Gunakan Pertimbangan Bisnis Sebagai Dasar Pengambilan Keputusan

Seorang member Deprindo mengeluh, tanah yang dibeli secara fisik setelah diukur ternyata luas nya kurang 1 meter dari 25 meter.

Jika diteruskan rencana proyeknya akan kehilangan 3 unit rumah dari rencana total 250 unit yang akan dibangun.

Dengan emosi dan marah, si member bermaksud meminta pertanggunjawaban penjual, namun penjual juga pasang badan, dan juga uang sudah habis dibagi-bagi dengan ahli waris.

Pada kasus lain, member bertanya, biasanya tanda jadi/DP calon konsumen kalau gak jadi beli rumah apakah hangus atau di potong?

Juga ada pertanyaan biasanya biaya akad, fee notaris dan lain-lain siapa tanggung?

Member yang lagi memulai, jawaban dari contoh-contoh pertanyaan diatas adalah lihat dari pertimbangan bisnis. Pada kasus tanah kurang luasnya sehingga 3 unit rumah jadi hilang, meskipun pertimbangan hukum mungkin kita menang dan bisa memenjarakan penjual, tapi itu membutuhkan waktu 2 sampai dengan 3 tahun untuk sengketa hukum di pengadilan.

Itu juga kalau memang, sementara bisnis kita 247 unit malah tidak jalan, jika mempertimbangkan waktu dan biaya berperkara tidak seberapa dibanding menerima fisik lahan kurang dari 25 m, pilihan dengan pertimbangan bisnis lebih masuk akal. (more…)

Arsitek yang Tidak Punya Sertifikat Keahlian Bisa Kena Denda Sampai Dengan 1 Milyar!

Menurut PP No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman, setiap orang atau badan hukum di bidang perencanaan dan perancangan rumah atau perumahan wajib memiliki sertifikat keahlian.

Jika orang atau badan hukum tersebut melakukan perencanaan dan perancangan tidak memiliki sertifikat keahlian maka ia bisa dihukum, mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan berusaha, pembekuan perijinan berusaha, sampai dengan denda administratif.

Jika ia seorang arsitek, maka ia harus punya sertifikat keahlian dari Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), demikian juga perancana lainnya seperti ahli struktur juga harus memiliki sertifikat keahlian dari instansi atau asosiasi bidang tersebut.

Sanksi berupa denda administratif tersebut berbeda besarnya untuk perseorangan dan badan hukum. Untuk perseorangan yang dikenakan denda administratif minimal Rp50 juta, dan maksimal Rp200 juta.

Sedangkan untuk badan hukum, denda administratifnya adalah antara Rp100 juta sampai dengan Rp1 milyar rupiah.

Ada beberapa tahapan terlebih dahulu sebelum dikenakan sanksi denda administratif; langkah pertama diberi peringatan tertulis dua kali dalam waktu 5 hari. (more…)

Panduan Lengkap Bagi Anda yang Ingin Menjadi Broker Properti, Bisa Tanpa Modal Lho

Menjadi broker properti itu mudah dan tanpa modal

Menjadi broker properti bisa Anda praktekkan ketika ingin terjun di bisnis properti. Karena menjadi broker properti ini mudah dilakukan dan bisa dilakukan tanpa modal.

Kenapa menjadi broker properti bisa dilakukan tanpa modal?

Karena pemilik properti yang akan dibantu pemasaran propertinya tidak meminta uang dalam bentuk apapun.

Dia bahkan merasa terbantu dengan kehadiran Anda karena dia tidak perlu lagi bersusah payah menjualkan sendiri propertinya.  

Tantangan terbesar profesi ini adalah anda harus bekerja keras untuk mendapatkan properti yang pemiliknya bersedia anda bantu penjualannya.

Tanpa usaha keras Anda akan kesulitan sukses di bidang ini. Jangan pernah mengandalkan informasi dari mulut ke mulut tentang properti yang dijual.

Wajib kenal langsung dengan pemilik properti

Anda harus kenal langsung dengan pemilik properti. Karena dunia perbrokeran properti Indonesia diramaikan oleh broker jenis ini.

Mereka memasarkan properti yang didapat dari mulut ke mulut, dari handphone ke handphone. Sebaiknya Anda jangan melakukan ini jika ingin sukses sebagai broker properti

Jika tidak bisa kenal dengan pemilik properti usahakan Anda kenal dengan orang yang kenal dengan pemilik properti. Jadi nantinya jika terjadi penjualan Anda akan berbagi fee dengan broker tersebut.

Buyer broker dan seller broker

Istilahnya Anda berada di pihak buyer atau kerennya buyer broker dan ada broker lain yang mengenal langsung pemilik, dia disebut broker pemilik atau seller broker. Anda harus berbagi fee dengan mereka dengan bagian masing-masing sama besar. Dalam dunia perbrokeran kondisi ini biasa dikenal dengan istilah cobroke atau cobroking.

Jadi prinsipnya adalah anda harus mengenal salah satu dari pemilik atau pembeli, jangan berada di tengah-tengah tanpa mengenal salah satu dari mereka, kerjaan anda akan menjadi sia-sia. (more…)

Ini Dia Keunggulan Investasi Properti, Anda Sudah Punya?

Orang kaya pasti memiliki properti, kalimat ini sering kita dengar karena memang orang kaya lebih senang menyimpan uangnya dalam bentuk kepemilikan properti.

Hal ini wajar saja karena memang properti layak dijadikan instrumen untuk menyimpan kekayaan dan mengembangkan kekayaannya.

Apa kelebihan properti dibanding aset lainnya?

Kelebihan pertama adalah properti ini adalah real asset sehingga memiliki tingkat kenaikan yang sekurangnya seimbang dengan inflasi.

Sehingga apabila dijual nantinya maka si pemilik bisa mendapatkan keuntungan atau capital gain. Tidak hanya mendapatkan capital gain, properti bisa disewakan. Sehingga pemilik properti bisa mendapatkan penghasilan tanpa kehilangan hak atas properti miliknya. (more…)

Begini Langkah Memiliki Properti Tanpa Harus Membeli Tunai

Ya. Inilah salah satu sifat baik properti yaitu bisa dimiliki tanpa harus membayar tunai. Banyak bantuan pembiayaan yang bisa dimanfaatkan terutama bantuan dari bank atau lembaga pembiayaan lainnya.

Dengan adanya bantuan dari bank atau lembaga pembiayaan lainnya orang yang ingin membeli properti cukup menyediakan uang muka saja sesuai peraturan dari bank pemberi kredit.

Uang muka yang dibutuhkan bisa jadi hanya 20 persen saja dari harga properti atau bahkan bisa hanya 10 persen saja.

Bahkan dengan adanya relaksasi uang muka melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/8/PBI/2018 tentang rasio Loan To Value (LTV) dan rasio Financing To Value (FTV) untuk pembiayaan properti, yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2018, pembiayaan bisa seratus 100% atau debitur tidak perlu menyediakan uang muka dalam membeli properti.

Bank tidak dilarang memberikan kredit sampai 100%

Artinya, dalam PBI tersebut tidak ada lagi larangan bank pemberi kredit membatasi LTV atau FTV. Jika bank memandang debitur dan jaminannya bisa dihargai plafon kredit 100% maka itu bisa dilaksanakan.

Hanya saja memang pelaksanaan PBI ini tergantung dari bank masing-masing. BI juga tidak memaksa menerapkannya, karena banyak pertimbangan. Salah satunya resiko meningkatnya non performing loan (NPL).

Sebagai contoh, jika Anda ingin membeli rumah seharga 500 juta rupiah dan mengajukan kredit pemilikan rumah ke bank maka bank bisa memberikan kredit untuk membelinya dengan jaminan rumah itu sendiri.

Jaminan lainnya adalah kemampuan mencicil sesuai dengan besaran cicilan yang disepakati. Kemampuan mencicil ini dilihat dari penghasilan si debitur.

Selain itu penilaian yang tidak kasat mata juga penting dilakukan oleh bank. Penilaian ini lebih kepada penilaian karakter Anda.

Makanya bank lebih mengutamakan orang-orang yang sudah memiliki track record yang baik dalam memberikan bantuan pembiayaan. Jika Anda sudah pernah memiliki histori kredit lancar di bank sebelumnya maka hal ini menjadi nilai tambah. (more…)

Hubungan Mesra Seorang Investor Properti dan Agennya

investor properti indonesiaBagi seorang investor properti memiliki banyak informasi tentang property yang sedang dijual adalah wajib hukumnya. Informasi itu bisa didapatkan dari iklan baris, website khusus jual beli di internet, majalah real estate, agen properti dan lain-lain.

Informasi dari iklan baris dan internet bersifat sangat umum dan terbuka karena semua orang bisa mengakses informasi tersebut. Lagi pula informasi dari iklan baris dan internet itu mengharuskan seorang investor properti bersikap aktif.

Lain halnya jika anda mendapatkan informasi tentang properti yang dijual dari seorang agen properti atau professional broker.

Informasi dari seorang professional broker seharusnya lebih eksklusif dan menyeluruh walaupun masih perlu dilakukan validasi mengenai informasi yang diberikan. (more…)

Ini Dia Pengertian Perumahan dan Kawasan Permukiman Menurut UU No. 1 Tahun 2011

Perumahan dan kawasan permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.

Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.

Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.

Lingkungan hunian adalah bagian dari kawasan permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan permukiman.

Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan. (more…)

Cara Menilai Rumah Kost yang Menguntungkan Dijadikan Sarana Investasi

Contoh iklan kos-kosan dijual

“Dijual cepat BU kos-kosan, lokasi dekat kampus, luas tanah 900 m2, 4 lantai, 80 kamar, 95 % terisi, pemasukan bersih 90 Juta/bulan, harga 35 M, siapa cepat dia dapat!”. Menurut Anda, broker yang mempromosikan properti kos-kosan seperti ini pintar atau tidak pintar ya?

Sebagai broker Anda harus pintar menilai suatu properti itu layak hidang kepada buyer atau investor Anda, apalagi buyer ini kategori buyer dua puluh empat karat.

Jika anda menghidangkan sesuatu yang aneh atau ngga masuk diakal maka semua barang yang Anda tawarkan kepada klien Anda akan berubah wujud menjadi barang yang aneh, ujung-ujungnya Anda tidak akan dipercaya lagi oleh klien anda.

Itulah kerugian terbesar bagi Anda sebagai seorang professional broker ataupun traditional broker. (more…)