kuasa untuk menjual

Pemberi kuasa tidak perlu hadir

Jika sudah ada surat kuasa untuk menjual untuk penjualan tanah dan bangunan, maka pemberi kuasa tidak perlu lagi hadir ketika penandatanganan Akta Jual Beli.

Yang hadir dan menandatangani AJB tersebut cukup si penerima kuasa saja.

Karena salah satu isi dari surat kuasa menjual itu adalah penerima kuasa dikuasakan menandatangani akta jual beli.

Biasanya juga diperbolehkan juga menerima uang hasil penjualan dari objek tersebut.

Surat kuasa yang berlaku seperti ini pada umumnya adalah surat kuasa menjual untuk tanah dan bangunan.

Dalam surat kuasa tersebut tercantum detil kuasanya. Apa saja yang diperbolehkan.

Surat kuasa berupa akta notaris

Tetapi harus diingat bahwa surat kuasa yang berlaku dalam penjualan tanah dan bangunan adalah surat kuasa berupa akta notaris.

Baca juga: Ini jadwal workshop developer properti bagi pemula

Bukan surat kuasa yang dibuat secara di bawah tangan.

Jika surat kuasanya di bawah tangan saja, maka surat kuasa tersebut tidak berlaku.

Jika terjadi jual beli, maka surat kuasa tersebut dikesampingkan. Sehingga yang menandatangani akta jual beli sebagai penjual adalah tetap pemilik tanah dan bangunan tersebut.

Surat kuasa menjual berupa akta notaris ini tidak berlaku untuk orang yang tidak ada hubungan keluarga.

Karena itu akan dianggap sebagai surat kuasa mutlak. Sementara pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 14 Tahun 1982, Tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah, yang berbunyi:

  • Kuasa Mutlak yang dimaksud dalam Diktum Pertama adalah kuasa yang didalamnya mengandung unsur tidak dapat ditarik kembali oleh pemberi kuasa;
  • Kuasa Mutlak yang pada hakekatnya merupakan pemindahan hak atas tanah adalah Kuasa Mutlak yang memberikan kewenangan kepada penerima kuasa untuk menguasai dan menggunakan tanahnya serta melakukan segala perbuatan hukum yang menurut hukum dapat dilakukan oleh pemegang haknya.

Jadi seseorang tidak dapat memberikan kuasa untuk menjual tanah dan bangunannya dengan akta notaris kepada orang lain.

Karena di dalam surat kuasa tersebut terdapat kuasa untuk melakukan perbuatan hukum (menjual) yang dapat dilakukan oleh pemilik, seperti bunyi dari Instruksi Mendagri di atas.

Yang boleh menjual tanah dan bangunan adalah hanya pemegang haknya saja.

Namun dengan adanya surat kuasa maka penerima kuasa dapat menjual tanah dan bangunan tersebut.

Inilah inti dari pelarangan surat kuasa mutlak.

Tetapi untuk orang yang ada hubungan keluarga maka surat kuasa tersebut bisa dianggap bukan surat kuasa mutlak.

Mungkin saja kondisinya adalah tanah milik bersama (misalnya diperoleh karena warisan) akan dijual, namun seorang ahli waris tidak dapat menandatangani AJB di hadapan PPAT, maka ia bisa memberikan kuasa kepada salah satu keluarganya.

Lihat artikel lainnya:
Jika Sudah Ada Surat Kuasa Untuk Menjual Apakah Pemberi Kuasa Perlu Hadir Ketika Penandatanganan AJB?

3 thoughts on “Jika Sudah Ada Surat Kuasa Untuk Menjual Apakah Pemberi Kuasa Perlu Hadir Ketika Penandatanganan AJB?

  • May 20, 2022 at 8:49 am
    Permalink

    Nenek kami (WNI keturunan) meninggal tahun 2010. Dari 5 anak (3 pria dan 2 wanita), saat ini tersisa 1 pria dan 1 wanita. Ayah kami (4 bersaudara) sudah meninggal, selain itu ada 7 sepupu dari 1 paman dan 1 bibi kami. 3 diantaranya tinggal di luar pulau.
    Saat ini ada sebidang tanah di Bogor yang ingin dibagikan dan para ahli waris sepakat untuk dijual. Kami bingung bagaimana harus memulai langkah pembuatan AKW hingga AJB nanti, apalagi ternyata tanah ini belum masuk ke SPT siapapun.

    1. Dapatkah Pak Asriman memberi saran urutan yang harus dilakukan agar 3 ahli waris yang di luar pulau tidak harus bolak balik datang?
    2. Surat kuasa untuk menjual apakah dibuat oleh masing2 ahli waris atau cukup satu surat kuasa yang ditanda tangani semua ahli waris?
    3. BPHTB bisa diwakilkan 1 orang dengan menambah kata CS. Apakah Sertifikat sebaiknya dibalik nama ke penerima kuasa juga atau nama semua ahli waris dimasukkan (artinya 13 orang)?

    Terima kasih sebelum dan sesudahnya.

    Reply
    • May 20, 2022 at 9:40 am
      Permalink

      1. Dapatkah Pak Asriman memberi saran urutan yang harus dilakukan agar 3 ahli waris yang di luar pulau tidak harus bolak balik datang?

      Jawab.
      Bisa saja tidak harus datang waktu penandatanganan jual beli dengan cara membuat akta kuasa untuk menjual di notaris tempat tinggal masing-masing.

      2. Surat kuasa untuk menjual apakah dibuat oleh masing2 ahli waris atau cukup satu surat kuasa yang ditanda tangani semua ahli waris?

      Jawab.
      Bisa masing-masing, bisa juga cukup satu saja. Tergantung yang mana yang bisa dikerjakan saja. Jika tempat tinggal para ahli waris berjauhan sebaiknya masing-masing saja.

      3. BPHTB bisa diwakilkan 1 orang dengan menambah kata CS. Apakah Sertifikat sebaiknya dibalik nama ke penerima kuasa juga atau nama semua ahli waris dimasukkan (artinya 13 orang)?

      Jawab.
      Baliknama sertifikat harus ke atas nama semua ahli waris sebagai pemilik. 13 orang itu.

      Reply
  • May 20, 2022 at 2:25 pm
    Permalink

    Nenek kami (WNI keturunan) meninggal tahun 2010. Dari 5 anak (3 pria dan 2 wanita), saat ini tersisa 1 pria dan 1 wanita. Ayah kami (4 bersaudara) sudah meninggal, selain itu ada 7 sepupu dari 1 paman dan 1 bibi kami. 3 diantaranya tinggal di luar pulau.
    Saat ini ada sebidang tanah di Bogor yang ingin dibagikan dan para ahli waris sepakat untuk dijual. Kami bingung bagaimana harus memulai langkah pembuatan AKW hingga AJB nanti, apalagi ternyata tanah ini belum masuk ke SPT siapapun.

    1. Dapatkah Pak Asriman memberi saran urutan yang harus dilakukan agar 3 ahli waris yang di luar pulau tidak harus bolak balik datang?
    2. Surat kuasa untuk menjual apakah dibuat oleh masing2 ahli waris atau cukup satu surat kuasa yang ditanda tangani semua ahli waris?
    3. BPHTB bisa diwakilkan 1 orang dengan menambah kata CS. Apakah Sertifikat sebaiknya dibalik nama ke penerima kuasa juga atau wajib nama semua ahli waris dimasukkan (artinya 13 orang)?

    Terima kasih sebelum dan sesudahnya.

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 21 - 22 Desember 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti