perizinan proyek perumahan

Ketika kita menerima penawaran atas lahan, jangan lakukan pembayaran apapun sebelum melihat potensi perijinan dari lahan tersebut.

Semurah atau selunak apapun atas harga dan cara pembayarannya, lakukan dulu potensi penelitian kecil atas perijinan yang ada dari lahan tersebut.

Ada 2 hal dalam melihat potensi perijinan yaitu peruntukan lahan sesuai Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) dari pemda dan penguasaan ijin lokasi.

Peruntukan lahan

Peruntukan penggunaan lahan diatur dalam Perda dari masing-masing Pemda. Bahasa lain adalah Zonasi. Umumnya terdapat 3 zonasi utama yaitu zonasi hijau untuk pertanian, zonasi kuning untuk pemukiman dan zonasi coklat dan merah untuk industri dan perdagangan. 

Jika kita ditawari lahan untuk bisnis properti, yakinkan dulu ke kantor perijinan mengenai zonasi dari lahan tersebut.

Informasi zonasi lahan masuk dalam keterbukaan informasi yang wajib diberikan kepada siapa saja yang membutuhkan.

Atas penawaran lahan, kita bisa datang ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menanyakan zonasi.

Yakinkan zonasi itu kuning. Jika hijau atau merah dan coklat, direkomendasikan jangan diteruskan.

Termasuk diskusi dengan mediator atau pemilih tanah. Tidak mudah merubah zonasi yang telah ditetapkan Pemda. Jangan mudah percaya kalau ada yang menggampangkan masalah zonasi. 

Zonasi atau peruntukan lahan adalah peta yang telah ditetapkan dalam perda Pemda. Tidak peduli apakah fisiknya kebon atau sawah.

Bisa jadi, bentuk fisiknya sawah tapi masuk zonasi kuning. Meskipun bentuknya sawah kita bisa mengajukan lahan tersebut untuk perumahan.

Demikian juga sebaliknya, meskipun bentuknya kebon, tapi jika zonasi masuk pertanian, maka lahan tersebut zonasi hijau. Tidak diperbolehkan untuk perumahan

Penguasaan ijin lokasi

Ijin lokasi diberikan kepada pengusaha untuk memperoleh kepastian investasi atau kepastian berusaha.

Menurut aturan, ijin lokasi diberikan maksimal 2x dari lahan yang telah dikuasai. Jika kita sudah menguasai lahan 1 ha, kita bisa mengajukan ijin lokasi sd 2 ha.

Jadi yang diajukan ijin terdiri dari 1 ha tanah sendiri yang telah dikuasai dan 1 ha berikutnya tanah kanan kiri tetangga dari lahan kita.

Bahasa menguasai tidak semata-mata tanah lunas riil. Tanah 1 ha harga 3 milyar, sementara baru dibayar 300 jt, namun pemilik tanah telah tandatangan SPH, maka tanah seluas 1 ha dianggap telah dikuasai kita. Dengan demikian kita bisa mengajukan ijin lokasi kanan kiri dari lahan kita 1 ha lagi.

Di kota-kota besar, sangat banyak lahan yang masih milik masyarakat tapi ijin lokasinya dikuasai perusahaan. Jika kita ditawari tanah dalam posisi ijin lokasi dikuasai perusahaan lain, untuk pemula direkomendasikan jangan diteruskan. Tidak mudah menggugurkan ijin lokasi yang sudah terbit. Carilah lahan lain dan jangan memaksakan membeli lahan dalam penguasaan ijin lokasi perusahaan lain.

Jika kita sudah meyakini 2 hal diatas yaitu zonasi kuning dan tidak dalam penguasaan ijin lokasi perusahaan lain, baru kita lakukan survery, ketemu pemilik, ukur lahan, negosiasi, membuat pra sitepkan, desain rumah, susun RAB dan seterusnya.

Jangan konyol kita telah melakukan banyak hal, tapi menjadi sia-sia karena zonasi dan ijin lokasi.

Selamat belajar

Mandor Tomo | Sekjen DEPRINDO

Lihat artikel lainnya:
[WAJIB TAHU] Melihat Potensi Perijinan Atas Lahan
Tagged on:                     

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 21 - 22 Desember 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti