13 Jurus Memasarkan Properti Secara Offline dan Online

Memasarkan properti bisa dilakukan secara offline dan juga bisa secara online. Pemasaran offline tidak jauh-jauh dari beriklan di media cetak, membuat marketing tools fisik baik berupa brosur, pamflet, leaflet, baliho, spanduk dan lain.

Intinya adalah mengkomunikasikan produk produk kita kepada khalayak dengan media atau secara langsung.

Halnya pemasaran dengan media daring, produk dipasarkan melalui internet, baik dipasarkan dengan melisting di portal jual beli properti atau property marketplace sites, selain itu bisa juga dengan membuat website khusus. Membuat website khususpun masih ada pilihan yaitu dengan membuat di situs gratisan atau yang berbayar.

Selanjutnya jika tersedia bujet yang cukup Anda juga bisa memasarkan dengan cara beriklan secara online, seperti di di GoogleAds, Meta (Facebook dan Instagram), TikTok atau media lainnya.

Intinya banyak sekali sumberdaya yang bisa kita manfaatkan untuk memasarkan properti. Mari kita lihat satu-persatu….

Canvassing dan Sebar Brosur

Jurus pemasaran perumahan dengan membuat brosur seperti menjadi membaca kitab suci bagi umat beragama, hukumnya wajib.

Penyebaran brosur ini bisa dilakukan dengan cara canvassing di area yang ditargetkan.

Brosur merupakan media yang sangat praktis untuk mengkomunikasikan tentang produk kita kepada konsumen.

Memang ada developer yang out of the box yang tidak menggunakan brosur dalam pemasaran produknya, tapi yang berani seperti ini tidak seberapa. (more…)

Cara Mudah Memasarkan Proyek Propertimu dengan Digital Marketing

Setiap orang memiliki perangkat digital

Saat ini pemasaran secara digital dengan internet wajib Anda lakukan karena masyarakat sudah amat melek internet.

Perangkat mengakses internet amat mudah dimiliki, cukup dengan komputer di rumah atau smartphone di tangan, orang dapat melihat produk Anda kapanpun dan darimanapun.

Apalagi pengguna internet di Indonesia saat ini lebih dari 221 juta orang. Itulah pasar potensial Anda.

Kenapa harus menggunakan internet untuk kepentingan bisnis Anda? Karena internet bersifat praktis, mudah dan murah. Lebih jauh ini alasan Anda harus menggunakan internet:

  • Mayoritas pelaku bisnis—saingan Anda—dari dalam negeri dan negara tetangga sudah menggunakan internet.
  • Dengan internet, produk Anda dapat menjangkau pelanggan dengan cepat.
  • Dengan internet, produk Anda melintas batas geografis, cakupannya bukan hanya Indonesia, tapi dunia. Tanpa batas.
  • Berpromosi dengan internet lebih murah, jika dibandingkan dengan metoda pemasaran lainnya.
  • Dengan internet pemasaran produk Anda bisa realtime dengan fasilitas email, yang disebut email marketing.
  • Dengan internet, pelanggan Anda dapat berinteraksi secara langsung tentang keluhan-keluhan mereka atau permintaan-permintaan lainnya, dengan fasilitas support, contact atau live chatting.
  • Dengan internet, pelanggan Anda hemat waktunya karena bisa langsung melihat seluruh informasi tentang produk atau layanan yang Anda sediakan.
  • Dengan internet bisnis Anda bisa diakses non stop selama 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu dan 365 hari dalam setahun.
  • Jika Anda tahu rahasianya, pemasaran bisa dilakukan secara gratis, hanya modal sambungan internet.
  • Jika Anda tidak menggunakan internet, pesaing Anda sudah menggunakannya, Anda kalah.

(more…)

Mainkan Strategi Pemasaran Secara Borongan Untuk Mendapatkan Modal

Cashflow is King!

Tepat sekali istilah di atas, cash flow is the king. Ya, cashflow adalah raja dalam mengelola sebua proyek properti.

Kenapa cashflow penting? Karena cashflow adalah denyut nadi sebuah proyek, jika cashflow sehat maka proyek akan berjalan lancar. Sebaliknya jika cashflow bermasalah maka proyek akan beresiko.

Salah satu strategi untuk terus menjaga cashflow adalah dengan cara menjual proyek secara borongan atau bulk sales.

Kenapa ada orang atau pihak yang mau membeli secara borongan? Tentu saja karena ada kompensasi yang seimbang mereka terima. Bahkan kompensasi itu amat bernilai.

Apa itu?

Biasanya dalam bentuk potongan harga yang cukup signifikan.

Karena tujuan mereka membeli dengan cara borongan adalah untuk mencari capital gain atau keuntungan dari selisih harga ketika akan dijual lagi. (more…)

Kelebihan dan Kekurangan Membeli Rumah Secara Tunai

Tidak semua orang akan membeli rumah secara tunai jika punya uang cukup

Jika orang memiliki uang, maka ketika membeli rumah orang cenderung membeli rumah secara tunai. 

Karena dengan membeli secara tunai akan sedikit menghemat biaya-biaya jika dibandingkan dengan membeli secara KPR.

Biaya-biaya itu diantaranya biaya akad kredit, appraisal, asuransi, provisi dan administrasi bank dan tentu saja bunga kredit.

Namun bagi sebagian orang yang lain, walaupun memiliki uang yang cukup mereka tetap tidak mau membeli rumah secara tunai. 

Mereka tetap ingin membeli rumah dengan memakai skema perbankan. Walaupun dari sisi biaya transaksi ada penambahan tetapi ada keuntungan lainnya yang diperoleh jika membeli secara kredit.

Namun begitu, jika memiliki uang untuk membeli rumah, tetap ada orang yang ingin membeli rumah secara tunai, terutama karena membeli rumah secara tunai tersebut memiliki beberapa kelebihan, diantaranya tidak ada cicilan dan bunga, proses transaksi jual beli lebih cepat karena tidak ada proses perbankan, negosiasi harga lebih mudah, rumah tersebut bisa langsung menjadi jaminan dan bebas riba.  

Tidak ada kewajiban biaya-biaya, cicilan dan bunga

Jika membeli rumah secara tunai tentu kita tidak dibebani oleh biaya-biaya akad kredit, cicilan perbulan kepada kreditur dan membayar bunga.  

Biaya-biaya yang timbul saat akad kredit adalah biaya appraisal, administrasi, provisi, asuransi, biaya notaris dalam bentuk penandatanganan akta-akta akad kredit seperti SKMHT (surat kuasa membebankan hak tanggungan) dan APHT (akta pemberian hak tanggungan).

Selain itu, membeli rumah secara KPR, konsekuensinya adalah ada cicilan kepada bank kreditur sampai hutang lunas.

Dimana di dalam cicilan tersebut terdiri dari pembayaran hutang pokok dan bunga atau margin jika membeli dengan skema KPR Sariah.  

Selain membayar cicilan pokok dan bunga, nasabah juga diwajibkan membayar denda jika terlambat membayar.

Proses lebih cepat karena tidak ada proses perbankan

Dengan membayar tunai saat membeli rumah dapat mempercepat proses jual beli. Tidak ada proses pengecekan terhadap rekam jejak perbankan. Seperti BI checking atau SLIK (sistem layanan informasi keuangan).

Hal ini berbeda jika Anda akan membeli rumah dengan KPR, rekam jejak keuangan Anda akan dicek terlebih dahulu untuk mengetahui kondisi Anda. Dimana hal ini berpengaruh terhadap disetujuinya permohonan kredit Anda.

(more…)

Strategi Mengajukan Kredit Pemilikan Lahan atau KPL ke Bank

Manfaatkan KPL untuk membeli lahan

Kredit Pemilikan Lahan (KPL) bisa diajukan oleh seorang developer kepada bank untuk membantu membeli lahan.

Ada beberapa syarat untuk mengajukan KPL ini, diantaranya; developer pengaju adalah badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT), tanah yang dibeli harus untuk perumahan subsidi, maksimal lahan yang bisa diajukan KPL untuk luasan maksimal 20 hektar dan maksimal pembiayaan 7,5 milyar. Satu lagi pengaturannya; sifatnya adalah reimbursement.

Hanya Untuk PT

KPL hanya untuk developer berbadan hukum, jadi orang pribadi yang membangun perumahan tidak bisa mengajukan KPL. Selain mensyaratkan PT, bank juga mensyaratkan PT tersebut juga sudah berpengalaman dalam membangun perumahan.

Kredit poin terbesar bagi developer adalah jika ia sudah pernah mendapatkan pendanaan sebelumnya, apakah dalam bentuk KPL, KYG atau pendanaan lainnya. Dan pendanaan tersebut sukses sampai selesai. Tidak ada masalah.

Sebaliknya tentu saja juga berlaku, bagi PT atau orang-orang pengurus PT tersebut ada jejak hitam dalam hal kredit dengan bank, maka pengajuan KPL sudah pasti ditolak bank. Jadi tidak saja jejak PT-nya yang dilihat, track record orang-orang yang ada di PT juga itu juga disigi. Pengurus PT itu termasuk para pemegang saham, direksi dan komisaris.

Hanya Untuk Perumahan Subsidi

Syarat lainnya pengajuan KPL adalah lokasi akan dibangun perumahan subsidi. Baik perumahan subsidi berupa Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Selisih Bunga (SSB), maupun Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). (more…)

Begini Cara Mensertifikatkan Tanah yang Tidak Ada Surat-Suratnya

Bukti kepemilikan berupa SPPT

Karena sering menerima tawaran tanah dari pembaca blog atau kenalan, kadang saya mendapatkan tanah yang tidak ada alas haknya atau dalam bahasa umum bahwa tanah tersebut tidak ada surat-suratnya.

Si pemilik mengakui bahwa yang mereka pegang sebagai bukti kepemilikan hanyalah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).

Sementara SPPT PBB bukanlah bukti kepemilikan hak atas tanah tersebut. SPPT PBB hanyalah menandakan bahwa atas objek tersebut sudah ada nomor objek pajaknya dan ada subjek pajak yang memiliki kewajiban membayar pajaknya.

Jadi nama yang tercantum dalam SPPT PBB belum tentu si pemilik atas tanah tersebut. Atau mungkin saja atas tanah tersebut juga belum ada SPPT PBB-nya.

Mensertifikatkan tanah yang tidak ada surat-suratnya

Bagaimana cara memperoleh sertifikat atas tanah dengan kondisi seperti ini?

Untuk tanah dengan kondisi seperti ini, ada langkah yang harus dilakukan jika ingin mensertifikatkannya.

Surat pernyataan

Langkah yang pertama harus dilakukan adalah membuat surat pernyataan bahwa tanah tersebut sudah dikuasai oleh pemohon sertifikat selama paling sedikit 20 tahun secara terus menerus dan tanpa ada sengketa dengan pihak lain.

Surat peryataan tersebut dibuat di bawah tangan dan disaksikan oleh dua orang saksi, sebisa mungkin saksinya adalah ketua RT atau RW daerah yang bersangkutan.

Karena ketua RT dan RW tentu mengetahui sejarah tanah yang ada di wilayahnya. Di samping itu pejabat RT dan RW merupakan orang yang dipercaya. (more…)

Cara Mudah Menghitung BPHTB Waris – Contoh Perhitungan

Turun waris

Turun waris adalah istilah yang sudah amat lazim digunakan untuk kondisi dimana sertifikat yang masih atas nama seseorang yang sudah meninggal dilakukan peralihan hak kepada para ahli warisnya. Bisa juga diistilahkan baliknama waris.

Atas proses baliknama waris ini akan timbul kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas nama para ahli waris.

Besarnya BPHTB ini adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) karena waris, kemudian dikalikan 5%.

NPOP

Nilai NPOP berdasarkan nilai taksiran harga pasar oleh petugas di Dinas Pendapatan Daerah bersangkutan sebagai instansi yang mengurus tentang BPHTB di daerah.

Mungkin saja nilai NPOP lebih besar dari NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak seperti yang tercantum di dalam SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan).

Petugas nanti melakukan analisa kelayakan harga atas objek tersebut dengan cara survey lokasi, mengambil data harga objek di lokasi yang berdekatan dengan mengolah data tersebut sehingga didapatkan harga kelayakannya.

NPOPTKP

Nilai NPOPTKP adalah nilai ketetapan oleh pemerintah, dimana NPOPTKP untuk baliknama waris ini adalah sebesar Rp250.000.000,- sampai dengan Rp350.000.000,-

Contohnya jika suatu objek setelah dilakukan analisa maka didapatkan harga kelayakannya adalah Rp500.000.000,-

Lokasi objek adalah di Bandung, yang NPOPTKP-nya adalah Rp300.000.000,- (berdasarkan peraturan) (more…)

Apakah Sunrise Property itu?

Akhir-akhir ini banyak orang membicarakan Sunrise Property baik investor property ataupun end user yang ingin beli property untuk ditempati. Tepukpun berbalas, pengembang menangkap kemauan konsumen dengan memasarkan produknya dengan embel-embeli bahwa produknya berada di kawasan Sunrise Property.

Kawasan Sunrise Property menjanjikan keuntungan bagi pemiliknya dilihat dari kenaikan harga property dalam waktu yang tidak begitu lama, umumnya dibandingkan selama 5 tahun ke depan.

Sunrise Property, makhluk bersinar yang banyak diincar orang.

Yang jelas, dapat ditebak dari pengertian katanya bahwa Sunrise Property itu adalah property yang berada di kawasan yang akan bersinar atau berkembang untuk 5 tahun mendatang, sinarnya seperti sinar matahari yang terbit di ufuk timur. Matahari yang terbit akan terus bersinar sampai tenggelam nanti. Ya, intinya seperti itu, tidak usah dipahami rumit-rumit ya..:D (more…)