logo-bpn

Bagaimana Cara Mengecek Sertifikat Tanah di BPN?

Suatu hari datang klien ke kantor Notaris untuk mengurus balik nama terhadap Akta Jual Beli yang sudah ditandatangani beberapa tahun yang lalu.

Setelah diperiksa berkasnya ternyata belum ada tanda pengecekan sertifikat pada saat penandatanganan akta jual beli tersebut.

Kemudian PPAT mengajukan permohonan pengecekan sertifikat ke Kantor BPN. Setelah diajukan pengecekan sertifikat ternyata diketahui bahwa pada buku tanah sertifikat tersebut terdapat catatan berupa sita dari Pengadilan Negeri (PN).

Walhasil sertifikat tersebut tidak bisa diajukan balik nama sebelum catatan sita tersebut diangkat.

Kerugian tentu saja ada pada pembeli, karena dengan ditandatanganinya akta jual beli berarti pembayaran harga jual beli sudah lunas. Sekarang tinggal berharap niat baik dari penjual untuk membantu mengangkat sita tersebut.

Sebelum penandatanganan AJB sertifikat harus dicek terlebih dahulu

Untuk menghindari kejadian seperti diatas sebelum penandatanganan akta jual beli harus dilakukan pengecekan sertifikat ke Kantor Pertanahan.

Dimana pengecekan sertifikat adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui data fisik dan data yuridis yang tersimpan dalam peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah seperti yang tercantum dalam Pasal 34 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Baca juga: Workshop Developer Properti di Indonesia yang Wajib Anda Ikuti

SKPT

Jika terdapat catatan dalam buku tanah tersebut maka BPN akan mengeluarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang menerangkan catatan-catatan tersebut.

Catatan berupa blokir bisa dari perorangan karena urusan tertentu atau dari instansi seperti kepolisian atau pengadilan.

Untuk menindaklanjuti sertifikat dengan catatan blokir maka diperlukan pengajuan penghapusan blokir.

Dalam prosesnya penghapusan blokir harus dilakukan oleh atau orang yang memblokir. Jika blokir dilakukan oleh instansi tertentu dengan surat resmi maka penghapusan blokirpun dengan surat resmi.

Jika blokir dilakukan oleh orang pribadi maka pengangkatan blokir juga dilakukan oleh orang tersebut dengan menjelaskan alasan permohonan penghapusan blokir tersebut.

Jika sertifikat bersih

Jika tidak terdapat catatan dalam buku tanah atau sertifikat dinyatakan bersih, maka BPN akan membubuhkan tanda bahwa sertifikat sesuai dengan buku tanah, dengan adanya tulisan:

“Telah diperiksa dan sesuai dengan daftar di Kantor Pertanahan”

Yang dilengkapi dengan nomor daftar isian dan tanggal dilakukan pengecekan kemudian diparaf oleh petugas yang berkompeten.

Pengecekan sertifikat bisa dilakukan oleh pemilik atau dikuasakan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Persyaratan dalam pengecekan sertifikat:

  1. Asli sertifikat
  2. Surat tugas atau surat kuasa pengecekan dari PPAT  kepada pegawainya. Beberapa Kantor Pertanahan mengharuskan PPAT yang mengajukan permohonan pengecekan sertifikat.
  3. Permohonan pengecekan sertifikat dimana form permohonan sudah ada di Kantor Pertanahan
  4. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik sertifikat. Beberapa Kantor Pertanahan tidak mengharuskan melampirkan foto copy KTP.

Pengecekan sertifikat hanya memerlukan waktu 24 jam, bahkan di beberapa daerah bisa hanya beberapa jam saja alias bisa ditungguin.

Pengecekan Fisik di Lokasi

Adakalanya sertifikat atas tanah tidak ada masalah secara yuridis, namun secara fisik bisa saja kebalikannya, hal ini bisa terjadi terutama di daerah yang pemahaman hukum masih kurang.

Dimana mereka beranggapan bahwa dengan menguasai fisik sudah cukup untuk menandai kepemilikan mereka atas objek tersebut.

Kejadian ini pernah kami alami sendiri ketika membeli tanah di Cibubur yang sudah bersertifikat.

Data pengecekan sertifikat menunjukkan bahwa sertifikat tersebut sesuai dengan buku tanah dan tidak ada catatan apapun.

Tetapi kenyataan di lokasi ternyata banyak pihak yang mengklaim memilik tanah tersebut walaupun tidak memegang sertifikatnya.

Jadi  jika kita ingin membeli rumah atau tanah sebaiknya dilakukan pengecekan secara yuridis dan fisik.

Secara yuridis dilakukan ke Kantor Pertanahan dan pengecekan secara fisik dilakukan ke lokasi dengan bertanya kepada tetangga atau pihak yang berwenang seperti RT, RW dan Kelurahan.

Ketepatan kita membeli tanah yang bermasalah, maka diperlukan energi, waktu dan biaya untuk menyelesaikannya.


Penulis: Asriman A. Tanjung
Founder and Mastercoach of PropertyLearningTechnologies, Inc.
Author book of Cara Benar Meraih Sukses di Bisnis Properti
Owner of asriman.com | #1 Property Blog in Indonesia

Lihat artikel lainnya:

Tags

Tata Cara Pengecekan Sertifikat dan Persyaratannya

182 thoughts on “Tata Cara Pengecekan Sertifikat dan Persyaratannya

  • January 23, 2014 at 6:12 pm
    Permalink

    dengan ini saya ingin menanyakan tetang penelusuran kepemilikan sertifikat.

    saya sudah terlanjur membeli sebidang tanah pada tahun 2006 di daerah dharmasraya. pegagan saya hanya surat jual beli sederhana tanpa notaris dan sebuah sertifikat.

    sertifikat tersebut saya dapatkan dengan cara melunasi hutang ke pengelola proyek perkebunan.

    menurut keteragan pmbeli dan beberapa orang saksi, serifikat yg saya pegang tersebut milik berdua dengan peilik tanah di sebelah tanah saya.

    tiba tiba pada saat ingin memecah sertifikat mealui pengecekan oleh pihak BPN setempat dketahui bahwa sertfikat yang ada ditangan saya tidak sesui tanah yang saya beli secara fisik
    setrifikat tertulis No,M2434 dan tanah yang saya beli memiliki No. sertifikat M2435.

    sementara keberadaan sertifikat No,M2435 tidak dketahui sekarang di tangan siapa?

    apa sebaiknya yang saya lakukan supaya hak saya terhadap tanah yang saya beli tidak hilang?

    bagaiaman dgn sertifikat yg ada di tangan saya? apakah ada gunanya?

    terima kasih atas perhatiannya

    Reply
    • January 25, 2014 at 6:36 am
      Permalink

      Dear Mba Bu Rahmadona Fitri,
      Dari cerita ibu terlihat bahwa tanah yang benar data fisik dan yuridisnya adalah M. 2434 karena sesuai dengan data yang ada di BPN. Solusinya, harus dilihat dulu peta lokasi M. 2435. Karena nomornya berbeda (dengan catatan kedua sertifikat tersebut terdaftar di BPN) maka berarti M. 2434 dan 2435 merupakan 2 objek yang berbeda.
      Jika sertifikat yang ditangan ibu asli, maka itu tetap berlaku sebagai bukti kepemilikan hak tetapi berbeda dengan objek M. 2434.
      Melihat dari nomor sertifikat lokasi tanahnya berdekatan. Telusuri di BPN mengenai lokasi tanah yang dibeli.

      Semoga membantu
      Terima kasih

      Reply
    • December 30, 2018 at 4:41 pm
      Permalink

      sy pk hari. Bpk/ibu jngn khawatir masalah seperti itu. Itu oknum yg tdk bertanggung jawab. Seolah olah sertifikat yg anda miliki Itu berbeda bila dlm pengecekan ke bpn. Cb anda lihat sertifikat anda letak objek tanah pecil brp. Lalu dilihat pengukuran bidang tanah tersebut. Dan cek ke pihak awal pengukuran. Karena sebelum data diterima dibpn. Pengukuran tersebut dilakukan oleh pihak kecamatan. Trimksh hari. Jakarta barat.

      Reply
  • April 6, 2014 at 10:48 am
    Permalink

    Selamat Sore,

    Melalui web ini, saya ingin mengetahui cara menelusuri lokasi suatu tanah di daerah Jawa Barat, tepatnya seputaran Depok.

    Mohon petunjuknya, Kakak saya pernah membeli sebidang tanah (600 meter persegi) sekitar tahun 1976 di bilangan Jawa Barat, tepatnya di daerah Depok, Desa Limo. Menurut cerita Kakak saya ini, beliau tidak memiliki Akte Jual Beli seperti pada umumnya. Belakangan ini, Kakak saya ingin sekali mengetahui posisi tanah tersebut, agar dapat menggunakan haknya atas tanah tersebut.

    Saya pernah ke Kelurahan Desa Limo tersebut, dan didapatkan SPPT untuk PBB tersebut, akan tetapi pada kolom “Letak Objek Pajak” hanya tertera Desa, RT/RW, dan Kota Depok saja.

    Untuk PBB tahun 2013 sudah dibayarkan, dan memang pada sistem muncul tulisan tanah tersebut atas nama Kakak saya.

    Mohon petunjuknya, kemana saya dapat data yang jelas untuk lokasi dan data-data tanah tersebut ?

    Terima kasih atas perhatian dan informasinya.

    Salam.

    Reply
  • May 3, 2014 at 6:34 pm
    Permalink

    orantua Saya punya sertifikat tanah, tapi lokasinya di kabupaten lain. sertifikat itu adalah jaminan ddari keluarga di kampung yang waktu itu meminjam uang senilai 40 gram emas dan ini terjadi pada sekitar tahun 1980 an. yang saya pertanyakan ststus sertifikat yang saya pegang tersebut. apakah sertifikat asli yang saya pegang itu masih berlaku atau mungkinkah ada ertifikat lain yang baru muncul dibelakangnya. Terimakasih penjelasannya

    Reply
    • May 18, 2014 at 3:52 am
      Permalink

      Dear Agung,
      Sertifikat yang anda pegang masih berlaku sampai sekarang. BPN atau orang lain tidak bisa semerta-merta membatalkan sertifikat yang dipegang oleh masyarakat walaupun anda tidak tinggal di lokasi.
      Jika sudah ada terbit sertifikat lain di lokasi tersebut anda dan keluarga bisa menempuh jalur hukum untuk menuntut hak anda.

      Semoga membantu

      Reply
  • June 6, 2014 at 1:51 pm
    Permalink

    Yth.
    BPN RI
    Di Tempat

    Saya akan membeli Tanah seluas 2900 m2 di Singaraja Bali baik penjual maupun notaris kurang mengerti hal pengecekan sertifikat asli dan fisik ke bpn sebelum membeli dengan alasan bahwa fotocopy yang ada pada saya sama dengan asli, dalam hal ini apakah saya bisa mengecek dengan fotocopy tersebut atau bagaimana ini karena kelihatannya notaris tidak membantu saya sama sekali sebagai pembeli, hanya mendengar perintah dari pihak penjual dalam hal ini orang asing yang Tanah tersebut masih atas nama orang local/Bali. Saya sudah sreg sebetulnya dengan Tanah ini karena lokasinya bagus tetapi agak riskan juga kalau membeli Tanah yang keabsahannya masih tanda Tanya. sebetulnya saya hanya perlu pernyataan tertulis yang ditandangi bpn setempat dan notaris bahwa sertifikat tersebut sudah dicek kembali ke bpn dan asli dan benar adaannya begitu pula pengukuran ulang sudah dilakukan dan benar adanya.
    Mohon nasehatnya Bapak. Terima kasih.

    Reply
    • June 6, 2014 at 2:22 pm
      Permalink

      Dear Dewi Sulianti,
      Proses jual beli tanah dan bangunan sudah ada peraturannya, sebaiknya serahkan saja prosesnya kepada PPAT yang Ibu percayai karena seorang Notaris/PPAT tidak akan gegabah dalam membuat AJB jika ternyata sertifikat itu tidak benar.
      Untuk melakukan pengecekan sertifikat memang tidak bisa dengan hanya foto copy sertifikat saja, hal ini bertujuan untuk melindungi si pemilik sertifikat. Jika hal itu diperbolehkan maka semua orang boleh mengecek sertifikat siapapun tanpa ada dasar pengecekannya.
      BPN hanya bersedia melayani pengecekan sertifikat terhadap sertifikat asli, nantinya sertifikat tersebut akan diberikan cap dan paraf petugas, jika sertifikat itu ternyata palsu, BPN berhak menahan sertifikat tersebut untuk melakukan pengusutan atau melindungi suatu pihak yang mungkin akan dirugikan.
      Yang pasti dalam proses jual beli, jangan ada dulu pembayaran sebelum sertifikat tersebut dinyatakan sah oleh BPN, itulah cara kita menghindari diri kita terhadap maksud jahat pihak tertentu.

      Demikian semoga membantu

      Reply
  • June 10, 2014 at 11:52 pm
    Permalink

    Yth,
    BPN RI
    di
    Tempat

    Dengan hormat,

    Pada tahun 1998 orang tua saya mengurus Hak Guna Bangunan yang terletak di Kelurahan Lagoa Kecamatan Koja Jakarta Utara.
    Surat Berita Acara untuk permohonan tersebut sudah keluar dengan nomor 235/VIII.003/99 tertanggal 8 Pebruari 1999.
    Karena surat pemberitahuan terlambat diterima oleh orang tua saya saat akan dilakukan pengambilan Sertifikat HGB tersebut sudah tidak jelas keberadaannya.
    Hingga saat ini orang tua saya kehilangan Sertifikat tersebut.

    Mohon pencerahan dari BPN apakah yang harus kami lakukan agar bisa mendapatkan Sertifikat HGB tersebut.
    Hingga surat ini saya sampaikan Sertifikat raib entah berada dimana.

    Terima kasih atas pencerahannya.

    Reply
    • June 24, 2014 at 4:29 pm
      Permalink

      Cek keaslian sertifikat di BPN pak. Bawa asli sertifikatnya

      Reply
  • September 12, 2014 at 3:16 am
    Permalink

    Yth. BPN RI
    Saya mau menanyakan, Saya sedang dalam proses penebusan sertifikat yang ditahan sebagai jaminan Hutang. Ternyata baru diketahui, Pihak yang memegang sertifikat tersebut sedang ada Perkara Pidana dan telah dihukum, karena kasus money laundring.
    Saya mendapatkan informasi bahwa Sertifikat saya di blokir oleh Mabes Polri.
    Namun kemarin Pengacara dari Pihak yang memegang sertifikat saya tersebut menunjukkan sertifikat tersebut kepada saya.
    Yang jadi pertanyaan, bagaimana bisa sertifikat yang diblokir katanya tersebut, tapi bisa ditunjukkan kepada saya?

    Mohon Pencerahannya.
    Terima Kasih

    Reply
    • September 30, 2014 at 10:14 pm
      Permalink

      Pemblokiran sertifikat hanya dilakukan di BPN melalui surat permohonan blokir dengan menceritakan permasalahnnya, tidak harus memiliki asli sertifikatnya oleh pemblokir.
      Jadi bisa saja asli sertifikatnya dipegang oleh siapapun tapi kondisi legalitasnya sudah diblokir di BPN

      Terima kasih, semoga membantu

      Reply
    • February 14, 2018 at 8:52 am
      Permalink

      Asslamualaikum.
      Saya mau tanya pak. Saya kan beli tanah. Itu ternyata harus pecah sertifikat. Ketika ditanyakan ke pak lurahnya. Pak lurahnya selalu bilang masih diproses. Padahal yg saya tahu jika mecah sertifikat hanya butuh waktu 2 bulan. Tapi ini sudah lama belum jadi juga. Yg saya tanyakan pak, bagaimana saya tau bahwa pengajuan sertifikat saya sudah diserahkan ke BPN atau belum?. Apakah ada tanda bukti atau nomor seri atau apapun sebagai bukti bahwa pengajuan saya sudah diserahkan ke BPN pak?. Terimakasih

      Reply
      • February 21, 2018 at 3:14 am
        Permalink

        Setiap pengajuan pekerjaan ke BPN selalu ada tanda penerimaan berkas. Nah, silahkan tanyakan kepada orang yang mengurus sertifikat tersebut tanda terima dari BPN. Jika memang sudah diajukan pengurusan ke BPN sudah pasti ada tanda terima. Berdaarkan tanda terima tersebut bisa dilacak keberadaan berkas.
        Tanda terima tersebut ada nomor berkas, tanggal diserahkan berkas tersebut ke BPN.

        Reply
      • March 4, 2021 at 12:33 pm
        Permalink

        Kepada yth,BPN

        Saya ingin menanyakan jika serifikat tanah saya ternyata hrs revisi berapa lama kah prosesnya,thx u

        Reply
        • March 10, 2022 at 3:03 pm
          Permalink

          tergantung revisinya apa. tidak terlalu lama biasanya jika revisi saja. apalagi ada dasar revisinya.

          Reply
  • September 26, 2014 at 6:02 am
    Permalink

    YTH. BPN RI
    di tempat

    Dengan hormat,
    Mhon maaf saya mau mengajukan pertanyaan,ibu saya membuat sertifikat tanah dari tahun. 2010 tepatnya oktober,sampai saat ini blm jadi. Data serta biaya telah kami serahkan ke lurah terkait,dan ditanya katanya msh proses,apakah memang butuh waktu lama? Ketika sya mau cabut dan pilih utk mengurusnya sendiri dg datang ke BPN kab Nganjuk JATIM, pak lurah bilang tdk bs karna semua proses yg menangani kelurahan dg alasan dr awal tanah tdk bersertifikat alias tinggalan orang tua,apa kira2 langkah yg hrus saya ambil.
    Mhon saran serta bantuan,kami hanya rakyat kecil ,trimakasih banyak.

    Reply
    • February 17, 2018 at 7:43 am
      Permalink

      YTH:BPN RI
      ditempat

      Dengan hormat,,
      Ibu saya punya tanah waris dr kakek tp kakek hanya bicara dgn anak pertama n ibu klo 1/3bagian tanah jd hak ibu sy.yg 2/3 bagian utk sdr perempuan ibu saya.saksi yg diajak bicara (anak pertama) sdh meninggal denger2 dr saudara yg lain klo tanah itu seluruhnya sdh dsertifikat atas nama saudara perempuannya.sdh saya tanyakan aik2 tp budhe saya jg anak2ny tidak berniat baik dgn alasan itu hak mereka semua.krn yg diajak bicara oleh kakek sy hanya anak pertama jg ibu.tidak ada saksi lain.bagaiman jika saya mau cek status tanah itu??atas nama siapa n sdh sertifikat kah??krn ada 1/3 bagian tanah hak ibu sy.posisi tanah dkebumen jawa tengah.mohon pencerahannya

      Reply
    • May 26, 2021 at 1:14 am
      Permalink

      Assalamualaikum wr wb
      Saya punya masalah begini pak:
      Kredit rumah selama 10th saya sudah selesai tapi sertifikat belum keluar sdh hampir 5th lamanya dari waktu pelunasan

      Reply
      • June 25, 2021 at 9:18 am
        Permalink

        jika cicilan sudah lunas, maka pemilik bisa mengajukan penarikan sertifikat dari kreditur. minta sekaligus surat keterangan lunas dan surat roya

        Reply
  • September 26, 2014 at 7:23 am
    Permalink

    saya mau bertanya : 1. berapa sebenarnya biaya pengecekan, bbn, hibah, waris 2. berapa hari lamanya 3. mohon penjelasannya yang sejelas-jelasnya

    Reply
    • September 30, 2014 at 10:06 pm
      Permalink

      Untuk kejelasan biaya yang dimaksud silahkan datang ke Kantor Pertanahan setempat. Di Kantor Pertanahan ada daftar biaya untuk seluruh proses permohonan.

      Terima kasih

      Reply
      • March 18, 2019 at 1:11 am
        Permalink

        Yth BPN RI
        Saya mau bertanya sekitar 4 tahunan lalu saya membeli rumah yg kebetulan adalah milik temen saya sendri..
        Saat itu sertifikat masih di notaris untuk balik nama…tapi karna ada kendala sampai sekarang sertifikat belom di ambil
        Pertanyaan saya apakah sertifikat rumah itu bisa di ambil orang lain walaupun atas nama saya…
        Terima kasih sebelum’y

        Reply
  • October 3, 2014 at 1:18 am
    Permalink

    Salam. Sebelumnya suami suami saya membeli tanah dan bangunan di daerah jkt timur semua proses di urus PPAT dan Ajb sudah keluar tapi kenapa bisa sertifikat nya dii blokir oleh penjual apa yang harus saya lakukan dengan Ajb yang saya pegang karna spt’a notaris tidak bisa berbuat banyak mohon sarannya terima kasih

    Reply
    • October 12, 2014 at 5:36 pm
      Permalink

      Silahkan Ibu ajukan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) ke BPN. Nanti BPN akan mengeluarkan SKPT yang mencantumkan dasar pemblokiran oleh penjual. Beradasarkan itu Ibu bisa melakukan langkah lanjutan. Usahakan diselesaikan dengan musyawarah.

      Semoga membantu

      Reply
  • October 14, 2014 at 8:09 pm
    Permalink

    Salam BPN

    Orang tua saya mempunyai sebidang tanah 1000m daerah bojong cileungsi Dari tahun 76 hingga saat ini belum pernah dilihat kembali. saat INI ortu Sudah tua Dan sakit Dan butuh biaya berobat saat saya cek ke BPN Cibinong ternyata lokasi kecamatan Sudah berubah Dan harus ditentukan patok ulang dengan membawa ayah…sementara ayah Sudah tidak sanggup lagi untuk pergi melihat lokasi jadi Apa yang harus saya lakukan ? Karna kami sangat membutuhkan Dana yang besar saat ini maka kami hanya ingin menjual tanah tersebut ………
    Trimakasih atas jawabannya

    Reply
    • October 15, 2014 at 12:40 am
      Permalink

      Salam Pak Poerwanto,
      Tidak ada jalan lain, harus dilakukan pengecekan lokasi yang ditunjukkan oleh orang yang mengetahui lokasi. Setelah lokasi diketahui maka kita bisa mengajukan pengukuran ulang atau pengembalian batas ke BPN. Berdasarkan itu bisa dimohonkan sertifikat dengan didukung data-data kepemilikan.

      Semoga membantu

      Reply
  • October 26, 2014 at 1:37 pm
    Permalink

    Salam bpn ,apa yg harus konsumen lakukan bila selama 4 thn masa kpr ternyata sertifikat yg jadi jaminan tdk ada di bank yg bersangkutan .trims…

    Reply
  • October 26, 2014 at 4:11 pm
    Permalink

    salam ….saya pengen tahu aja nih, bagai mana tata cara balik nama sertifikat tanah ?

    Reply
    • November 2, 2014 at 10:05 pm
      Permalink

      Roya adalah istilah untuk menghapus catatan hak tanggungan di sertifikat. Adapun catatan hak tanggungan merupakan catatan yang diberikan terhadap sertifikat karena sertifikat tersebut dijadikan jaminan hutang.
      Dalam surat roya tersebut dicantumkan bahwa objek tersebut tidak lagi menjadi jaminan hutang karena debitur sudah melunasi hutangnya.

      Demikian semoga membantu

      Reply
  • Pingback:www.asriman.com » Tanah Matang vs Tanah Mentah

  • November 8, 2014 at 7:56 am
    Permalink

    Yth.BPN
    Saya mau menanyakan..kasusnya sebuah tanah milik seseorang telah diolah ditanami oleh bapak saya selama lebih dari 20 thn.Selama 20 thn tsb tdk ada satupun anggota keluarga pemilik tnh datang mengklaim tnh tsb.utk itu kami menanyakan bgm mengecek status kepemilikan tanah dan bgm prosedurnya jika tnh tsb ingin kita jadikan milik kami jika ternyata pemilik dan ahli warisnya sdh tdk ada dan tdk bs ditelusuri.terima

    Reply
    • November 8, 2014 at 9:46 pm
      Permalink

      Berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 Pasal 24 ayat 2 dinyatakan bahwa tanah yang sudah dikuasai dengan itikad baik selama minimal 20 tahun berturut-turut tanpa ada gugatan dari pihak lain dapat dimohonkan haknya ke BPN. Penguasaan tanah secara berturut-turut itu dibuktikan dengan surat pernyataan yang disaksikan oleh orang yang berkapasitas untuk itu, bisa saja kepala desa, tetua adat dll.

      Reply
      • May 2, 2018 at 5:24 pm
        Permalink

        Almarhum ayah saya membeli tanah seluas 1 hktr 40 are ,pada tahun 1980 kemudian terbit sertifikat tahun1984 , selama rentan waktu tahun 1984 sampai dengan tahun 2017 tanah tersebut sudah kami kuasai hampir 34 tahun namun pada tahun 2018 ada pihak yang mengaku cucu dari pemilik tanah pertama ingin menuntut untuk di kembalikan tanah milik kakeknya dwngan membawa bukti pipil garusa tahun 1960, , sementara sekarang ayah saya sudah meninggal dan tanah seluas 1 hktr 40 are tersebut sudah di wariskan ke anak kandu g , mohon penjelasan langkah apa yang bisa saya kerjakan.

        Reply
  • November 10, 2014 at 7:31 am
    Permalink

    gimana cara supaya tau no M sertifikat yang bibawa kabur orang
    trims

    Reply
    • November 10, 2014 at 1:19 pm
      Permalink

      ajukan cek plotting ke BPN

      Reply
      • May 10, 2015 at 8:56 am
        Permalink

        Salam BPN
        Apa arti plotting, dimana aturannya dan bagaimana proses pengecekannya jika sertipikatnya kena plotting?
        Trims

        Reply
        • May 10, 2015 at 10:26 pm
          Permalink

          Di beberapa kantor BPN sertifikat yang sudah lama terbit dan akan dilakukan pengecekan diharuskan di-plotting di peta yang ada di BPN. Pengertian sederhananya: proses plotting adalah untuk mem-plott sertifikat di peta yang ada di BPN. Karena sertifikat yang sudah lama terbit dulunya tidak disertai plotting di peta BPN.

          Demikian semoga membantu

          Reply
          • July 26, 2016 at 2:38 pm
            Permalink

            Kalau tidak ada di peta BPN maka solusinya bagaimana pa?

          • July 26, 2016 at 11:04 pm
            Permalink

            Lokasi tersebut dilakukan plotting dan pengukuran ulang.

  • November 11, 2014 at 3:26 pm
    Permalink

    terima kasih pak informasinya

    Reply
  • Pingback:www.asriman.com » Cara Meningkatkan Status Tanah Garapan Menjadi SHM

  • December 15, 2014 at 3:48 pm
    Permalink

    Salam BPN,
    Beberapa hari yg lalu saya menandatangani akta jual beli dan akad kredit atas sebidang tanah dan bangunan yg diolah oleh developer. Tapi yg mengherankan, nomor sertifikat yg diberikan devloper saat ppjb beda dengan nomor sertifikat ketika akad.alasan notarisnya, nomorny berubah setelah dilakukan pengecekan. Yg mau saya tanyakan apakah setelah pemeriksaan yg dilakukan notaris ke BPN,nomor sertifikat dapat dirubah BPNsepihak tanpa konfirmasi kepemilik? Trus apakah itu nantinya tidak akan jadi masalah ketika saya sudah melunasi cicilan mengingat data yg ada dibank adalah no sertifikat yg lama. Mohon penjelasannya. Trims

    Reply
    • December 15, 2014 at 4:03 pm
      Permalink

      Tidak mungkin nomor sertifikat berubah dalam jeda waktu ppjb dan penandatanganan ajb. Tidak ada alasan hukum yang bisa merubah nomor sertifikat, kecuali setelah peningkatan hak menjadi hak milik (karena hak yang didapat dari developer adalah HGB). Kemungkinannya adalah objeknya berbeda. Kritisin aja notarisnya pak.. 😀
      Semoga membantu

      Reply
  • December 15, 2014 at 10:31 pm
    Permalink

    Dalam hal ini sertifikatnya sudah shm pak. Notarisnya bilang kesalahan ada pada bpn ketika splitzing dr sertifikat induk menjadi beberapa kavling. Nomor yg digunakan ternyata milik orang lain. Apakah mungkin terjadi bpn salah memberikan nomor untuk sertifikat pak? Saya sudah kritisi notarisnya dan dibilang akan meminta penjelasan kepada bpn. Klo perlu meminta dibuatkan berita acara atas perubahan tersebut. Waduh saya jadii harap2 cemas, karna semua biaya sudah saya lunasin.

    Reply
    • December 16, 2014 at 10:42 pm
      Permalink

      Iya Pak. Solusinya minta Berita Acara/Surat Keterangan tentang perubahan nomor sertifikat tersebut dari BPN. Jadi dasar perubahan nomor sertifikatnya jelas.

      Reply
  • December 16, 2014 at 1:40 pm
    Permalink

    YTH BPN,

    Saya ingin menanyakan masalah yang dialami ayah saya. Ayah membeli sebidang tanah di Balikpapan pada tahun 1990an, tetapi serifikat tanah belum terbit. Beberapa bulan lalu ada orang datang membawa buldoser dan meratakan tanah ayah beserta patok tanahnya dan menyatakan tanah itu miliknya. Ayah saya kembali memasang patok lalu mendatangi lurah untuk menjelaskan masalah. Lurah menyarankan ayah untuk membagi tanahnya separuh untuk orang tersebut. Ayah telah melaporkan permasalahan ini ke kepolisian. Pertanyaan saya, 1. Bagaimana cara mengetahui telah sampai di tahap mana proses pembuatan sertifikat tanah ayah? 2. Langkah apa saja yang bisa kami tempuh untuk mengamankan hak kami? Terima kasih atas petunjuknya.

    Reply
    • December 16, 2014 at 10:45 pm
      Permalink

      1. Jika belum mengajukan permohonan sertifikat ke BPN kita belum bisa mengetahui perkembangan pembuatan sertifikatnya.
      2. Langkah penyelesaian tentu saja ada musyawarah antara pihak tersebut dengan pihak Bapak yang dimediasi oleh (kalau bisa) petugas kelurahan

      Demikian, semoga membantu

      Reply
      • February 16, 2015 at 6:28 pm
        Permalink

        Yth ibu asriman
        Selamat pagi bu ,sy mau ty gmn cara u membuka blokir sertifikat,cara utk pemindahan balik nama.tanah sy beli sama btn secara lelang resmi.kira2 butuh brp lama utuk gurus balik nama certifikat sy.oh iya bu mau ty lgi apakah pemilik tanah bisa mengugat kepada pemenag lelang dan akan kah pihak dri bank akan membantu sama pemenag lelang atas tanah yg iya lelang kepada sy sepenuh ya atau tdk.
        Tks ibu asriman
        Mohon pencerahanya

        Reply
        • February 17, 2015 at 10:19 pm
          Permalink

          1. Cara membuka blokir sertifikat: Ajukan surat permohonan pencabutan blokir ke BPN dengan melampirkan syarat-syaratnya.
          2. Jika pembelian berdasarkan Lelang, maka permohonan balik nama berdasarkan Risalah Lelang. Lamanya waktu proses baliknama kurang lebih 7 hari kerja.
          3. Bisa saja pemilik lama menggugat tetapi bukan pemenang lelang yang digugat melainkan pihak-pihak yang terkait dengan proses lelang, terserah hakimlah nanti yang memutuskan pihak mana yang dimenangkan, tentu saja berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan.
          Demikian semoga membantu.

          Reply
  • Pingback:Mungkinkah Sertifikat Tanah Ganda? | www.asriman.com

  • March 28, 2015 at 8:58 am
    Permalink

    Salam
    Yang menjadi pertanyaan saya.
    1. Bisakah sesorg mengecek letak tanah dan bangunan tanpa diberitahu dimana letak objek tanah jika yang di beri hanya sertifikat hak milik?
    2. dalam peta sertifikat tertera gambar letak tanah. Bilamana sertifikat saya semisal nomor 0076 tergambar sebelah utara jalan raya sebelah selatan jalan raya. Sebelah timur tanah negara sebelah barat tanah negara. Yang ingin saya tanyakan bila mana sertifikat lain bukan milik saya. Tertera gambar sebelah utara jalan raya sebelah selatan jalan raya. Sebelah timur tanah negara sebelah barat 0076.. Apakah berarti sertifikat kita berdempetan..?
    3. Bisakah sertifikat lain tsb mengklaim bangunan kita..? Dimana penerbitan sertifikat saya duluan terbit dan didapatkan sesuai dengan ketentuan2 yang berdasarkan UU. Dan saya membayar pbb setiap tahunnya. Sedangkan mereka tidak bayar pbb.
    Mohon bantuan pencerahannya pak.

    Reply
    • March 28, 2015 at 11:49 pm
      Permalink

      Langsung saya jawab:
      1. Bisakah sesorg mengecek letak tanah dan bangunan tanpa diberitahu dimana letak objek tanah jika yang di beri hanya sertifikat hak milik?
      Jawab: Bisa, dengan bantuan petugas BPN bagian plotting di Seksi Pengukuran, Survey dan Pemetaan.

      2. dalam peta sertifikat tertera gambar letak tanah. Bilamana sertifikat saya semisal nomor 0076 tergambar sebelah utara jalan raya sebelah selatan jalan raya. Sebelah timur tanah negara sebelah barat tanah negara. Yang ingin saya tanyakan bila mana sertifikat lain bukan milik saya. Tertera gambar sebelah utara jalan raya sebelah selatan jalan raya. Sebelah timur tanah negara sebelah barat 0076.. Apakah berarti sertifikat kita berdempetan..?
      Jawab. Bukan berdempetan, tapi lebih tepatnya berdampingan.
      3. Bisakah sertifikat lain tsb mengklaim bangunan kita..? Dimana penerbitan sertifikat saya duluan terbit dan didapatkan sesuai dengan ketentuan2 yang berdasarkan UU. Dan saya membayar pbb setiap tahunnya. Sedangkan mereka tidak bayar pbb.
      Jawab. Jika nomor sertifikatnya berbeda dan kedua sertifikatnya sah maka bidang tanahnyapun berbeda.

      Reply
  • April 15, 2015 at 8:19 am
    Permalink

    Salam. Orang tua saya sudah ada perjanjian jual beli tanah. Sebelumnya sertifikat telah diperiksa dan bersih oleh notaris pihak pembeli. Ajb ditargetkan 4 bulan kemudian setelah hgb dirubah menjadi hak milik. 2 bulan setelah perjanjian jual beli tanah ada permohonan blokir pribadi dari pihak ke 3 dan sertifkat diblokir. Pertanyaan saya:
    1. Meskipun sebelum perjanjian jual beli semua bersih dan sertifikat dalam proses penjualan mengapa pemblokiran bisa terjadi hanya karena pihak ke 3 mencoba mau menggugat. Untuk info: pihak ke 3 ini gugatannya beberapa tahun lalu terhadap tanah tersebut sudah ditolak olah pengadilan.
    2. Hari ini 30 hari sudah berlalu tapi blokiran belum dilepas. Apa bisa memohon pelepasan blokir?
    3. Kalau misalnya blokir dilepas apa bisa membuat AJB walaupun proses gugatan belum diselesaikan? Proses pengadilan infonya lama dan tidak rahu berapa tahun. Kalau gugatan setelah satu tahun misalnya sudah diselesaikan dan pihak tersebut membuat gugatan lagi artinya selamanya tanah tsb tidak bisa dijual karena selalu diblokir dan dalam proses gugatan demi gugatan?
    Terima kasih untuk jawabannya.

    Reply
  • April 24, 2015 at 5:51 pm
    Permalink

    Salam kenal Pak Asriman.

    Saya ada rencana membeli sebuah toko di pinggir jalan. Surat tanah tsb adalah SHM. Yang menjadi pertanyaan saya..

    1. Bagaimana cara mengecek tanah tersebut bebas dari pelebaran jalan? Karena ada berita tentang pelebaran jalan di daerah itu Dan apa saja yang dinutuhkan untuk proses pengecekan tsb?

    2. Soluai terbaik jika saya ingin membeli tanah tersebut?

    3. Jika memang ada pelebaran jalan, apakah saya mendapatkan ganti rugi dari pemerintah?

    Terima kasih

    Reply
    • April 28, 2015 at 10:59 pm
      Permalink

      1. Pengecekan pelebaran jalan dilakukan ke instansi terkait, Dinas Tata Ruang setempat
      2. Cek dulu sertifikat dan rencana pelebaran jalan
      3. Ya, kita akan mendapatkan ganti rugi terhadap tanah milik kita yang terkena pelebaran jalan

      Terima kasih

      Reply
  • April 24, 2015 at 5:54 pm
    Permalink

    Salam
    Sebelumnya terima kasih atas jawaban yang sudah bapak / ibu berikan kepada saya.
    Ingin juga saya tanya kan sesuatu kepada anda.
    Sepengetahuan saya adalah seseorg pejabat PPAT yg membuat sertifikat hak milik.
    Bagaimana mekanisme seorang pejabat PPAT dapat membuat sertifikat tsb..?
    Apakah dalam pembuatan sertifikat pejabat tersebut harus mengecek objek tanah secara lansung? Terima kasih.

    Reply
    • April 28, 2015 at 10:57 pm
      Permalink

      Sertifikat dimohonkan di BPN bukan PPAT. PPAT melalui karyawannya hanya bertindak sebagai kuasa dari pemilik tanah.

      Reply
  • April 26, 2015 at 2:01 pm
    Permalink

    Yth bpn ri

    Sy ada sdkt crt.. baru2 ini dtg org ke rmh sy u mengurus srtfkt hal jual beli alm kakek sy.. sy skrg slaku ahli waris na.. prl sy crt kan awal na luas lahan seluas 38are no shm 1261.. menrt crt org ini dulu tlh terjadi jual beli melibatkan 2 org.. namun di jalan hny st org yg srtfkt na sdh jadi san st lg alasan dana.. ini terjd thn 1976.. br2 ini org tersbt dtg u mengurus lg dngn hny menunjukan bkt ajb.. dan ybs blg srtfkt na hilang.. namun stlh sy cek di buku tanah.. luas lahan msh tertera seluas 38are.. pdhl menrt ybs sdh dipecah.. yg sy tnykan knp msh seluas tersebut?? Knp srtfkt bs trbt hanya satu?? Trima kasih..

    Reply
  • April 29, 2015 at 5:36 am
    Permalink

    Yth. Bpk. Asriman,

    Apakah sertifikat ganda bisa dibuat dari hasil foto camera sertifikat asli yg difoto pada seluruh bagian sertifikat asli?

    Terima kasih atas pencerahannya pak.

    Salam,
    Arif

    Reply
  • May 11, 2015 at 3:43 pm
    Permalink

    Semangat Pagi,

    Mohon bantuan penjelasannya, saat ini saya sedang mengajukan KPR, pada saat pengecekan sertifikat luar tanah 96m2 saat di lihat pergitungan luas dari BPN luas tanah saya hanya 95,71m2 ,, alih dari pengembang karena nominal tersebut hanya pembulatan angka ,, dalam logika namanya tanah kan tdk mungkin memanjang maupun melebar ,, brarti di situ sertifikat saya asli apa tidak. Trmksh

    Reply
  • May 28, 2015 at 7:04 am
    Permalink

    Selamat siang pak. Sy mau tanya kl pecah sertipikat jd dua.dalam sertipikat awal tertera luas 108m persegi dan titik2 batasnya ditunjuk penjual,Rt,dan pembeli ke dua. Tp setelah pengecekan pengukuran ternyata luasnya berbeda dngn yg tertera di sertipikat luasnya lebih luas di tanah dr pd yg tertera di sertipikat. Pertamyaanya apakah hasil perubahan harus disepakati oleh semua pihak atau cm pihak notaris dan pihak bpn saja. Apakah boleh setipikat hasil pecah mengikutin pengukuran yg sekarang dengan perbedaan jumlah luas disertipikat melainkan mengikutin titik batas gambar dan titik batas petunjuk penjual, Rt dan pembeli kedua selain sy. Mohon penjelasanya dan jawabanya sy ucapkan terima kasih

    Reply
  • June 8, 2015 at 10:36 am
    Permalink

    sekitar 40 thn yg lalu orang tua meminjamkan sebidang tanah kpd keponakannya.sampai saat ini tdk ada itikad baik dr mereka utk mngembalikn tanah orang tua saya itu kepada kami,padahal sudh di minta secara baik2.bagaimana caranya agar tanah itu balik kepada kami?sertifikatnya masih ada pada kami tetapi orang tua kami(pmilik di sertifikat)sudah meninggal.apakah dapat kami mngecek apakah ada sertifikat ganda dr tanah tsb?dan di mn kami mngeceknya?terimakasih bapak BPN yg kami hormati

    Reply
    • June 22, 2015 at 1:46 pm
      Permalink

      Jika Bapak masih memegang sertifikat aslinya, bisa dilakukan pengecekan sertifikat tersebut di BPN setempat. Silahkan bawa asli sertifikat tersebut di BPN. Untuk mengambil kembali hak Bapak tidak ada jalan lain yaitu musyawarah untuk mufakat kecuali Bapak mau berperkara, bisa didaftarkan ke pengadilan.

      Semoga membantu

      Reply
  • July 1, 2015 at 3:42 pm
    Permalink

    ass,,slm kenal pak,.. pak mohon opininya,,sy px masalah dengan tanah warisan yg sebelumnya d perkarakan alm. bapak sy. tanah it skrng tdk ad yg memiliki sertipikat,cm sppt sj,&sy tdk tahu yg mn spptx,cm tahu lokasinya dr keluarga. belakngan yg berperkara dgn alm. bpk sy sdh mengaku klo tanh itu bukan hakx, namun ad keluarga lg yg.mengaku dan menjualx ke orang yg mengaku sblmx trsbt. dgn alasan sudah d beli dari kakek sy.tp tdk ad bukti jual beli,jd dmn sy hrs mengadu pak, mohon bantuannx

    Reply
  • July 3, 2015 at 4:04 am
    Permalink

    Selamat siang pak, saya ingin menanyakan suatu permasalahan tentang penjualan sepihak sebidang tanah di kota Manado ke pemerintah kota setempat.
    Berikut kronologi tanah tersebut :
    1. Tanah tsb merupakan milik ibu dari kakek saya masih berbentuk AJB diatas kertas meterai tahun 1952 lengkap tanda tangan dan saksi, yang aslinya dipegang oleh alm kakek saya.
    2. Ibu kakek saya memiliki 9 anak, yang masih hidup saat pengurusan penjualan ada 6 orang.
    3. Kakek saya adalah anak tertua lelaki.
    4. 4 saudara kakek saya yang masih hidup telah memberikan surat kuasa pengurusan penjualan tanah kepada kakek saya.
    5. Salah seorang saudara kakek saya (perempuan) melakukan penjualan kepada pemerintah kota tanpa mendapatkan persetujuan atau kuasa apapun untuk penjualan tsb, baik dari kakek saya sendiri dan ke-4 saudaranya (penjualan sepihak)
    6. Pemerintah kota setempat melakukan pembayaran sepihak atas penjualan tanah tersebut hanya kepada 1 orang saudara perempuan kakek yang melakukan penjualan sepihak.

    Pertanyaan saya pak :
    1. Apakah penjualan dan pembayaran itu sah dimata hukum atau tidak?
    2. Jika sah, apa dasar mereka sehingga bisa menjual tanah tsb tanpa memiliki persetujuan/kuasa dari semua saudara dan AJB asli?
    3. Jika tidak, mengapa pemerintah kota berani melakukan pembayaran hanya kepada 1 orang saudara saja? lalu mengabaikan hak dari saudara yang lain?
    4. Apakah masalah ini masih bisa kami urus selaku anak/cucu langsung setelah kakek saya meninggal?
    Sebagai catatan… kakek saya masih memiliki 1 orang saudara lelaki yang masih hidup (yang dulunya pernah memberikan surat kuasa pengurusan penjualan tanah kepada kakek saya) sedangkan 3 yang lainnya sudah meninggal.
    5. Bagaimana cara menyelesaikan masalah ini?
    6. Sanski hukum apa saja yang bisa muncul akibat perbuatan ini? baik dari sisi penjual maupun pembayar (pemerintah kota setempat).

    Terima kasih saya ucapkan kepada bapak atas semua waktu & tenaga & perhatian yang bapak berikan kepada saya.
    Mohon maaf jika penjabarannya kepanjangan, semata-mata hanya untuk memperjelas situasi & kondisi secara terperinci.

    GBU

    Reply
  • July 8, 2015 at 1:28 pm
    Permalink

    bapak saya membeli sebuah tanah yg sudah bersertifikat SHM pekarangan.disitu sudah tertera jalan lingkungan di peta sertifikat saya tersebut.Yang menjadi permasalahan adalah jalan di peta sertifikat saya tersebut tidak diakui keberadaannya oleh sertifikat tetangga seberang jalan ( yg disertifikatnya dia ( tahun sertifikat lebih lama memang tidak tergambar jalan resmi bpn). pertanyaannya apakah mungkin hal ini terjadi.bagaimana prosedur saya untuk mengurusnya?

    Reply
  • July 14, 2015 at 9:05 am
    Permalink

    Saya sudah menguasai tanah sebidang tanah dan bangunan.
    Si pemilik nya sudah tidak ada lagi.
    dulu sepengetahuan saya dan menurut teangga saya,dulu surat nya di gadekan ke bank,yang ada di kota medan.
    tapi bank nya sudah di lokadasi reformasi tahun 1998.

    mohon bantuan.
    ke mana kah saya akan menanyakan surat nya?
    atau mohon bantuan dari:ASRIMAN.

    Reply
    • June 9, 2020 at 6:06 am
      Permalink

      Assalamu ‘Alaikum,,,, saya mau tanya, bagaimana cara mengecek kembali sertifikat tanah orang tua sayakeliru batas untuk perbaikan diserahkan ke pegawai BPN, Namun sertifikat tersebut belum di copy aslinya sampai saat belum ada, dan yang menerima untuk perbaikan itu telah meninggal. mohon solusinya ?????

      Reply
      • October 4, 2020 at 9:44 am
        Permalink

        ajukan dulu saja plotting ke bpn untuk mengambil data-datanya, nanti akan kelihatan nomor sertifikatnya. ajukan permohonan sertifikat pengganti karena hilang ke bpn. sambil minta perbaikan batas-batasnya.

        Reply
  • July 23, 2015 at 3:10 pm
    Permalink

    Bagaimana untuk mengetahui koordinat tanah dari sertipikat yang saya pegang, kebetulan kami baru dapet pemberian tanah dari mertua dan seripikat diserahkan tapi kami ingin mengecek lokasi tanahnya dgn google earth. Bagaiman caranya

    Reply
  • September 26, 2015 at 3:30 pm
    Permalink

    Selamat mlm pak, mohon pencerahannya,, menurut cerita saudara saya,, bahwa alh, kakek buyut saya mempunyai tanah seluas 1700m , seiring waktu berjalan, saya ingin mengambil kembali tanah tsb, yg sekarang posisinya sudah ditempati orang, dan tanah tsb sudah bersertifak, tapi saya dan ahli waris tidak mempunyai selembar apapun ats tanah tsb, dulu pernah ada giriknya tetapi hilang,, kemudian sya bersama saudara sya, mencari bukti surat shm tanah tsb dgn cara mau membeli tanah tsb, akhirnya sya dapt surat foto copy shm tsb, seelah saya cek no berkasnya, secara online ternyata tidak ada data kepemilikan atas nama tsb,menurut bapak apakah bisa sya sya mengambil hak saya(tanah tsb) ? Trus apa yg harus sya lakukan bersama saudara saya,? Soalnya pas sya mau cek girik tanah tsb dikelurahan tidak bisa? Saya bawa foto copy shm juga tidak bisa? Terimakasih,,

    Reply
  • September 29, 2015 at 11:01 am
    Permalink

    Terima ksih banyak atas infonya, sangat membantu

    Ada beberapa pertanyaan yang ingin saya sampaikan,

    1. Bisa tidak mengajukan SKRPT ke BPN tanpa sertifikat asli (hanya dengan fotocopy) karena sertifikat tanah yang asli dalam sengketa bisa tidak dilakukan.

    2. Bisa tidak mengajukan blokir tanah dengan SKRPT tanpa sertifikat asli, karena alasan yang rumit sertifikat asli sedang di perebutkan dan tidak bisa di gunakan untuk membuat SKRPT.

    Terima Kasih

    Reply
  • December 20, 2015 at 6:39 pm
    Permalink

    Selamt malam

    Saya mau tanya. Bapak saya mempunyai sebidang tanah bersertifikat thn. 1984, dan sering didatangi. Tetapi sejak thn 1994 sejak bapak saya meninggal, tidak dilihat kembali sampai sekarang karena tidak tahu lokasinya. Untuk itu saya menanyakan bagaimana cara mengetahui lokasi tanah tersebut, sedangkan semua orang yg terlibat jual bali tsb sdh meninggal.

    Terimakasih Sebelumnya.

    Reply
    • December 21, 2015 at 6:56 am
      Permalink

      Bisa dilacak ke BPN dengan membawa sertifikatnya. Dalam sertifikat ada peta lokasinya. Lebih akurat lagi kalau nama petugas pengukuran yang dulu melakukan pengukuran masih bisa ditemui. Dia tentu masih ingat lokasi yang pernah diukurnya.

      Reply
      • December 21, 2015 at 12:57 pm
        Permalink

        Pernah saya mendatangi kantor BPN untuk menanyakan letak lokasi tanah tsb, tetapi saya hanya mendapatkan jawaban “Tidak janji karena ini sertifikat lama” dan sampai sekarang sdh sekitar 1thn tidak ada jawaban. Apakah ada bagian khusus dari BPN ini tempat menanyakan peta dan lokasi?

        Terimakasih

        Reply
  • December 24, 2015 at 7:47 am
    Permalink

    Mohon pencerahannya pak
    Ini pertama kalinya saya membeli rumah.

    Saya berencana membeli rumah second dengan kondisi surat masih atas nama pembeli pertama (belum di balik nama atas pemilik yang sekarang).
    Yang saya ingin tanyakan bagaimana caranya agar saya dapat kelancaran dalam proses jual beli ini.
    Apa saja kelengkapan berkas yang harus saya peroleh dari penjual agar tidak tersandung hukum atau bermasalah di kemudian hari.
    Dan bagaimana langkah-langkahnya.
    Dan perihal pajak pembelinya apakah akan lebih mahal kalau si penjall belum balik namanya terlebih dahulu.

    Terima kasih

    Reply
  • January 21, 2016 at 4:57 am
    Permalink

    Selamat siang pak,

    Saya ingin menanyakan perihal pembelian tanah dan bangunan yang notabene si penjual hanya memiliki AJB, bagaimana solusinaya, apakah saya sertifikat sendiri? Bagaimana agar saya tau bahwa tanah dan bangunan ini today sengketa???

    Reply
  • February 23, 2016 at 9:44 am
    Permalink

    Selamat sore bang,
    Bang bagaimana cara cek sertifikat melalui onlain soalnya banyak serifikat disini yang tumpang tindih.
    Kemudian dari BPN sendiri mengeluarkan sertifikat tanpa ada surat resmi dari adat kami.
    Mohon bantuannya bang.

    Reply
    • February 23, 2016 at 2:27 pm
      Permalink

      Untuk mengecek sertifikat lebih akurat kalau pengecekan dilakukan langsung ke Kantor Pertanahan setempat. Kalau tumpang tindih harus dilakukan pengembalian tanda batas tanah.

      Reply
  • February 29, 2016 at 4:40 am
    Permalink

    selamat siang pak, mohon pencerahannya terhadap case yang sedang saya alami berikut ini;
    KASUS POSISI:
    Buyut saya (alm) mempunyai tanah di daerah sumatera utara dimana tanah ini dulunya dipinjam oleh salah satu temannya untuk menumpang menanam pohon (dengan dalil utk menunjang program pemerintah) dan tanaman pohon tersebut masih ada sampai sekarang diatas tanah itu dan sebagaian masih dikelolah oleh mereka, sebagian lagi kabarnya telah mereka jual kepada orang lain (sudan 3 tangan).
    Kami sebagai ahli warisnya tidak tau menau soal penjualan tanah tersebut. mereka yang membeli tanah tersebut mengakui telah mempunyai sertifikat atas tanah itu.
    Saat ini kami ingin mengajukan gugatan atas sengketa tanah tersebut karena kami meyakini bahwa tanah tersebut masih milik kami dibuktikan dengan saksi-saksi batas yang masih mengakui keluarga kami adalah pemilik tanah dan surat keteragan yang menyatakan bahwa tanah itu milik keluarga kami (tidak ada sertifikat tanah karena pada jaman dulu hal tersebut tidak pernah ada di kampung buyut saya).
    Jadi saat ini kami berniat untuk mengajukan gugatan atas sengketa tanah tersebut karena kami sudah melakukan upaya mediasi untuk menyelesaikan masalah itu namun tidak ada penyelesaiannya.

    Adapun pertanyaan saya sebagai berikut:
    1. Apa langkah yang bisa saya lakukan untuk mengembalikan tanah tersebut menjadi tanah atas nama keluarga saya?
    2. Bagaimana cara untuk saya bisa membuktikan bahwa benar tanah itu sudah bersertifikat?
    2. Bagaimana cara untuk menanyakan perihal kepemilikan sah atas tanah tersebut ke BPN?

    Demikian saya sampaikan, mohon bantuannya pak. Terimakasih atas kerjasamanya.

    Reply
    • March 7, 2016 at 1:40 am
      Permalink

      1. Apa langkah yang bisa saya lakukan untuk mengembalikan tanah tersebut menjadi tanah atas nama keluarga saya?
      Langkah pertama mediasi, jika tidak berhasil ya ajukan gugatan ke Pengadilan dengan melampirkan bukti-bukti kepemilikan. Hakimlah nanti yang akan memutuskan. Jika sertifikat mereka sudah terbit ajukan juga pembatalan sertifikat ke PTUN, hakim juga yang akan menentukan. Tidak ada jalan lain.
      2. Bagaimana cara untuk saya bisa membuktikan bahwa benar tanah itu sudah bersertifikat?
      Bisa dicek ke BPN, ajukan plotting.
      3. Bagaimana cara untuk menanyakan perihal kepemilikan sah atas tanah tersebut ke BPN?
      Datang ke BPN dengan membawa bukti-bukti kepemilikan, nanti petugas BPN akan membantu langkah-langkah yang harus ditempuh.

      Reply
  • April 10, 2016 at 7:48 am
    Permalink

    Selamat siang,Pak. Mau tanya jika ukuran bangunan di sertifikat tidak sama dengan bangunan sebenarnya bagaimana untuk mengurusnya pak. Karena mau menambah bangunan untuk lantai atas. Luas bangunan sebenarnya 16m tetapi di sertifikat hanya 8m. Mohon di bantu pak.Terima kasih.

    Reply
    • April 10, 2016 at 2:13 pm
      Permalink

      Di sertifikat tidak tercantum luas bangunan

      Reply
  • June 6, 2016 at 9:53 pm
    Permalink

    Selamat pagi, pak saya mau ajukan pertanyaan. Saya membeli rumah di daerah Bojong gede, bogor. Dan sudah dari bulan maret saya melakukan proses balik nama sertifikat hak milik. Tp sampai skrg gak turun2 juga. Kl saya hubungi ke notaris nya katanya proses balik nama di BPN bogor memang lama. Trs kira2 apa yg harus saya lakukan ya pak agar proses balik nama sertifikat saya bisa cepat selesai. Bisakah saya ngecek langsung ke BPN bogor ? Kira2 bagaimana caranya ngecek langsung ke BPN bogor nya?
    Mksh pak

    Reply
    • June 6, 2016 at 10:35 pm
      Permalink

      Bisa dicek langsung ke BPN jika ada tanda terimanya. Jika berkas permohonan sudah diajukan dan sudah diterima di loket penerimaan berkas, kita tinggal nunggu proses baliknama selesai.

      Reply
  • June 19, 2016 at 5:35 am
    Permalink

    Saya mau tanya gimana cara mengecek keberadaan sertifikat…
    Sertifikat orang tua saya dipinjam ama tmn orang tua saya dari tahun 2009 sampai skrng tidak dikembalikan dan tidak tahu keberadaan orng trsebeut dmn skrng… gmna iya cara melacak keberadaan sertifikatnya…

    Reply
    • June 19, 2016 at 6:44 am
      Permalink

      Caranya anggap sertifikat hilang dan buatkan laporan kehilangan sertifikat ke polisi, kemudian ajukan permohonan sertifikat baru ke BPN. Berdasarkan laporan kehilangan tersebut nantinya BPN akan mematikan buku tanah sertifikat tersebut dan memproses pembuatan sertifikat baru. Nanti prosesnya pemilik sertifikat akan disumpah di BPN, pengumuman atas kehilangan tersebut di media. Setelahnya akan dilakukan lagi pengukuran ke lokasi.

      Reply
  • June 24, 2016 at 1:16 pm
    Permalink

    Salam..
    Apakah seorang ayah dapat bermohon untuk penerbitan sertifikat sebidang tanah tetapi sertifikat tersebut atas nama anaknya yang masih berumur dua (2) thn.
    Mohon penjelasannya secara yuridis..
    terima kasih..

    Reply
  • June 28, 2016 at 7:42 am
    Permalink

    Selamat siang pak
    Saya mau tanya, orang tua saya membeli tanah tahun 2010 dan hanya mendapatkan sertifikat sudah atas nama orang tua saya.. sudah 6 thun lmanya belum pernah membayar pajak karena sppt belum terima.. karena bukti transaksi jual belinya hilang.. bagai mana caranya saya membayar sppt..
    Mohon masukanya

    Reply
    • June 28, 2016 at 2:59 pm
      Permalink

      Jika sertifikat sudah atas nama orang tua, bisa diajukan permohonan SPPT baru.
      Nanti petugas akan survey lokasi dan melakukan pengukuran.
      setelahnya bisa diterbitkan SPPT baru, kemungkinan diwajibkan membayar PBB yang terhutang 5-10 tahun ke belakang

      Reply
  • July 5, 2016 at 5:15 am
    Permalink

    Ass. Saya mau tanya, mertua saya membuat sertifikat tanah lewat notaris, tetapi sudah lebih dari 3 tahun belum jadi juga, apakah membuat sertifikat selama itu? Jika tidak apa permasalahannya?

    Reply
    • July 5, 2016 at 7:56 am
      Permalink

      Monggo ditanya langsung ke notaris yang mengurus, karena saya juga tidak tahu masalahnya apa. 🙂

      Reply
  • July 12, 2016 at 3:36 am
    Permalink

    Selamat siang.
    Pada tahun 1986 bapak saya mengajukan permohonan sertifikat tanah. Beberapa tahun kemudian di tanyakan ke bpn msh blm jadi. Setelah itu bapak saya tidak menanyakan lg. Saat ini kami ingin mengetahui sertifikat tersebut. Mohon bantuannya gimana caranya mengetahui sertifikat bapak saya udah selesai apa belum. Trims

    Reply
    • July 12, 2016 at 4:13 am
      Permalink

      Posisi berkas dapat diketahui dengan menyanyakan ke BPN. Tetapi menanyakan ke BPN harus dengan membawa tanda terima pengurusan ketika mendaftarkan permohonan dulu. Di tanda terima berkas ada nomor berkas permohonan, nah melacak berkas itu dengan nomor berkas tersebut. Tanpa ada nomor berkas permohonan memang agak sulit melacaknya.
      Bisa juga dengan menanyakan ke orang yang mengurus ke BPN dahulu atau petugas yang didisposisikan mengerjakan berkas terebut. Karena setiap berkas yang didaftarkan dipegang oleh satu petugas atau staff di BPN.

      Reply
      • July 19, 2016 at 3:53 am
        Permalink

        Selamat siang.
        Kami mempunyai masalah tanah yang mana tanah kami berdasarkan surat akte camat. masalahnya tanah kami ini dirampas/diserobot pelakunya adalah Yuniar,SP,M.Si anggota DPRA fraksi golkar, pelaku mengklaim tanah milik kami seluas +/- 3ha ini milik si pelaku, yang mana tanah ini sudah lebih 25 tahun kami kelola dan kami tanami pohon karet yang sudah produktif, namun secara tiba-tiba tanpa ada pemberitahuan kepada kami dan pihak aparat desa sipelaku dengan semena-mena membawa bulldozer/alat berat untuk menghancurkan tanaman kami yang mana areal dan tanaman kami ini sudah kami miliki dan kami rawat dengan baik, bagaimana perhatian dan jawaban Bapak atas masalah kami ini

        Reply
  • July 25, 2016 at 3:01 am
    Permalink

    Pak saya mo tanya ,saya telah melunasi KPR tapi pas sy ke BTN pusat ternyata sertifikat sy tidak ada dengan alasan pihak developer blom memberikan..saya tekan pihak btn tenyata pihak developer msh tahap pengurusan ke pihak bpn….yg ingin saya tanyakan berapa lama sertifikat keluar dan apa yg harus saya jadikan pegangan kuat bahwa rumah tsb adalah hak saya serta apa yg saya hrs lakukan?????

    Reply
    • July 26, 2016 at 3:20 am
      Permalink

      Harusnya sertifikat diurus terlebih dahulu oleh developer sebelum penandatanganan APHT. Lama pengurusan sertifikat tidak bisa dipastikan silahkan tanya ke developernya sampai dimana proses pengurusannya.

      Reply
  • July 28, 2016 at 7:01 am
    Permalink

    Assalamualaikum pak saya mohon bantuan
    Saya sudah tinggal di rumah sekitar 22 tahun..selama itu kami sekeluarga tidak pernah tahu status tanah rumah yang saya miliki milik siapa..karena tidak ada sertifikat yang di pegang keluarga..setiap tahun kami membAyar pajak tanah..atas nama yayuk ..jaman dulu katanya hanya ada pipil..bagaimana cara pengecekan status kepemilikan tanah rumah saya
    Terima kasih

    Reply
    • July 29, 2016 at 12:55 am
      Permalink

      Apabila penghuni sudah menguasai tanah tersebut selama 20 tahun atau lebih, maka penghuni bisa mengajukan permohonan sertifikat ke BPN. Hal ini sesuai dengan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 24 ayat 2:

      (2) Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembukuan hak dapat dilakukan
      berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersang-kutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara ber-turut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu-pendahulunya, dengan syarat:
      a. penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh
      kesaksian orang yang dapat dipercaya;

      b. penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat
      atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya.

      Untuk prakteknya, bisa diminta surat keterangan penguasaan tanah dan bangunan kepada kepala desa/lurah setempat. Syarat selanjutnya bisa ditanyakan ke Notaris atau BPN

      Reply
  • July 31, 2016 at 3:49 am
    Permalink

    Seya beli tanah 50 m2 didaerah bekasi , pada saat sy beli tanah sertifikat dalam proses di PPAT dan setelah jadi sertifikat tanahnya sy diharapkan untuk memecah tanah tsb . yang sy tanya apakah dalam pemecahan sertifikat tanah sy harus dibebankan biaya balik nama sertifikat an pembeli sedangkan klo sy pecah sertifikat sdh otomatis nama sy sendiri , mohon penjelasannya ??

    Reply
    • August 4, 2016 at 3:03 am
      Permalink

      Jika permohonan sertifikat sudah langsung ke atas nama pembeli tidak diperlukan lagi biaya baliknama.

      Reply
  • August 20, 2016 at 5:25 pm
    Permalink

    salam kenal, sy didik supriyono

    th 1997 sy membeli tanah 100 m2 dr 200 m2 yg disertifikat. waktu itu krn sy beli separuhnya mk sertifikat aslinya tidak bisa sy ambil. sy jadinya bikin surat segel dan kwitansi pembayaran.

    th 2008 tanah yg separuhnya dibeli tetangga sebelah. Tetapi dia membalik nama luas semua tanah yaitu 200 m2. sedangkan dia tahu kalo separuh tanah itu milik sy.

    setelah sy tanyakan jawabnya tenang aza sy tidak akan mengotak atik separuh tanah milik sy. bahkan dia ada niat beli. tetapi begitu di minta pembayaran nya dia gk ngasih sepeserpun dg alasan nungguin proyeknya goal dulu, entah sampai kapan.

    Tetapi skrg ada gelagat tidak baik, kayaknya mau menguasai terbukti waktu sy bilang tanah sy mau dibangun dan di pagar keliling dia bilang silahkan aza dia gk keberatan krn dia tahu kalo itu tanah sy. Tetapi 2 jam kemudian dia berubah pikiran sms sy isinya kalo di pagar dia akan lapor polisi. sy sdh berbaik hati bertahun tahun tanah sy dijadikan tempat parkir mobilnya dia tanpa sy minta biaya.

    sy takut sertifikat tanah sy disalahgunakan, bisakah sy blokir? gmn caranya? apa yg sebaiknya sy lakukan?

    terakhir sy lihat dia mulai menguasai separuh tanah sy dg menaruh bibit tanaman dalam plastik.
    mohon sarannya, makasih sebelumnya.

    Reply
    • August 20, 2016 at 11:49 pm
      Permalink

      Sebaiknya musyawarah agar sertifikat bisa dipecah secepatnya berdasarkan surat segel dan kuitansi pembayaran. Harus ada niat baik dengan pemilik sebelah karena untuk mendapatkan hak anda saat ini harus ada AJB dari tetangga tersebut ke anda. Dan pajak-pajaknya wajib juga dibayar.. Perlu dibicarakan biaya AJB dan pajak-pajaknya siapa yang harus membayar. Bisa saja sertfikatnya diblokir tetapi itu hanya untuk melindungi hak anda kalau-kalau ia mau menjual tanah tersebut, tidak untuk mendapatkan hak anda karena sertifikatnya tetap atas nama dia.

      Reply
  • August 22, 2016 at 7:31 am
    Permalink

    Kpd yth:
    BPN RI
    saya mau bertanya, orang tua saya memiliki tanah seluas 1000 m2 yang tertera di SPPT PBB, dan baru 800 m2 yang disertifikatkan di BPN, bertanyaan saya bgaimana cara membuatkan sertifikat yang 200 m2 itu?? Karena ada yang memgklem 200 m2 itu bukan milik orangtaua saya tapi orang tua sy memiliki sppt seluas 1000 m2!

    Reply
    • August 22, 2016 at 10:10 am
      Permalink

      SPPT PBB bukan merupakan bukti hak atas tanah. Jadi luas di SPPT PBB bukan merupakan patokan. Yang menjadi patokan adalah luas yang ada di alas haknya seperti sertifikat, girik dan lain-lain. Untuk menyelesaikan masalah ini bisa diajukan pengukuran ulang ke BPN untuk mengetahui luas dan pengembalian batas. Pastikan batas-batas tanah telah dipasang dengan benar dan diketahui oleh tetangga sebelah menyebelah.

      Reply
  • August 27, 2016 at 2:39 am
    Permalink

    Saya membeli sebidang tanah pertanian (sawah) dengan luas 1800 m2. Pada tahun 2007, saya membuat sertifikat melalui jasa notaris, hampir 1 tahun kemudian saya tanyakan “sudah jadi apa belum” sertifikatnya dan jawabannya belum. Pertanyaan itu saya ulang-ulang sampai kurang lebih 2 tahun, sampai kesimpulan akhir, ternyata surat-surat pengajuannya ” hilang ” dan saya terlanjur tidak foto copy surat-surat tersebut. Sekarang saya ingin sekali membuat sertifikat tersebut, bagaimana caranya … tolong solusinya, terima kasih.

    Reply
    • August 27, 2016 at 5:26 am
      Permalink

      Langkah yang bisa dilakukan (jika surat tanah yang hilang berupa girik):
      1. Minta keterangan riwayat tanah di kantor desa. Desa juga bisa mengeluarkan copy-an letter C-nya. Surat lainnya yang perlu dibuat di kantor desa adalah surat keterangan tidak sengketa dan surat penguasaan fisik tanah.
      2. Buat laporan kehilangan asli surat-surat tanah.
      3. Setelah semua lengkap ajukan permohonan sertifikat di kantor pertanahan.
      4. Ikuti langkah-langlah membuat sertifikat di kantor pertanahan tersebut.

      Reply
  • August 29, 2016 at 11:19 pm
    Permalink

    Kepada Yth.
    BPN RI

    Ibu saya membeli sebidang tanah kavlingan guru dengan surat berupa AJB pada tahun 83, di AJB tersebut pun ada kwetansi SKPT dari kantor agraria..
    karna usia ibu saya yg sudah tua beliau lupa akan letak tanah tersebut, beliau hanya tau wilayah tampa tau letak percis tanah tersebut, dan di wilayah itu pun masi berupa tanah kosong semua tampa ada patokan yg jelas.
    Bagai manakah cara mengetahui letak percis tanah tersebut?
    Mohon dengat sangat bantuanya. Terima kasih

    Reply
    • August 29, 2016 at 11:29 pm
      Permalink

      Harus dicari orang yang mengetahui persis letak tanah tersebut. Usahakan mencari orang yang mengurus tanah tersebut dulunya.

      Reply
      • August 30, 2016 at 6:11 pm
        Permalink

        saya sudah coba untuk menulusuri yg ngurus tanah tersebut..
        tetapi orang2 yg mengetahui letak tanah tersebut sudah pada meningal.
        langkah apa lagi yg harus saya lakukan? mohon bimbinganya.

        Reply
        • August 31, 2016 at 1:57 am
          Permalink

          Coba telusuri ke BPN, dan ceritakan kondisinya nanti BPN akan memberikan jalannya.

          Reply
  • September 8, 2016 at 6:01 pm
    Permalink

    Slmt mlm bpn, sy ingin minta solusinya,zaman dulu kakek sy ngasih tumpangan tanah kpd adiknya,lalu berkata”lu numpang boleh asal jgn dijual” setelah kakek sy meninggal mereka diam2 bikin sertifikat.lalu menjualnya keorg lain.sedangkan kakek sy mempunyai surat pernyataan garapan/girik.yg sy ingin tanyakan:1.kenapa bisa keluar sertifikat itu,sdngkan mereka posisinya hanya numpang? 2.disertifikat itu tdk ada no.daftar islan ,apakah trrmasuk asli atau palsu sertifikat itu? 3.jika sertifikat tdk ada saksi warga setempat,apakah sah atau tdk sertifikat itu? Mohon penjelasannya dari bpk…trims

    Reply
    • September 9, 2016 at 10:23 am
      Permalink

      Pertanyaan yang kasuistis seperti ini tidak bisa saya jawab di sini. Karena untuk menjawab ini butuh data lengkap tidak bisa hanya informasi seperti di atas.

      Reply
  • October 18, 2016 at 12:39 am
    Permalink

    YTH. BPN RI
    di tempat

    Dengan hormat,
    Melalui web ini saya ingin melayangkan pertanyaan perihal data surat tanah milik keluarga saya, dengan cerita singkatnya sbb :
    Keluarga saya memiliki tanah di sekitaran Komplek muara dengan luas 8050 m2 dan dilakukan split menjadi beberapa bagian dimana sisa kurang lebih 294m2.
    Pertanyaanya :
    1. Bisakah keluarga saya melacak/ membuat sertifikat tanah yang 294m2 itu ?
    2. Persyaratan apa saja yang harus di penuhi?
    3. Pelacakan data sudah dilakukan melalui kecamatan namun tidak menemukan solusi, karena berkas yang tersedia hanya PBB sebidang tanah 294m2 dan sertifikat rumah yang masuk komplek muara dengan luas 7756m2 , apa yang bisa keluarga saya lakukan untuk pembuatan sertifikat tanah 294m2 itu ?

    Mohon dengan sangat bantuanya dan bimbinganya.
    Terima kasih

    Reply
  • October 19, 2016 at 8:31 pm
    Permalink

    Apakah no SHM bisa sama jika SHM nya beda kota, ataukan tidak akan ada kesamaan no SHM biarpun beda kota ato propinsi.. trims

    Reply
    • October 19, 2016 at 10:56 pm
      Permalink

      Nomor SHM itu urut dari 1 dan selanjutnya, penomoran berdasarkan waktu pendaftarannya..
      yang membedakan adalah nama kelurahan atau desanya.
      Misalnya SHM No 1/Tebet Barat
      ada lagi SHM No. 1/Tebet Timur, SHM No. 1/Kebon Baru
      Boleh-boleh saja. Apalagi beda kecamatan, beda kabupaten atau beda propinsi..

      Reply
  • November 29, 2016 at 7:48 am
    Permalink

    Selamat sore pak….
    Saya mau tanya soal ajb….
    Dulu orang tua saya membeli sebidang dan di buat ajb.tapi ajb nya bukan atas nama orang tua saya,orang tua saya membuat ajb nya ats nama sepupu saya.ajb nya skrng ada di saya,ajb nya atas nama sepupu saya.skrng sepupu saya itu mau menguasai secara penuh tanah tersebut.yg mau saya tanyakan apakah saya bisa menutut hak saya sebagai ahli waris…?apa yang harus saya lakukan.
    Terima kasih sblm nya pak.

    Reply
    • November 30, 2016 at 11:15 pm
      Permalink

      Secara hukum sepupu bapak yang berhak atas tanah tersebut.

      Reply
  • November 30, 2016 at 4:29 am
    Permalink

    Orang tua saya punya sebidang tanah dan beserta rumahnya dgn dasar Surat penyerahan hak milik thn 1963, rumah tsb pernah ditempati dan disewakan sampai thn 1990. Org tua saya pindah ke luar kota tahun 1995 sampai sekarang. September Thn 2016 saya melihat kondisi rumah sama persis sewaktu ditinggalkan dahulu , krn merasa tidak bisa masuk kedalam rumah saya menggunakan beberapa alat dan akhirnya saya bs masuk ke dalam rumah tsb. Pada waktu yg bersamaan dtg pihak lain yg mengaku rumah tsb adalah miliknya dgn surat sertifikat yg berdasar dari HGB. Skrg Saya harus dipenjara krn melakukan tindakan pembongkaran thdp rumah org tua saya sendiri. Padahal saya sudah buktikan surat kepemilikan org tua saya Thn 1963 dgn Materai Rp.3,- kpd polisi. Pihak bpn sudah mengeluarkan surat blokir sertifikat atas dasar sengketa yg saya ajukan. Mohon pencerahan thdp hal ini pak, langkah apa yg harua saya lakukan untuk membatalkan sertifikat tsb ?

    Reply
    • November 30, 2016 at 11:08 pm
      Permalink

      Ajukan tuntutan di pengadilan. Nanti hakimlah yang memutuskan siapa pemilik yang sah.

      Reply
  • December 9, 2016 at 6:41 am
    Permalink

    saya ngecek di BPN kota sukbumi kok di mintai SPPT itu gimana yah kok beda dg kata d artikel ini?

    Reply
    • December 11, 2016 at 12:33 am
      Permalink

      Pengecekan sertifikat tidak ada hubungannnya dengan SPPT, karena belum ada peralihan hak.

      Reply
  • December 25, 2016 at 2:15 am
    Permalink

    Pak, rumah saya di sppt pbb sebelumnya tercatat luasnya 323 m2. setelah ikut prona dan sertifikat sudah jadi luasnya jadi 301 m2. itu gimana pak kok bisa hilang 22 m2. terimakasih.

    Reply
    • December 25, 2016 at 1:02 pm
      Permalink

      Kejadian ini memang sering terjadi, ada perbedaan luas antara SPPT PBB dengan sertifikat. Karena mungkin saja ketika mengukur untuk menerbitkan SPPT PBB tidak akurat (atau tidak diukur sama sekali ketika menerbitkan SPPT PBB). Lainnya, mungkin saja memang terjadi perubahan luas karena terkena jalan atau sebab lain.
      Nantinya luas yang dipakai adalah luas seperti yang tercantum dalam sertifikat karena untuk menerbitkan sertifikat melalui pengukuran lokasi.

      Reply
  • December 31, 2016 at 1:05 pm
    Permalink

    YTH BPN
    Kami berrtiga membeli sebidang tangah dan telah mengurus surat2nya sampai jadi sertifikat, karena ketidak tahuan kami, sertifikat yang lama tidak kami ambil dari penjual. sekarang anaknya msh memegang sertifikat . Pertanyaannya

    -Apakah sertifikat kami kuat kedudukannya menurut hukum?
    -Apakah sertifikat lama msh berlaku misal disalahgunakan untuk pengajuan hutang bank?
    trimakasih sebelumnya

    Reply
    • January 1, 2017 at 3:28 am
      Permalink

      – Kalau sebidang tanah sudah terbit sertifikat baru maka sertifikat lama sudah tidak berlaku lagi.
      – Sebelum bank menerima jaminan, bank melakukan pengecekan terlebih dahulu ke BPN. Jika sertifikatnya sudah tidak berlaku maka bank tidak bisa memberikan hutang dengan jaminan tersebut.

      Reply
      • January 4, 2017 at 2:27 pm
        Permalink

        Bagaimana kl sertifikat lama itu dijaminkan sebelum sertifikat baru kami jadi? Terus apakah kami harus mendapatkan sertifikat lama tsb, kami msh khawatir kedepannya ada gugatan dari ahli waris. karena ujung2nya minta duit untuk mendapatkn sertifikat lama itu.

        Reply
        • January 8, 2017 at 10:05 am
          Permalink

          Harus diketahui bahwa suatu bidang tanah tidak bisa dimohonkan sertifikat baru jika di bidang tanah tersebut sudah ada sertifikatnya. Oleh karena itu Bapak tidak mungkin bisa memohonkan sertifikat (atau permohonan sertifikat Bapak pasti ditolak oleh BPN) jika di bidang tanah tersebut SUDAH ADA SERTIFIKAT.

          Ada yang aneh dari kondisi Bapak: Ketika Bapak jual beli kok sertifikat asli masih di pemilik lama? Harusnya ketika Bapak jual beli seluruh asli surat-surat tanah tersebut harus berpindah tangan dari penjual kepada pembeli.

          Reply
          • January 9, 2017 at 9:30 am
            Permalink

            Yaitu pak, saya hanya membeli 1/4nya saja, tdk mungkin menyerahkan sura2 ke saya, 1/4 nya dijual pd pembeli ke2 ,sisa 1/2nya kepembeli ke3 dengan rentang waktu berbeda. Hingga kepembeli ke3 pun tidak meminta surat2 tanah tsb. Kami dibuatkan AJB nya. Alhamdulilah saya dan pembeli ke2 sudah jd sertifikatnya.
            Apa yg harus saya lakukan menghadapi ahli waris yg mengklaim msh memegang sertifikat asli, mereka minta tebusan yg tak sedikit untuk menyerahkn surat2nya.
            Trimakasih sebelumnya semoga Bpk selalu diberi rizki dan kesehatan

          • January 9, 2017 at 1:09 pm
            Permalink

            Kalau begitu sertifikat Bapak aman karena tanah Bapak sudah terpisah dari sertfikat induk. Karena di sertifikat induk ada keterangan bahwa bidang tanah Bapak sudah dipisahkan dan sudah menjadi sertifikat sendiri. Jangan khawatir Pak.

  • February 28, 2017 at 6:44 am
    Permalink

    Selamat siang… salam kenal
    Saya mau tanya pak… saya sedang dlm proses pengurusan surat tanah di bpn sekarang sedang dlm antrian floting. Yang mau saya tanyakan utk bisa segera terbit hgb nya dari proses tersebut memakan waktu berapa lama? Dan utk langsung dibuat ke shm perlu waktu berapa lama lagi ya. Mohon dibantu terima kasih

    Reply
    • March 1, 2017 at 1:51 am
      Permalink

      Perkiraan waktu pengurusan sertifikat 5-7 bulan.

      Reply
  • March 16, 2017 at 1:36 pm
    Permalink

    Selamat malam Bapak….. Salam Kenal

    Saya mohon bantuan pencerahan.
    Saya diberi kuasa oleh keluarga untuk mengurus keberadaan tanah warisan yang berada di Kota Semarang. Dengan dibekali satu berkas sertifikat tanah dan proses pengajuan ijin mendirikan bangunan pada saat itu. ( sertifikat dan proses pengajuan IMB tahun 1964 ). semua berkas asli
    Permasalahan :
    1. Saya belum tahu lokasi tanah dimaksud
    2. Didalam sertifikat 1964 tertulis lokasi berada di Jalan Gunung Sahari lengkap dengan luasan dan nomor kavelingnya yang berbatasan dengan jalan Wr. Supratman.
    3. Jalan Gunung Sahari sekarang sudah berganti nama jalan ( saya tidak tahu berubah menjadi jalan apa ).
    4. Dengan permasalahan di atas kami kesulitan untuk mengetahui tepatnya dimana lokasi tanah dimaksud.

    Untuk itu kami mohon bantuan langkah apa yang harus saya lakukan utk dapat segera mengetahui keberadaan tanah tersebut.

    Demikian atas bantuan dan pencerahannya sebelumnya kami sampaikan terimakasih

    Salam Hormat

    Reply
    • March 21, 2017 at 2:12 am
      Permalink

      1. Bisa minta bantuan ke BPN untuk mengetahui letak tanah tersebut. Karena dengan adanya sertifikat bisa dilakukan pengecekan, walaupun sertifikat lama.
      2. Bisa juga minta bantuan ke kelurahan untuk menunjukkan letak tanah tersebut. Karena biasanya lurah tahu keadaan tanah di wilayahnya.

      Reply
  • March 20, 2017 at 3:35 pm
    Permalink

    Slamat malam.
    Saya menjual tanah dan sudah ada kesepakatan harga. Pembeli pun sudah serius dengan memberi uang muka sebesar 2 juta. Namun setelah ditunggu 3 bulan belum ada pelunasan. Ketika ditanyakan tidak ada respon dan katanya akan dilunasi melalui kpr yang mana tidak ada kesepakatan sebelumnya tentang pembayaran melalui kpr dan akan segera dilakukan AJB dinotaris pada hari yang telah disepakati. Namun setelah lewat hari tersebut pun AJB belum juga terealisasi dan belum ada pembayaran untuk pelunasan. Dalam perjanjian jual beli hanya dilakukan melalui kuitansi tanpa surat perjanjian yang lebih detil tentang kapan dan bagaimana pelunasannya. Dalam kondisi ini apakah bisa jual beli dibatalkan? Apakah pembeli dalam hal ini dapat disebut wanprestasi yg dpt membatalkan jual beli mengingat tidak ada perjanjian tertulis tentang pelunasan. Hanya sebatas perjanjian lisan.
    Terimakasih atas konsultasinya

    Reply
    • March 21, 2017 at 2:01 am
      Permalink

      Ini belum ada pengikatan yang mengikat. Penjual bisa membatalkan perjanjian lisan. Sebaiknya temui dia terlebih dahulu, dan bicarakan solusinya.

      Reply
  • March 23, 2017 at 8:12 am
    Permalink

    Selamat siang pak,mohon ijin petunjuknya.sy merasa jadi korban perceraian,sbb hak atas harta gono gini tdk sy dapatkan di karenakan mantan istri ingkar atas janji pembagian harta gono gini akan di urus sesudah cerai,ternyata setelah perceraian bukti atau sertifikat rmh kami di sembunyikan,sdgkan sy hendak melakukan gugatan harus ada foto copy sertifikat sbgai salah satu persyaratan.yg mau sy tanyakan apakah bisa sy mendapatkan foto copy sertifikat rumah yg sedang jd gono gini di BPN hanya berbekal akta cerai….?,sbb mantan istri sama sekali tdk ada etika baik,dan dgn sengaja menyembunyikan sertifikat tanah rumah saya.
    sblmnya trimakasih,dan mohon petunjuknya.

    Reply
    • March 25, 2017 at 1:10 am
      Permalink

      Untuk meminta ke BPN harus jelas dulu alasannya. Jika hanya akta cerai tidak bisa dijadikan alasan untuk melihat dokumen yang bersifat rahasia (sertifikat tanah bagi yang tidak berhak). Instansi negara tidak bisa sembarangan memberikan informasi yang bersifat rahasia tersebut.

      Namun jika ada surat pembagian harta gono gini yang diketahui oleh pengadilan, mungkin bisa menindaklanjutinya ke BPN. Karena dalam pembagian harta gono gini tersebut jelas tertera masing-masing harta dan detilnya dan menjadi hak siapa.

      Reply
  • April 13, 2017 at 6:05 pm
    Permalink

    mohon bantuan ya..
    orang tua saya mendapatkan warsan tanah sebesar 800m2, kemudian tanah tersebut dijual separuhnya 400m2.maka dipecahlah tanah tersebut.. tetapi tanah yang sudah terjual sdah sertifikat sedangkan tanah yang pecahannya baru sampai di BPN. letak tanah orang tua saya dikelurahan 13 ulu. kemudian ada orang lain yang mengaku pemilik tanah tersebut dan memiliki sertifikat tapi letak tanah dalam sertifikat tersebut di kelurahan 14 ulu. bagaimana cara agar kami mengambil hak tanah kami dan solusinya………
    bisakah kami menaikan tanah tersebut menjadi sertifikat…mohon bantuan nya

    Reply
    • April 14, 2017 at 12:44 am
      Permalink

      Jika letak tanah mereka seperti yang tercantum di sertifikat di kelurahan yang berbeda sudah pasti fisiknya bukan di situ. Untuk memastikannya bisa diajukan plotting ke BPN. Bawa seluruh bukti-bukti kepemilikan tanah ke BPN. Sebaiknya langsung ajukan permohonan sertifikat. Nanti petugas BPN akan meninjau lokasi untuk melakukan pengukuran.

      Reply
  • April 19, 2017 at 2:49 pm
    Permalink

    Selamat malam mohon bantuanya
    teman saya punya warisan tanah girik 335 ha dari almarhum orang tuanya di daerah kecamatan pondok gede, kabuaten bekasi , ada bukti surat girik asli th 1974 ,surat ketrangan Tanah tecatat di buku C klurahan, dengan stempel dan tandatangan lurah ,dan bukti storan pajak hanya tahun 1994. tetapi saya lihat kadaan fisik tanahnya sudah disewakan dibangun supermaket besar , ruko dan perumahan tampa sepengetahuan pemegang surat girik,/pmilik tanah, sekarang kawan saya sipewaris ingin mengurus /membuat akte tanahnya, apakah posisi kawan saya kuat dengan surat2 tersebut diatas, apa bila harus lewat jalur hukum , mohon bantuannya terima kasih

    Reply
    • April 25, 2017 at 12:55 am
      Permalink

      Bisa saja dilakukan langkah hukum tapi prosesnya panjang.
      Harus dirunut lagi, siapa-siapa saja yang sudah memperoleh hak atas tanah di lokasi tersebut, dan bagaimana perolehannya. Jika sudah ada sertfikat di lokasi tersebut harus diajukan dulu pembatalan atas sertifikat tanah tersebut di PTUN. Proses di PTUN juga butuh waktu lama, belum lagi eksekusinya.

      Jika si pemegang hak mengajukan perlawanan lebih rumit lagi urusannya. Siapkan waktu, tenaga dan biaya ekstra.

      Reply
  • May 3, 2017 at 6:26 pm
    Permalink

    Selamat malam, mohon bantuannya
    Saya ingin bertanya, apakah dari nomer surat imb, kita bisa mengetahui nomer sertipikat atas bangunan yang saya miliki? Hal ini dikarenakan sertipikat asli rumah saya hilang dan berkas yang ada hanya imb.

    Reply
    • May 4, 2017 at 2:46 am
      Permalink

      Biasanya di IMB ada nomor sertifikat tanah. Karena ketika akan mengajukan IMB tanah seharusnya sudah bersertifikat.

      Reply
  • September 20, 2017 at 6:41 am
    Permalink

    Selamat siang Pak…
    Saya mau bertanya mengenai tanah warisan dari kakek buyut saya,tanah tersebut tidak ada sertifikat nya pada kami dan kemungkinan tanpa sertifikat mengingat tanah tersebut dimiliki kakek buyut saya sekitar tahun1941 (kami ketahui dari tanda bayar pajaknya yang kami miliki saat ini).kami coba mengurus ke kepala desa untuk mendapatkan surat pengakuan bahwa tanah tersebut memang benar atas nama kakek buyut saya.
    pertanyaannya adalah :
    1. apakah dengan surat pengakuan dari kepala desa dan bukti bayar pajak tersebut kami bisa mengajukan sertifikasi tanah tersebut ?
    2.bagaimana cara nya untuk mendapat kan sertifikat tanah warisan tersebut?
    3.mohon penjelasan flow nya seperti apa ?
    demikian terima kasih.

    wassalam

    Jonianto

    Reply
    • September 22, 2017 at 3:16 am
      Permalink

      1. Bisa. Silahkan ajukan ke BPN setempat.
      2. Ajukan permohonan sertifikat ke BPN setempat. Nanti petugas BPN akan memberitahu syarat-syarat yang harus dipenuhi.
      3. Silahkan baca artikel di sini tentang cara mengurus sertifikat.

      Reply
  • October 9, 2017 at 3:10 pm
    Permalink

    Selamat Malam,

    Saya ad mau beli rumah di daerah jakbar, sudah saya dp ckup besar. Setelah di cek ternyata kelurahan dan kecamatan di pbb berbeda dengan di sertifikat. Setelah ditelusuri itu ternyata ad pemekaran. Apakah perubahan di sertifikat itu perlu ukur ulang? Karena lama katanya kalau urus2 bgitu dan saya hrus sgera tinggal di rmh tsb. Klo memang harus kok gak fair ya, berarti sluruh pemilik sert lama hrus ukur ulang dan kena biaya donk.
    Mohon info. Thanks

    Reply
    • October 10, 2017 at 8:19 am
      Permalink

      Tidak perlu ukur ulang sebenarnya. Cukup minta keterangan kepada kantor kecamatan bahwa dahulu lokasi ini termasuk kelurahan A dan sekarang masuk kelurahan B. Berdasarkan surat keterangan itu nanti akan dilakukan perubahan nama kelurahan yang tertera dalam sertifikat di kantor pertanahan.

      Reply
      • October 11, 2017 at 2:35 pm
        Permalink

        Thanks pak atas jawabannya. Tapi klo kasus saya kecamatannya pun beda, dulu cengkareng skrg kalideres. Itu bagaimana pak?
        Thanks.

        Reply
        • October 12, 2017 at 12:53 pm
          Permalink

          Bisa hubungi kelurahan sekarang. Nanti akan dikeluarkan surat keterangan PM1 tentang perubahan tersebut.

          Reply
  • November 5, 2017 at 11:08 am
    Permalink

    Selamat malam Pak,
    Bagaimana cara mengecek keaslian sertifikat atau ada tidaknya masalah dengan sertifikat jika sertifikat asli di tahan di bank karena cicilan KPR belum lunas?
    Terima kasih atas penjelasannya.

    Reply
    • November 5, 2017 at 10:22 pm
      Permalink

      Pengecekan sertifikat harus dengan sertifikat asli.

      Reply
  • November 13, 2017 at 7:14 am
    Permalink

    Saya mau bertanya tentang permasalahan jual beli rumah,kronologinya begini..sepupu sy membeli rumah dgn cara KPR selama 15th melalui BTN dan developer Perumnas,akad kredit th.2008-2023,di th.2011 sepupu sy meninggal,orang tuanya sdh mengurus surat kematian,ahli waris,asuransi kpr dll…dan sdh tidak ada tagihan KPR,setelah persyaratan sdh terpenuhi untuk mengurus balik nama sertifikat,orangtuanya datang ke BTN tp ternyata menurut BTN sertifikat tidak ada/belum jadi krn pihak Perumnas belum menyerahkan,bukti pelunasan pun tdk diberi,katanya disuruh menunggu klo jadi nanti dihubungi. Di th.2014 Perumnas memberikan surat keterangan bahwa sertifikat sedang dalam proses Splitzing,sampai sekarang di 2017 sertifikat belum jadi,sedangkan rumah mau dijual dan sdh ada pembelinya. Mohon masukannya…berapa lama sertifikat tersebut bs keluar,dan bagaimana cara menuntut pihak developer agar bs secepatnya sertifikat tsb keluar. Terima kasih.

    Reply
  • January 27, 2018 at 10:41 am
    Permalink

    Selamat sore, pak. Mohon info syarat pengajuan ploting koordinat atas tanah. Terima kasih

    Reply
    • January 29, 2018 at 1:14 am
      Permalink

      plotting bisa diajukan ke kantor bpn dengan melampirkan bukti kepemilikan atas tanah tersebut. bukti kepemilikannya berupa sertifikat. syarat lainnya adalah identitas pemilik.

      Reply
  • January 31, 2018 at 2:03 am
    Permalink

    Mau tanya, sertifikat asli sudah dicekkan ke BPN untuk persyaratan KPR. Ternyata KPR nya tdk disetujui sedangkan sertifikat sdh di cek. Saya mau pindah bank utk KPR lagi.. apa sertifikat yg sudah di cek ada masa berlakunya? Apa sertifikat harus dicek ulang?
    Terima kasih

    Reply
    • February 1, 2018 at 12:57 am
      Permalink

      pengecekan sertifikat harus dilakukan oleh ppat karena akan membuat akta yang berhubungan dengan tanah, yaitu akta pemberian hak tanggungan (apht).

      pengecekan sertifikat ada masa berlakunya yaitu 1 bulan. itu kalau proses di ppat yang sama. tidak masalah banknya berpindah untuk pengajuan kpr.

      tetapi jika pindah ppat maka ppat yang baru harus mengecek lagi sertifikat tersebut walaupun baru 1 hari kemaren dicek. karena setiap ppat yang akan membuat akta harus melakukan penhecekan atas namanya.

      Reply
  • March 4, 2018 at 6:44 pm
    Permalink

    Selamat malam bpk,
    Maaf saya mau nanya.
    Saya berniat membeli sebidang tanah dari seseorang. Dikasih fotocopian dan diperlihatkan juga sertifikat asli.
    Namun denah lokasi yang tergambar serta keterangan di sertifikat asli menurut saya tidak sesuai fisik di lapangan.
    Saya membeli kapling nomor urut 5, namun denah kotak yang tergambar menunjukkan no urut ketiga. Selain itu kondisi tanah yang ingin saya beli berupa tanah kosong, namun di keterangan sertipikat asli tertulis “tanah dengan bangunan permanen diatasnya”.
    Apakah mungkin kondisi demikian.
    krna penjual mengklaim sertifikat tersebut benar adanya dan tidak menipu.
    Mohon penjelasannya.
    Terimakasih pak

    Reply
    • March 6, 2018 at 12:58 am
      Permalink

      Solusinya bapak ajukan plotting ke BPN untuk menentukan posisi asli fisiknya. Nanti akan ketahuan dari peta yang ada di BPN disingkronkan dengan hasil penelitian di lapangan.

      Reply
  • May 3, 2018 at 4:46 pm
    Permalink

    Selamat malam, Bpk saya mau beli rumah di daerah jakarta timur, jl. Perjuangan 2 kp. Pisangan penggilingan cakung pada saat saya kesana ternyata rumah tersebut tdk ada surat2nya karena rumah tsb di atas tanah garapan yg sdh di tempati lama dan mereka juga dulu beli tanpa surat hanya pengoper alihan tanah saja dan tidak ada PBBnya serta tidak ada AjB notarisnya

    1. Bila saya beli rumah tersebut aman tidak ya Pak
    2. Apakah memang untum tanah garapan tidak bisa pakai notari
    3. Apakah bisa tanah garapan bisa menjadi SHM

    Reply
  • May 8, 2018 at 7:33 am
    Permalink

    selamat siang,

    Bapak saya mau menanyakan pengajuan untuk balik nama ke BPN jika berkas sudah masuk BPN, lalu kami tarik (karena suatu hal). dan saat ini kami bermaksud untuk mengajukannya kembali. Apakah pajak yang sudah kami bayarkan menjadi hangus? sehingga kami harus bayar lagi?

    Reply
  • June 17, 2018 at 4:03 pm
    Permalink

    Selamat malam pak.
    Ayah saya sudah membeli tanah dari si A pada tahun 2000 tetapi ayah saya mengurus sertifikat pada tahun 2007 kemudian pada tahun 2016 Si A tersebut menggugat kembali tanahnya yg telah di jual kepada ayah saya dengan alasan bahwa Si A in tidak Pernah menjual tanahnya kepada ayah saya dan juga Si A tersebut mengakui bahwa ia mempunyai sertifikat tanah tersebut dan mengatakan bahwa sertifikat yg di pegang oleh ayah saya itu palsu, dan yang membjat kami selalu tidak nyaman mereka hampir tiap hari datang kerumah saya untuk memaki maki ayah saya mereka mengatakn bahwa ayah saya pencuri, pertanyaan sy yg 1. Bagaimana cara menyikapi masalah in?
    2. Sertifikat yang di pegang ayah saya sudah berapa kali kami jaminkan di bank untuk meminjam uang, apakah benar bahwa sertifikat ayah saya Palsu?
    3. Dan untuk mereka yang selau memaki maki ayah saya, apakah boleh saya menuntut in sebagai pencemaran nama baik.
    Mohon pencerahannya.

    Terima Kasih

    Reply
  • July 23, 2018 at 7:31 am
    Permalink

    selamat siang,
    maaf saya mau bertanya pak
    saya mempunyai tanah warisan dr bapak saya, saat saya pengecekan lokasi ternyata suda ada yang mengakui atas kepemilikan tanah tersebut. bahkan pbb telah dibayar oleh sipengaku tanah sekarang, dan ia memiliki surat akte jual beli.
    apa yang harus saya bawa ke bpn untuk pengecekan sertifikat asli tanah tersebut?
    mohon bantuannya

    Reply
  • August 1, 2018 at 6:40 pm
    Permalink

    selamat malam pak
    Tlng tanya pak…apakah sy bisa mengetahui proses pembuatan sertifikat HGB sudah jadi atau belum? Lokasi : Jl. Mgr. Sugiyopranoto 40 Semarang
    Berapa biaya kepengurusannya?
    Terimakasih atas bantuannya

    Reply
  • August 2, 2018 at 4:00 am
    Permalink

    Selamat siang pak..
    Tolong tny apakah sy bs mengetahui pengurusan sertifikat HGB utk ruko di Jl. Mgr. Sugiyopranoto 40 Semarang ( Jl. Siliwangi) sdh jadi atau belum?
    Berapa biaya pengurusannya?

    Reply
  • September 4, 2018 at 3:01 pm
    Permalink

    Selamat malam…
    Sya beli tanah pada januari 2017… Keadaan sertifikat harus mengurus roya dlu dan penjual memakai surat kuasa menjual notaris krna sertifikat itu belum dia balik nama dri pemilik lama.
    Sertifikat asli sya serahkan ke notaris untuk diurus roya sekalian balik nama…
    Bulan mei 2017 roya sdh beres…
    Tapi ternyata pada bln juli 2017 ada yg blokir tanah tersebut… Sehingga smpe sekarang belum bisa di balik nama.. Yang memblokir pun sya tidak kenal.
    1. Apakah sertifikat saya aman.. Karena saat jual beli smpe roya tidak ada masalah?
    2.Apakah yg hrus sya lakukan untuk membuka blokir itu.. Karena sdh lebih dri 30 hari dan sya tanyakan ke bpn katanya pihak penjual disuruh dtg ke bpn untuk menyelesaikan masalahnya…

    Reply
  • September 13, 2018 at 10:33 am
    Permalink

    Sore pa asriman perkenalkan saya Irwan Sy ada sedikit pertanyaan :

    Sy pernah memberikan pinjaman kepada seorang kawan dgn jaminan SHGB dan dibuatkan perjanjian dengan akta notaris, akan tetapi karena sesuatu hal peminjam wanprestasi dan sampai saat ini Sudah lost contact, jaminan yg saya pegang berupa SHGB dan sekarang masa berlaku SHGBnya sudah habis. Pertanyaannya apakah saya bisa mengajukan permohonan SHGB baru atau perpanjangannya dan dibalik nama keatas nama saya ? Karena kondisi sekarang tanah dan rumah tsb kosong SDH ditinggalkan peminjam belasan tahun. Mohon pencerahannya. Terima kasih

    Reply
  • September 28, 2018 at 2:54 am
    Permalink

    Salam:
    Maaf saya mau bertanya, beberapa puluh tahun lalu orang tua saya pernah menjual sebidang tanah kepada seseorang. persoalanya, dulu si pembeli itu tidak segera mengurus surat-surat tanah tersebut. baru saat ini mengurusnya dan mengeklaim bahwa tanah tersbut telah bersertifikat. namun, menurut ayah saya sebelum meninggal tanah tersebut memang belum bersertifikat dan hanya ber SPPT. perlu di ketahui, bahwa tanah tersebut SPPT telah berbaliknama si pembeli. apakah memang bisa jika tanah tersebut memang telah bersertifikat tetapi bisa di balik nama SPPTnya tanpa sertifikat aslinya ? terus bagaimana cara memastikan bahwa tanah yang di jual tersebut sudah bersertifikat atau belum karena pemiliknya ( orang tua saya ) sudah meninggal.

    Reply
  • September 28, 2018 at 3:14 am
    Permalink

    Salam,
    pertanyaan saya :
    1. Bagaimana cara memastikan sebuah tanah sudah bersertifikat atau belum ?
    2. Apakah bisa, tanah yang sudah bersertifikat itu di balik nama hanya SPPTnya saja tanpa ada sertifikatnya ?
    terima kasih………

    Reply
  • July 16, 2019 at 6:23 pm
    Permalink

    Yth.BPN assalamualaikum… kakek saya diberi surat keterangan yg isinya : yg bertanda tangan dibawa ini kami nama :Merto Mulyo kepala desa gelung kecamatan panarukan-situbondo. menerangkan dengan sebenarnya bahwa bulan mei tahun 1969 memang pernah memberi kuasa kepada seseorang penduduk desa gelung nama :P.Toyani al. P.Manda untuk membabat tanah milik pemerintah yg pada waktu itu masih penuh belukar dengan luas kira-kira 992 m2,terletak didesa gelung,dan kalau sudah di babat untuk dipelihara kebersihannya dan keindahannya serta untuk ditempati(hak pakai). pertanyaan saya dengan bermodal surat keterangan itu beserta bukti bayar pajak apakah saya bisa mengurus sertfikat hak milik dan bagaimana supaya saya tahu tanah itu sudah bersertifikat apa belum, trima kasih waalaikum salam.

    Reply
  • January 21, 2020 at 1:52 am
    Permalink

    Tahun 2002 Bapak saya membuat sertifikat tanah memakai jasa orang lain..Saya sudah cek di BPN sertifikat tsb sudah pernah di keluarkan ,,cma skarang bapak saya sudah meninggal dan kami sebagai ahli waris tidak mengetahui keberadaan serfikat tsb.. saya cek lagi ke BPN siapa yang menerima serikat tsb namun mereka kesulitan karena belum masuk komputerisasi …mohon bantuan nya bagaimana cara mengurusnya…terima kasih

    Reply
  • June 4, 2020 at 10:15 am
    Permalink

    Selamat sore Bapak/Ibu,

    saya mau menanyakan, saya ada surat sertipikat tahun 1984, seritipikat tersebut adalah hasil pembayaran hutan dari teman bapak saya seluar 1.280m2. karena sedang terjadi wabah covid-19, keluarga saya sekarang kekurangan uang dan harus mendapatkan dana. sementara sertifikat tsb masih nama penghutang keluarga kami. pertanyaannya :

    1. apakah bisa di cek tempat dan lokasi setipikat tsb di BPN?
    2. apakah bisa di cek alamat dari nama yang ada di setifikasi dmna?
    3. bila ganti nama, apakah bisa?

    terima kasih

    Reply
    • October 22, 2020 at 11:50 pm
      Permalink

      1. bisa diajukan informasi tentang hal tersebut ke BPN
      2. cek alamat sepanjang ada KTP bisa
      3. tidak bisa. ganti nama harus dengan akta PPAT

      Reply
  • June 9, 2020 at 5:10 am
    Permalink

    Siang, Saya Enni,
    Mau menanyakan bagaimana saya tahu biaya Pajak terhutang sertifikat yg diberikan ditahun 2018, karena didlm sertifikat terdapat tulisan “SERTIFIKAT INI TIDAK DAPAT DILAKUKAN PERBUATAN HUKUM SEBELUM MELUNASI PAJAK TERHUTANG BPHTB”
    karena bapak saya yang mengurus surat2 ini dan dia tidak mengetahui adanya tanggungan hutang selama rentan 2018 sampai sekarang 2020, karena baru tahu pas mau mengurus hak waris di notaris, Mohon bantuannya, Terimakasih

    Reply
    • October 4, 2020 at 9:46 am
      Permalink

      itu mudah bu, bawa sertifikatnya ke kantor dispenda daerah bersangkutan, nanti disana akan dilihat datanya dan dilihat berapa nilai bphtb yang terhutang. tinggal bayar saja sesuai petunjuk

      Reply
  • August 31, 2020 at 1:28 pm
    Permalink

    Selamat malam pak,saya ingin bertanya,saya membeli perumahan pada seorang pengembang trs ngurus ke notaris perjanjian awal sertifikat akan jadi sekitar 3 bulan,tapi nyampe hampir 5 tahun ga keluar sertifikatnya,setelah diurus lagi ke notaris bilangnya dalam proses dan kalo pingin cepat keluar saya harus bayar lagi 4 juta 500ribu katanya untuk biaya pajaknya,tolong saya minta solusinya pak apabila ganti notaris kira kira bisa tidak soalnya saya sudah tidak percaya lagi sama orangnya,sebelumnya trima kasih

    Reply
    • September 29, 2020 at 11:40 pm
      Permalink

      Harus lihat lagi perjanjiannya apa isinya. apakah ada janji dari developer untuk menyerahkan sertipikat dalam waktu 3 bulan. Jika tidak diserahkan dalam jangka waktu 3 bulan apa sanksi untuk developer.

      Reply
  • September 27, 2021 at 4:24 am
    Permalink

    Halo BPN RI,
    Saya sedang menjual rumah dan pembeli sudah disetujui dari pihak bank via proses KPR.
    dari pihak bank katanya harus menyerahkan sertifikat saya ke notaris yang ditunjuk untuk dilakukan pengecekan.
    Apakah sudah sesuai prosedurnya, karena saya selaku penjual belum ada transaksi mengikat apapun dengan pembeli atau pihak bank, tetapi harus menyerahkan sertifikat saya ke notaris untuk dilakukan pengecekan selama 3 hari.

    Terima kasih

    Reply
    • February 17, 2022 at 1:58 am
      Permalink

      iya itu proses yang wajar. sebalum ada pembayaran atau proses kpr sertifikat wajib dicek dulu ke bpn. tidak usah khawatir karena notaris pasti akan menjadi wasit yang adil dalam transaksi. tidak boleh merugikan salah satu pihak

      Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti