Apakah tanah eigendom verponding itu?

Saat ini masih banyak tanah-tanah yang memiliki alas hak berupa Eigendom Verponding. Apa itu Eigendom Verponding?

Dalam hukum pertanahan Indonesia dapat diartikan bahwa EV adalah hak tanah yang berasal dari hak-hak Barat.

Tapi sebenarnya EV itu diterbitkan pada zaman Belanda untuk orang Warga Negara Indonesia. Jadi tidak mutlak juga pengertiannya jika disebutkan bahwa EV adalah hak tanah Barat.

Verponding saat ini menjadi SPPT PBB

Secara harfiah diartikan bahwa Eigendom adalah hak milik tetap atas tanah dan Verponding adalah surat tagihan pajak atas tanah atau tanah dan bangunan dimaksud.

Saat ini verponding tersebut berubah menjadi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB).

Sedangkan eigendom diharuskan dikonversi menjadi jenis hak atas tanah seperti di atur dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Konversi eigendom verponding menjadi salah satu jenis hak atas tanah

Konversi hak dari eigendom tidak selalu menjadi hak milik, karena pengkoversian harus memperhatikan persyaratan pemberian suatu hak yang diatur dalam UUPA.

Konversi tersebut bisa menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Sertifikat Hak Huna Usaha (SHGU) atau Sertifikat Hak Pakai (SHP).

Sebenarnya konversi harus dilakukan setelah UUPA diundangkan, atau paling lama dua puluh tahun setelahnya, namun karena ketidaktahuan masyarakat atau keitdakmampuan mengurus konversi hak eigendom menjadi sertifikat sampai saat ini masih banyak tanah-tanah yang masih melekat hak berupa Eigendom Verponding.

Kantor BPN melayani konversi eigendom verponding

Sampai saat inipun pemerintah melalui Kantor Pertanahan masih melayani konversi dari Eigendom Verponding menjadi sertifikat asalkan syarat konversi seperti diatur dalam undang-undang terpenuhi.

Syarat yang pasti adalah asli surat-surat bukti Eigendom Verponding-nya musti diserahkan ke Kantor Pertanahan pada saat mengajukan permohonan pendaftaran hak dan history kepemilikannya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebelum mengurus konversi tersebut pemohonan sebaiknya melakukan pengecekan terhadap EV tersebut di kantor pertanahan agar dapat dipastikan apakah EV tersebut betul terdaftar.

Baca juga: Workshop Developer Properti di Indonesia yang Wajib Anda Ikuti

Tanah eigendom verponding rawan sengketa

Tak dipungkiri bahwa saat ini masih banyak tanah-tanah dengan alas hak Eigendom Verponding yang masih bersengkarut.

Sebagai contoh sebidang tanah di daerah Jakarta Selatan yang merupakan tanah dengan alas hak berupa Eigendom Verponding seluas lebih kurang dua hektar.

Di EV-nya tercatat atas nama seorang WNI asal Belanda, saat ini banyak pihak yang mengakui kepemilikan atas tanah tersebut.

Oleh pihak yang berwenang dibuatkan silsilah dari pemilik dari dulu sampai sekarang. Yang mana silsilah tersebut menurut saya agak dipaksakan.

Diceritakan bahwa si pemilik dulunya menikah dengan seorang WNI yang sampai meninggalnya tidak memiliki keturunan. Dengan demikian ahli waris adalah saudara-saudari dari si istri.

Dapat dibayangkan saudara-saudarinya tentu banyak sekali karena sampai sekarang sudah empat generasi.

Setelah dihitung seluruh pihak yang mengaku dan diakui sebagai ahli waris adalah sekitar lima ratus orang… wuaaa kebayang kan ribetnya mengurus limaratus orang. Sampai saat ini belum ada penyelesaian atas tanah tersebut.

Jika tanah EV sudah dikuasai pihak lain

Secara realitaspun saat ini memang banyak pula tanah-tanah Eigendom Verponding yang sudah dikuasai oleh pihak lain atau tanah dikuasai oleh bukan pemegang EV.

Perlu diketahui bahwa jika di lokasi tanah tersebut sudah dikuasai pihak lain apalagi pihak yang menguasai tersebut sudah memegang sertifikat yang sah, maka secara hukum merekalah pemiliknya.

Karena dalam proses penerbitan sertifikat tersebut sudah melalui prosedur yang diatur undang-undang diantaranya pengukuran di lokasi oleh petugas Kantor Pertanahan, pengumuman kepada masyarakat bahwa atas tanah dimaksud sedang dimohonkan sertifikat di BPN.

Masyarakat sebenarnya diberi tanggang waktu untuk melayangkan keberatan terhadap proses pembuatan sertifikat atas tanah tersebut.

Setelah sertifikat terbitpun masyarakat yang merasa dirugikan memiliki waku 5(lima) tahun untuk mengajukan penuntutan atas terbitnya sertifikat.

Setelah itu masa penuntutan dinyatakan kadaluwarsa sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Penulis: Asriman A. Tanjung
Founder and Mastercoach of PropertyLearningTechnologies, Inc.
Author book of Cara Benar Meraih Sukses di Bisnis Properti
Owner of asriman.com | #1 Property Blog in Indonesia

Lihat artikel lainnya:

Tags

Eigendom Verponding adalah…
Tagged on:

52 thoughts on “Eigendom Verponding adalah…

  • December 5, 2015 at 4:08 pm
    Permalink

    Mau tanya nih pak Asriman, Sertifikat Hak milik tdk diperbolehkan utk PT , apakah Pt yg bergerak dibidang non property jg termasuk , trmksh

    Reply
    • December 5, 2015 at 4:17 pm
      Permalink

      SHM tidak boleh dimiliki oleh semua PT, baik PT yang bergerak di bidang property ataupun bukan.

      Reply
    • July 14, 2019 at 11:15 am
      Permalink

      Tanah Eigendom adalah untuk kepemilikan warga Negara Asing pada jaman Penjajahan, karena WNA tidak diperkenankan membeli Tanah WNI..dan Pengurusaannya adalah otoritas Balai Harta Peninggalan…Baca UU No 1 Tahun 1958

      Reply
  • February 19, 2016 at 12:28 am
    Permalink

    Mau tanya pak Asriman, saya sebagai ahli waris tidak pernah menjual tanah milik orang tua saya tetapi dulu orang tua saya sempat menjaminkan surat tanah tsbt, namun tiba-tiba tanah tsbt sekarang sudah beralih nama pemiliknya malahan sudah 3(tiga)kali ganti nama pemiliknya?gimana cara saya untuk mendapatkan hak saya kembali?terimakasih pak

    Reply
    • February 19, 2016 at 11:34 pm
      Permalink

      Kalau melihat sepintas masalah Bapak, sangat sulit untuk Bapak mendapatkan tanah itu kembali, karena sudah beberapa kali peralihan hak. Jalan satu-satunya adalah mengajukan gugatan ke pengadilan tentang kepemilikan tanah itu.
      Pertanyaannya adalah Apa bukti kepemilikan hak atas tanah tersebut yang Bapak pegang?

      Reply
    • November 21, 2019 at 8:36 am
      Permalink

      Selamat sore Bpk. Asriman.
      Dh.
      Orang tua saya ( sdh meninggal) memiliki atau dapat hak eigendom dari warga Belanda.
      Saat ini hanya pegang Surat Keterangan Pendaftaran Tanah ( SKPT) tertanggal tahun 1964.
      Untuk kondisi spt itu (hanya pegang SKPT), bagaimana prosedurnya agar bisa dapat sertifikat spt SHM atau lainnya ?
      Mohon pencerahannya.
      Terima kasih sebelumnya.
      Salam.
      Andre

      Reply
  • February 23, 2016 at 7:32 pm
    Permalink

    Comment sekedar bertanya pak , saya mempunyai surat tanah warisan yang berstampel jepang , dan luas nya tidak di ketahui ….bagaimna cara saya memperbaharui surat tersebut, trimah kasih.

    Reply
    • February 25, 2016 at 10:26 pm
      Permalink

      Saya masih kurang jelas, tanah berstempel Jepang itu jenisnya termasuk tanah apa.
      Tapi yang pasti untuk meminta kejelasan terhadap status tanah tersebut adalah dengan menanyakan ke pejabat negara. Langkah awal bisa ditanyakan ke Kantor Desa, kemudian bisa langsung dibawa surat-suratnya ke Kantor Pertanahan setempat. Dari kantor BPN Ibu akan diarahkan bagaimana cara yang harus dilakukan untuk mensertifikatkannya.

      Reply
  • April 5, 2016 at 6:49 am
    Permalink

    sekedar tanya pak, masalah tanah eigendom , apakah mungkin tanah eigendom diserobot kepemilikannya oleh orang lain yang tidak memegang dokumen eigendom tersebut, apakah bisa dokumen eigendom untuk dijual belikan, sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas jawabannya.

    Reply
  • April 18, 2016 at 4:53 am
    Permalink

    Status tanah EV
    Sekarang ditempati oleh pihak lain dalam kurun waktu cukup lama (+/- belasan tahun)
    * Apakah tanah yg masih status EV yg sudah ditempati oleh Pihak lain (bukan pemegang EV) bisa di sertifikat oleh mereka ?
    * Bgmn langkah2 untuk mengkonversi EV dengan kondisi yg ada

    Terima kasih….

    Reply
    • April 18, 2016 at 10:23 pm
      Permalink

      * Apakah tanah yg masih status EV yg sudah ditempati oleh Pihak lain (bukan pemegang EV) bisa di sertifikat oleh mereka ? Jelas tidak bisa karena mereka tidak memiliki alas haknya. Jika sudah terbit sertifikat di tanah tersebut sementara Bapak memegang asli EV-nya bisa diperkarakan di pengadilan, hakimlah yang memutuskan mana yang benar.
      * Bgmn langkah2 untuk mengkonversi EV dengan kondisi yg ada? Langsung saja ajukan ke BPN setempat, BPN akan meminta beberapa persyaratan seperti Rekomendasi dari Kelurahan, Planning Tata Kota dan persyaratan lainnya.

      Reply
      • April 19, 2016 at 4:18 am
        Permalink

        Apakah rt setempat bersedia membantu ? Dikarenakan status tanah tersebut sudah lama dibiarkan sehingga dikhawatirkan banyaknya pihak tertentu yg memamfaati kondisi yg ada. Terima kasih atas informasinya…

        Reply
  • April 24, 2016 at 2:32 pm
    Permalink

    Mohon dibantu jawab pak Asriman, saya sedang ada masalah untuk pengurusan surat tanah yg masih berstatus Verdedal (surat tanah jaman belanda) menjadi Surat hak Milik.
    Surat itu masih tangan pertama yaitu ayah saya,ayah saya masih ada sampai sekarang dan bukti surat” asli masih ada serta lembar pengukurannya, yg jadi pertanyaan saya adalah knp pd saat saya ingin meminta surat pengesahan/ surat pengantar dari kelurahan dipersulit..,padahal sebelumnya saya minta pendapat ke bpn bahwa bisa diproses..semua bukti asli dan keterangan ayah saya jg sudah lengkap..,lalu kenapa di kelurahan berkata lain, bahwa ini tidak bisa diproses..apa kelurahan punya hak untuk mencekal,sedangkan pihak BPN sudah memberi lampu hijau untuk pengurusannya..?
    Terimakasih sebelumnya

    Reply
    • April 24, 2016 at 11:10 pm
      Permalink

      Jika BPN mengatakan bahwa tanah bisa diproses permohonan sertifikatnya maka seharusnya pihak kelurahan juga mengatakan hal yang sama. Karena posisi BPN lebih tinggi dibandingkan kelurahan secara struktural di pemerintahan.

      Reply
      • June 13, 2016 at 12:21 pm
        Permalink

        Pa asriman saya ada pertayaan kalau surat tanah jaman blanda bisa di sertifikatkan atau tidak? Luas tanah tersebut 5000 sekian hektar,satu pulau itu tanah leluhur.

        Reply
        • June 13, 2016 at 2:32 pm
          Permalink

          Jika surat-suratnya jelas bisa diajukan sertifikat ke BPN setempat

          Reply
  • June 25, 2016 at 2:11 am
    Permalink

    Pak Asriman, saya baru belajar menjadi broker tanah,..kebetulan saya mendapat penawaran penjualan sebidang tanah yang cukup luas yang sertifikatnya masih EV,.
    nah..
    . apakah dengan bukti EV saja saya bisa menawarkan tanah tersebut ke calon konsumen, termasuk perusahaan-perusahaan besar?..apakah itu cukup kuat dipercaya?

    Demikian pak pertanyaan saya, terima kasih sebelumnya

    Reply
    • June 25, 2016 at 4:31 am
      Permalink

      Tanah dengan alas hak berupa EV bisa dimohonkan sertifikat, asalkan di lokasi belum terbit sertifikat. Karena saat ini banyak orang yang mengaku memiliki tanah dengan dasar EV pada tanah yang sudah sertifikat.

      Reply
      • June 28, 2016 at 12:18 am
        Permalink

        Terima kasih atas reply-nya Pak ::)
        Sedikit menyambung..Apakah sebagai broker, bisa mempersilahkan calon pembeli bisa mengecek sendiri status tanah yang ditawarkan ?..melalui Notaris yang dipercaya mereka?..karena pihak penjual mengatakan demikian kepada saya, agar calon pembeli sendiri percaya atas status tanah bersetifikat EV tersebut

        Reply
  • September 20, 2016 at 4:26 am
    Permalink

    Yth Pak Arisman,

    Surat rumah orang tua adalah Verponding Indonesia (VI). Kami ingin proses jadi SHM tapi keburu hilang suratnya. Kami masih sempat scan dari surat asli-nya. Bagaimana dengan perihal prosedur pengurusan kehilangan surat tanah VI tsb, sementara orang tua sudah pindah ke daerah lain (ganti KK)?
    Mohon pencerahannya juga apakah harus urus kehilangan surat VI dulu atau saat pelaporan bisa sekalian pengajuan ke BPN untuk langsung lanjut proses pengurusan jadi SHM?

    Reply
    • September 20, 2016 at 1:29 pm
      Permalink

      Jika terjadi kehilangan surat berharga harus dibuat laporan hilangnya ke kepolisian.
      Setelah itu bisa dilakukan pengurusan di BPN berdasarkan BAP kehilangan tersebut.

      Sebaiknya ke BPN terlebih dahulu untuk memastikan langkah-langkah yang harus dilakukan.

      Reply
  • December 25, 2016 at 4:10 am
    Permalink

    Selamat pagi bapak , sedikit cerita kakek.nenek saya memiliki tanah di daerah belakang gereja blenduk semarang jateng setelah saya telusuri ternyata tanah tersebut belum bersertifikat dan hanya setumpuk berkas kepemilikan hak belanda ,EV . Saya pernah urus ke bpn semarang namun tidak ada kejelasan dr pihak tsb , jika saya.jual dalam keadaan apa adanya apakah bs dan syah secara hukum ? Mohon info nya

    Reply
    • December 25, 2016 at 12:59 pm
      Permalink

      Bisa saja tanah EV dijual asalkan ada pembeli yang bersedia membeli. Secara hukum tidak masalah jual beli tanah dengan alas hak EV asalkan EV tersebut sah dan diakui oleh instansi terkait.
      Nanti pembeli yang mengurus sertifikat tanah tersebut berdasarkan EV.

      Reply
  • January 7, 2017 at 2:33 am
    Permalink

    Pak Asriman salam kenal.Media ini cukup baik namun ada baiknya ketika menyebutkan Peraturan sebaiknya kutipan peraturan itu dimuat dalam teks box tersendiri (dibuatkan URL) agar lebih mudah dan lebih tuntas pemahamannya. Saya ada kasus yg sdh lama berkaitan dengan VE bisakah saya konsultansikan ke pak Asriman. Demikian terima kasih.

    Reply
  • January 7, 2017 at 2:34 am
    Permalink

    Pak Asriman salam kenal.Media ini cukup baik namun ada baiknya ketika menyebutkan Peraturan sebaiknya kutipan peraturan itu dimuat dalam teks box tersendiri (dibuatkan URL) agar lebih mudah dan lebih tuntas pemahamannya. Saya ada kasus yg sdh lama berkaitan dengan VE bisakah saya konsultansikan ke pak Asriman. Demikian terima kasih.

    Reply
  • January 7, 2017 at 11:10 pm
    Permalink

    Selamat pagi pak,.. kami adalah penghuni tanah status EV dr eyang buyut kami hingga sekarang secara turun temurun, sampai skrg blum kami sertifikat kan, kami berniat mau mendaftarkan pensertifikatn, yg mau sy tanyakan adalah bgmana kami mulai mengurus tapi bukti surat EV nya belum kami temukan/ hilang..,bagaimanakah yg harus kami lakukan pak?…trima kasih.

    Reply
    • January 8, 2017 at 9:40 am
      Permalink

      Surat EV yang hilang bisa dibuat laporan ke polisi. Berdasarkan laporan polisi tersebut nanti bisa diurus sertifikatnya di BPN.
      Bawa semua bukti kepemilikan tanah tersebut ke BPN seperti foto kopi EV, surat rekomendasi tentang kepemilikan tanah dari kelurahan/desa, PBB dan bukti pembayarannya.

      Reply
  • January 24, 2017 at 3:16 pm
    Permalink

    Tanya dong mas Arisman, kalau rumah yg ditinggal sertifikatnya eigendom atas nama perusahaan belanda, dan cuma ada photo copynya apakah bisa dibuatkan sertifikat hak milik?

    Reply
    • January 25, 2017 at 3:13 am
      Permalink

      Jika riwayat kepemilikan dari asal sampai dengan pemilik sekarang jelas, maka tanah tersebut bisa dimohonkan sertifikatnya. Langsung saja datang ke kantor BPN untuk mengetahui syarat-syaratnya.

      Reply
  • February 19, 2017 at 3:47 pm
    Permalink

    Malam mas, terimakasih atas penjelasannya, sm dgn yg lain mas, “verpondin” kami memiliki tnh di jakarta dgn luas 4000m. Surat verpondingnya nya br ditemukan, sudah di cek di kelurahan dr data nama pemiliknya msh sama dengan yg tertulis di verponding, pajak terakhir di bayarkan th 63, apakah dari data yg ada dikelurahan itu menjadi patokan bahwa tanah tsb memang masih kepunyaan kel. Kami dan tidak ada pihak lain yg mencoba menguasainya? Dan dari pp yg ada 24/1997 apakah saat ini verponding itu masih dapat di konversi menjadi SHM, mengingat sdh banyak warga yg tinggal disana dan ada isu bahwa tanh tsb akan diambil oleh pemba sebagai tanah negara. Mohon dibantu arahannya mas, karena keterbatasan dana, ilmu dan kenalan yg kita tidak punya, kuatir nantinya tnh tsb akan ada yg mencoba mengambil alih. Sedang banyak keluarga kami yg tinggal di rumah kontrakan padahal ada tnh atas nama nenek yg lumayan dijakarta. Terimakasih mas, smoga selalu di berikan kesehatan dan kesuksesan.

    Reply
    • February 20, 2017 at 12:45 am
      Permalink

      Jika verpondingnya benar, maka berdasarkan surat tersebut bisa dimohonkan sertifikatnya. Halnya tentang warga harus disosialisasikan dengan persuasif tentang kepemilikan tanah. Biasanya wargapun menyadari bahwa mereka tidak memiliki bukti kepemilikan hak atas tanah yang mereka tempati.
      Kalau tanah akan diambil pemda, pemda tidak bisa mengambil alih tanah masyarakat secara sembarangan. Harus ada dasar yang jelas.

      Saran saya segera lakukan pengurusan sertifikat untuk mendapatkan hak keluarga atas tanah tersebut.

      Reply
      • February 20, 2017 at 5:13 am
        Permalink

        Terimakasih banyak mas atas informasi dan jawabannya.

        Reply
  • February 24, 2017 at 6:06 pm
    Permalink

    Saya sekarang menempati tanah ev tp bukti suratnya itu hilang…tp dr thn 2012 dulu sama desa d kasi surat pajak ket…itu tnah yg kami tempati kog tanas kas kelurahan…apakah itu masih bisa d sertifikatkan…terima kasih

    Reply
    • February 25, 2017 at 11:44 pm
      Permalink

      Bisa disertifikasi, datang ke BPN dengan membawa surat tersebut, nanti BPN akan menyebutkan syarat apa saja yang harus dipenuhi.

      Reply
  • June 18, 2017 at 1:29 am
    Permalink

    pa Asriman Tanjung maaf saya mau nanya soal EV, temenku memiliki banyak EV, tp temenku tidak memiliki tanah yg tertulis di dalam Ev tersebut, bagaimana utk EV itu jadi uang?

    Reply
  • July 21, 2017 at 11:14 pm
    Permalink

    Tanah saya Verponding Indonesia luasnya 60 m2 yg sy beli pada thn 2003 dan sdh AJB sekarang sy mau buat SHM yg ingin saya tanyakan apakah tanah tersebut bisa dibebaskan pembayaran SSP dan BPTHB nya? Bagaimana cara mengurusnya ? Mohon penjelasannya pak terima kasih

    Reply
    • July 28, 2017 at 1:16 am
      Permalink

      Untuk tanah yang berada di Jakarta, NJOP sampai dengan 2 Milyar dibebaskan pembayaran BPHTB. Tetapi untuk didaerah lain tergantung kebijakan pemda setempat. Daerah lain di Indonesia NJOP sampai dengan 60 Juta juga nihil pembayaran.

      Reply
      • July 28, 2017 at 2:55 am
        Permalink

        Maaf pak tapi sy sdh bolak balik ke BPN, Notaris dan kantor pajak semua informasi yg saya dapat tanah verponding tdk bs dibebaskan ssp dan bphtb bahkan sy hrs byr sesuai undang2 yg berlaku thn ini. Dgn tanah satu2nya luas 60 m2 sy beli pd thn 2003 dgn hrg 45 jt sy hrs byr ssp dan bphtb nya +/- 26 jt. Mohon infformasinya pak apa kah sy msh bs dibebaskan atau memang hrs byr? Terima kasih

        Reply
  • December 4, 2017 at 4:43 am
    Permalink

    Assalamualaikum, sedikit cerita, di keluarga saya punya sedidang tanah di surabaya, yang sedang bersengketa dengan keluarga Buyut (Kakek Ortu saya), EV masih Atas nama Buyut, sudah di sidangkan Di Pengadilan, sidang pertama dimenangkan pihak lawan, setelah naik banding, lalu akhirnya dimenangkan pihak keluarga ahli waris, tetapi ada rumor baru, tanah di lokasi sudah pecah pecah dan sebagian di sertifikatkan, Pertanyaan saya, apa masih bisa di telusuri siapa, dan bagai mana cara mengetahui yang menandatangangi selaku ahli waris saat Sertifikat itu bisa keluar, dan apa masih mungkin EV lama itu masih berlaku dengan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah dimenangkat pihak ahli waris tadi ?, Terima Kasih.

    Reply
    • December 4, 2017 at 10:22 pm
      Permalink

      Masalah perdata tidak bisa dilihat dari rumor yang beredar, harus berdasarkan bukti tertulis. Jika di tanah tersebut sudah muncul hak-hak baru dalam bentuk sertifikat maka itu sudah menjadi pemilik sertifikat. Jika ada orang yang memegang EV yang asli maka itu bisa dituntut ke pengadilan tentang kepemilikan tanah tersebut. Nanti di pengadilan akan dibuka semua bukti kepemilikan. Hakimlah yang memutuskan tentang kepemilikan tersebut.

      Reply
  • January 8, 2018 at 2:45 pm
    Permalink

    Assalamualaikum, pak sy mau beli rumah dg surat keterangan eigendom tapi sy ingin setelah sy beli nanti rumah tsb bisa menjadi SHM atas nama sy. Proses dan syarat apa saja yg harus penjual dan pembeli urus supaya bisa jadi SHM? Dan pengurusan menjadi SHM itu berapa lama? Trima kasih sebelumnya
    Wassalamualaikum

    Reply
    • January 9, 2018 at 5:36 am
      Permalink

      waalaikumsalam,
      syarat untuk mensertifikatkan tanah eigendom:
      1. surat eigendom
      2. SPPT PBB tahun berjalan dan bukti pembayaran
      3. surat keterangan dari lurah dan camat/rekomendasi lurah dan camat
      4. surat keterangan tentang rencana kota
      5. fc ktp dan kk pemohon
      6. bukti peralihan dari awal sampai dengan pemohon sertifikat saat ini

      Reply
  • March 18, 2018 at 12:43 pm
    Permalink

    Malam pak, saya mau tanya.

    Sekarang ini saya menyewa rumah dari 30 thn yg lalu dan pbb nya dari 30 thn yg lalu atas nama orang tua saya. Saya berniat membeli. Kondisinya :
    1. Letter c atas kepemilikan tanah tersebt atas nama org belanda.
    2. Saya menyewa dari orang indonesia yg katanya ahli waris dr pemegang EV tersebut.
    3. Apakah tanah bisa di SHM kan?
    4. Saya jadinya membeli tanah ini ke pemrintah atau tetap ke orang yg memegang tanah EV?

    Terima kasih pak. Di tunggu balasannya.

    Reply
    • March 27, 2018 at 12:25 am
      Permalink

      Jika pemegang EV itu bisa membuktikan bahwa dialah benar pemilik tanah tersebut (ahli waris dari nama yang tercantum dalam EV) maka tanah tersebut bisa dijual belikan. Ahli warisnya itu sebagai penjual karena dialah pemilik yang sah, bukan ke pemerintah.

      Reply
      • May 9, 2020 at 10:39 am
        Permalink

        Tergantung alas hak tanah yang 700m2 apa. Jika alas haknya sama yaitu eigendom verponding juga maka syarat dan cara pengurusan sertifikatnya sama. Jika alas haknya beda, misalnya yang 700m2 itu surat awalnya adalah girik maka cara dan syarat pengajuan sertifikat juga berbeda.

        Reply
  • May 7, 2018 at 11:58 am
    Permalink

    Assalamu’alaikum Bpk Asriman saya mau tanya: Dulu kakek saya ,dan Bapak saya menggarap sebidang tanah luasnya lebih dari 2 hektar di wilayah Jakarta Barat tanah tersebut peninggalan jaman Belanda pada saat menggarap Bapak dan kakek saya pernah disuruh menanda tangani surat dari pihak Kelurahan katanya untuk keperluan pembuatan surat tapi bapak saya belum menerima surat itu sampai sekarang dan kakek saya sudah meninggal,pernah ada pihak lain minta tanda tangan orang tua saya dan memberikan uang yg lumayan untuk penyerahan tanah itu tapi orang tua saya menolak dan sekarang tanah itu masih kosong,saya pernah dengar ada orang yg pernah membuat surat garapan palsu dan menjual ke pihak yg tadi minta tangan ke Bapak saya dan memberikan uang ternyata dia cari tau tanah itu milik keluarga saya jadi dia tidak bisa membangun diatas tanah tersebut. Yg jadi pertanyaan saya bagaimana saya mengurus surat tanah tersebut sedang saya tidak punya bukti saya tanya ke pihak kelurahan tidak ada respon mohon bantuannya Pak Asriman Wassalam

    Reply
  • July 20, 2018 at 7:06 am
    Permalink

    Selamat siang Pak Asriman .. Mohon pencerahannya …
    Alm. Ayah saya mendapatkan hibah tanah Verponding Indonesia (atas rumah yang selama berpuluh tahun kami tempati) dari Kakek saya yang diberikan melalui Akta Hibah. Asli dari Akta Hibah tersebut ada namun Surat Tanah (Verponding Indonesia) yang merupakan alas hak nya sudah lama hilang. saya sudah konsultasi ke BPN dan berdasarkan informasi yg sy dapatkan bisa diajukan pensertifikat an dengan syarat-syarat dan kelengkapannya termasuk pengumuman, surat kehilangan, dll. saya jg sdh mendatangi kelurahan setempat untuk meminta PM1, termasuk surat sengketa silang, penguasaan fisik, dan rekomendasi tanah. Namun dikatakan pihak kelurahan tidak bisa diberikan karena tdk ada dasarnya. Jadi harus buat laporan kehilangan di Polres setempat, namun di polres juga kan membutuhkan pengantar , dll dari kelurahan. Mohon pencerahannya , pak agar saya dan keluarga bisa mengurus surat tanah kami ini , karena dari pihak kelurahan sama sekali tidak memberikan solusi .
    Terima kasih pak.

    Reply
  • September 19, 2018 at 2:09 am
    Permalink

    Assalamualaikum wr wb pak
    Sedikit krologi pak..dlu thun 1988 tanah klompok tani di rampas paksa oleh pihak pt..tnpa pemberithuan..kmudian thun 1990 hgu pt di terbitkan..tnah tersbut di berikan lngsung oleh residen sumatera tengah ( skr sumatera barat ) bpk muhammad rasyit kpd h chairani ali yg ditanda tangani di atas segel thun 1948..kemudian tnah tersebut di daftarkan ke badan pertanahan..dah keluarlah surat keterangan ukur tanah..serta surat keterangan dari ketua panitya landrefrom bpk komaruddin bupati agam..thun 1972 dan tdk pernah di batalkan hingga saat ini.kelompok tani mempunyai surat” dokument tanah..surat dr dprd gubernur menteri dalam negeri..sesneg..tidak di gubris oleh pt. Selama 30 thun Kel-tan menuntut hak” nya tpi tak pernah di tangapi oleh pemda..yg ada kami di penjara.dan semua surat” di rampas paksa oleh pemda dan aparat..dengan dalih melawan pemerintah..( ada beberapa surat yg disembunyikan dalam bambu oleh kakek saya)).kel-tanelah meminta bantuan LBH thn 2003. dan LBH menyatakan kalau hgu pt tidak sah dan tidak ada kekuatan hukum.tpi setelah itu tidak ada berita lagi..seperti hilang..dan kel-tan pun telah mengajukan gugatan classaction ( tanpa pengacra )yg ada ketua perwakilan di hardik” oleh hakim..dan pertanyaan hakim pun tak masuk di akal..hakim meminta surat kuasa dri anggota kel-tan yg meninggal.dan kejangalan lain nya..apakah yg harus kami lakukan mohon bantuan nya pak..?
    Terima kasih sebelum nya pak arisman

    Reply
  • March 17, 2020 at 6:10 am
    Permalink

    Selamat siang Bung Asriman,
    saya mau tanya tentang pensertifikatan sebidang tanah EV saya seluas 1500 M2, dimana yang sebagian tanah tersebut luas 500 M2 sudah terbit sertifikat hak milik atas nama saya, dan sisa tanah luas 1000 M2 masih belum bersertifikat. Apakah sisa tanah tsb (Luas 1000 M2) bisa di mohon orang lain untuk disertifkatkan ?
    Mohon pencerahannya. Terimakasih

    Reply
  • Pingback:Pentingnya Mengukur Ulang Tanah Yang Akan Dibeli – asriman.com

  • August 4, 2020 at 10:24 am
    Permalink

    sore pak.. keluarga saya sekarang lagi digugat oleh orang yang menklaim tanah milik warisan orang tuanya (sertifak tidak ada dan warisan hanya 2 generasi), tanah yang digugat itu setahu saya punya nenek buyut saya (tanah adat sudah 3 generasi) dan untuk suratnya saya sudah tidak ada lagi/hilang namun dari sejarah nenek buyut saya duluan menempati tanah itu tahun. saya mau bertanya dalam persidangan kira-kira hal apa yang harus saya jalankan agar hak kepemilikan tanah tetap jatuh kepada saya? terima kasih pak

    Reply
    • September 30, 2020 at 12:03 am
      Permalink

      Nah bapak musti hire lawyer karena ini sudah masuk ke materi pokok perkara. Tidak bisa saya kasi masukan apapun.

      Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti