Seorang member Deprindo mengeluh, tanah yang dibeli secara fisik setelah diukur ternyata luas nya kurang 1 meter dari 25 meter.
Jika diteruskan rencana proyeknya akan kehilangan 3 unit rumah dari rencana total 250 unit yang akan dibangun.
Dengan emosi dan marah, si member bermaksud meminta pertanggunjawaban penjual, namun penjual juga pasang badan, dan juga uang sudah habis dibagi-bagi dengan ahli waris.
Pada kasus lain, member bertanya, biasanya tanda jadi/DP calon konsumen kalau gak jadi beli rumah apakah hangus atau di potong?
Juga ada pertanyaan biasanya biaya akad, fee notaris dan lain-lain siapa tanggung?
Member yang lagi memulai, jawaban dari contoh-contoh pertanyaan diatas adalah lihat dari pertimbangan bisnis. Pada kasus tanah kurang luasnya sehingga 3 unit rumah jadi hilang, meskipun pertimbangan hukum mungkin kita menang dan bisa memenjarakan penjual, tapi itu membutuhkan waktu 2 sampai dengan 3 tahun untuk sengketa hukum di pengadilan.
Itu juga kalau memang, sementara bisnis kita 247 unit malah tidak jalan, jika mempertimbangkan waktu dan biaya berperkara tidak seberapa dibanding menerima fisik lahan kurang dari 25 m, pilihan dengan pertimbangan bisnis lebih masuk akal.
Dengan pertimbangan bisnis juga, sebuah tanda jadi atau DP hangus apa tidak jika gagal beli. Kalau calon konsumen kita ada 100 orang sementara unit yang dibangun hanya 50 unit, kebijakan hangus DP 100 persen ya sah-sah saja.
Tapi jika dari 25 unit rencana kita bangun hanya ada calon konsumen baru 2, adalah fatal jika belum apa-apa calon konsumen sudah ditakut takuti DP hangus. Jika perlu justru sebaliknya, DP balik 100 persen jika batal.
Beruntung ada yang mau nitip DP dalam situasi penjualan yang sedang sulit.
Demikian juga mengenai biaya-biaya akad beban siapa, lagi-lagi ya pertimbangan bisnis. Jika potensi laba masih cukup, pilihan semua biaya ditanggung developer juga sebuah keputusan bisnis.
Penulis: Pratomo Harimawan | Sekjend Deprindo
Lihat artikel lainnya:- Seberapa Penting Dukungan KYG untuk Industri Perumahan?
- Pentingnya Perencanaan Arus Kas (Cashflow) Pada Proyek Modal Pas-Pasan
- Apa yang Dimaksud Pimpro Dalam Inisiasi Proyek Deprindo
- Apa Itu Buyback Guarantee Developer?
- Bagaimana Kalau Pembeli Meminta Pengembalian DP Jika Batal Membeli Rumah
- Cara Mudah ‘Mengakali’ Kebutuhan Modal Untuk Membangun Proyek Properti
- Pertanyaan-pertanyaan Sulit Tentang Pembangunan Perumahan, Tetapi Ada Jawabannya
- Begini Menggunakan Script Selling dalam Menjual Perumahan
- Begini Cara Memasarkan Proyek Properti Anda di Portal Jual Beli Properti
- Ngga Usah Besar-Besar Dulu; Mulai Menjadi Developer Dengan Luas Kecil dan Beberapa Unit Saja, Lebih Mudah dan Cepat
- Hati-hati Jika Menerima Permintaan Rumah Ready Stock
- Butuh Mentor? Ini Dia Kiat Menyerap Ilmu dari Mentor
- Kreatif Developer Pas-Pasan Mencari Modal Bangun Rumah Ketika KPL KYG Tidak Memungkinkan
- Hal-Hal Penting Bagi Developer Pemula Dalam Merancang Proyek Perdana Dengan Modal Cekak
- Ini Yang Harus Dikuasai Ketika Mulai Menjual Rumah