Seperti dibahas sebelumnya bahwa kerjasama lahan antara developer dengan pemilik tanah menyepakati bahwa harga tanah tidak dibayar dimuka oleh developer.

Kesepakatan kerjasama lahan ini berdasarkan akta perjanjian yang dibuat di hadapan notaris.

Nama aktanya bisa saja Kesepakatan Bersama, Perjanjian Kerjasama Lahan atau Perjanjian Kerjasama Pembangunan Proyek Perumahan atau apapun tergantung style Notarisnya.

Yang terpenting adalah dalam akta tersebut menyebutkan detil kerjasama, mulai dari para subjek kerjasama, objek, dan pasal-pasal kerjasamanya. Subjek kerjasama adalah pemilik lahan dan developer yang diwakili oleh identitas masing-masing pihak.

Jika subjeknya berupa perorangan maka dia diwakili oleh data-data yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP), jika subjeknya berupa perusahaan maka subjek tersebut diwakili oleh akta pendirian perusahaan dan akta perubahannya.

Sedangkan objek kerjasama adalah tanahnya yang diwakili oleh data-data legalitas seperti sertifikat, PBB dan lain-lain.

Sedangkan pasal-pasal kerjasama harus memuat sekurangnya harga tanah dan hak dan kewajiban masing-masing pihak seperti kapan pembayaran harga tanah kepada pemilik tanah, besaran prosentase keuntungan masing-masing pihak dan sanksi-sanksi bila salah satu pihak wanprestasi.

Pasal-pasal ini bisa ditambahkan sesuai dengan permintaan masing-masing pihak asalkan kedua belah pihak setuju. Dimana setelah akta ditandatangani maka akta perjanjian kerjasama tersebut berlaku sebagai undang-undang bagi mereka dan harus mereka taati.

Seperti tercantum dalam KUH Perdata Pasal 1338 yang maknanya tentang Hukum Kebebasan Berkontrak. Hehehe.. kaya kuliah aja…

Jika terjadi dispute atau perselisihan maka yang dilihat pertama kali adalah pasal-pasal dalam perjanjian tersebut sebelum menempuh penyelesaian yang lebih rumik. Tapi tentu saja para pihak berharap tidak terjadi perselisihan.

Untuk menjamin keamanan kedua belah pihak dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan maka sejak penandatanganan akta perjanjian kerjasama, sertifikat tanah harus disimpan di kantor Notaris diiringi dengan pernyataan bahwa para pihak tidak diperkenankan mengambil sertifikat tersebut secara sendiri-sendiri.

Seluruh proses terhadap sertifikat seperti penggabungan, pemecahan harus dilakukan oleh kantor Notaris.

Mari kita lanjut ke bagian properti-nya…

Dalam kerjasama lahan ini sudah pasti harga tanah tidak dibayar pada saat kesepakatan kerjasama ditandatangani. Lalu kapan? Secara umum bisa dibuat waktu pembayaran harga tanah tersebut dengan dua cara.

Cara pertama adalah harga tanah dibayar per-unit terjual dengan memperhitungkan Harga Pokok Produksi (HPP).

Misalnya harga pembelian tanah disepakati dengan harga satu juta rupiah per-meter persegi, setelah dihitung dengan memperhitungkan harga tanah yang terbuang untuk fasum fasos dan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk fasum fasos tersebut maka HPP atas tanah tersebut menjadi tiga juta rupiah, maka setiap unit rumah yang terjual, yang menjadi haknya pemilik lahan adalah harga tersebut dikalikan dengan luas tanah dari unit rumah yang terjual.

Ya its very that simple. Gampang sekali bukan?

Bisa juga dengan cara yang lebih simpel yaitu HPP total tanah dibagi dengan jumlah unit, jadi tiap unit terjual pemilik lahan mendapatkan porsi yang sama tanpa melihat besaran kavling yang terjual.

Cara kedua adalah harga tanah dibayarkan pada saat proyek telah selesai seluruhnya bersamaan dengan pembayaran keuntungan proyek.

Tentu saja ini bisa dilakukan apabila disetujui oleh pemilik tanah. Artinya pemilik tanah harus rela dan sabar menunggu sampai proyek properti objek kerjasama terjual dan diserahterimakan seluruhnya kepada konsumen.

Sebelum proyek dimulai atau pada saat akta perjanjian kerjasama ditandatangani hendaknya hal ini sudah disetujui sehingga tidak ada lagi kesalahpahaman pada saat project sudah running.

Once proyek dimulai kedua belah pihak sudah tahu hak dan kewajiban masing-masing, tinggal jalanin aja. Kita musti haqqul yakin jika para pihak memiliki niat yang baik maka semua akan berjalan sesuai rencana… Mantep tho?

Note: Jika anda memiliki lahan dan ingin mencari developer yang bisa mengerjakan lahan anda dengan sistem bagi hasil yang jujur dan sesuai Syari’ah Islam, silahkan menghubungi kami:

Asriman A.T.:

Mobile/WA: 0812 9446 8324

Email: asrgood@google.com

Atau silahkan isi contact form berikut:

 
Lihat artikel lainnya:
Kapan Waktunya Pembayaran Harga Tanah dalam Kerjasama Lahan?

One thought on “Kapan Waktunya Pembayaran Harga Tanah dalam Kerjasama Lahan?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti