula sertipikat kita sudah aman, tidak bisa dilakukan proses apapun sampai ada permohonan sertipikat pengganti.

Bagaimana mengurus sertipikat hilang di BPN?

Langkah yang harus dilakukan untuk mengurus kehilangan sertipikat dan memohonkan sertipikat pengganti adalah sebagai berikut:

  1. Pemohon melengkapi berkas permohonan penggantian sertipikat, diantaranya, identitas berupa KTP dan KK, foto kopi sertpikat, foto kopi PBB tahun berjalan, BAP kehilangan sertipikat dari kepolisian, dan surat kuasa jika dikuasakan kepada pihak lain.
  2. BPN mengambil sumpah pemilik sertipikat, untuk kemudian dibuat berita acara sumpahnya.
  3. BPN melakukan pengukuran ulang ke lokasi
  4. BPN mengumumkan perihal kehilangan sertipikat tersebut di koran, sambil menunggu kalau ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan proses penggantian sertipikat tersebut.
  5. Setelah lewat 1 bulan dan tidak ada keberatan dari pihak lain, maka BPN menerbitkan sertipkat penggantinya.

Demikian proses yang harus dilakukan jika kita kehilangan sertipikat. Jadi sertipikat yang hilang bisa diajukan penggantiannya ke BPN setempat.

Sebenarnya prosesnya cukup simpel untuk pemohon karena yang dibutuhkan kehadirannya hanya pada saat sumpah, selain itu seluruh proses bisa dikuasakan kepada pihak lain, biasanya notaris/PPAT bersedia untuk mengurus penggantian sertifikat tersebut.

Yang ingin saya garis bawahi adalah, bahwa seseorang yang kehilangan sertipikat tidak perlu panik, karena sertipikat itu tidak bisa dimanfaatkan oleh orang lain.

Proses apapun yang dilakukan terhadap sertifikat, baik itu menjaminkan, menjual ataupun proses lainnya tidak bisa dilakukan kecuali oleh orang yang namanya tercantum di sertifikat.

Penulis: Asriman A. Tanjung
Founder and Mastercoach of PropertyLearningTechnologies, Inc.
Author book of Cara Benar Meraih Sukses di Bisnis Properti
Owner of asriman.com | #1 Property Blog in Indonesia

Lihat artikel lainnya:

Tags

Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang

125 thoughts on “Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang

  • July 4, 2013 at 10:30 am
    Permalink

    sungguh berguna sekali, apalagi buat yang kehilangan sertifikat, kira2 optimis berapa lama ya proses pembuatan sertifikat pengganti?

    Reply
    • July 4, 2013 at 3:22 pm
      Permalink

      waktu pengurusan mulai dari lapor polisi sampai selesai sertipikat pengganti di bpn sekitar 4 s/d 5 bulan

      Reply
      • December 13, 2020 at 1:06 pm
        Permalink

        Assalamualaikum pak saya mau tanya kantor bapak di labuhan batu ada gak

        Reply
  • September 17, 2013 at 4:49 am
    Permalink

    jika rumah sedang bermasalah, misal belum ada kesepakatan pembagian harta gono gini, sertifikat atas nama mantan istri. Apakah mantan suami bisa membuat sertifikat baru atas namanya dengan bermodal copy sertifikat yang dilegalisir dengan bantuan notaris (seharusnya tidak bisa, namun di Indonesia apa sih yang ngga mungkin). mohon tanggapannya secara hukumnya seperti apa. Terima kasih.

    Reply
    • September 17, 2013 at 5:56 pm
      Permalink

      Tidak bisa pak, karena seperti yang saya tulis di artikel bahwa untuk memohonkan sertifikat baru harus ada surat keterangan hilang dari Kepolisian berdasarkan pengantar dari RT, RW, dan Lurah atas nama pemilik sertifikat. Kemudian juga pemilik sertifikat disumpah di BPN, BPN tidak bisa menyumpah orang lain selain namanya tercantum dalam sertifikat. Karena di BPN ada buku tanah yang ngga mungkin dipalsukan.
      Jadi sertifikat boleh hilang tapi buku tanah atau arsip di BPN tetap tertulis atas nama istri (kasus tadi).
      Semoga membantu

      Reply
      • February 14, 2017 at 3:31 am
        Permalink

        Maaf pak sya mau tanya…
        Saya karyawan bank…dan saya bagian penerima jaminan dan saya simpan di brankas…. sudah satahun dan tahun ini saya cek ternyata hilang shm nya hilang ..saya bingung sekarang apa yg harus saya lakukan pak…

        Reply
        • February 15, 2017 at 2:00 am
          Permalink

          Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan kehilangan sertifikat tersebut ke kepolisian setempat. Lalu kepolisian akan mengleuarkan BAP atas kehilangan tersebut. Selanjutnya silahkan mengurus kehilangan sertifikat tersebut di BPN.
          Nanti akan dibuatkan berita acara sumpah kehilangan dan diumumkan di surat kabar nasional.
          Setelah disumpah dan waktu pengumuman sudah terlewati maka BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti.

          Reply
  • September 23, 2013 at 1:49 am
    Permalink

    slamat pagi saya brtrima kasih krna adanya artikel ini.
    bagaimana cara mengurus sertifikat yang hilang sedangkan kedua orang tua saya sudah meninggal sejak 7 tahun yang lalu ketika saya masih lajang. skarang saya uda punya kartu keluarga sendiri brsama anak dan istri. dan brapa kira2 biaya untuk mengurusnya. saya di pasuruan jatim. terima kasih

    Reply
    • September 23, 2013 at 2:01 am
      Permalink

      Dear Pak Taufik,
      cara mengurusnya pertama lapor ke Kepolisian tentang kehilangan tersebut, jangan lupa urus surat keterangan waris atas nama orang tua Bapak, yang fungsinya untuk menyatakan bahwa Bapak memang orang yang berhak megurus kehilangan sertifikat tersebut, selanjutnya tingggal urus di BPN. Nantinya BPN akan melakukan pengukuran ulang ke lokasi rumah Bapak. Di BPN nantinya akan dibimbing langkah perlangkah yang harus Bapak lakukan.
      Biaya tergantung dari lokasi silahkan tanya ke BPN atau PPAT setempat.
      Semoga membantu,
      Thanks

      Reply
  • November 1, 2013 at 12:29 pm
    Permalink

    Selamat mlm pak,,
    saya sedikit bingung dgn sertifikat rumah bpk saya,,
    ceritanya wktu sya SMP bpk sya berhutang d koperasi A senilai 2jta,,,
    lalu entah gimana ceritanya,koperasi itu bangkrut,lalu sertifikat saya hilang,,,
    terakhr kali ada d bank Boyolali dengan pnjam senilai 10jta,,
    hal iitu membuat aq bnr2 bingung pak,,
    apa yg harus saya lakukan pak??untuk menyelesaikan masalah itu,,,
    pdahl kejadiaan itu wktu aq SMP,,kurang lebih udah 6thun yg lalu,mohon penjelasannya

    Reply
  • November 15, 2013 at 1:38 am
    Permalink

    Permisi pak mau tanya saya dapat hibah tanah dari bapak saya..sertifikat hilang beserta poto copyan nya..jd nihil surat nya hilang..saya mau bikin akte hibah beserta sertifikatnya..bgmana caranya kal seperti ini…

    Reply
    • November 16, 2013 at 6:36 pm
      Permalink

      Dear Tata,
      Jika sertifikat hilang tidak tahu nomor sertifikatnya atau tidak punya foto copy-annya sama sekali, bisa diajukan SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) ke Kantor Pertanahan setempat dengan melampirkan persyaratan yang menunjukkan bahwa Bapak/Ibu adalah pemilik sah dari tanah tersebut dan penunjuk yang jelas tentang lokasi tanah.
      Setelah SKPT keluar yang mencantumkan nomor sertifikat lakukan pengurusan sertifikat karena hilang seperti tulisan saya di atas. Setelah sertifikat selesai bisa dibuat akta hibah di hadapan PPAT.

      Demikian semoga membantu

      Reply
  • December 18, 2013 at 1:40 am
    Permalink

    wah, petunjuk dari bapak benar2 berguna, terutama untuk mengatasi kepanikan ketika sertipikat tanah hilang…

    Reply
  • January 9, 2014 at 5:22 pm
    Permalink

    solusi apa untuk kasus tanah hibah lisan dr nenek kpd orang tua kami. pernah melakukan pembuatan sertifikat dan belum diambil dr bpn. ke 2 ortu telah meninggal. kami tak punya data sertifikat kecuali pbb atas nama ibu. mohon diberi cara urusnya.

    Reply
    • January 9, 2014 at 11:10 pm
      Permalink

      Dear Bu Sari,
      Atas kondisi itu, Bu Sari bisa datang ke BPN dan melakukan cek plotting. Dari hasil cek plotting tersebut diketahui bahwa atas bidang tanah tersebut sudah terbit sertifikat atau belum. Jika sudah terbit dan belum diambil maka Bu Sari bisa mengambil dengan menunjukkan bukti-bukti bahwa Bu Sari lah yang berhak atas sertifikat tersebut sekarang.
      Bukti-bukti tersebut berupa Surat Keterangan Kematian dan Surat Keterangan Waris atas nama kedua orang tua. BPN juga akan meminta tanda terima dokumen asli pada saat mendaftarkan permohonan hak, tetapi kalau tanda terima ini tidak diketemukan bisa diurus surat laporan kehilangan ke kepolisian setempat.
      Jika sertifikat tersebut masih dalam proses, berdasarkan bukti-bukti kepemilikan para ahli waris bisa melanjutkan pengurusan sertifikatnya

      Demikian semoga membantu

      Reply
  • February 4, 2014 at 5:40 am
    Permalink

    maaf pak saya ingin brtanya, sertifikat rumah saya hilang dan sertifikat ini masih atas nama kakek saya. kakek saya sudah meninggal 2 tahun lalu dan kami tidak memiliki data apapun dari sertifikat itu maupun copy-annya.tolong jelaskan pak bagaimana cara mengurusnya kembali. menurut saya sertifikat ini sudah lama hilangnnya namun baru disadari akhir2 ini.dan yang mengurusnya adalah ayah saya dan akan diatas namakan nama saya.
    namun ketika bertanya ke notaris, notaris berkata akan sulit mengurusnya dan sertifikat itu bisa digadaikan oleh orang yang mencurinya.
    mohon keterangan lebih detail dari bapak.
    terima kasih

    Reply
    • February 5, 2014 at 5:22 am
      Permalink

      Dear Pak Andre,
      Mengurus sertifikat yang hilang harus dimulai dengan mengetahui nomor sertifikatnya. Untuk mengetahui nomor sertifikatnya bisa dilihat di BPN dengan mengajukan plotting. Tetapi kita harus mengajukan bukti bahwa kita memang pihak yang berhak atas objek tersebut. Buktinya adalah Surat Keterangan Kematian atas nama pemiliki sertifikat berikut Surat Keterangan Warisnya. Boleh salah satu ahli waris saja mengajukan plotting ke BPN.
      Setelah mengetahui nomor sertifikat kita bisa lanjut dengan proses selanjutnya yaitu buat laporan ke kepolisian, pengumuman di koran dan sumpah di BPN. Apabila tahapan itu sudah dilalui maka dengan mudah mengurus sertifikat pengganti di BPN dapat dilakukan.
      Prosesnya seperti membuat sertifikat biasa dengan didahului pengukuran di lokasi.

      Semoga membantu

      Reply
  • February 9, 2014 at 8:18 am
    Permalink

    Selamat siang pak, sy membuat surat kehilangan sertifikat ke polres sdh hampir 1,5 bln belum selesai juga, apakah prosesnya selama itu? Padahal semua berkas yg dibutuhkan utk penerbitan sertifikat pengganti sdh siap semua, hanya tinggal menunggu surat kehilangan dari polisi. Mohon petunjuknya kenapa proses di polres sangat lama sekali? Terima kasih sebelumnya.

    Reply
    • February 9, 2014 at 2:43 pm
      Permalink

      Dear Pak Teguh,
      Kalau di Jakarta khususnya Jakarta Selatan yang pernah diurus oleh teman saya, hanya perlu waktu 2 hari untuk mengurus surat laporan kehilangan dari kepolisian itu. Pada prosesnya memang harus ada pemeriksaan lapangan dan memeriksa saksi-saksi untuk kemudian dikeluarkan BAP-nya. Mungkin pemeriksaan ini yang memakan waktu.

      Reply
  • February 9, 2014 at 1:32 pm
    Permalink

    pak saya mau tanya.ibu teman saya punya sertifikat tanah & dia sudah meninggal sekitar 10 tahun lalu.nah setelah 1 tahun kemudian bapanya juga meninggal.dan setelah itu keluarga bapanya ambil semua surat2 mereka termasuk akte lahir,surat nikah,akte kematian & sertifikat tanah.saat itu teman saya masih SMP.dia sekarang buat surat lahir & akte kematian yang baru.lapor polisi hilang.kl surat nikah orangtua nya sudah ga bisa.karna ga ada fotocopy & lupa tanggal nikahnya.nah yang saya mau tanya.apakah bisa sertifikat tanah dibuat baru lagi & lapor hilang seperti akte lahir & akte kematian.karna teman saya ahli waris mamanya.tapi surat ahli waris juga diambil keluarga bapanya.mohon bantuannya.terima kasih

    Reply
    • February 9, 2014 at 2:49 pm
      Permalink

      Dear Bu Santi,
      Pada prinsipnya bisa saja dimohonkan sertifikat baru dengan melampirkan bukti-bukti yang cukup seperti disyaratkan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Si anak harus bisa membuktikan bahwa dialah yang berhak atas objek tersebut. Surat nikah yang hilang bisa diganti dengan surat keterangan dari kelurahan atau desa setempat. Kelurahan atau desa bisa mengeluarkan surat keterangan menikah warganya, tentu saja dengan persyaratan.

      Reply
  • February 9, 2014 at 3:08 pm
    Permalink

    Kalau menurut teman kantor saya: Kalau buat sertifikat baru, kalau suatu waktu si pemegang surat aslinya menuntut dan melanjut ke sidang, semua yg pegang dan buat surat tanah duplikat itu bisa dituntut dan jadi kasus. Jadi satu2nya jalan….. Tunggu orang yg ngambilnya meninggal. Karna tidak boleh digandakan. Apalagi surat aslinya benar2 masih ada. Ya, mungkin memang harus pakai bantuan polisi walaupun itu agak sulit karna itu surat negara.Apa benar seperti itu? Terima kasih

    Reply
    • February 9, 2014 at 3:52 pm
      Permalink

      Bu Santi,
      Kita harus melihat siapa orang yang berhak atas sertifikat tersebut. Jika kondisinya seperti kasus yang Ibu sampaikan maka yang berhak adalah anaknya sebagai ahli waris. Keluarga orang tuanya tidak berhak atas rumah itu. Jadi tidak ada kepentingan keluarga ayahnya terhadap sertifikat tersebut.
      Anaknya berhak melaporkan hilang sertifikat tersebut dan memohonkan sertifikat pengganti, karena dialah sebagai pemilik yang sah. Dengan keluarnya sertifikat yang baru maka sertifikat lama sudah tidak berlaku lagi walaupun suatu saat sertifikat tersebut muncul.

      Saran teman Bu Santi bahwa jalan satu-satunya untuk mendapatkan sertifikat tersebut adalah dengan menunggu pemegang sertifikat meninggal, saran ini tidak masuk akal dan malah akan mempersulit nantinya. Bagaimana kalau dia tidak meninggal-meninggal juga sementara si ahli waris membutuhkan sertifikat tersebut dalam waktu dekat. Pertanyaan selanjutnya adalah kalau dia meninggal ahli warisnyalah yang merasa berhak mengambil seluruh hartanya dan persoalan ini akan bertambah panjang dan semakin merugikan orang yang sebenarnya berhak.

      Saat ini tidak mungkin sertifikat ganda karena dalam permohonan sertifikat sudah ada plotting secara komputerisasi. Setiap sertifikat yang terbit akan langsung terdaftar nomor bidangnya. Jadi jika ada orang yang memohonkan sertifikat atas bidang yang sama maka BPN akan menolak permohonan tersebut.
      YANG ADA ADALAH PEMALSUAN SERTIFIKAT, BUKAN SERTIFIKAT GANDA. Pengertian sertifikat ganda adalah keduanya sah sedangkan sertifikat palsu sudah jelas pengertiannya tho? 🙂

      Reply
  • February 10, 2014 at 6:17 am
    Permalink

    pak bikin sertifikat ke bpn dengan luas 450 meter .. brp biaya na ya… trmksh

    Reply
  • February 18, 2014 at 7:34 am
    Permalink

    Siang Bapak, saya mau tanya. Bagaimana cara membuat sertifikat tanah warisan dari kakek saya, sedangkan smua bukti atau berkas2 yang menyatakan bahwa tanah itu telah diwariskan kpd saya habis smua dimakan rayap. Mohon bantuanx bapak supaya saya bisa memiliki sertifikat tanah dari kakek. Trimakasih.

    Reply
  • March 7, 2014 at 4:58 am
    Permalink

    mohon bantuannya sertifiket rumah saya hilang tapi bukan di rumah melainkan sewaktu masih di bank. sedangkan sertifiket rumah masih atas nama pihak pertama dan pihak ke dua adalah bapak saya. dan bapak saya sudah meninggal. bagaimana cara pengurusannya terima kasih kami tunggu jawabannya

    Reply
  • March 13, 2014 at 11:01 pm
    Permalink

    “Bpk tanjung yg terhormat saya mau minta pencerahannya… Dulu mbah saya menjual tanahnya secara kredit’karna mengusir orang sewa rumah aga sulit dlm aturan2 yg ada..maka dari itu diakali melalui kredit jualnya.. Pada saat itu ada sebagian tanah yg di wakafkan untuk umum”ya buat sumur n toilet yg luasnya lumayan lah harganya kalau di jkt selatan ini” permasalahannya *1,orang2 yg dulunya pada beli tanah itu sudah tidak ada/sdh menjual pada pihak lain. *2,saya sebagai anak cucunya ingin mengambil kembali tanah wakaf tersebut ketimbang orang lain yg mengambil benar apa salah. *3,jika kami mau mengambil bukti2 sdh tidak ada,yg ada cuma saksi2/ orang2 lama aja yg ada… Mohon di bantu ya pa… Trimakasih atas pencerahannya.

    Reply
    • April 12, 2019 at 6:20 pm
      Permalink

      Saya mau tanya untuk cara mengurus sertifikat rumah gmn ya karna dlm sertifikat rumah tercantum nama ayah sy,sedangkan sertifikat rumah tersebut di bawa ibu sy yg kini kurang lbh 8 tahun tdk tau keberadaannya..sy di sini selaku ahli waris yg paling tua dr 4 bersaudara…mohon arahannya,krna sy tdk ingin ada pihak lain yg mengambil kesempatan dlm hal ini…
      Atas waktunya sy ucapkan terima kasih

      Reply
      • March 11, 2022 at 1:19 am
        Permalink

        ya harus cari si ibu untuk mendapatkan sertifikatnya. lalu urus baliknama waris

        Reply
  • June 6, 2014 at 1:02 pm
    Permalink

    Pak saya mau tanya, saya memiliki sebuah rumah dan sedang dikontrakan, beberapa minggu yang lalu si pengontrak meminta fotocopy sertifikat tanah, katanya ingin melihat luas tanah dan temannya ada yang berminat membeli rumah saya. Sudah 2 bulan si pengontrak susah sekali saya hubungi, teman saya ada yg bilang seharusnya fotokopian sertifikat tanah itu tidak saya berikan, karna bisa jadi si pengontrak punya niat menipu dan membuat sertifikat tanah baru atas nama dia, apa itu mungkin dilakukan Pak? mengingat nama saya masih ada di fotokopian sertifikat tersebut

    Reply
    • June 6, 2014 at 2:28 pm
      Permalink

      Dear Fredy Prawira,
      Pembuatan sertifikat baru di BPN tidak semudah itu. Tidak bisa hanya berdasarkan foto copy sertifikat lalu bisa mengajukan sertifikat baru. Banyak proses yang harus dilalui, seperti lapor polisi dengan bermodal PM1 dari kelurahan, kemudian diumumkan di koran, pemilik yang namanya di sertifikat kemudian juga disumpah di kantor BPN di hadapan petugas. Kemudian petugas juga melakukan pengukuran ulang ke lokasi, setelah itu baru diterbitkan sertifikat pengganti.
      Melihat urutannya sepertinya sulit bagi seseorang untuk mengajukan sertifikat baru terhadap tanah yang sudah sertifikat. Lagi pula saat ini peta tanah di BPN sudah dengan sistem komputerisai sehingga bidang tanah yang sudah terbit sertifikatnya tidak bisa lagi dimohonkan sertifikat baru kecuali ada keterangan sertifikat tersebut hilang.
      Ada kemungkinan lainnya adalah sertifikat dipalsukan, ini tidak usah dikhawatirkan karena sertifikat palsu tidak akan mungkin terdaftar di BPN sehingga sertifikat tersebut tidak berlaku dan tidak bisa ditransaksikan.

      Demikian semoga membantu

      Reply
  • July 30, 2014 at 5:54 pm
    Permalink

    Pak,saya mau bertanya. Rumah saya atas nama ayah saya. Ayah sy sdh meninggal. Begitu jg dgn ibu sy. Dikarenakan ortu sy meninggal saat sy msh kecil. Maka srt rmh sy diambl sdra ortu sy dan mnrt mrk tdk bs diwariskan ke ank. Krn ortu sy tdk mmlki akte nikah. Yg akhrnya srt itu diubahkan ke sdra ortu sy. Tp srt ini jg tdk prnh kmbl. Apakah sy bs melaporkan kehilangan dan pendaftaran kembali ? Terima kasih.

    Reply
    • October 14, 2014 at 1:14 am
      Permalink

      Harta seorang yang meninggal seharusnya milik para ahli warisnya dalam hal ini anak-anaknya. Melihat kasus Ibu Amelia menjadi aneh kalau surat-surat rumah tersebu bisa menjadi milik saudara pewaris secara saudara bukanlah ahli waris jika pewaris memiliki anak.

      Semoga membantu

      Reply
      • May 12, 2015 at 4:56 am
        Permalink

        Menurut Hukum Waris Perdata, Ibu Amelia memang tidak berhak atas tanah tersebut karena sertipikat tersebut terdaftar atas nama ayahnya. Dimana Ibu Amelia merupakan anak perempuan luar kawin dari ibunya karena pernikahannya tidak sah.

        Reply
  • August 20, 2014 at 6:14 am
    Permalink

    Pak saya mau tanya. Bapak saya punya warisan dari kakek berupa rumah. Rumah ini masih atas nama nenek saya namun sertifikat rumah dan akta jual beli ada sama bapak saya. Suatu hari rumah ini dijual sama om(saudara bapak saya) tanpa sepengetahuan kami. Dugaan kami adalah mereka(om dan nenek) membuat sertifikat baru (melaporkan kehilangan sertifikat) dan menjual rumah tersebut. Pertanyaan saya, apakah rumah tersebut bisa disengketakan? Karena rumah tersebut adalah atas nama nenek saya, dan nenek saya sendiri yang membantu om saya ini untuk menjual tersebut. Terima kasih

    Reply
  • September 22, 2014 at 7:19 am
    Permalink

    Pak sertifikat rumah saya hilang, tapi saya tidak memppunyai fc sertifikat nya, trus gimana pak

    Reply
  • October 2, 2014 at 10:59 am
    Permalink

    Pak saya mau tanya mengenai prihal kehilangan sertifikat. Saat ini saya sedang proses pengurusan di BPN. Tapi ketika saya menanyakan prihal biaya pengurusan sampai selesai pihak BPN tidak menjawab.. Padahal ini sudah berjalan kurang lebih 3 minggu, dan juga biayakan juga harus di persiapkan Pak, mohon bantuan Prihal perkiraan Biaya sampai selesai pengurusan serrifikat.???? Terima kasih..

    Reply
    • October 12, 2014 at 5:34 pm
      Permalink

      Mengenai biaya untuk pengurusan sertifikat di BPN memang tidak bisa ditentukan pastinya. Tetapi Bapak bisa mengetahui jumlah biaya yang dibutuhkan dengan melihat daftar harga tarif layanan BPN. Diluar itu saya tidak bisa memastikan jumlahnya. Sering-sering saja Bapak men-cek kondisi berkas Bapak ke BPN.

      Semoga membantu

      Reply
  • November 12, 2014 at 8:53 am
    Permalink

    Assalualaikum wrwb.Bapak yth,saya mohon
    Petunjuk dari.Bapak yth.Sertifikat tanah.saya
    Hilang,dan saat ini saya akan menjualnya,baru ketahuan
    Sertifikat saya hilang,padahal uangnya sdh masuk
    Apakah bisa dgn pejanjian jual beli antara saya dan
    Pembeli,dgn saksi dan bermetari sambil saya urus
    Kehilamgan tsb.?Apakah sertifikat itu tdk bisa digunakan
    Orang lain yg tidak.bertanggung jawab?Terima
    Kasih.

    Reply
    • November 12, 2014 at 2:41 pm
      Permalink

      Bisa saja dibuat pengikatan jual beli antara Bapak dengan pembeli secara bawah tangan dengan niat baik sambil Bapak mengurus sertifikat tanah yang hilang. Di dalam PJB tersebut dicantumkan bahwa Bapak sudah menerima uang muka sebesar uang yang diterima dan dicantumkan juga bahwa AJB akan dilakukan pada saat sertifikat penggantin sudah selesai.
      Sertifikat tersebut tidak bisa dipergunakan oleh orang lain karena untuk menggunakan sertifikat tersebut harus nama yang tertera di sertifikat.

      Reply
      • March 11, 2015 at 7:33 am
        Permalink

        Kecuali Figur mas… Hati2 dengan yg namanya figur…

        Reply
  • February 28, 2015 at 3:22 pm
    Permalink

    Ass..knp sdh hampir 2 thn sy mengurus sertifikat hlg blm tuntas2 alasan bpn tdk ada foto kopi sertifikanya jd sy di srh bebaskn sj itu thn br menggurus ulang dr awal,tp sy fikir klu di urus dr awal biayanya tdk sedikit,jd mohon bantuannya utk jln klrnya

    Reply
  • March 26, 2015 at 8:38 am
    Permalink

    Pengurusan sertifikat memang harus diserahkan kepada orang yang dapat dipaercaya agar mendapatkan hasil yang maksimal dan tepat waktu. Terimakasih atas artikel ini.

    Reply
  • April 14, 2015 at 4:36 am
    Permalink

    Terima kasih atas informasinya.

    Reply
  • May 10, 2015 at 3:30 am
    Permalink

    Pak saya mau tanya! Sertifikat rumah saya atas nama saya, tapi bekas suami saya ambil dia umpetin dia tidak mau kasih ke saya. Trus gimana pak selanjutnya. Gimana saya harus mendapatkan kembali sertifikat rumah saya? Mohon petunjuk pak. Apa saya harus mengurus kembali untuk mendapatkan sertifikat saya? Sedangkan saya tidak ada foto copynya. Trima kasih pak.

    Reply
    • May 10, 2015 at 5:28 am
      Permalink

      1. Apakah perolehan rumah pada masa pernikahan? kalau iya berarti termasuk harta gono gini sehingga mantan suami juga berhak atas rumah tersebut. Kecuali sudah ada pembagian harta gono gini dari pengadilan.
      2. Jika rumah termasuk harta gono gini maka harus diselesaikan pembagiannya terlebih dahulu, apakah dengan jalan mediasi atau ke pengadilan

      Terima kasih

      Reply
  • May 13, 2015 at 6:15 pm
    Permalink

    Pak saya mau tanya gmn cara mengurus surat tanah yg di bawa kabur oleh ibu tiri sy sedang dlm akte tertera nama ayah sy..sampai saat ini kami sdh tdk ada komunikasi(no hp tdk bs du hub)
    Mohon penjelasannya karna kami anak2 berharap jangan sampai rumah ayah sy di jual tanpa pengetahuan sy..atas perhatiannya sy mengucapkan trima kasih

    Reply
  • May 19, 2015 at 1:58 pm
    Permalink

    Mau tanya..
    Kalo terlanjur DP tanah yg ternyata tanah sengketa .. sudah didaftar ke notaris tp bukti2nya hilang dan kebetulan bgt notarisnya pindah entah kemana dan bnr2 lupa nama notarisnya .. Serta kejadiannya sudah lama ..

    Apa masih ada harapan utk mendapatkannya lg ?
    Trimakasih ..

    Reply
    • February 19, 2018 at 9:17 am
      Permalink

      Saya mencoba untuk membantu menjawab, apabila untuk mencari notaris yang sudah pindah, caranya dapat mencari lewat menghubungi Majelis Pengawas Daerah atau Majelis Pengawas Wilayah notaris setempat. Silahkan mencarinya lewat googling dan menanyakan protokol pemegang notaris yang pindah tersebut dipegang oleh notaris siapa yang baru. Terima kasih.

      Reply
  • September 14, 2015 at 4:14 pm
    Permalink

    saya mau,bertanya orang tua saya sakit pikun !
    dia lupa dimana taruh sartipikat rumah saya.
    dan yang ada sekarang hanya surat pbb nya saja
    dan di kartu keluwarga hanya tingal ada nama saya dan orang tua saya
    kaka saya sudah pada pindah rumah dengan keluwarga nya.
    bagaimana saya mengurus nya
    mohon balasan nya ! tanks.

    Reply
  • October 15, 2015 at 7:44 am
    Permalink

    slamat siang Pak,
    Saya ingin menanyakan soal sertifikat asli yg masih berlogo bola dunia, apakah masih berlaku dan sah menurut BPN?,karena saya dengar dari teman harus segera di perbaharui maksimal 5 tahun setelah adanya sertifikat berlogo Garuda Pancasila.
    terima kasih atas perhatian bapak.

    Reply
    • October 30, 2015 at 2:42 am
      Permalink

      Tetap masih berlaku pak. Tapi jika ingin melakukan pendaftaran hak, seperti balik nama, HT, peningkatan hak, maka sertifikat tersebut harus diperbarui dulu

      Reply
  • October 17, 2015 at 9:25 am
    Permalink

    Kalau sertifikat hilang atau tidak tau keberadaannya dimana..karena yg pegang sebelumnya adalah saudara dan beliau meninggal dunia tanpa memberitahukan keberadaan surat tersebut..kemana kita harus mengurus nya, atau mencarinya ? ( surat tersebut adalah warisan orang tua )
    mohon pencerahannya..

    Reply
    • October 30, 2015 at 2:34 am
      Permalink

      Pertama laporkan ke RT dan RW dan Kelurahan/Desa setempat, buat laporan kehilangan ke kepolisian, setelah itu ajukan sertifikat pengganti ke BPN

      Reply
  • October 19, 2015 at 9:42 am
    Permalink

    Bapak… mohon petunjuknya, kl AJB habis dimakan rayap sdgkn AJB itu msh atas nama pihak pertama (orang yg tanahnya saya beli), bagaimana proses mengurusnya ya… sdgkn saya tdk punya fotocopynya…. dan berapa kira2 biaya untuk mengurusnya. Mohon bantuan petunjuknya ya pak… terima kasih….

    Reply
    • October 30, 2015 at 2:32 am
      Permalink

      Bisa minta salinan AJB di pejabat yang membuatnya dulu.

      Reply
  • October 21, 2015 at 2:53 pm
    Permalink

    pak saya mau tanya. dlu semua anggota dr keluarga bapa saya diberi tanah oleh kakek, dan sekarang ke dua ortu saya sudah meninggal yg trakhir meninggal adalah bapak, semenjak bapa meninggal, tanah, rumah dan bangunan, jd rebutan adik2 dari bapa, trs sblm d bikin sertifikat kk saya beli tanah dari adik nya bapa jdi waktu bikin sertifikatnya di satuin sm tanah bapa saya,dan sertifikatnya atas nama bapa saya yg meninggal, dan kini sertifikatnya itu sedang d jaminkan d bank oleh kk saya. tp seminggu yg lalu seluruh tanah kakek saya termasuk tanah yg sudah d kasih kpd bapa saya sedang diukur oleh agraria kecuali tanah kk saya yg egk d ukur, agraria itu suruhan dari adiknya bapa saya. yg katanya mau d bikin sertifikat tp ukuran tanah dari sertifikat yg dlu sm yg d ukur sekarang kan luas tanah nya pst beda. yg ingin saya tanyakan, ko bisa adik dari bapa saya daftarin lg tanah yg sudah ada sertifikatnya? apa sertifikat yg baru akan terbit karena sertifikat yg dlu sama yg sekarang luas tanah nya berbeda? terimakasih

    Reply
  • November 23, 2015 at 3:21 am
    Permalink

    Ass. Pa saya mau tanya. Pada saat bapak saya meninggal beliau belum sempat memberi tahu dimana sertifikat rumah disimpan. Sampai sekarang dicari tidak ketemu. Salinannya pun yidak ada. Yg ada hanya bukti pembayaran PBB saja. Untuk membuat sertifikat penggati apa bisa dengan bukti pembayaran pbb

    Reply
    • November 23, 2015 at 11:59 pm
      Permalink

      Untuk membuat sertifikat pengganti, harus lapor dulu kehilangan sertifikat ke Kepolisian. Kemudian mengajukan penggantian sertifikat ke BPN setempat. Bukti pembayaran PBB hanya sebagai bukti penunjang tidak bisa sebagai dasar penggantian sertifikat.

      Reply
  • November 24, 2015 at 12:10 am
    Permalink

    Satu lagi pa apa PBB itu bukti bahwa tanah sudah di buat sertifikat. Atau tanahbyg belum bersertifikat juga bayar PBB. Soalnya keluarga ga tau tanah itu sudah di buatkan sertifikat atau belum. Alm. Hanya bilang sudah di sertifikat tp keluarga belum melihat sertifikatnya

    Reply
    • November 24, 2015 at 12:20 am
      Permalink

      Tanah yang belum bersertifikatpun bisa diuruskan PBB-nya. Jadi tanah yang sudah memiliki SPPT-PBB belum tentu sudah bersertifikat. SPPT-PBB atau tanda bukti membayar PBB adalah salah satu syarat untuk pengajuan sertifikat.

      Reply
  • November 28, 2015 at 3:34 pm
    Permalink

    Bpk yg budiman, sy mau tanya, sertifikat tanah sy hilang, SHM tsb sudah sy Roya, akan tetapi Foto Copy SHM yg sy punya adalah SHM sebelum sy urus Roya nya, jd masih ada tulisan Hak Tanggungan Bank di SHM tsb. Masalahnya, waktu sy urus surat Kehilangan di Polres Bekasi, mereka tidak mau menerima karena masih ada tulisan Hak Tanggungan di SHM tsb. Mereka minta bukti bahwa SHM tsb sudah Roya, tapi sy tidak punya bukti Roya tsb karena tdk sy Foto Copy. Kalau sy minta bukti roya ke Bank sy tdk yakin msh bisa karena sdh lama thn 2009 & surat2 nya jg tdk ada. Apa yg hrs sy lakukan ya pak? Sy tinggal di Bekasi, apakah bs coba untuk mengurus ke Polres Jakarta? Trm ksh pak..

    Reply
    • November 30, 2015 at 9:04 am
      Permalink

      Sertifikat yang masih ada catatan hak tanggungan harusnya masih ada di bank, sehingga jika si pemilik mengajukan surat kehilangan maka pihak kepolisian masih meragukan info tersebut. Solusinya memang harus dihadirkan surat roya atas nomor hak tanggungan yang masih tercatat di sertifikat.
      Kepolisian sangat berhati-hati dalam hal ini karena bisa menimbulkan kondisi sengkarut di masa yang akan datang jika sertifikatnya masih ada di bank. kecuali Bapak bisa membuktikan bahwa sertifikat tersebut memang sudah diroya.

      Reply
  • December 4, 2015 at 5:09 am
    Permalink

    Bpk YTH, saya ingin bertanya. Ibu saya punya tanah yang sudah dihibahkan oleh almarhum bapak saya untuk ibu saya. Semua kakak2 saya sudah dapat bagian dari almarhum bapak saya. Lalu ketika saya menikah, saya diberikan hibah oleh ibu saya sebidang tanah yang pernah dihibahkan ayah saya untuk ibu saya. Karena sertifikat tanahnya masih nama almarhum bapak saya, katanya saya harus dapat persetujuan semua dari saudara2 kandung saya untuk balik nama ke saya. Tapi ada satu saudara perempuan saya tidak mau tanda tangan, masih minta bagian lagi padahal dia sudah dapat bagian sebidang tanah juga. Apa yang harus saya lakukan pak? Padahal tanah itu sudah dihibahkan ke ibu saya oleh almarhum bapak saya. Mohon pencerahannya Pak. Terimakasih

    Reply
    • December 4, 2015 at 10:04 am
      Permalink

      Aturannya memang untuk penghibahan diwajibkan adanya persetujuan dari saudara lainnya. Walaupun kenyataannya memang sudah diperuntukkan untuk satu orang. Karena cerita dan kenyataan bahwa saudara yang lain itu sudah menerima bagiannya tidak menjadi pertimbangan hukum. Solusinya adalah kompromi dengan saudara perempuan Bapak itu. Karena tanpa tanda tangan dia akta hibah tidak bisa dibuat.

      Reply
  • December 13, 2015 at 8:23 am
    Permalink

    pak 20th yg lalu saya dapat warisan dari almarhum bapak saya, berupa tanah 2,5 hektar tapi surat nnya masih dalam surat jual beli belom serrifikat …dan surat jual beli nya hilang, kira2 bisa di urus gak pak ya…mohon pemasukannya terima-kasih.

    Reply
    • December 13, 2015 at 1:17 pm
      Permalink

      Bisa saja diurus surat-suratnya asal bisa membuktikan bahwa Bapak betul-betul pemilik dari tanah tersebut. Mulailah urus ke kantor Lurah/Desa setempat, kemudian dilanjut seperti langkah yang saya tulis di artikel di atas.

      Reply
  • February 25, 2016 at 5:14 am
    Permalink

    bermanfaat sekali thank’s

    Reply
  • March 27, 2016 at 2:41 pm
    Permalink

    Pak, saya mau bertanya apakah biaya pembuatan sertifikat tanah bisa mencapai 500jt utk tanah seluas +/- 1300m di daerah cikunir…karena sertifikat hilang

    Reply
    • March 28, 2016 at 2:52 pm
      Permalink

      Biaya yang dibutuhkan untuk membuat sertifikat yang hilang sangat relatif.

      Reply
  • June 23, 2016 at 6:23 pm
    Permalink

    apakah seorang ayah dpt melakukan permohonan penerbitan sertifikat sebidang tanah atas nm anaknya yg masih berumur dua (2) thn ke BPN..

    Reply
    • June 23, 2016 at 10:38 pm
      Permalink

      Boleh

      Reply
  • September 30, 2016 at 5:42 am
    Permalink

    Assalam..pak sertifikat rumah kami hilang & saat ini sudah proses pembuatan penggantinya di BPN…..apa bila proses pembuatannya sudah selesai,bisakah sertifikat tsb di masukkan ke bank untuk pengambilan kredit ?

    Reply
    • September 30, 2016 at 3:29 pm
      Permalink

      Sangat bisa.

      Reply
  • October 7, 2016 at 3:47 am
    Permalink

    pagi pak,
    mau tanya dulu kakek saya membeli tanah seluas 2 hektar untuk ibu saya buktinya hanya secarik kwitansi saja dan belum di sertifikat
    kakek saya sudah meninggal, sedang dikwitansi tdk tertera titik tepat lokasi nya dimana?
    apakah bisa diurus g ya pak?mohon infonya

    Reply
    • October 7, 2016 at 10:34 pm
      Permalink

      Langkah pertama adalah cari dulu lokasi fisik tanah, setelah itu urus surat-surat ke kantor desa setempat. Jika lokasi tanah tidak diketahui sulit juga.

      Reply
  • October 17, 2016 at 7:36 am
    Permalink

    Pada bulan juli 2013 saya membeli rumah disuatu perumahan melelaui KPR di bank, pada saat itu status rumah masih HGB atas nama developher. Pada bulan maret 2015 saya datang ke developher bermaksud menanyakan status sertifikat rumah saya sudah dibalik SHM atas nama saya atau belum. Pihak developher mengatakan akan segera diurus untuk balik nama. Pada bulan september 2015 saya datang lagi ke developher untuk menanyakan sertifikat lagi, ternyata developher sudah bubar. Lalu saya menanyakan ke bank tentang sertifikat saya tersebut, ternyata pihak bank juga belum menerima sertifikat HGB dari developher yg harus jadi barang jaminan KPR rumah saya. Saya menanyakan ke sales developher katanya masih dibawa oleh kepala bagian legal developher (sebut A), nah si A ini hilang entah kemana dihubungi tidak bisa sampai sekarang. Dapat kabar bahwa si A ternyata banyak dicari orang masalah utang piutang, sampai sekarang saya belum bisa ketemu si A. Firasat saya sertifikat HGB tersebut digadaikan kepada seseorang (anggap si B).

    Setelah lunas KPR di bank nanti apakah saya bisa mengurus SHM tanpa HGB yang gatau skrng ada dmn?

    Bagaimana caranya? Apakah HGB pengganti bisa diterbitkan?

    Apakah saya bisa menuntut ke bank masalah SHM harus ada setelah lunas KPR?

    Apakah si B bisa menggugat rumah yang saya beli melalui KPR tersebut?
    mohon petunjuk pak….

    Reply
    • October 19, 2016 at 3:45 am
      Permalink

      -bisa diurus sertifikatnya dengan menganggap sertifikat tersebut hilang. Ajukan permohonan sertifikat pengganti. (tentu dengan memenuhi syarat2nya)
      -sebenarnya si B memperoleh dengan cara tidak benar, karena bukan dari pemilik.
      -si B bisa saja menggugat nanti terserah hakim yang memutuskan.

      Reply
  • October 26, 2016 at 3:32 am
    Permalink

    Selamat Pagi, Pak.

    Surat AJB rumah a.n kedua orang tua saya hilang disaat mau mulai urus sertifikat tanah (SHM). Sebelumnya saya sempat scan surat AJB tersebut.
    Tanya kelurahan, diminta siapkan dokumen seperti: surat keterangan wafat ibu, surat ahli waris, dan surat kuasa untuk pengurusan lapor kehilangan ke Polres.
    Surat AJB rumah telah terdaftar di kecamatan.
    Dalam AJB tercantum keterangan mengenai informasi nomer surat Verponding Indonesia. Kami tidak punya salinannya. Kelurahan bantu mengeluarkan Surah Perintah PM-1 dengan keterangan bahwa kami kehilangan surat AJB berikut Verponding Indonesia, meskipun sebenarnya kami tidak punya salinan surat VI.
    Pihak kelurahan pun tidak bisa bantu rilis surat keterangan Tidak Sengketa karena AJB asli hilang.
    Mohon masukannya pak bagaimana baiknya saat lapor kehilangan ke Polres. Terima kasih atas perhatiannya.

    Reply
    • October 26, 2016 at 1:10 pm
      Permalink

      Laporkan kehilangah surat berharga ke Polres. Lampirkan juga scan AJB. Jika sudah ada PM1 tentang kehilangan tersebut dari kelurahan, maka laporan kehilangan berdasarkan apa yang tercantum di dalam PM1 itu.

      Reply
      • October 27, 2016 at 2:57 am
        Permalink

        Pagi Pak,
        Terima kasih sebelumnya atas responnya. Maaf kalo ganggu lagi.
        Saya baru dari Polres, ada kekurangan Surat Tidak Sengketa. Sebelumnya diwanti-wanti kelurahan kalau ada soalan ini dari Polres.
        Polres tetap menyuruh saya untuk siapkan surat tersebut. Sementara, saya jelaskan dari pihak kelurahan tidak bisa rilis karena untuk pembuatan surat Tidak Sengketa mensyaratkan surat AJB asli. Polres menunjukkan beberapa contoh kasus yang mirip tetap menyediakan Surat Sengketa.
        Pada akhirnya apakah nanti setelah lapor polres dan BAP, surat keterangan dari Polres dapat saya pergunakan untuk langsung pengurusan sertifikat SHM atau harus tunggu rilis salinan AJB dari BPN dulu?

        Reply
  • December 14, 2016 at 10:26 am
    Permalink

    Sore Pak,
    Saya membeli rumah secara tunai. Pengurusan jual beli melalui notaris. Sehubungan rumah ini dibeli untuk investasi jual beli maka saya minta notaris buat surat kuasa jual saja ( Nama di sertifikat masih atas nama pemilik lama ). Sertifikat Hak Milik asli hilang pada waktu pindahan rumah. Mohon info apakah dengan surat kuasa jual yang saya pegang bisa mengurus sertifikat yang hilang tersebut di BPN. Sekalian proses tahapan yang perlu dilakukan dan sekitar butuh waktu berapa lama untuk mendapatkan sertifikat hak milik baru. Terima kasih atas bantuan dan solusinya Rgrds Irawan

    Reply
    • December 14, 2016 at 1:45 pm
      Permalink

      Sertifikat yang hilang hanya bisa diurus oleh orang yang namanya tercantum di sertifikat karena dialah pemegang haknya. Walaupun ada kuasa untuk menjual, hal itu tidak menyebabkan haknya berpindah ke penerima kuasa. Jadi dalam pengurusan sertifikat surat kuasa tersebut dikesampingkan terlebih dahulu.
      Mengenai waktu pengurusan tidak bisa saya jawab, karena banyak variabel yang mempengangaruhi.

      Reply
  • December 15, 2016 at 1:59 pm
    Permalink

    Malam Pak,
    Atas pembelian rumah secara kredit di bank, rumah tersebut dipasang Hak Tanggungan dan tercantum di sertifikat. Setelah saya lunasi kredit tersebut lalu diurus Roya untuk pencabutan Hak Tanggungan. Pertanyaan saya apakah tulisan Hak Tanggungan di dalam sertifikat serta merta tidak ada lagi atau dihapus di sertifikat setelah selesai pengurusan roya tersebut.

    Reply
    • December 15, 2016 at 3:08 pm
      Permalink

      Iya. Catatan hak tanggungan yang ada di sertifikat dicoret diikuti dengan tulisan bahwa hak tanggungan tersebut sudah dihapus dengan adanya surat roya dari bank. Dengan demikian sertifikat sudah bebas dari pembebanan hak tanggungan tersebut.

      Reply
      • December 16, 2016 at 7:04 am
        Permalink

        Salam Sejahtera Pak Arisman,
        Terima kasih atas balasannya. Apakah atas permintaan kita bisa diurus pada saat Roya di BPN yakni di sertifikat kita bersih atas catatan Hak Tanggungan bukan dicoret dan diikuti tulisan bahwa hak tanggungan dihapus. Dalam kata lain di dalam Sertifikat TIDAK ADA CATATAN HAK TANGGUNGAN atau BERSIH SAMA SEKALI dan tidak perlu lagi ada tulisan bahwa hak tanggungan dihapus ( Lembaran yang ada Hak Tanggungan itu dicabut dan diganti Lembaran baru ).

        Reply
        • December 20, 2016 at 1:19 pm
          Permalink

          Ngga bisa Pak.

          Reply
  • January 17, 2017 at 10:50 am
    Permalink

    mau tanya klo ortua saya sudah meninggal sertifikat rumah saya di curi tante sy dan sy mnta gak di kasih sy hrus gmn apa hrus melaporkan kehilangan..
    tq

    Reply
    • January 17, 2017 at 3:19 pm
      Permalink

      wah ini urusan keluarga. Selesaikan secara kekeluargaan.

      Reply
  • January 22, 2017 at 12:10 am
    Permalink

    Slmt pagi…
    Sy mau tnya, klu surat (SHM) hilang tpi surat tersebut blm sy balik nama atau masih nama pembeli pertama.
    Bagaimana cara pengurusan ny Bpk/ ibu.
    Mohon bantuannya.

    Reply
    • January 24, 2017 at 12:12 am
      Permalink

      Laporkan tentang kehilangan tersebut ke kepolisian. Setelah ada BAP-nya nanti dilanjutkan dengan pengurusan di BPN.
      Tidak masalah sertifikat masih atas nama penjual yang dulu, yang penting adalah Bu Rina bisa menunjukkan bahwa Bu Rinalah pemilik sertifikat tersebut.

      Reply
  • January 24, 2017 at 2:21 am
    Permalink

    selamat pagi….
    saya mau tanya kebetulan ibu saya menyimpan sertifikat punya kakek dan kemudian baru diketahui hilang beberapa waktu yang lalu, untuk copy sertifikat pun juga tidak ada tapi kakek juga dalam keadaan masih sehat sampai hari ini. yang mau sy tanyakan bagaimana tahap2 yang harus kita lakukan untuk dapat sertifikat pengganti??
    trimakasih

    Reply
    • January 25, 2017 at 3:24 am
      Permalink

      Urus surat keterangan kehilangan sertifikat tersebut ke kepolisian, kalau di Jakarta pelaporan kehilangan surat berharga seperti sertifikat tanah/rumah harus dilaporkan ke Polres. Namun di daerah lain mungkin saja pelaporan boleh saja di Polsek.
      Pihak kepolisian menerima laporan tersebut berdasarkan pengantar dari Kelurahan, RT/RW.

      Setelah laporan kehilangan tersebut diterima kemudian dibuat BAP-nya. Berdasarkan BAP tersebut dilanjutkan pengurusan di BPN. Selebihnya BPN yang kerja.

      Reply
  • February 3, 2017 at 4:50 pm
    Permalink

    Maf pak saya mau tanya gimna solusinya jiga orang tua saya adalah ahli waris tanah dari kake saya sedangkan kake saya sudah wafat
    Sertifikat tanah juga fhotocopinya ilang sedangkan kake saya gak sempat mewariskan tanahnya kepada orang tua saya
    Yang orang tua saya tahu tanah itu ada tempat ….. sedangkan nma tempat itu ada dua selama hampir 20 tahun kurang lebih orang tua saya mencari namun nihil hasilnya apakah bisa saya sebagai cucunya mengajukan sertifikat baru
    Kalau bisa gimna caranya ?
    Bahkan dulu tanah itu pernah masuk koran radar bandung karna gak ada sertifikat keluargapun sulit mengajukannya
    Terimaksih mohon pencerahannya

    Reply
    • February 3, 2017 at 11:32 pm
      Permalink

      Bisa diajukan sertifikat dengan memenuhi persyaratan permohonan sertifikat. Terutama alas haknya harus jelas. Ada bukti kepemilikan dan bukti penguasaan fisik. Jika pemilik tanah sudah meninggal harus dibuatkan surat keterangan waris sehingga pemohon sekarang betul-betul orang yang berhak.

      Reply
  • May 10, 2017 at 6:46 am
    Permalink

    Salam,
    Saya mempunyai rumah & tanah atas nama ibu saya, namun SHMnya hilang & tidak ada foto copy dan dokumen2 lainnya, kondisi sekarang bapak saya sdh alm. & ibu saya kena sakit stroke, jadi tidak bisa mengurus2 SHM tsb.
    Saya anak tunggal laki2nya sudah punya istri & anak, mohon infonya bagaimana saya mengurus SHM atas rumah & tanah atas nama ibu saya itu?
    Dan apakah saya urus masih dengan nama ibu saya atau dialihkan ke nama saya berhubung bapak saya alm. & ibu saya sakit stroke.

    Terima kasih sebelumnya.

    Reply
    • May 15, 2017 at 3:30 am
      Permalink

      Sertifikat yang hilang harus diurus ke atas nama ibu karena ibu masih hidup walaupun sedang sakit. Jika tidak bisa melakukan tindakan hukum bisa dimintakan surat penetapan pengampuan dari pengadilan. Jadi nanti si anak semua yang mengurus tetapi tetap atas nama ibu.

      Reply
      • May 15, 2017 at 3:10 pm
        Permalink

        Malam pak….
        Saya mau tanya saya beli tanah dan sertifikat nya udah saya balik nama atas nama saya…sekarang saya butuh,dan saya cari malah gak ada/hilang….dan fc nya saya gak punya pak….mohon pencerahannya untuk mengurusnya pak….makasih

        Reply
        • May 17, 2017 at 12:42 am
          Permalink

          Langkah pertama bisa minta fotokopi sertifikat di PPAT yang membuat AJB. PPAT musti punya fotokopi sertifikat untuk dilekatkan di minuta AJB tersebut.
          Setelah itu laporkan kehilangan tersebut ke kepolisian. Biasanya polisi meminta pengantar dari RT/RW/lurah. Setelah itu akan ada proses pensertifikatan untuk sertifikat pengganti di BPN. Nanti akan ada proses sumpah di BPN dan pengumuman di koran.

          Reply
  • September 10, 2017 at 4:49 pm
    Permalink

    Selamat malam
    Saya mau tanya
    Apakah mengurus surat sertipikat yang hilang dpt dilakukan meskipun kita tidak tahu berapa nomor sertipikat yang hilang tsb. Untuk kepengurusan sertipikat yang hilang yang menggunakan kan ahli waris, apakah sertipikat yang baru akan menggunakan nama ahli waris yang baru juga?? Terimakasi atas infonya

    Reply
  • December 11, 2017 at 2:37 am
    Permalink

    saya bingung sertifikat bpak sya digadaikan sma orang tk bertanggung jwab,sedangkan saya mau buat rumah di situ klo di balik nama gmna bisa pa nggak ya,,tpi tidak dng tanda tangn ortu saya dia menggadaikan sertifikat itu,,lalu sya harus bagaimana mengatasinya,,dan kluarga yg menggadaikan sudah tak punya apa2 untuk menebusnya,,,apa bisa di urus di balik namakah,,,

    Reply
  • December 11, 2017 at 2:49 am
    Permalink

    klo sya mau buat rumah di situ sya takutnya nanti di ambil sama koprasinya,pdhal tidak atas nama ortu sya dia menggadaikan sertifikat punya ortu saya,,,bisakah di ganti sertifikat baru dn di balik nama dngn nama saya, kalo seandainya gg bisa bagaimana cara mengambil sertifikat saya,?

    Reply
  • December 11, 2017 at 2:49 am
    Permalink

    klo sya mau buat rumah di situ sya takutnya nanti di ambil sama koprasinya,pdhal tidak atas nama ortu sya dia menggadaikan sertifikat punya ortu saya,,,bisakah di ganti sertifikat baru dn di balik nama dngn nama saya, kalo seandainya gg bisa bagaimana cara mengambil sertifikat saya,?

    Reply
  • December 29, 2017 at 9:52 am
    Permalink

    slamat sore, Maaf sertipikat kami hilang dan kami tidak memiliki copian nya yg ada hanya PBB atas nama pemilik lama…. klo berdasarkan jawaban bapak diatas harus melalui plotting… maaf bapak klo dengan dasar sertipikat rumah terdekat, bisa ga kami memperoleh keterangan no sertipikat kami yg hilang atau mungkin beserta no AJB dan kelengkapan data lainnya d BPN. Bukankah sekarang sudah dengan sistem komputerais gitu pa? Terima kasih, mohon pencerahannya!

    Reply
    • January 3, 2018 at 7:57 am
      Permalink

      maaf bapak klo dengan dasar sertipikat rumah terdekat, bisa ga kami memperoleh keterangan no sertipikat kami yg hilang

      Jawab.
      Tidak bisa. karena penomoran sertifikat tidak berurutan berdasarkan lokasi. Urutan penomoran sertifikat berdasarkan waktu pengajuan dalam satu desa atau kelurahan.

      Reply
  • February 7, 2018 at 3:24 pm
    Permalink

    Selamat malam bapak.saya mau bertanya bapak. Saya sdh melunasi angsuran rumah dah saya sdh mendapatkan kwitansi pelunasan dari bank, yang menjadi masalahnya adalah sudah 1 bulan sertifikat belum di berikan bank dan saya selalu tanya pihak bank meminta waktu untuk mencari sertifikat saya yang katanya sampai saat ini belum ketemu. Gimna pak solusinya sya sudah buangbuang waktu dan biaya untuk krbank menanyakan perkembangan sertifikat saya apakah sdh ketemu apa blm. Jadi saya harus gimna pak mohon petunjuknya. Trmksh bapak selamat malam

    Reply
    • February 10, 2018 at 6:09 am
      Permalink

      tidak ada solusi untuk kondisi ini kecuali pihak bank harus mencari sertifikat bapak.

      jika memang sertifikat tersebut sudah tidak ketemu dan bank menyatakan sertifikat bapak hilang maka harus dilakukan mengurus sertifikat baru karena hilang. lakukan langkah seperti artikel di atas.

      Reply
  • April 4, 2018 at 1:25 pm
    Permalink

    Selamat malam Pak.saya punya sebidang tanah dan ingin di pecah .tapi masih berbrntuk girik atas nama kakaknya kakek saya dan orang nya sudah meninggal dan tidak ada akta waris dari kakak nya kakek saya. Dan girik nya juga telah hilangyg ada sppt atas nama ayah saya gimana caranya untuk mengurusnya. Trima kasih

    Reply
    • April 4, 2018 at 2:15 pm
      Permalink

      Harus dibuatkan riwayat penguasaan tanahnya. lalu buat surat keterangan waris dari pemilik girik.
      Tentang sppt tidak masalah atas nama siapapun karena sppt bukan menyatakan kepemilikan tanah.

      Reply
      • May 24, 2020 at 5:16 am
        Permalink

        Maaf Pak/Bu,Hanya Mau Sedikit Ceritain Kronologis Masalahnya Saja..
        Saya Punya Kenalan Yang Selaku Ahli Waris Yang Terkena Penipuan Soal Sertifikat Tanah..Awalnya Ahli Warisnya Hanya Mau Mengajukan Pinjaman Ke Notaris,Tapi Malah Sertivikat Tanahnya Di Ajukan Ke Mandiri Cabang Yang Tidak Di Ketahui Di Mana Bank Cabang Tersebut,Dan Tanpa Sepengetahuan Ahli Waris Si Notaris Dan Tinta Mengajukan Sertifikat Ke Bank Cabang Tersebut..Setelah BBrapa Minggu Kemudian Si Notaris Dan Tinta Kabur Tanpa Jejak Hingga Saat Ini..Semenjak Dari Thn 2006/2007 Hingga Saat Ini.. Dan Sudah Kami Mengecek Keberadaanya,Tapi Nama Notaris Dan Timnya Tidak Terdaftar Di Data Nama2 Notarisnya..Suda Kami Laporkan Dan Ternyata Notaris Dan Timnya Suda Menjadi DPO,Karna Bukan Kenalan Saya Saja Yang Kena Tipu, Tapi Ada Banyak Korban Yang Sama Seperti Kenalan Saya..
        Yang Jadi Pertanyaan Saya Adalah,
        Kira2 Bagaimana Caranya Untuk Bisa Saya Mengetahui Di Bank Cabang Mana Sertivikat Tanah Tersebut Berada..
        Karna Si Pelaku Mengajukan Sertifikat Di Cabang Mana,Tanpa Sepengetahuan Ahli Waris Dan Pemilik Tanah Tersebut.
        Jika Berada Di Cabang Bank Mana,
        Maka Saya Dan Pihak Ahli Waris Mau Menebus Dan Mau Mengambil Kembali Untuk Di Kembalikan Kepada Pihak Yang Memilikinya/Pihak Ahli Warisnya..
        Trimakasih Sebelumnya..Dan Mohon Petunjuknya Pak/Bu.🙏🙏🙏

        Reply
  • June 24, 2018 at 12:58 pm
    Permalink

    Yth Bp Asriman.
    Saya ingin bertanya. Almarhum bpk saya meninggalkan warisan berupa 4 sertifikat atas nama beliau yg merupakan satu hamparan tanah dan dibuatkan menjadi 4 sertifikat. Pembuatan sertifikat tersebut dilakukan di waktu yang sama pada masa nya. Namun sekarang 2 sertifikat telah hilang, dan tidak ada foto copy nya. Sementara untuk pengurusan surat kehilangan dari kepolisian mengharuskan saya untuk melampirkan fotokopi surat yg hilang tersebut.
    Kira kira apakah ada solusi dari permasalahan saya ini, hingga nantinya dapat saya lanjutkan pengurusanny ke BPN. Mohon bantuan nya pak. Terima Kasih.

    Reply
  • April 5, 2019 at 9:57 am
    Permalink

    Selamat sore Pak Arisman, Saya baru memiliki rumah melalui proses KPR. sudah akad kredit. sudah melakukan pembayaran cicilan selama satu tahun. kemudian pihak notaris bank menyuruh saya ke kantor BPN untuk bertemu dengan orang BPN bagian blokir dan memberi tahu klo ada masalah buku tanah di blokir, karena ada sengketa TUN, Putusan PTUN SERANG Nomor 51/G/2016/PTUN-SRG.
    Jadi saya harus gimna pak mohon petunjuknya. Terima kasih Bapak.

    Reply
    • March 11, 2022 at 1:17 am
      Permalink

      jika sertifikat diblokir oleh pengadilan itu karena ada masalah terhadap tanah tersebut. lihat masalahnya apa, siapa saja pihak yang terkait dengan masalah tersebut lalu cari jalan keluarnya.

      Reply
  • April 12, 2019 at 6:22 pm
    Permalink

    Saya mau tanya untuk cara mengurus sertifikat rumah gmn ya karna dlm sertifikat rumah tercantum nama ayah sy dn ayah sy sudah meninggal,sedangkan sertifikat rumah tersebut di bawa ibu sy yg kini kurang lbh 8 tahun tdk tau keberadaannya..sy di sini selaku ahli waris yg paling tua dr 4 bersaudara…mohon arahannya,krna sy tdk ingin ada pihak lain yg mengambil kesempatan dlm hal ini…
    Atas waktunya sy ucapkan terima kasih

    Reply
    • March 11, 2022 at 1:15 am
      Permalink

      si ibu harus ditemui, minta sertifikatnya. baru bisa mohonkan baliknama waris ke bpn.
      jika sudah jelas kedua orang tua meninggal ya urus surat keterangan waris, tinggal urus sertifikat pengganti. anggap sertifikat hilang.

      Reply
  • July 6, 2019 at 4:08 pm
    Permalink

    Selamat malam pak,

    Saat ini saya sedang mengalami kebingungan.
    Satu bendel sertifikat rumah yang sy tinggali habis dimakan rayap (tak bersisa). Didalam bendelan yg dimakan rayap tersebut ada sertifikat asli, fc sertifikat, AJB, dan juga bukti pembaran PBB.
    Apakah saya bisa mengurus surat2 tersebut kembali?
    kalau bisa saya harus mulai dari mana pak? karena sy tidak ada salinan/fotokopi dr dokumen yg sudah dimakan rayap tersebut.
    Mohon pencerahannya Pak..

    Terimakasih

    Reply
  • May 24, 2020 at 4:53 am
    Permalink

    Selamat Siang Pak/Bu..Kira2 Kalau Sertivikat Tanah Yang Suda Di Balik Nama Atas Nama Orang Lain Yang Suda Di Ajukan Ke Bang Tanpa Sepengetahuan Pemiliknya,Yang Tidak Merasa Bahwa Sertifikat Tanahnya Sudah Di Jual/Di Gadaikan Oleh Pihak Yang Tidak bertanggung Jawab Atas Tindakannya..
    Kira2 Bagaimana Cara Untuk Bisa Di Ambil Kembali Agar Bisa Di Kembalikan Kepada Pemilik Sertifikat Tersebut/Untuk Di Kembalikan Kepada Pihak Ahli Warisnya.
    Sekian Terima Kasih..Mohon Petunjuknya Pak/Bu.🙏🙏🙏

    Reply
  • June 25, 2020 at 3:30 am
    Permalink

    dear
    saya mau tanya tentang sertifikat tanah punya bpk saya yg di urus lewat perantara notaris ppat hilang,katanya hilang waktu penyerahan ke BPN. akan tetapi sudah ada AJB dari notaris yg sudah di buat. dengan bukti AJB ini APA BPN BISA LANGSUNG TERBITKAN SERTIFIKAT PENGGANTI , berdasarkan no. sertifikat yg masih tersimpan di dokumen BPN? bagaimana cari mendapat setifikat lagi ?

    Reply
    • October 4, 2020 at 9:34 am
      Permalink

      ngga bisa berdasarkan ajb saja diterbitkan sertipikat pengganti. harus menjalani dari awal, yaitu buat surat keterangan kehilangan di lurah, surat bap kehilangan dari kepolisian dan mengurus di bpn

      Reply
  • June 25, 2020 at 8:42 am
    Permalink

    Permisi pak, saya mau tanyak. Bapak saya pernah beli rumah, tapi belum balik nama. Akta jual beli juga belum di buat. Terus surat nya hilang waktu bapak saya masih hidup. Pada waktu beli bapak saya hanya memegang sertifikat. Bagaimana ya pak atas penyelesaiannya.?

    Reply
    • October 4, 2020 at 9:32 am
      Permalink

      wah rumit juga ya, ngga ada bukti sama sekali jadinya. sertifikat hilang, ngga ada ajb.

      Reply
  • January 6, 2021 at 8:13 am
    Permalink

    Selamat sore Pak Asriman ,

    Saya ada pertanyaan soal kepemilikan tanah, orangtua saya punya sertifikat atas tanah dalam bentuk AJB, dibeli pada tahun 1983, di kota Dumai. Sekarang saya mau mengurus sertipikat tsb utk jadi SHM, yg menjadi masalah menurut BPN -karena SK menteri- tanah tersebut masuk kawasan hutan , jadi tidak bisa dibuat sertipikatnya…? Lalu apakah ada solusi utk masalah tersebut pak?
    Mohon pencerahannya, Terimakasih

    Reply
    • January 20, 2021 at 5:47 am
      Permalink

      kalau tanah tersebut masuk kawasan hutan lindung memang tidak bisa disertifikatkan. ngga ada solusinya karena kita berhadapan dengan negara

      Reply
  • March 9, 2021 at 9:53 am
    Permalink

    Permisi pak mau tanya, apakah pengurusan sertifikat tanah yg hilang dapat diwakilkan oleh saudara?

    Reply
    • March 9, 2022 at 9:44 am
      Permalink

      bisa. buat saja surat kuasa pengurusan sertifikat tanah yang hilang

      Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti