Surat Keterangan waris adalah surat yang menerangkan tentang siapa saja ahli waris dari seseorang yang sudah meninggal dunia. Surat Keterangan Waris ini ada yang dibuat secara bawah tangan dan ada juga yang dibuat di hadapan pejabat yang berwenang.
Dalam menentukan siapa saja ahli waris dari seorang Warga Negara Indonesia yang meninggal, negara kita menerapkan peraturan sebagai berikut:
- Untuk WNI pribumi, Surat Keterangan Waris dibuat dibawah tangan, ditandatangani oleh semua ahli waris, dengan disaksikan atau turut ditandatangani oleh 2 (dua) orang saksi dan diketahui dan dikuatkan oleh Lurah dan Camat. Sedangkan untuk pembuatan Surat Keterangan Waris yang didahului oleh sengketa para ahli waris maka pembuatan SKW oleh pengadilan agama dalam bentuk Fatwa Waris. Pembuatan Surat Keterangan Waris secara bawah tangan tidak memerlukan pengecekan wasiat terlebih dahulu dan dalam Surat Keterangan Waris tersebut juga tidak mencantumkan besarnya bagian dari masing-masing ahli waris terhadap harta warisan. Sedangkan di dalam fatwa waris dicantumkan bagian masing-masing ahli waris.
- Untuk WNI keturunan Tinghoa dan Eropa, pembuatan Surat Keteragan Warisnya dilakukan oleh notaris dengan didahului pengecekan wasiat ke Pusat Daftar Wasiat di Kemenkumham.
- Untuk WNI keturunan Timur Asing (Arab dan India), Surat Keterangan Waris untuk golongan ini dibuat di Balai Harta Peninggalan (BHP).
Jika Surat Keterangan Waris akan dibuat untuk perkawinan campur antar WNI
Jika pembuatan Surat Keterangan Waris untuk warga negara yang berasal dari perkawinan campuran antara ketiga golongan tersebut diatas maka pembuatan Surat Keterangan Waris menurut pihak yang meninggal.
Misalnya Surat Keterangan Waris yang akan dibuat adalah untuk pernikahan WNI pribumi dengan WNI keturunan Tionghoa.
Jika yang meninggal adalah WNI pribumi, maka Surat Keterangan Warisnya dibuat di bawah tangan saja seperti pembuatan SKW pada penduduk pribumi biasa walaupun ahli warisnya ada yang WNI keturunan Tionghoa.
Tetapi apabila yang meninggal adalah WNI keturunan Tionghoa maka pembuatan Surat Keterangan Warisnya adalah di hadapan notaris dengan didahului pengecekan wasiat.
Lihat artikel lainnya:
- Jika Pemilik Tanah Meninggal Apa yang Harus Dilakukan Oleh Ahli Waris
- Bagaimana Mengurus Tanah Warisan Dari Orang Tua ke Atas Nama Ahli Waris
- Bagaimana Memperpanjang HGB Yang Sudah Berakhir Tapi Pemilik Juga Sudah Meninggal?
- Apakah Surat Jual Beli di Bawah Tangan Atas Tanah dan Bangunan Sah Secara Hukum?
- Panduan Cara Menjual Tanah Warisan
- Balik Nama Sertifikat tanpa Akta PPAT
- Apa Sih yang Dimaksud Dengan Surat Keterangan Riwayat Tanah?
- Apakah Perlu Persetujuan Anak Ketika Seorang Ayah Ingin Menjual Tanah Atas Namanya, Sementara Istrinya Sudah Meninggal?
- Cara Mudah Menghitung BPHTB Waris – Contoh Perhitungan
- Contoh dan Cara Menghitung BPHTB pada Tanah Warisan
- Apakah Jual Beli Sah Jika Salah Satu Ahli Waris Tidak Tandatangan?
- Kenapa Tanah Girik Rawan Sengketa?
- Tata Cara Peralihan Hak Tanah dan Bangunan dengan Akta Jual Beli
- Langkah Jual Beli Tanah Girik atau yang Belum Bersertifikat
- Begini Cara Mensertifikatkan Tanah yang Tidak Ada Surat-Suratnya
Tags
- contoh surat jual beli tanah warisan
- surat jual beli tanah warisan
- surat keterangan waris
- contoh surat jual beli rumah warisan
- contoh akta jual beli tanah warisan
Pingback:Balik Nama Sertifikat tanpa Akta PPAT | www.asriman.com
mau nanya.
ada rasa yg janggal dalam benak saya..
gini orang tua saya mau jual tanah untuk dibagikan rata keanak anaknya..dan di sertifikat tanah atas nama bapak saya..
dan bapak saya masih hidup sedangkan ibu sudah almarhum..
yang saya tanyakan apakah benar kalau bapak saya mau jual tanah untuk dibagikan keanak anaknya perlu adanya surat ahli waris..waktu itu bapak belinya sama ibuk semasa perkawinannya dan bukan tanah warisan dari nenek atau kakek..
apakah benar membutuhkan surat ahli waris..
dan biayanya surat ahli waris di kelurahan sampai 2,5jt..
mohon penjelasannya
Betul. Atas kondisi tersebut diperlukan Surat Keterangan Waris. Karena harta gono gini merupakan hak suami dan istri, tidak berpengaruh apakah yang tertulis di sertifikat adalah suami atau istri.
Pak saya mau nanya, sy pernah di tawari tanah dengan tanah yang luas di jakarta, tetapi tanah ini dulu pernah di anggap bermasalah oleh kemenkumham. tetapi surat yang baru ditujukan bahwa ada hasil sidang terakhir dan di menangkan oleh ahli waris. pertanyaannya adalah. Bagaimana cara dia menjual tanah tersebut, sedangkan publik tahu tanah tersebut bermasalah,,,
Ngga usah diurusin tanah-tanah yang sedang atau sudah bersengketa. Panjang jalan yang harus dilalui. Lagian kalau tanah tersebut luas dan harga mahal ngga akan bisa masyarakat biasa yang mengurusnya. Sudah mainan tingkat tinggi. Kalau ada yang masih menjualkan kebanyakan broker abal-abal dan ngga jelas..
Dulu ibu saya waktu menikah dg ayah saya berstatus janda tanpa anak, dan ibu saya sdh meninggal.
Dalam mengurus SKW di ktr kecamatan kami diminta srt cerai ibu dg suami terdahulu, surat kematian orang tua ibu dan akte lahir ayah, padahal di kelurahan persyaratan tsb tdk diminta, mohon penjelasan dan saran, terima kasih.
Iya. Tentang persyaratan suatu pengurusan surat-surat tertentu memang berbada antara satu kantor dengan kantor lainnya. SKW ditandatangani oleh lurah dan diketahui oleh camat. Jika camat meminta surat-surat tersebut ya harus penuhi atau minta dispensasi karena kesulitan tertentu.
YTH. Bapak
di tempat
Dengan hormat,
Mhon maaf saya mau mengajukan pertanyaan,ibu saya membuat sertifikat tanah dari tahun 2002, tepatnya antara bulan juni-oktober.
Bapak kepala desa/pak lurah/saksi ikut menanda tangani dan ada bukti stempel nya jg.
Tanah berserta isinya peninggalan alm.ibu saya yang dia beli ,atas hasil penjualan harta dr alm orang tuanya.
Pertanyanan saya ialah:
1.Saya tidak sempat menanda tangani surat itu (tapi sudah tercantum nama saya) apa kah surat itu sah tanpa tanda tangan saya?
2. Apa kah org tua laki2 bs merubah surat itu apa seijin saya?
apa kira2 langkah yg hrus saya ambil. Mhon saran serta bantuan,kami hanya rakyat kecil ,trimakasih banyak.
Salam Sofia
1. Boleh saja. Orang tua boleh memberikan sesuatu ke atas nama anak-anaknya. Bisa juga, dianggap adanya kuasa lisan. Sehingga sertifikat atas nama anak.
2. Nama yang tertera di sertifikat tidak bisa diubah begitu saja tanpa ada proses pemindahan hak. Pemindahan hak itu seperti jual beli, hibah, dan lain-lain.
Pak saya boleh minta advisenya:
Istri saya menikah pertama kali dengan WNI keturunan Tionghoa, memperoleh 2 anak, tahun lalu mantan suaminya wafat. Lalu saya sedang memyiapkan Surat Pernyataan Waris dari Kelurahan dan Kecamatan. Untuk memperkuat Surat Waris Tersebut apakah saya perlu ke Notaris atau Pengadilan Agama, agar anak2 saya tersebut (bawaan Istri) dapat memperoleh hak Waris manyan suaminya ? Satu hal lagi, bahwa setelah betcerai dengan istri saya, Alamarhum pernah menikah lagi tetapi tanpa surat nikah dan dari pernikahan tersebut tidak memperoleh keturunan, hanya manyan istri kedua Alamarhum membawa anak. Mohon bantuannya, kemana saya harus melakukan pembuatan Surat Waris anak2 saya tersebut, agar Surat Waris yh dibawah tangan tersebut lebih kuat kedudukannya. Terima kasih, Asril
maaf, boleh tau dasar hukumnya bapak?
Pak saya mau tanya, jadi tante saya WNI menikah sah catatan sipil dgn pria WNA(perancis) utk kawin campuran ini tdk diharuskan tante saya(wni) berubah status nya ikut suami yg wna, jadi tante sy tetap berstatus WNI dan dlm perkawinan mereka tdk ada anak lalu si suami(wna) meninggal, skrg tante saya ingin menjual rumah yg dibeli saat kurun waktu sudah menikah dgn almarhum(harta bersama) rumah tsb bersertifikat SHM atas nama tante saya(wni); Apakah diperlukan Akta Waris yg sebelum nya hrs dilakukan pengecekan wasiat di kemenkumham atau bisa langsung dibuatkan oleh notaris akta waris tsb sebagai persyaratan AJB/BN dll??
Dan kalau harus dgn proses pengecekan wasiat dahulu di kemenhumkam status apa yg akan keluar dari kemenhumkam? Apakah terdaftar atau tidak terdaftar?? Karna mmg tdk pernah ada perjanjian nikah atau pendaftaran wasiat yg dilakukan tante juga almarhum sebelumnya. Terimakasih
Saya wni keturunan menikah dengan wni pribumi dan saya tdk punya anak. Baru2 ini suami saya meninggal dan saya hendak mengurus akta waris tapi pihak notaris menolak krn dilihat yg meninggal adalah wni pribumi jadi saya harus ke kelurahan sementara di kelurahan saya juga ditolak krn menurut mereka yg harus membuatkan adalah notaris krn pihak pemohon adalah wni keturunan berdasarkan aturan walikota surabaya yg baru terbit akhir juli 2021 kemarin. Jadi saya ini harus mengurus dimana sebenar nya? Terima kasih
karena yang meninggal WNI pribumi maka pembuatan surat keterangan waris secara pribadi saja nantinya diketahui oleh lurah dan camat.
tapi saran saya coba datang ke konsultan hukum untuk mencari jalan keluarnya.