Pajak transaksi jual beli
Setiap transaksi jual beli tanah dan atau tanah dan bangunan, dikenakan pajak-pajak.
Ada pajak yang wajib dibayarkan oleh penjual dalam bentuk Pajak Penghasilan (PPh) dan ada juga pajak yang tertagih kepada pembeli, yang dikenal sebagai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Pajak penghasilan yang tertagih kepada penjual adalah sebesar 2,5% dari nilai transaksi atau Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).
Sementara besarnya BPHTB adalah 5% dari NPOP setelah dikurangi terlebih dahulu dengan NPOPTKP atau Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
Besarnya NPOPTKP rata-rata di seluruh Indonesia adalah Rp60 juta, kecuali DKI Jakarta NPOPTKP-nya adalah Rp80 juta dan Surabaya Rp75 juta.
Baca juga: Lihat di sini materi dan jadwal workshop developer properti bagi pemula
PPh untuk perumahan subsidi
Pengecualian untuk perumahan subsidi PPh-nya hanya sebesar 1%.
Jadi perumahan subsidi berlokasi di Kab. Bekasi yang harga perumahan subsidinya Rp168 juta maka PPh yang wajib dibayarkan oleh developer adalah Rp1.680.000,-
Berbeda dengan perumahan non subsidi yang PPh-nya sebesar 2,5% dari nilai transaksi.
PPh 2,5% ini juga berlaku untuk transaksi antar orang pribadi dalam jual beli rumah secondary atau rumah seken.
Selain itu, PPh sebesar 2,5% ini berlaku juga untuk transaksi properti lainnya seperti tanah kosong, ruko, rukan, gudang, gedung kantor, apartemen, rumah sakit dan properti lainnya.
BPHTB untuk perumahan subsidi
BPHTB untuk perumahan subsidi, besarnya sama saja dengan BPHTB untuk objek pajak lainnya.
Atau tidak ada perbedaan besarnya BPHTB untuk perumahan subsidi dengan perumahan non subsidi.
Untuk lebih jelas, kita ambil contoh sebuah perumahan subsidi yang berlokasi di Kabupaten Bekasi, dimana harga rumah subsidi yang ditetapkan pemerintah adalah Rp168 juta.
Sedangkan NPOPTKP untuk Kabupaten Bekasi adalah Rp60 juta.
Maka dapat dihitung besarnya BPHTB dalam pembelian perumahan subsidi di Kab. Bekasi adalah sebagai berikut:
BPHTB = 5% x (Rp168.000.000 – Rp60.000.000)
BPHTB = Rp5.400.000
Besarnya BPHTB ini sama untuk semua daerah di Jabodetabek, seperti Kab. Bogor, Kota Depok, Kab. Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Termasuk Kabupaten dan Kota Bekasi.
Harga perumahan subsidi Jabodetabek ini sama dengan harga perumahan subsidi di beberapa daerah lain di Indonesia, yaitu; Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu.
Oleh karenanya besarnya PPh dan BPHTB-nya sama dengan Jabodetabek.
PPh dan BPHTB untuk wilayah lain
Untuk wilayah lain di Indonesia besarnya PPh dan BPHTB mengikuti harga perumahan subsidi yang ditetapkan pemerintah.
Pulau Jawa dan Sumatera
Untuk wilayah di Pulau Jawa selain Jabodetabek harga perumahan subsidi adalah Rp150.500.000, maka besarnya pajak-pajaknya adalah sebagai berikut:
PPh adalah 1% x Rp150.500.000
PPh adalah Rp1.505.000
Sementara besarnya BPHTB adalah 5% x (Rp150.500.000 – Rp60.000.000)
BPHTB = Rp4.525.000
Nilai BPHTB di Pulau Jawa ini sama dengan nilai BPHTB di Pulau Sumatera.
Pulau Kalimantan
Untuk Pulau Kalimantan harga perumahan subsidi adalah Rp164.500.000, maka besarnya pajak penjual dan pembeli adalah sebagai berikut:
PPh = 1% x Rp164.500.000
PPh = Rp1.645.000
BPHTB = 5% x (Rp164.500.000 – Rp60.000.000)
BPHTB = Rp5.225.000
Pulau Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai dan Kepulauan Riau
Untuk wilayah di atas harga perumahan subsidi adalah Rp156.500.000, maka besarnya pajak penjual dan pajak pembeli adalah sebagai berikut:
PPh = 1% x Rp156.500.000
PPh = Rp1.565.000
BPHTB = 5% x (Rp156.500.000 – Rp60.000.000)
BPHTB = Rp4.825.000
Lihat artikel lainnya:- Pajak Yang Wajib Dibayarkan Ketika Transaksi Jual Beli Properti
- Cara Mudah Menghitung BPHTB Waris – Contoh Perhitungan
- Menjual Perumahan Subsidi, Free Biaya-Biaya, Ndak Bahaya Ta?
- Contoh dan Cara Menghitung BPHTB pada Jual Beli
- Apakah Mengurus SHM Tanpa Jual Beli Dikenakan BPHTB
- Bagaimana Cara Jual Beli Tanah Girik Di Notaris
- PPJB Lunas, PPJB Tidak Lunas Dan Posisi Pentingnya Dalam Proses Jual Beli
- Cara Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat
- Siapa yang Menanggung Biaya dan Pajak-Pajak Dalam Jual Beli Properti?
- Apakah Surat Jual Beli di Bawah Tangan Atas Tanah dan Bangunan Sah Secara Hukum?
- Ini Keuntungan Membeli Lahan yang Sudah Sertifikat Oleh Developer
- Bagaimana Cara Transaksi Jual Beli Tanah Dan Bangunan yang Aman
- Pajak-Pajak dalam Transaksi Jual Beli Properti
- Bagaimana Cara PT Membeli SHM? Kok Ngga Bisa Langsung AJB?
- Berapa Besarnya Biaya Akta AJB PPAT?
Tags
- https://asriman com/cara-menghitung-pph-dan-bphtb-rumah-subsidi/
- https://asriman com/cara-menghitung-pph-dan-bphtb-rumah-subsidi/#:~:text=Pengecualian untuk perumahan subsidi PPh-nya hanya sebesar 1% &text=Berbeda dengan perumahan non subsidi ,5% dari nilai transaksi
- https://asriman com/cara-menghitung-pph-dan-bphtb-rumah-subsidi/#:~:text=Pengecualian untuk perumahan subsidi PPh-nya hanya sebesar 1% &text=Berbeda dengan perumahan non subsidi rumah secondary atau rumah seken