Mengenai bagaimana sebuah Perseroan Terbatas (PT) menjual aset berupa tanah ini memang menarik untuk dibahas, karena saat ini masih banyak orang yang belum mengerti mengenai hal tersebut.
Pengetahuan ini terutama sangat krusial bagi seorang broker properti yang akan menjualkan aset milik PT baik berupa tanah, rumah, kantor atau properti lainnya.
Tata cara PT menjual aset miliknya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Selanjutnya dipertegas lagi dalam akta pendirian perseroan tersebut. Dimana jika PT akan melepas asetnya, maka PT harus mendapatkan persetujuan dalam RUPS.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Suatu PT jika akan menjual aset miliknya termasuk tanah harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Karena RUPS merupakan forum untuk mengambil keputusan tertinggi di suatu perusahaan.
Tanpa adanya persetujuan di RUPS aset PT tidak bisa dilepas. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Perseroan Terbatas Pasal 102.
Memang ada pembatasan nilai aset yang dijual yang memerlukan persetujuan RUPS yaitu aset dengan nilai melebihi lima puluh persen dari total kekayaan bersih perseroan.
Baca juga: Lihat di sini materi dan jadwal workshop developer properti bagi pemula
Nah, dalam pembahasan ini kita beranggapan bahwa tanah yang dijual bernilai lebih dari lima puluh persen dari kekayaan perseroan. Sehingga dalam penjualannya membutuhkan persetujuan di RUPS.
Jadi untuk amannya seorang broker yang memasarkan tanah atas nama perusahaan harus dipastikan terlebih dahulu apakah sudah ada RUPS yang menyatakan bahwa tanah tersebut memang akan dijual.
Proses menjual ini akan rumit jika perusahaan tersebut memiliki banyak pemegang saham dan masing-masing pemegang perusahaan memiliki pandangan yang berbeda-beda.
Tetapi jika sudah diputuskan dalam RUPS maka seluruh pemegang saham harus tunduk kepada keputusan RUPS tersebut.
Jadi tidak akan ada lagi tuntutan mengenai penjualan aset tersebut, dengan demikian pembeli akan merasa aman.
Lain halnya jika perseroan tersebut adalah perusahaan keluarga yang dapat dengan mudah mengadakan RUPS.
Cukup ketemu di meja makan maka RUPS bisa digelar dan menyetujui penjualan tanah milik perseroan.
Surat Pernyataan Jual (SPJ)
Istilah SPJ ini sangat populer di kalangan broker apalagi menyangkut tanah yang bernilai besar, dimana dibutuhkan kepastian bahwa benar tanah milik perusahaan tersebut akan dilepas.
Disamping itu dengan adanya SPJ juga memberikan kepastian mengenai harga dari tanah tersebut karena lazimnya SPJ juga mencantumkan harga.
Memang tidak ada masalah dengan SPJ, boleh-boleh saja perusahaan mengeluarkan SPJ di tahap awal penjualan dengan alasan tidak ingin hasil RUPS beredar luas di masyarakat.
Namun dalam proses selanjutnya atau ketika akan dilaksanakan jual-beli tetap diperlukan RUPS karena itulah salah satu syarat jual beli.
Halnya tentang SPJ, supaya SPJ sah, maka SPJ itu harus ditandatangani oleh direksi perusahaan, karena hanya direksilah yang berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama perseroan, begitulah yang diatur oleh UU No. 40 Tahun 2007.
Walaupun sebenarnya SPJ tidak ada posisinya dalam proses jual beli. SPJ tersebut hanya berfungsi sebagai penambah keyakinan bagi pihak terkait (terutama broker dan pembeli) bahwa tanah tersebut memang akan dijual dengan harga yang tertera.
Jadi sah-sah saja perusahaan membuat SPJ sepanjang isi SPJ tersebut disetujui atau akan disetujui dalam RUPS.
Namun harus diingat bahwa SPJ dapat dibatalkan secara sepihak oleh pembuatnya tanpa ada implikasi hukum.
Jadi para pihak tidak bisa menuntut jika SPJ dibatalkan, asalkan pembatalan dilakukan sebelum dilakukan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT.
Jika sudah ada AJB tidak bisa lagi dibatalkan karena akan memberikan akibat hukum bagi pihak yang membatalkan, terutama akan ada sanksi-sanksi seperti yang tercantum di dalam AJB tersebut.
Jadi, ketika akan menjual aset milik PT Anda sebagai broker harus mementingkan RUPS yang berisi persetujuan para pemegang saham untuk menjual aset perusahaan tersebut.
SPJ ada yang abal-abal
Ada juga SPJ penjualan aset yang tidak ditandatangani oleh direksi perusahaan. Jika Anda menemukan SPJ seperti ini, maka SPJ ini diragukan kebenarannya.
Kondisi ini memang seperti sepele tapi kondisi ini pernah (sering) terjadi, ada SPJ yang mengatasnamakan perusahaan tapi direksi perusahaan malah tidak tahu menahu bahwa aset tanah milik perusahaannya akan dijual.
SPJ itu ditandatangani oleh orang yang tidak ada hubungannya dengan perusahaan… walah walah…
Melihat kondisi di atas alangkah baiknya kalau seorang broker lebih mementingkan RUPS dibanding SPJ.
Jika tidak ada RUPS sebaiknya pastikan Anda berurusan dengan orang yang benar, jika Anda belum berurusan dengan orang yang benar-dalam arti direksi perusahaan, maka anda hanya akan membuang-buang waktu menjualkan tanah milik perusahaan tersebut.
Kalau masih punya banyak waktu untuk dibuang-buang ya nda masalah tho? Hehehe…
Lihat artikel lainnya:- Gimana Tanggungjawab Perusahaan Pemegang KKPR Jika Tanah Belum Dibebaskan
- [WAJIB TAHU] Ini Job Description di Sebuah Perusahaan Properti
- Undang-Undang Hak Tanggungan Dan Kekuatan Eksekutorial
- Ini Untungnya Mendirikan PT Untuk Menjadi Developer Properti
- Berapa Idealnya Nilai Saham Pemilih Tanah Untuk Proyek Kerja Sama?
- Apa Perbedaan dan Persamaan Notaris dan PPAT
- Pentingnya Memiliki PT Bidang Developer Properti dan Langkah Mendirikannya
- Kalau Belum Siap Bikin PT Untuk Menjadi Developer, Orang Perorangan Saja Dulu
- Balik Nama Sertifikat tanpa Akta PPAT
- Tanahmu yang Diterlantarkan Bisa Disita Oleh Negara dan Menjadi Aset Bank Tanah
- Tata Cara WNA Menjadi Developer di Indonesia
- Pola Kerjasama Developer dengan Investor Patungan
- Sebidang Tanah Masuk PKKPR Perusahaan Lain, Apakah Masih Bisa Diperjualbelikan?
- Persetujuan Suami atau Istri dan Anak dalam Menjual Rumah dan Tanah
- Strategi Mengakuisisi Lahan oleh Perseroan Terbatas untuk Dibangun Proyek Properti