Jika seorang meninggal dunia maka ia meninggalkan para ahli waris dan warisan. Para ahli waris adalah istri atau suami dan anak-anaknya.

Jika seorang suami meninggal maka yang menjadi ahli warisnya adalah istri dan anak-anaknya sedangkan jika seorang istri meninggal maka yang menjadi ahli warisnya adalah suami dan anak-anaknya.

Berkas-berkas yang perlu diurus jika seseorang meninggal dunia

Surat keterangan kematian

Surat keterangan kemartian bisa didapatkan dari rumah sakit, kepolisian dan nantinya dilaporkan kepada luran dan camat setempat dengan perantaraan RT dan RW terlebih dahulu.

Surat keterangan waris

Surat keterangan waris dibuat menurut golongan penduduk.

  • surat pernyataan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 orang saksi dan diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia. Surat keterangan waris dengan cara ini untuk golongan penduduk pribumi yang ahli warisnya sederhana.
  • Apabila penentuan para ahli waris butuh pembuktian atau adanya perselisihan beberapa pihak tentang ahli waris maka penetapan ahli waris melalui penetapan hakim/ketua pengadilan.
  • akta keterangan hak mewaris dari notaris yang berkedudukan di tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia. Surat keterangan waris ini dibuat untuk warga negara keturunan Eropa dan Tionghoa.
  • surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan (“BHP”). Surat keterangan waris dari BHP ini dibuat untuk warga negara keturunan selain Tionghoa seperti India, Arab dan lainnya.

Mengurus sendiri turun waris ke kantor BPN atau dengan bantuan Notaris

Setelah surat keterangan waris dibuat maka selanjutnya adalah mengajukan turun waris atas sertifikat atas nama pewaris ke atas nama para ahli waris.

Untuk mengurus turun waris ini bisa diurus langsung oleh para ahli waris ke BPN tetapi bisa juga dikuasakan ke Notaris untuk mengurusnya.

Bisa diurus sendiri karena dalam proses turun waris ini tidak diperlukan akta notaris apapun. Karena sebagai dasar turun waris cukup berupa surat keterangan waris.

Namun jika para ahli waris tidak memiliki waktu untuk mengurus sendiri maka bisa dikuasakan ke kantor Notaris. Langkah ini yang paling praktis karena tinggal menunggu baliknamanya selesai karena semua dikerjakan oleh Notaris.

Syarat mengurus baliknama waris ke kantor BPN

  • Asli sertifikat
  • Foto copy PBB dan bukti pembayaran tahun berjalan. Untuk PBB ini semua tunggakan PBB jika ada musti dilunasi dahulu karena jika ada tunggakan maka BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) tidak dapat divalidasi dan baliknama waris tidak dapat dilakukan.
  • Surat keterangan kematian
  • Surat keterangan waris
  • Foto copy KTP dan KK semua ahli waris termasuk NPWP
  • Pembayaran BPHTB dalam bentuk SSB (Surat Setoran BPHTB)
  • Membayar surat perintah setor atas pemasukan negara bukan pajak (PNBP).
  • Surat kuasa kepada salah satu ahli waris untuk mengurus, atau surat kuasa kepada kantor Notaris.

Jika para ahli waris sepakat untuk mejual tanah warisan

Bisa juga para ahli waris langsung menjual tanah warisan tersebut. Dengan syarat seluruh ahli waris setuju untuk menjual.

Langkah yang bisa dilakukan adalah dengan cara langsung membuat AJB dengan akta PPAT.

Di dalam AJB tersebut seluruh ahli waris bertindak sebagai penjual. Semua ahli waris yang tercantum namanya di dalam surat keterangan waris harus menandatangani AJB. Jika ada salah seorang ahli waris tidak menandatangani AJB tersebut maka AJB tersebut tidak sah.

Namun jika ada salah satu ahli waris tidak bisa menandatangani AJB karena terkendala jarak sehingga tidak bisa datang ke kantor Notaris untuk menandatangani AJB maka bisa dikuasakan kepada salah seorang ahli waris dengan Akta Kuasa Menjual yang dibuat dengan akta Notaris. Tidak bisa kuasa diberikan dengan surat kuasa di bawah tangan saja.

Penulis: Asriman A. Tanjung, ST
Penulis buku Cara Benar Meraih Sukses Di Bisnis Properti yang diterbitkan Gramedia
Pendiri DEPRINDO (Developer Properti Indonesia), asosiasi developer properti yang sudah diakui pemerintah
Pemilik asriman.com, blog properti nomor 1 di Indonesia

 

Lihat artikel lainnya:

Tags

Bagaimana Mengurus Tanah Warisan Dari Orang Tua ke Atas Nama Ahli Waris

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 22-23 Februari 2025 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti