Setelah berlakunya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, banyak perubahan nomenklatur di dalam undang-undang dan peraturan pemerintah dan turunan peraturan selanjutnya.

Salah satu contohnya adalah Izin Lokasi, saat ini sudah tidak berlaku lagi, digantikan oleh KKPR (Kesesuaian Kegiatan Penataan Ruang). Ini termaktub di dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (Permen ATR 13/2021).

Pengertian KKPR ini pada prinsipnya sama dengan izin lokasi. Tetapi ada perbedaan yaitu, jika Izin Lokasi diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat sementara KKPR diterbitnya secara online melalui OSS.

PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Penataan Ruang) terbit secara online jika daerah tersebut sudah terdapat peraturan daerah tentang RDTR. Karena saat ini masih banyak daerah yang belum memiliki perda tentang RDTR yang ada perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)

Jadi jika suatu daerah belum ada perda tentang RDTR (Rencana Detil Tata Ruang) maka KKPR yang diterbitkan secara online nantinya akan dibahas oleh pemerintah daerah setempat melalui rapat Forum Penataan Ruang (FPR).

Dimana di dalam FPR ini ada beberapa instasni di daerah yang turut menghadiri pembahasan permohonan KKPR. Diantara dinas Lingkungan Hidup, Kantor Pertanahan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Cipta Karya, Dinas Tata Ruang dan dinas lainnya yang terkait.

Pelaksanaan antara Izin Lokasi dan KKPR juga sama, setelah KKPR didapatkan oleh pemohon (perusahaan) maka ia berkewajiban untuk membebaskan tanah-tanah yang terdapat di dalam KKPR-nya.

Dalam proses pembebasan tanah dari penguasaan pemilik asli biasanya juga terdapat perselisihan tentang harga sehingga ada saja beberapa bidang tanah termasuk di dalam KKPR tidak bisa dibebaskan. Untuk hal seperti ini pemegang KKPR juga tidak bisa memaksa pemilik tanah asli menjual tanah ke mereka.

Bisa saja si pemilik tanah asli tidak bersedia menjual dengan harga yang ditawarkan oleh perusahaan pemegang KKPR.

Jika kondisinya seperti ini maka atas tanah yang berada di dalam KKPR tetapi belum dibebaskan masih dalam penguasaan penuh pemilik asal.

Pemilik asal bisa saja menjual tanah miliknya, menjaminkan atau melakukan tindakan hukum apapun tanpa dapat di diganggu oleh pemegang KKPR. Karena biarpun lokasi tersebut sudah masuk dalam KKPR suatu perusahaan sepanjang tidak dilakukan pembebasan oleh perusahaan pemegang KKPR, maka hak atas tanah tersebut masih melekat terhadap pemiliknya.

Yang tidak diperbolehkan adalah si pemilik menjual kepada perusahaan lain yang bukan pemegang KKPR. Itu tidak boleh. Karena ketika melakukan jual beli dengan sebuah perusahaan salah satu ssyaratnya adalah perusahaan pembeli harus memiliki KKPR di daerah tersebu.

Tetapi jika dijual kepada perorangan tidak perlu KKPR karena memang KKPR hanya untuk badan hukum.

 

 

Lihat artikel lainnya:
Gimana Tanggungjawab Perusahaan Pemegang KKPR Jika Tanah Belum Dibebaskan
Tagged on:                                 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 28-29 September 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti