Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menggandeng Bank BTN dan Perum Perumnas dalam memenuhi mimpi pemerintah untuk menyediakan rumah yang layak bagi seluruh warga negara Indonesia.
Dimana Bank BTN telah mempersiapkan produk KPR Tapera yang dapat mempermudah peserta Tapera untuk memiliki rumah.
Dan Perum Perumnas menyatakan siap mendukung Proyek Inisiasi Penyaluran Pembiayaan Tabungan Perumahan Rakyat. Karena memang Perumnas sudah amat berpengalaman dalam menyediakan perumahan bagi masyarakat.
Jejaknya sudah amat panjang dalam menyediakan perumahan untuk masyarakat, sudah sejak 1974 atau 47 tahun yang lalu.
Untuk tahap pertama akan ada 11.000 unit rumah yang akan dibiayai melalui KPR Tapera dimana target pemenuhan kebutuhan perumahan adalah peserta Tapera dari ASN. Turut pula dalam kerjasama ini adalah Perum Perumnas sebagai sebuah perusahaan milik negara yang bergerak di bidang pembangunan perumahan bagi ASN.
Melalui kemitraan antara BP Tapera, Bank BTN dan Perum Perumnas tersebut, masyarakat Indonesia bisa memiliki rumah dengan berbagai manfaat dan kemudahan dari fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Tapera melalui Proyek Inisiasi Penyaluran Pembiayaan Tabungan Perumahan Rakyat.
Diharapkan proyek inisiasi ini menjadi pioneer sekaligus batu lompatan untuk mencapai target pemenuhan kebutuhan rumah rakyat Indonesia.
KPR Tapera menawarkan tiga skema pembiayaan sesuai kelompok penghasilan. Untuk kelompok Penghasilan I dengan penghasilan di bawah Rp4 juta akan mendapatkan suku bunga KPR sebesar 5% fixed rate dengan tenor sampai dengan 30 tahun.
Pada kelompok penghasilan II dengan penghasilan berkisar Rp4 juta-Rp6 juta dikenakan bunga KPR 6% fixed rate dengan tenor sampai dengan 20 tahun.
Kemudian, untuk kelompok penghasilan III dengan penghasilan Rp6 juta-Rp8 juta dapat mengakses KPR dengan bunga 7% fixed rate dengan tenor sampai dengan 20 tahun.
Berbeda dengan skema KPR subsidi FLPP yang menetapkan hanya satu batasan penghasilan yaitu paling tinggi 8 juta rupiah.
Dari sisi asal uangnya juga berbeda, KPR FLPP uangnya berasal dari APBN yang dikreditkan ke masyarakat melalui bank penyalur, lalu uang ini dikembalikan ke negara dalam bentuk cicilan perbulan. Cicilan dari konsumen kredit KPR FLPP ini akan menjadi dana bergulir yang nantinya juga akan dipergunakan lagi untuk dikreditkan lagi ke masyarakat dengan skema FLPP selanjutnya.
Perbedaan selanjutnya adalah bunga kredit. Dengan KPR Tapera, bunga kredit tergantung kepada kelompok penghasilan sedangkan dengan KPR FLPP bunga kredit tetap yaitu 5% selama masa kredit sampai 20 tahun.
Apa syaratnya agar masyarakat bisa mendapatkan KPR Tapera?
Syaratnya adalah masyarakat yang termasuk golongan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), belum memiliki rumah dan menjadi peserta Tapera aktif dan lancar membayar simpanan peserta selama 12 bulan.
Ini berbeda dengan KPR FLPP yang syaratnya yang penting memiliki penghasilan paling besar 8 juta/bulan dan memenuhi syarat untuk mendapatkan KPR FLPP seperti belum punya rumah, belum pernah mendapatkan kredit subsidi perumahan sebelumnya, rumahnya benar untuk ditempati dan syarat lainnya.
Kemudian harga rumah yang dapat dimiliki peserta aktif Tapera beragam mulai dari Rp112 juta hingga Rp292 juta.
Ini juga ada perbedaan dengan KPR FLPP yang harga rumah sudah ditetapkan oleh pemerintah seperti di Pulau Jawa dan Sumatera batasan harganya adalah 150,5 juta, harga untuk Jabodetabek adalah 168 juta sama dengan Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara.
Untuk Kalimantan dan Sulawesi adalah masing-masing 164,5 juta dan 156,5 juta. Harga yang paling tinggi adalah di Papua dan Papua Barat yaitu 219 juta.
Lihat artikel lainnya:- BP Tapera Akan Membiayai 51.000 Unit Rumah
- Apa yang Dimaksud dengan Tapera, Pesertanya, dan Besar Iurannya
- Tapera; Harapan Baru Karyawan Memiliki Rumah yang Layak
- Tahun 2023 Anggaran Subsidi Perumahan Rp30,38 Trilyun Terbanyak Sepanjang Sejarah
- Pengertian-pengertian UU No. 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat
- Program Subsidi BP2BT Dihapus
- Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan atau BP3 Untuk Mempercepat Penyediaan Hunian Bagi MBR
- MANTAP! Karyawan Kontrak Sudah Bisa Dapat KPR
- KPR BTN Harapan, Harapan Baru Pembeli Rumah Non Subsidi dengan Bunga Rendah
- Bank BTN Kembali Salurkan Kredit Perumahan Subsidi BP2BT untuk 11.000 Unit Rumah
- Plus Minus Meneruskan Proyek Perumahan Eks. TWP AD (Tabungan Wajib Prajurit)
- Apa Beda Program FLPP, BP2BT Dan Subsidi Selisih Bunga KPR?
- Pak Menteri Sumbang Tanah, Koh Aguan Sumbang Uang, Apakah Menyelesaikan Masalah?
- Mencermati Dampak Kuota FLPP Yang Terbatas
- Program 3 Juta Unit Rumah Tiap Tahun, Masalah dan Solusinya