Banyak ditemui di dalam lembar SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan) bahwa subjek pajak yang namanya tertera berbeda dengan pemilik saat.

Kemungkinannya adalah sebelumnya telah terjadi peralihan hak atas objek tersebut. Namun atas peralihan hak tersebut si penerima tidak mengajukan baliknama di lembar SPPT PBB tersebut.

Peralihan hak yang dimaksud di sini bisa jadi jual beli, hibah, peralihan hak karena pewarisan atau peralihan lainnya.

Pertanyaannya adalah siapa yang wajib membayar PBB atas objek tersebut. Apakah pemilik lama?

Ini bisa saja karena namanya masih tertera sebagai subjek pajak di lembar SPPT PBB.

Atau pemilik sekarang, ini yang benar. Bahwa kewajiban membayar pajak adalah pemilik dari objek pajak tersebut saat ini.

Untuk lebih jelasnya bisa kita lihat di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB). Lihat Pasal 4 ayat (1) dan (2):

(1) Yang menjadi Subyek Pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

(2) Subyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi Wajib Pajak menurut Undang-undang ini.

Nah jadi jelas terlihat di ayat (1) karena pemilik sekaranglah yang memiliki hak atas objek tersebut. Karena ia yang memiliki maka ia jugalah yang mendapatkan manfaat atas tanah dan bangunan tersebut walaupun SPPT PBB tersebut belum dibaliknama ke atas namanya.

Bagaimana solusinya?

Solusinya adalah SPPT PBB atas objek tersebut bisa diajukan baliknama ke kantor dinas pendapatan daerah setempat.

Persyaratan yang perlu dilampirkan adalah alas hak dan bukti peralihannya. Alas hak maksud di sini adalah sertifikat tanah (bisa SHM, SHGB atau jenis sertifikat lainnya).

Proses baliknama SPPT PBB ini tidak memerlukan waktu lama, seharusnya dalam waktu paling lama satu minggu permohonan baliknama tersebut sudah selesai.

Selama SPPT PBB masih atas nama pemilik sebelumnya maka secara hukum kewajiban membayar adalah pemilik sebelumnya.

Untuk menghindari kesalahpahaman, maka sebaiknya ketika terjadi peralihan hak juga dibuat perjanjian khusus yang menyatakan bahwa pembayaran PBB selanjutnya setelah peralihan hak terjadi menjadi tanggungjawab si penerima hak.

Jika peralihan hak karena jual beli, di dalam akta jual beli tersebut sudah termaktub pasal yang mengatur tentang hak dan kewajiban setelah terjadi AJB.

Akan tetapi tidak ada salahnya untuk berhati-hati supaya tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

Lihat artikel lainnya:
Siapa yang Wajib Membayar Pajak Jika PBB Belum Dibaliknama?
Tagged on:                 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 28-29 September 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti