Banjir yang melanda negeri ini tidak hanya merusak harta benda dalam bentuk fisik, tetapi juga merusak harta benda dalam bentuk surat-surat berharga, termasuk surat-surat bukti kepemilikan tanah dan bangunan.
Surat-surat tersebut bisa dalam bentuk sertipikat, SPPT PBB, bukti peroleh seperti akta jual beli, akta pemberian hak tanggungan, dan lain-lain.
Jika surat-surat tersebut hilang atau rusak nantinya akan terdapat kesulitan ketika akan dilakukan perbuatan hukum tertentu terhadap objek tersebut. Perbuatan hukum itu mungkin saja berupa jual-beli, menjaminkan dan lain-lain.
Nah, bagi masyarakat yang terkena dampak banjir terhadap surat-surat berharganya tersebut sebaiknya segera urus ke instansi berwenang secepatnya. Apalagi sertifikat tanah tersebut sampai hilang. Wah, ini musti segera diurus.
Untuk pengurusan sertifikat yang hilang karena banjir dapat mendatangi kantor pertanahan setempat, jika ada foto kopinya itu lebih baik, tinggal ajukan sertifikat pengganti.
Baca juga: Ini jadwal workshop developer properti bagi pemula
Asalkan persyaratan untuk permohonan sertifikat pengganti tersebut lengkap maka pengurusannya dapat cepat dilakukan.
Sertifikat hilang tetapi tidak ada foto kopinya
Yang lebih rumit adalah jika sertifikat hanyut terbawa air dan tidak ada foto kopinya, ini perlu waktu untuk mengurus sertifikat penggantinya.
Petugas dari kantor pertanahan butuh waktu untuk memetakan lagi bidang tanah tersebut dan mengecek semua tentang kepemilikannya.
Menyesuaikan kondisi fisik yang diambil di lapangan dengan data-data yuridis sesuai yang didaftarkan pada saat memohonkan sertifikat dulunya.
Jika sertifikat atas tanah dan bangunan tersebut hanya rusak, tetapi masih bisa dibaca maka perbaikan atas sertipikat tersebut tidak sulit. Karena masih terdapat data yang bisa dibaca di sertipikat tersebut. Tiggal menerbitkan sertipikat pengganti.
Langkah mengurus sertifikat yang hilang
Untuk mengurus sertifikat yang hilang langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat surat keterangan ke kantor desa atau kelurahan setempat yang menyatakan bahwa benar kita telah kehilangan sertifikat tanah karena terbawa banjir.
Atau tidakpun karena banjir, laporan kehilangan ini bisa dengan alasan apapun. Karena memang kita telah kehilangan sertifikat tanah.
Mungkin saja hilangnya karena dicuri, kebakaran atau karena sebab lainnya.
Setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan, atau bisa juga dikatakan surat keterangan kehilangan tersebut adalah surat pengantar atas kehilangan surat berharga, lalu surat tersebut di bawa ke kepolisian setempat.
Jika di Jakarta lapornya ke polres, mungkin kalau di daerah laporannya cukup ke polsek setempat. Mendampingi surat pengantar kehilangan tersebut harus disertakan juga identitas pelapor.
Lalu di kepolisian nanti akan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang isinya menyatakan bahwa betul telah hilang sertifikat tanah sesuai yang dilaporkan.
Mengurus ke Kantor BPN
Setelah mendapatkan BAP, lalu semua berkas tersebut di bawa ke BPN untuk dibuatkan sertifikat pengganti.
Setelah permohonan diterima oleh BPN, maka selanjutnya pemilik disumpah, intinya sumpah tersebut menandakan bahwa betul sertifikat tersebut memang hilang.
Output dari sumpah tersebut adalah berita acara sumpah yang ditandatangani oleh pejabat di BPN.
Setelah ada berita acara sumpah, maka selanjutnya tentang kehilangan tersebut akan dibuatkan pengumuman di koran nasional dalam waktu tertentu.
Tujuannya adalah jika ada yang menemukan sertifikat tersebut bisa menyerahkan ke kantor pertanahan.
Selanjutnya setelah jangka waktu pengumuman terlewati maka selanjutnya diproses sertifikat pengganti tersebut.
Jika surat tanah masih berupa girik
Jika surat tanah masih berupa girik, ini lebih mudah, karena tanah girik datanya terdapat di kantor desa atau kelurahan masing-masing. Karena kantor desa bisa menerbitkan lagi surat salinan letter C desa sebagai pengganti girik.
Begitu juga jika SPPT PBB hilang, maka ini lebih mudah untuk dibuat penggantinya di dinas pendapatan daerah bersangkutan, asalkan nomor objek pajak diketahui. Karena SPPT PBB hanya untuk menentukan pembayaran pajak atas objek tersebut.
Lihat artikel lainnya:- Jangan Panik, Jika Sertifikat Tanah Hilang atau Rusak, Bisa Ajukan Sertifikat Pengganti Ke BPN
- Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang
- Sertifikat Tanah Hilang, Lalu Diuruslah Sertifikat Pengganti, Eh yang Hilang Ditemukan Lagi, Apakah Sertifikat Awal Masih Berlaku?
- Langkah Jual Beli Tanah Girik atau yang Belum Bersertifikat
- Jika Sudah Ada Surat Kuasa Untuk Menjual Apakah Pemberi Kuasa Perlu Hadir Ketika Penandatanganan AJB?
- Apa Yang Harus Dilakukan Jika AJB Hilang?
- Apakah Bisa Mengajukan Baliknama Sertifikat Jika Dasar Jualbeli Hanya Kuitansi atau Surat Jual Beli Di Bawah Tangan
- Apakah Tanah Yang Masih Girik Aman Untuk Dibeli Untuk Dibangun Proyek?
- Fungsi Surat Keterangan Tidak Sengketa Dalam Permohonan Sertifikat Tanah Girik
- Balik Nama Sertifikat tanpa Akta PPAT
- Begini Cara Mensertifikatkan Tanah yang Tidak Ada Surat-Suratnya
- Cara Mengurus Sertipikat Induk Atas Nama PT Dari SHM
- Untung Bagi Negara Jika Surat Kuasa Mutlak Diperbolehkan
- Apakah Perlu Persetujuan Anak Ketika Seorang Ayah Ingin Menjual Tanah Atas Namanya, Sementara Istrinya Sudah Meninggal?
- Cara Memohonkan Sertifikat Jika Tidak Ada Surat-Surat Tanah