Seorang member Deprindo mengeluh, tanah yang dibeli secara fisik setelah diukur ternyata luas nya kurang 1 meter dari 25 meter.
Jika diteruskan rencana proyeknya akan kehilangan 3 unit rumah dari rencana total 250 unit yang akan dibangun.
Dengan emosi dan marah, si member bermaksud meminta pertanggunjawaban penjual, namun penjual juga pasang badan, dan juga uang sudah habis dibagi-bagi dengan ahli waris.
Pada kasus lain, member bertanya, biasanya tanda jadi/DP calon konsumen kalau gak jadi beli rumah apakah hangus atau di potong?
Juga ada pertanyaan biasanya biaya akad, fee notaris dan lain-lain siapa tanggung?
Member yang lagi memulai, jawaban dari contoh-contoh pertanyaan diatas adalah lihat dari pertimbangan bisnis. Pada kasus tanah kurang luasnya sehingga 3 unit rumah jadi hilang, meskipun pertimbangan hukum mungkin kita menang dan bisa memenjarakan penjual, tapi itu membutuhkan waktu 2 sampai dengan 3 tahun untuk sengketa hukum di pengadilan.
Itu juga kalau memang, sementara bisnis kita 247 unit malah tidak jalan, jika mempertimbangkan waktu dan biaya berperkara tidak seberapa dibanding menerima fisik lahan kurang dari 25 m, pilihan dengan pertimbangan bisnis lebih masuk akal. (more…)