PT. Bank Tabungan Negara (BTN) meluncurkan produk KPR Harapan untuk pembelian rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mengantisipasi keterbatasan kuota subsidi dari pemerintah.
Beberapa syarat untuk KPR Harapan ini sama dengan persyaratan untuk perumahan subsidi, diantaranya kondisi rumah yang akan diakadkan wajib ready stock.
Maksudnya rumah ready stock adalah rumah yang akan diakadkan sudah selesai dibangun.
Jika rumah ready stock maka terdapat kewajiban selanjutnya berupa utilitas juga musti wajib ready seratus persen, diantaranya jalan dan saluran, listrik dan air.
Namun terdapat perbedaan dalam hal penghasilan calon debitur, jika perumahan subsidi konsumen dengan fix income batasannya adalah gaji maksimal 8 juta maka untuk KPR Harapan ini penghasilan debitur minimal 4 juta rupiah untuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) dan untuk di luar Jabodetabek maka gaji minimal adalah 3,5 juta rupiah.
Perberdaan selanjutnya adalah batasan harga rumah yang bisa diajukan KPR Harapan yaitu sampai dengan 300 juta. Lebih tinggi dibandingkan dengan harga untuk perumahan subsidi.
Dimana untuk perumahan subsidi saat ini untuk lokasi Jabodetabek adalah 168 juta dan luar Jabodetabek bervariasi menurut daerah.
Contohnya untuk daerah-daerah yang berada di Pulau Jawa dan Sumatera harga perumahan subsidi adalah Rp150.500.000,-
Secara lengkap ini detilnya:
Peruntukan
- Pembelian Rumah
- Pembelian Apartemen
- Pembelian Rumah Lelang
Syarat dan ketentuan umum
- Bangunan wajib reaady stock
- Developer KPL/KYG dan non KPL/KYG
- Kriteria debitur; fixed income dan non fixed income
- Minimal penghasilan bersifat joint income; jabodetabek 4 juta, non Jabodetabek 3,5 juta
- Harga jual; maksimal 300 juta
Ketentuan uang muka
- ASN, TNI, POLRI, BUMN/BUMD. Payroll-fixed income, uang muka 1%
- ASN, TNI, POLRI, BUMN/BUMD, Kolektif/Potong Gaji-fixed income, uang muka 2%
- Umum fixed income, sesuai kriteria non subsidi, uang muka 5%
- Non fixed income, uang muka 10%
Jangka waktu kredit
- 25 tahun untuk rumah tapak
- 15 tahun untuk rumah susun
Suku bunga
- Tahun kesatu: 8,99% untuk fixed income, untuk non fixed income 9,99
- Tahun kedua: 8,99%, 9,99%
- Tahun ketiga: 9,99%, 10,99%
- Tahun keempat: 10,99%, 12,99%
Catatan: Untuk developer yang KYG diwajibkan memberikan subsidi bunga kepada konsumen sebesar 2% untuk dua tahun pertama, sehingga bunga kredit menjadi 6,99% untuk fixed income dan 7,99% untuk non fixed income.
Biaya pra realisasi kredit
- Biaya Provisi: 0,25% dari plafond
- Biaya Proses: 0,25% dari Plafond
- Biaya Administrasi: 500 ribu
- Asuransi jiwa dan kebakaran sesuai ketentuan yang berlaku
- Biaya notaris dan APHT sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Pengendapan dana wajib di-hold satu kali angsuran selama jangka waktu kredit.
Dengan adanya KPR Harapan ini masih terbuka peluang MBR bisa memiliki rumah walaupun kuota subsidi dari pemerintah sudah tidak ada.
Hanya saja memang cicilannya tidak serendah jika pembelian dengan skema subsidi dari pemerintah.
Jika dengan skema subsidi seperti Fasilitas Liukuiditas Pembangunan Perumahan (FLPP), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) cicilan masih sekitar satu juta lebih dikit maka dengan BTN Harapan ini cicilan sekitar satu setengah juta sampai mendekati dua juta, tergantung kategori konsumen, apakah fixed income atau non fixed income.
Juga tergantung developer apakah KYG atau non KYG karena kondisi ini mempengaruhi besarnya bunga kredit dan uang muka.
Developer KYG (Kredit Yasa Griya) adalah developer yang mendapatkan kredit konstruksi dari bank BTN dalam pembangunan perumahan tersebut.
Untuk ilustrasi, jika lokasi perumahan ada di Jabodetabek (Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi) yang harga perumahan subsidi FLPP adalah Rp168 juta, maka cicilan perbulan konsumen adalah Rp1,3 juta.
Lihat artikel lainnya:- MANTAP! Karyawan Kontrak Sudah Bisa Dapat KPR
- Relaksasi DP Rumah Subsidi, Turun Dari 5% menjadi 1% Saja
- Masyarakat Yang Memiliki Penghasilan Rp6 Juta-an Bisa Dapat Subsidi KPR Sampai Dengan Rp40 Juta
- Kesulitan Pelaku UKM Dalam Rangka Dukungan KPR Subsidi Skema BP2BT Jika Sudah Memiliki Pinjaman Usaha
- BP Tapera: ASN Semakin Mudah Memiliki Rumah
- Bank BTN Kembali Salurkan Kredit Perumahan Subsidi BP2BT untuk 11.000 Unit Rumah
- Apa Beda Program FLPP, BP2BT Dan Subsidi Selisih Bunga KPR?
- Ini Dia Besaran Penghasilan MBR dan Batasan Luas Lantai Rumah yang Mendapatkan Subsidi Dalam Pembelian Rumah Untuk Tahun 2023
- Tahun 2023 Anggaran Subsidi Perumahan Rp30,38 Trilyun Terbanyak Sepanjang Sejarah
- Apakah yang Dimaksud Dengan RPC?
- Cara Menjual Kembali Perumahan Subsidi yang Sudah Dibeli
- PermenPUPR No. 242/KPTS/M/2020 Tanggal 24 Maret 2020, Batasan Penghasilan untuk Subsidi jadi 8 Juta Per-bulan
- Rumah Subsidi Dijual Komersial, Bagaimana Menghitung Harga Jualnya? Dan Tambahan Biaya Konsumennya
- Program Subsidi BP2BT Dihapus
- Apa Itu Buyback Guarantee Developer?