Pintar mengelola keuangan proyek bertujuan untuk memenuhi modal proyek dan dapat mengelola modal yang sudah didapatkan dengan sebaik-baiknya. Jika modal didapatkan dengan cara berhutang dari perorangan ataupun lembaga keuangan, maka anda harus sanggup mengelola hutang tersebut dan membayarnya sesuai dengan
Yang Didukung Bank Adalah Calon Nasabah Bankable, Tidak Cukup Feasible
Feasible dan bankable sering digunakan untuk calon nasabah pelaku UKM. Penjelasan sederhana dari Feasible adalah layak usaha, sedangkan bankable adalah layak kredit dari bank. Banyak UKM Feasible namun tidak Bankable, artinya secara usaha layak, namun secara kredit perbankan tidak memenuhi
Pak Bagaimana Cara Memulai Sebuah Proyek Properti?
Pertanyaan tersebut sering saya dapatkan melalui pesan WhatsApp (WA). Terhadap pertanyaan ini tentu tidak bisa dibahas dengan WA-ria. Bisa-bisa sehari semalam saya mengetik WA saja 😀 Karena bagaimana cara memulai itulah materi workshop 2 hari yang saya adakan. Pak boleh
Marketing Mix Dalam Memasarkan Proyek Properti Kekinian
Saat ini memasarkan proyek properti tidak cukup dengan satu atau beberapa cara saja. Harus memanfaatkan semua marketing funnel yang memungkinkan untuk dilakukan. Misalnya di samping melakukan pemasaran secara online juga dibarengi dengan pemasaran secara offline. Pemasaran secara online Pemasaran secara
Mau Membeli Properti Lelang? Perhatikan Ini
Banyak yang harus diperhatikan ketika akan membeli properti lelang. Apalagi lelang eksekusi. Lelang eksekusi itu maksudnya adalah lelang yang dilakukan terhadap jaminan hutang di lembaga pembiayaan yang debiturnya tidak sanggup lagi melunasi hutangnya. Solusinya supaya si kreditur tidak rugi adalah
Ketika Konsep Properti Syariah Non Bank Kecampur Konsep Properti Konvensional
Prinsip dasar properti syariah non bank adalah jual beli rumah dengan cash keras atau cash bertahap, dengan fokus nya adalah “jual beli rumah”. Uang muka, tanda jadi, cicilan bertahap dari calon konsumen. Uangnya adalah untuk membeli rumah. Developer syariah mestinya
Aspek Hukum WNA Membeli Properti di Indonesia
Warga Negara Asing (WNA) diperbolehkan memiliki property (dalam hal ini difokuskan tanah dan bangunan) di Indonesia dengan persyaratan tertentu. Aturan yang memuat mengenai kepemilikan rumah di Indonesia dimuat dalam UUPA atau UU No. 5 Tahun 1960. Dimana dalam UUPA tersebut
Strategi Jitu Memasarkan Properti Di Masa Pandemi, Maknyusss
Perlu strategi jitu Bagi seorang pengembang, pemasaran proyek musti tetap dilakukan, tak terkecuali di masa pandemi. Tentu saja perlu strategi jitu untuk melakukannya. Kendalanya jelas ada yaitu adanya pembatasan ketemu fisik. Tidakpun karena peraturan yang dibuat oleh pemerintah tentang Pemberlakuan