Akad KPR perumahan subsidi FLPP atau fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan sudah bisa dilaksanakan sejak tanggal 27 Januari 2021.
Akad KPR FLPP diperbolehkan setelah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membuka keran penyaluran Program Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) yang melengkapi Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP).
Sebelumnya pihak kementrian meminta Bank Penyalur KPR FLPP menunda pelaksanaan akad KPR Bersubsidi karena Program SBUM belum terbit.
Hal ini tertuang di dalam Surat Edaran Nomor: RU 0403-DP/15 tentang Pelaksanaan Penyaluran KPR Bersubsidi dan SBUM Tahun 2021 tanggal 22 Januari 2021, mengingatkan agar Bank Pelaksana KPR Bersubsidi 2021, tidak melaksanakan akad kredit sebelum PKS Penyaluran SBUM Tahun 2021 ditandatangani.
Surat edaran ini sangat merugikan para pengembang karena mengganggu cashflow pengembang kecil. Karena banyak diantara pengembang masih sangat tergantung kepada akad kredit untuk mendapatkan modal.
Hal ini menjadi krusial bagi pengembang karena untuk akad kredit perumahan subsidi dengan skema FLPP ini rumah harus selesai dibangun terlebih dahulu. Tidak hanya rumahnya yang harus selesai dibangun, infrastruktur dan utilitas juga harus sudah siap juga.
Seperti jalan dan saluran harus sudah rapi, listrik sudah harus nyala dan air juga musti sudah mengalir dan fasilitas lainnya.
Tentu saja untuk membangun tersebut, pengembang membutuhkan modal, ada yang dari modal internal pengembang, tetapi lebih banyak modal dari bank berupa KPL atau Kredit Pemilikan Lahan dan KYG atau Kredit Yasa Griya.
Bisa dibayangkan jika pengembang tidak bisa akad kredit, ini akan memberikan kesulitan kepada pengembang untuk membayar kewajibannya.
Tidak hanya itu, dengan adanya keputusan tentang pemberian Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) ini akan meringankan masyarakat MBR atau masyarakat berpenghasilan rendah dalam membeli rumah. Karena uang muka yang harus dikeluarkan menjadi lebih kecil.
Ada beberapa poin yang harus menjadi perhatian para pengembang dan bank penyalur subsidi:
Pertama, Kementerian PUPR segera menginformasikan kepada Bank Pelaksana KPR Bersubsidi untuk segera melaksanakan akad KPR FLPP tanpa menunggu SBUM cair.
Nantinya setelah akad, para MBR tersebut tetap akan mendapatkan SBUM. Jadi walaupun bank pelaksana belum menerima uang Subsidi Bantuan Uang Muka dari kementrian PUPR, bank tetap diperbolehkan melaksanakan akad kredit.
Sebelumnya bank tidak boleh menakadkan KPR FLPP terkait adanya pelarangan akad karena menunggu uang bantuan uang muka.
Kedua, penyaluran program SBUM untuk tahun ini akan berlaku surut. Artinya akad KPR yang sudah dilakukan sejak awal tahun 2021 tanpa mendapatkan SBUM maka tetap akan diberikan SBUM.
Hal ini berlawanan dengan sifat peraturan secara umum, yang biasanya tidak bersifat retroaktif atau berlaku surut. Jadi penyerahan SBUM ini bersifat retroaktif.
Lihat artikel lainnya:- Tahun 2023 Anggaran Subsidi Perumahan Rp30,38 Trilyun Terbanyak Sepanjang Sejarah
- Revisi Surat Nomor UM.01.11-Dp/61 tentang Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Pembiayaan Perumahan Tahun 2018
- Relaksasi DP Rumah Subsidi, Turun Dari 5% menjadi 1% Saja
- Bank BTN Kembali Salurkan Kredit Perumahan Subsidi BP2BT untuk 11.000 Unit Rumah
- Mencermati Dampak Kuota FLPP Yang Terbatas
- Apa Beda Program FLPP, BP2BT Dan Subsidi Selisih Bunga KPR?
- MANTAP! Karyawan Kontrak Sudah Bisa Dapat KPR
- BP Tapera: ASN Semakin Mudah Memiliki Rumah
- PermenPUPR No. 242/KPTS/M/2020 Tanggal 24 Maret 2020, Batasan Penghasilan untuk Subsidi jadi 8 Juta Per-bulan
- Menyambut Booming Pasar Properti Dari Calon Konsumen Pelaku UKM
- Masyarakat Yang Memiliki Penghasilan Rp6 Juta-an Bisa Dapat Subsidi KPR Sampai Dengan Rp40 Juta
- Cara Menjual Kembali Perumahan Subsidi yang Sudah Dibeli
- Ini Dia Besaran Penghasilan MBR dan Batasan Luas Lantai Rumah yang Mendapatkan Subsidi Dalam Pembelian Rumah Untuk Tahun 2023
- Bagaimana Kondisi Bisnis Properti di Tahun 2021?
- Pengembangan Perumahan Berbasis Komunitas