Saat ini pemerintah memiliki 3 program subsidi dalam pembelian rumah bagi masyarakan berpenghasilan rendah (MBR).

Program tersebut adalah FLPP, BP2BT dan SSB. Dimana masing-masing program memiliki strategi dan keunikan tersendiri dalam menyalurkan subsidi tersebut.

Namun dari pengalaman berinteraksi dengan pembeli perumahan subsidi, program yang menjadi favorit mereka adalah FLPP.

Ada beberapa alasannya yaitu; cicilannya yang rendah karena bunga hanya 5% selama 20 tahun.

Alasan lainnya adalah karena bunganya tetap selama masa kredit maka cicilan juga tetap sampai masa kredit selesai.

Ini berbeda dengan SSB, misalnya yang masa subsidi hanya 10 tahun pertama.

Sementara menurut konsumen jika dibandingkan antara FLPP dan BP2BT mereka tetap memilih FLPP, karena cicilan perbulan FLPP lebih kecil beberapa ribu rupiah.

Baca juga: Lihat di sini materi dan jadwal workshop developer properti bagi pemula

Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP);

-Pemerintah menyediakan dana ke bank penyalur FLPP dengan bunga nol persen dan bank meminjamkan dalam bentuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan bunga maksimal 5 persen. 

Dana dari pemerintah sekitar 70%, dan 30% disediakan bank. Jadi yang disubsidi adalah bank-nya, biar jual kreditnya bisa murah yaitu 5%.

Pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke developer yang jual rumah FLPP, diharapkan rumah jadi murah dan terjangkau sesuai harga yang ditetapkan.

Selain membebaskan PPN, pemerintah juga membebaskan asuransi kepada masyarakat.

-Selanjutnya pemerintah juga menyediakan dana 4 sd 7 juta rupiah per-rumah FLPP bagi developer untuk membangun jalan perumahan subsidi. Bantuan ini dinamakan bantuan PSU (Prasarana, Sarana dan Utulitas)

Diharapkan bisa menekan biaya dan developer dapat untung dengan harga rumah yang diterapkan untuk rakyatnya yang dapat fasilitas KPR FLPP.

-Pemerintah menyediakan bantuan uang muka (DP) 4 juta rupiah per-rumah untuk rakyatnya, sehingga beban DP bisa dibantu dan rakyat bisa dapat FLPP.

Program ini dinamakan subsidi bantuan uang muka (SBUM) yang diberikan ke masyarakat.

Ini simulasinya; jika harga rumah 150 juta rupiah, DP dari konsumen 3,5 juta rupiah, DP subsidi 4 juta rupiah, KPR 142,5 juta rupiah dengan bunga subsidi 5 persen, angsuran sekitar 900 ribu sampai dengan 1 juta-an per-bulan.

Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT)

Pemerintah hanya menyediakan bantuan uang muka 30 s.d. 40 juta rupiah per-rumah untuk rakyatnya yang mau rumah subsidi, sisa harga rumah sekitar 100 juta-an di KPR-kan ke bank dengan bunga komersial.

Angsuran sekitar 1,1 s.d 1,2 juta-an. Syarat masyarakat untuk mendapatkan BP2BT ini adalah sudah memiliki tabungan dengan jumlah tertentu selama waktu tertentu.

Awalnya syaratnya adalah 6 bulan terakhir harus memiliki tabungan sejumlah tertentu. Tetapi terakhir syaratnya diperkecil yaitu memiliki 3 bulan tabungan.

Jumlahnyapun lebih kecil, waktu pengajuan kredit cukup punya saldo 2 juta.

Subsidi Selisih Bunga (SSB)

Bank menyediakan dengan uang bank, uang hasil mengumpulkan dana tabungan, depsito masyarakat.

Misal rata-rata bunga tabungan dan deposito 6 persen per-tahun, bank jual ke masyarakat dalam bentuk KPR bunga pasar 10 s.d 11 persen per-tahun.

Khusus rumah subsidi, bank suruh jual 5 persen, selisihnya negara tiap rumah nombok 5 s.d 6 persen ke bank. Ini yang dimaksud subsidi selisih bunga.

Jadi negara membayarkan selisih bunga yang sebesar 5 sd persen tersebut. Masyarakat hanya wajib membayar bunga 5% saja.

Hanya saja selisih bunga yang disubsidi tersebut tidak selamanya. Tidak sampai selesai masa kredit. Hanya sampai 10 tahun saja.

Artinya untuk tahun ke sebelas sampai dengan selesai masa kredit tidak ada lagi subsidi. Alias bunganya bunga normal.

Mulai tahun 2020, program ini dihapus. Yang sudah sempet jalan dari tahun-tahun sebelumnya pemerintah tetep nombikin bank tiap bulan. Tapi untuk konsumen baru, pemerintah sudah tidak menyediakan lagi.

Penulis: Pratomo Harimawan | Sekjen Developer Properti Indonesia (Deprindo)

Lihat artikel lainnya:
Apa Beda Program FLPP, BP2BT Dan Subsidi Selisih Bunga KPR?
Tagged on:                             

2 thoughts on “Apa Beda Program FLPP, BP2BT Dan Subsidi Selisih Bunga KPR?

  • April 7, 2020 at 1:03 am
    Permalink

    Salam sejahtera,
    Sebagai orang awam, dan dengan penghasilan antara 2-4 juta, rencana angsuran 15 tahun, mana yg lebih menguntungkan, FLPP atau BP2BT?
    Terima kasih.

    Reply
    • March 11, 2022 at 1:40 am
      Permalink

      flpp lebih rendah cicilannya dan tetap

      Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 21 - 22 Desember 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti