Apakah flipper itu? Flipper adalah orang yang membeli properti untuk dijual lagi dalam waktu yang tidak terlalu lama. Prosesnya dinamakan flipping. Rentang waktu antara seorang flipper membeli dan menjual lagi ini terserah saja, bisa 3 bulan, 6 bulan atau 12
Pentingnya Memastikan Lahan Tidak Sengketa dan Peruntukan Lokasi Sebelum Mengakuisisi Lahan
Ketika dirimu ditawarin sebidang tanah untuk dijadikan proyek properti maka banyak hal-hal yang harus dipastikan terlebih dahulu, diantaranya lahan tersebut tidak sengketa dan peruntukan lahan sesuai dengan perencanaan. Lahan tidak sengketa Untuk memastikan lahan tidak sengketa dapat diketahui dengan cara
Tanggungjawab Developer Jika Apartemen yang Dibangunnya Rusak dan Mengakibatkan Kerusakan Harga Benda, Cacat Seumur Hidup atau Ada yang Meninggal
Tentang tanggungjawab developer terhadap bangunannya diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dan diubah sebagian pasal-pasalnya oleh Undang-Undang Cipta Kerja yaitu UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dimana di dalam undang-undang tersebut diatur bahwa terdapat
Follow Up, Langkah Penting untuk Terjadi Penjualan
Jangan lupakan follow up terhadap konsumen Beriklan di internet Langkah pertama dalam menjual properti adalah mendapatkan calon konsumen dengan berbagai cara. Bisa dengan membuat website dan mengiklankan di internet. Cara ini tergolong sangat ampuh dalam men-deliver produk kepada konsumen. Karena
Kalau Belum Siap Bikin PT Untuk Menjadi Developer, Orang Perorangan Saja Dulu
Untuk menjadi pengembang properti memang idealnya mendirikan PT (Perseroan Terbatas) karena PT memang ditujukan untuk berbisnis. PT ada undang-undang tersendiri yang mengatur, yaitu UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Tentang PT (badan hukum) dan hubungannya dengan kepemilikan tanah
Jadi Pengembang Tanpa Bank, Juga Tanpa Modal, Wuih Kereennn
Apakah mungkin jadi developer properti tanpa bank? Selain tanpa bank juga tanpa modal? Ya, pertanyaan ini kerapkali ditanyakan ke saya. Terutama ketika sesi tanya jawab di workshop developer properti yang saya adakah. Karena kebanyakan peserta memang ikut workshop karena kondisi
Lebih Bagus Mana Pecah Sertifikat Dulu Atau AJB Dulu
Jika seseorang memiliki sebidang tanah dengan dua unit rumah di atasnya kemudian karena sesuatu hal salah satu rumah mau dijual. Bagaimana langkah yang harus dilakukan terlebih dahulu? Apakah sertifikat atas tanah yang dipecah terlebih dahulu atau membuat Akta Jual Beli
Sertifikat Tanah Hilang, Lalu Diuruslah Sertifikat Pengganti, Eh yang Hilang Ditemukan Lagi, Apakah Sertifikat Awal Masih Berlaku?
Jika sertifikat atas tanah dan bangunan hilang atau rusak atau karena sertifikat masih menggunakan blangko sertifikat yang tidak digunakan lagi, maka pemilik bisa mengajukan sertifikat pengganti ke kantor BPN setempat. Tentang penerbitan sertifikat pengganti ini diatur dalam PP No. 24